Selasa, 23 Desember 2014

PENDIDIKAN DI ERA REFORMASI



Zaman reformasi selama orde baru berlangsung, rezim yang berkuasa sangat leluasa malakukan hal-hal yang mereka inginkan tanpa ada yang berani melakukan pertentangan dan perlawanan. Hampir tidak ada kebebasan untuk berbicara dan menyampaikan pendapatnya. Maka reformasi ini awalnya lebih banyak bersifat mengejar kebebasan tanpa program yang jelas. Sementara itu, ekonomi Indonesia semakin terpuruk, penggangguran yang bertambah banyak, demikian juga halnya dengan penduduk miskin. Korupsi yang hebat sangat sulit diberantas. Namun demikian dalam bidang pendidikan ada perubahan-perubahan dengan munculnya Undang-Undang pendidikan yang baru dan mengubah sistem pendidikan sentralisasi menjadai desentralisasi, disamping itu kesejahteraan tenaga pendidikan perlahan-perlahan juga meningkat. Hal ini memicu peningkatan kualitas profesional mereka. Instrumen-instrumen untuk mewujudkan pendidikan juga diupayakan misalnya MBS (Manajemen Berbasis Kelas). Indonesia sejak tahun 1998 merupakan era transisidengan tumbuhnya demokrasi. Demkrasi juga telah memasuki dunia pendidikan nasional antara lain dengan lahirnya Undang-Undang no.20 tahin 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Dalam pendidikan pendidikan bukan lagi merupakan tanggung jawab pemerintah pusat tetapi diserahkan kepada tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang no.23 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, hanya beberapa fungsi saja yang tetap berada ditangan pemerintah pusat. Perubahan sitem yang sentralisasi ke desentralisasi akan membawa konsekuensi-konsekuensi yang jauh di dalam penyelenggaraan pendidikan nasional. Sistem pendidikan nasional di era reformasi yang diatur dalam Undang-Undang no.20 tahun 2003 diuraikan dalam indikator-indikator akan keberhasilan atau kegagalannya, maka lahirlah peraturan pemerintah no.19 tahun 2005 tentanf standar nasional pendidikan yag kemudian dijelaskan dalam pemerdiknas RI.
Di dalam masyarakat Indonesia dewasa ini muncul banyak kritikan baik dari praktisi pendidikan maupun dari kalangan pengamat pendidikan mengenai pendidikan nasional yang tidak mempunyai arah yang jelas. Dunia pendidikan sekarang ini bukan merupakan pemersatu bangsa tetapi merupakan suatu ajang pertikaian manusi-manusia yang berdiri sendiri dalam arti yang sempit, mementingkan diri dan kelompok. Hal ini disebabkan adanya faktor politik dan ekonomi.


