Minggu, 19 April 2015

MADZHAB SHAHABI SEBAGAI PERUMUSAN IJTIHAD



A.      Pendahuluan
Setelah Rasulullah  SAW wafat, tampillah para sahabat yang telah memiliki ilmu yang dalam dan mengenal fiqih untuk memberikan fatwa kepada umat islam  dan membentuk hukum. Hal itu karena merekalah yang paling lama bergaul dengan Rasulullah SAW. dan telah memahami Al-Qur’an serta hukumnya-hukumnya. Dari merekalah keluar fatwa mengenai peristiwa yang bermacam-macam. Para mufti dari  kalangan tabi’in dan tabi’it tabi’in telah memperhatikan periwayatan dan pentakwilan fatwa-fatwa mereka. Di antara mereka ada yang mengkodifikasikannya bersama sunnah-sunnah Rasul, sehingga fatwa-fatwa mereka dianggap sumber-sumber pembentukan hukum yang disamakan dengan nash. Bahkan, seorang mujtahid harus mengembalikan suatu permasalahan kepada fatwa mereka sebelum kembali kepada qiyas, kecuali kalau hanya pendapat perseorangan yang bersifat ijtihadi bukan atas nama umat islam.
B.       Signifikansi
1.      Pengertian Madzhab Shahabi
Madzhab shahabi yang lazimnya juga disebut Qaulus Sahabi (قول الصحابى) maksudnya ialah:
الْمُرَادَ  بِقَوْلِ الصَّحَابِى : هُوَ مَذَاهِبُهُ فِى الْمَسْأَلَةِ الْإِجْتِهَادِيَّةِاِنَّ
Artinya: “yang dimaksud dengan Qaulus Shahabi (madzhab sahabat) ialah, pendapat-pendapat para sahabat dalam masalah-masalah ijtihad.”
Dengan kata lain, Qaulus shahabi adalah pendapat para sahabat tentang suatu kasus yang dinukil oleh para ulama, baik berupa fatwa maupun ketetapan hukum, yang tidak dijelaskan dalam ayat atau hadits.[1]

2.      Kehujjahan Madzhab Shahabi
Ulama sepakat bahwa pendapat sahabat tentang kasus yang tidak dapat dicapai oleh akal pikiran adalah merupakan hujjah bagi umat islam.[2] Demikian juga pendapat sahabat yang tidak bertentangan dengan atau ditolak oleh sahabat lain juga dapat dijadikan hujjah.[3]
Pendapat sahabat tidak menjadi hujjah atas sahabat lainnya. Hal ini telah disepakati. Namun yang masih diperselisihkan adalah, apakah pendapat sahabat bisa menjadi hujjah atas tabi’in dan orang-orang yang datang sesudah tabi’in. Ulama ushul memiliki tiga pendapat, diantaranya adalah:
a.       Satu pendapat mengatakan bahwa madzhab sahabat dapat menjadi hujjah. Pendapat ini berasal dari Imam Malik, Abu Bakar Ar-Razi, Abu Sa’id sahabat Imam Abu Hanifah, begitu juga Imam Syafi’i dalam madzhab qadimnya, termasuk juga Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat.
Alasan pendapat ini, ialah firman Allah SWT:
öNçGZä. uŽöyz >p¨Bé& ôMy_̍÷zé& Ĩ$¨Y=Ï9 tbrâßDù's? Å$rã÷èyJø9$$Î/ šcöqyg÷Ys?ur Ç`tã ̍x6ZßJø9$# .....
Artinya:“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar”. (QS. Ali Imran: 110)

Ayat ini merupakan kitab dari Allah untuk sabahat-sahabat agar mereka menganjurkan ma’ruf. Sedangkan perbuatan amar ma’ruf adalah wajib, karena itu pendapat para sahabat wajib diterima.


Alasan mereka yang kedua adalah hadis Rasul:
اَصْحَابِى كَالنُّجُوْمِ بِاَيْهِمْ اِقْتَدَيْتُمْ اِهْتَدَيْتُمْ
Artinya:“sahabatku bagaikan bintang-bintang siapa saja diantara mereka yang kamu ikuti pasti engkau mendapat petunjuk.”

   Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW menjadikan ikutan kepada siapa saja dari sahabatnya sebagai dasar memperoleh petunjuk (hidayah). Hal ini menunjukkaan bahwa tiap-tiap pendapat dari mereka itu adalah hujjah dan wajib kita terima atau amalkan.
b.      Sebagian Ulama pengikut Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa fatwa sahabat tidak merupakan hujjah.[4]
c.       Ulama Hanafiyyah, Imam Malik, qaul qadim Imam Asy-Syafi’i dan pendapat terkuat dari Imam Ahmad bin Hanbal, menyatakan bahwa pendapat para sahabat itu menjadi hujjah dan apabila pendapat para sahabat bertentangan dengan qiyas (analogi) maka pendapat sahabat didahulukan.[5]
C.      Problematika
Qaulus shahabi ialah pendapat para shahabat nabi tentang suatu kasus yang di nukil dari ulama baik berupa fatwa maupun ketetapan hukum setelah wafatnya Rasulullah SAW. Hal ini terjadi pada kasus hukum shalat Jum’at yang bersamaan dengan dua hari raya. Dan Ustman bin Affan menghilangkan shalat Jum’at apabila bersamaan dengan dua hari raya.

D.      Solusi
Imam As-Syafi’i berpendapat bahwa kewajiban shalat jum’at bagi ahli balad adapun ahli qura dirukhsah. Imam Syafi’i berdalilkan: Sebuah riwayat yang diriwayatkan oleh Imam Malik dari Ibnu Syihab dari Abi U’baid bekas hamba sahaya Ibnu Azhar, dia berkata, ”Saya melakukan shalat ‘id bersama Utsman Bin Affan maka utsman shalat lalu berkhutbah dan berkata, ‘Sesungguhnya telah berkumpul pada hari ini dua ‘id, maka barang siapa yang hendak menunggu dari ahli a’liyah maka tunggulah dan barang siapa yang hendak pulang maka telah diizinkan baginya”.
Imam Ahmad berpendapat bahwa shalat jum’at tidak usah dikerjakan bagi mereka yang melaksanakan shalat ‘id baik ahli balad atau ahli qura kecuali Imam. Adapun Imam Ahmad berdalilkan:
Apa yang diriwayatkan Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syami, dia berkata, ”Saya melihat Mu’awiyah bertanya kepada Zaid bin Arqam, ”Apakah engkau pernah mendapatkan dua ‘id bersatu pada satu hari bersama Rasulullah Saw? maka Zaid berkata, ”Iya”. “Maka bagaimana hukumnya?” Zaid menjawab, ”Shalat ‘Id kemudian dirukhsah pada shalat jum’at”. Lalu Zaid berkata,” Barang siapa yang hendak shalat (baca: shalat jum’at) maka shalatlah”. ( HR. Abu Daud)
 Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda, ”Telah berkumpul pada hari ini dua ‘Id, maka barang siapa yang ingin shalat jum’at shalatlah, karena sesungguhnya kami shalat jum’at”. ( HR. Abu Daud)












DAFTAR PUSTAKA

Muin umar, dkk, Ushul Fiqih 1, Depag RI, Jakarta: 1985.
Sulaiman Abdullah, Sumber Hukum Islam, Sinar Grafika, Jakarta:2004.
Suwarjin, Ushul Fiqih, Teras, Yogyakarta: 2012.
Rachmat Syafe’I, Ilmu Ushul Fiqih, CV Pustaka Setia, Bandung: 2007.
Khaerul Umam, dkk, Ushul  Fiqih 1, Pustaka Setia, Bandung:2000.


[1] Khaerul Umam, dkk, Ushul  Fiqih 1, Pustaka Setia, Bandung:2000, hal 181
[2] Rachmat Syafe’I, Ilmu Ushul Fiqih, CV Pustaka Setia, Bandung: 2007, hal 141
[3] Suwarjin, Ushul Fiqih, Teras, Yogyakarta: 2012, th
[4] Sulaiman Abdullah, Sumber Hukum Islam, Sinar Grafika, Jakarta:2004, hal 67
[5] Muin umar, dkk, Ushul Fiqih 1, Depag RI, Jakarta: 1985, hal 164