a.       Politik
Pendidikan masuk dalam subordinasi dari kekuatan-kekuatan politik praktis, yang berarti pendidikan telah masuk dalam perebutan partai-partai untuk kepentingan golongan. Pandangan politik ditentukan oleh dua paradigma yaitu paradigma teknologi dan paradigma ekonomi. Paradigma teknologi mengedepankan pembangunan fisikyang menjamin kenyamanan hidup manusia. Sedangkan paradigma ekonomi lebih mengedepankan pencapaian kehidupan modern dalam arti pemecahan kehidupan materiil dan mengesampingkan kebutuhan non materiil duniawi.
b.      Ekonomi
Masyarakat Indonesia tidak terlepas dari modernisasi seperti teknologi informasi dan teknologi komunikasi. Neoliberalisme pendidikan  membawa dampak positif dan negatif. Positifnya yaitu pendidikan menunjang perbaikan hidup. Sedangkan negatifnya yaitu mempersempit tujuan pendidikan atas pertimbangan efisiensi, produksi, dan menghasilkan manusia-manusia yang dapat bersaing mencari keuntungan sebesar-besarnya terhadap investasi yang dilaksanakan dalam bidang pendidikan.
Era reformasi telah lahir dan masyarakat Indonesia ingin mewujudkan perubahan dalam semua aspek kehidupannya. Euforia demokrasi sedang marak dalam masyarakat Indonesia. Di tengah euforia demokrasi ini lahir berbagai jenis pendapat, pandangan, konsep yang tidak jarang yang satu bertentangan dengan lain, antara lain berbagai pandangan mengenai bentuk masyarakat dan bangsa Indonesia yang dicita-cita dimasa mendatang. Upaya untuk membangun suatu masyarakat, bukan pekerjaan yang mudah, karena sangat berkaitan dengan persoalan budaya dan sikap hidup masyarakat. Diperlukan berbagai terobosan dalam penyusunan konsep serta tindakan-tindakan, dengan kata lain diperlukan suatu paradigma-paradigma baru didalam menghadapi tuntunan-tuntunan baru. Apabila tantangan-tantangan baru tersebut dihadapi dengan menggunakan paradigma lama, maka segala usaha yang dijlankan akan memenuhi kegagalan. Berbicara masalah pendidikan diera reformasi, banyak substansi yang harus direnungkan dan sedikit pula persoalan yang membutuhkan jawaban. Sektor pendidikan memiliki peranan yang strategi dan fungsional dlam upaya membangun suatu masyarakat.
Sejalan dengan adanya berbagai perbaikan politik, telah menimbulkan keadaan pendidikan di era reformasi keadaanya jauh lebih baik dari keadaan pemerintah orde baru karena dibentuknya kebijakan-kebijakan sebagai berikut:
1.      Kebijakan tentang pemantapan pendidikan Islam sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Upaya ini dilakukan melalui penyempurnaan Undang-undang no.2 tahun 1989 menjadi Undang-undang no.20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Jika pada Undang-undang no.20 tahun 1989 hanya menyebutkan madrasah saja yang masih dalam sistem pendidikan nasional, maka pada  Undang-undang no.20 tahun 2003 menyebutkan pesantren, taman kanak-kanak termasuk dalam sistem pendidikan nasional.
2.      Kebijkan tentang peningkatan anggaran pendidikan. Kebijakan ini misalnya terlihat pada ditetapkannya anggaran pendidikan Islam 20 % dari APBN yang di dalamnya termasuk gaji guru, dosen, biaya operasional pendidikan, pemberian beasiswa kuranga mampu, infrastruktur, sarana prasarana, media pembelajaran, peningkatan sumber daya manusia bagi lembaga pendidikan yang bernaung di bawah kementerian agama dan kementerian pendidikan nasional. Dengan adanya anggaran pendidikan yang cukup besar ini,pendidikan saat ini mengalami pertumbuhan, perkembangan, dan kebijakan yang signifikan dibandingkan dengan keadaan pendidikan yang sebelumnya termasuk keadaan pendidikan Islam.
3.      Program wajib belajar 9 tahun yaitu setiap anak Indonesia wajib memiliki pendidikan minimal sampai 9 tahun. Program wajib ini bukan berlaku bagi anak-anka yang belajar dilembaga pendidikan yang berada dibawah kementerian pendidikan nasional, melainkan juga pada anak-anak yang belajar dilembaga pendidikan yang berada dibawah naungan kementerian pendidikan agama.
4.      Penyelenggaraan sekolah bertaraf nasional (SBN), sekolah bertaraf Internasional (SBI) yaitu pendidikan yang seluruh pendidikan nasional menggunakan standar nasional dan Internasional. Dalam hal ini pemerintah telah menetapkan, bagi sekolah yang akan ditetapkan menjadi SBI harus terlebih dahulu mencapai sekolah bertaraf nasional. Sekolah yang bertaraf nasional dan Internasional ini bukan hanya terdapat pada sekolah yang bernaung dibawah kementrian pendidikan naional melainkan juga pada sekolah yang bernaung dibawah kementrian agama.
5.      Kebijakan sertifikasi bagi semua guru dan dosen baik negeri maupun swasta baik umum maupun guru agam, baik guru yang ada dibawah naungan kementrian pendidikan nasional maupun guru yang berada dibawah naungan kementrian pendidikan agama. Program ini terkait erat dengan peningkatan mutu tenaga guru dan dosen sebagai tenaga pengajar profesional.
Pendidikan senantiasa berusaha untuk menjawab kebutuhan dan tantangan yang muncul dikalangan masyarakat sebagai konsekuensi dari suatu perubahan, karena pendidikan sebagai sarana terbaik yang di desain untuk menciptakan suatu generasi baru pemuda-pemudi yang tidak akan kehilangan ikatan dengan tradisi mereka sendiri, tetapi juga sekaligus tidak menjadi bodoh secara intelektual atau terbelakang dalam pendidikan mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar