Jumat, 25 Desember 2015

Makalah Hukum-Hukum Perkembangan

HUKUM-HUKUM PERKEMBANGAN

MAKALAH
 Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Psikologi Perkembangan
Dosen Pengampu : Farida Ulyani, M.Pd



Disusun Oleh :
Kelompok 6
 1)        Ulin Ni’mah          (1310110052) 
2)        Uya Syarifa          (1310110065)
3)        Maulida Fitriana   (1310110076)










 


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
TARBIYAH/PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
2015

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pada setiap makhluk hidup, sejak kelahiran dan dalam menjalani kehidupan seterusnya, terdapat dasar dan pola kehidupan yang berlaku umum sesuai dengan jenis dan spesiesnya. Selain itu, terdapat pula pola yang berlaku khusus sesuai dengan sifat-sifat individualnya. Pola kehidupan yang dimaksudkan dapat dijadikan acuan untuk mengenal karakteristik perkembangan anak-anak. Latar belakang social budaya akan mempengaruhi pola pertumbuhan dan perkembangan pribadi anak. Dengan demikian, akan terbentuk karakteristik-karakteristik yang menjadi pola khusus. Diantara pola-pola khusus itu, bahkan antara pribadi dengan pribadi, juga terdapat perbedaan tertentu. Perbedaan tersebut akan lebih jelas bila dibandingkan secara keseluruhan pada pribadi setiap bangsa.
Berdasarkan persamaan dan perbedaan itulah diperoleh kecenderungan umum dalam pertumbuhan dan perkembangan, yang selanjutnya dinamakan hukum-hukum pertumbuhan dan hukum-hukum perkembangan.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian perkembangan?
2.      Apakah yang dimaksud dengan hukum perkembangan itu?
3.      Apa saja dan bagaimana hukum-hukum dalam perkembangan?



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Perkembangan
Istilah perkembangan (develpment) dalam psikologi merupakan sebuah konsep yang cukup rumit dan kompleks. Di dalamnya terkandung banyak dimensi. Oleh sebab itu, untuk dapat memahami konsep perkembangan, perlu terlebih dahulu memahami beberapa konsep lain yang terkandung di dalamnya, di antaranya yaitu pertumbuhan (growth), kematangan (maturation), dan perubahan (changed).
Menurut Reni Akbar Hawadi perkembangan secara luas menunjuk pada keseluruhan proses perubahan dari potensi yang dimiliki individu dan tampil dalam kualitas kemampuan, sifat, dan ciri-ciri yang baru. Dalam istilah perkembangan juga tercakup konsep usia, yang diawali dari saat pembuahan dan berakhir kematian. Menurut F.J. Monks, dkk., pengertian perkembangan menunjuk pada suatu proses ke arah yang lebih sempurna dan tidak dapat diulang kembali. Perkembangan menunjuk pada perubahan yang bersifat tetap dan tidak dapat diputar kembali. Perkembangan juga dapat diartikan sebagai proses yang kekal dan tetap yang menuju ke arah suatu organisasi pada tingkat integrasi yang lebih tinggi, berdasarkan pertumbuhan, pematangan, dan belajar.[1]
Kesimpulan umum yang dapat ditarik dari beberapa definisi di atas adalah bahwa perkembangan tidak terbatas pada pengertian pertumbuhan yang semakin memebesar, melainkan di dalamnya juga terkandung serangkaian perubahan yang berlangsung secara terus menerus dan bersifat tetap dari fungsi-fungsi jasmaniah dan rohaniah yang dimiliki individu menuju ke tahap kematangan melalui pertumbuhan, pematangan, dan belajar. Perkembangan menghasilkan bentuk-bentuk dan ciri-ciri kemampuan baru yang berlangsung dari tahap aktivitas yang sederhana ke tahap yang lebih tinggi. Perkembangan itu bergerak secara berangsur-angsur tetapi pasti, melalui suatu bentuk/tahap ke bentuk/tahap berikutnya, yang kian hari kian bertambah maju, mulai dari masa pembuahan dan berakhir kematian.
Perkembangan manusia dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya adalah dipengaruhi oleh faktor kecerdasan, gen, jenis kelamin, ras, kultur, dan sebagainya yang kesemuanya ini dapat terlihat saat manusia itu mengalami proses perkembangan mulai dari  bayi hingga dewasa dan berakhir ketika ia mati.  

B.     Pengertian Hukum Perkembangan
Apabila diamati perbedaan pertumbuhan dan perkembangan setiap manusia baik pada faktor jasmaniah maupun faktor rohaniah dalam waktu yang sama maka akan melahirkan prinsip-prinsip perkembangan, kemudian prinsip ini mengikuti hukum-hukum perkembangan. Hukum perkembangan merupakan suatu konsepsi yang biasanya bersifat deduktif, dan menunjukkan adanya hubungan yang tetap (continue) serta dapat diramalkan sebagai hukum perkembangan. Menurut definisi yang lain, hukum perkembangan adalah prinsip-prinsip yang mendasari perkembangan fisik maupun psikis individu. Sebagian ahli psikologi ada yang lebih senang menggunakan prinsip-prinsip perkemabngan dan tidak menggunakan istilah hukum perkembangan. Namun, yang lebih di kenal di Indonesia adalah hukum perkembangan daripada prinsip perkembangan.[2]
Proses perkembangan secara umum dapat diartikan sebagai rentetan perubahan yang terjadi dalam perkembangan sesuatu. Proses perkembangan merupakan suatu evolusi yang secara tidak sama pada setiap anak. Namun demikian, perbedaan-perbedaan individu dimungkinkan terjadi karena faktor-faktor pembawaan, pengalaman-pengalaman dalam lingkungan dan faktor-faktor lainnya, seperti iklim, sosiologis, ekonomis, dan sebagainya. Selama hayatnya, manusia sebagai individu mengalami perkembangan yang berlangsung secara berangsur-angsur perlahan tapi pasti, menjalani berbagai fase dan ada kalanya diselingi oleh krisis yang datangnya pada waktu-waktu tertentu. Proses perkembangan yang berkesinambungan, beraturan, bergelombang naik dan turun, yang berjalan dengan kelajuan cepat maupun lambat, semua itu menunjukkan betapa perkembangan mengikuti patokan-patokan atau tunduk pada hukum-hukum tertentu yang disebut dengan “hukum perkembangan”.
Setiap perkembangan manusia selalu beraturan, berkesinambungan dan ada kalanya cepat ataupun lambat. Dalam proses perkembangan ini, disetiap tahapannya memiliki kaidahnya masing-masing yang telah ditentukan oleh para ahli psikologi melalui eksperimen terdahulu. Sehingga bisa dijadikan patokan dalam melihat perkembangan manusia.
                                                                              
C.    Hukum-hukum Perkembangan
Perkembangan fisik dan mental di samping dipengaruhi oleh faktor-faktor tersebut di atas, juga perkembangan itu berlangsung menurut hukum-hukum tertentu. Hukum-hukum perkembangan tersebut akan diuraikan sebagai berikut:
1.      Hukum Konvergensi
Pandangan pendidikan tradisional di masa lalu berpendapat bahwa hasil pendidikan yang dicapai anak selalu dihubung-hubungkan dengan status pendidikan orang tuanya. Menurut kenyataan yang ada sekarang ternyata pendapat lama itu tidak sesuai dengan keadaan. Pandangan lama itu dikuasai oleh aliran nativisme yang dipelopori oleh Skopen Hauer yang berpendapat bahwa manusia adalah haisl bentukan dari pembawaannya. Sejak anak lahir ia membawa bakat kesanggupan (potensi) untuk dikembangkan, dan sifat bawaan terbentuk. Pembawaan itu akan dikembangkan sendiri, dalam hal ini pendidikan yang menganut paham nativisme ini disebut aliran yang pesimis.[3]
Hukum konvergensi ini menekankan kepada pengaruh gabungan antara pembawaan dan lingkungan. Tokoh yang berpendapat demikian adalah William Stern yang menyatakan bahwa pertumbuhan dan perkembangan itu adalah hasil pengaruh bersama kedua unsur pembawaan dan lingkungan.[4]
2.      Hukum Mempertahankan dan Mengembangkan Diri
Dalam kehidupan timbul dorongan dan hasrat untuk mempertahankan diri. Dorongan yang pertama adalah dorongan mempertahankan diri, kemudian disusul dengan dorongan mengembangkan diri. Dorongan memepertahankan diri terwujud pada dorongan makan, dan menjaga keselamatan diri sendiri. Anak menyatakan perasaan lapar, haus, dan sakit dalam bentuk menangis. Ia mempertahankan dirinya dengan cara menangis. Jika ibu-ibu mendengar anaknya menangis, tangisannya itu dianggap sebagai dorongan untuk mempertahankan diri.
Dalam perkembangan jasmani dan rohani terlihat hasrat dasar untuk mengembangkan pembawaan. Untuk anak-anak dorongan mengembangkan diri ini berbentuk hasrat mengenai lingkungan, usaha belajar berjalan, kegiatan bermain, dan lain-lain. Di kalangan remaja timbul rasa persaingan dan perasaan belum puas terhadap apa yang telah tercapai. Hal ini dapat dianggap sebagai dorongan untuk mengembangkan diri. Tidak seorang pun manusia normal yang menghendaki kemundura perkembangan dirinya, ataupun menghendaki kebodohan. Tapi sebaliknya setiap anak pasti mengehendaki perkembangan diri ke arah suatu kemajuan dalam suatu tingkat yang lebih tinggi dari tingkat sebelumnya.[5]
3.      Hukum Masa Peka
Masa peka adalah suatu masa yang paling tepat untuk berkembang suatu fungsi kejiwaan atau fisik seorang anak. Istilah masa peka ini pertama kali diperkenalkan oleh ahli biologi Belanda yaitu Prof. Hugo de Vries dengan meneliti seekor lebah betina (lebah ratu) yang sedang mengalami masa peka. Masa peka ialah suatu masa ketika fungsi-fungsi jiwa menonjolkan diri keluar, dan peka akan pengaruh rangsangan yang datang. Ketika sang lebah ratu peka, kemudian ia mendapatkan zat-zat makanan tertentu ia akan berkembang biak dnegan cepat.
Masa peka diperkenalkan dalam dunia pendidikan oleh Dr. Maria Montessori. Menurut M. Montessori masa peka merupakan masa pertumbuhan ketika suatu fungsi jiwa mudah sekali dipengaruhi dan dikembangkan. Usia 3 sampai 5 tahun adalah masa yang baik sekali utnuk mempelajari bahasa ibu dan bahasa di daerahnya.[6]
4.      Hukum Kesatuan Organis
Yang dimaksud dengan hukum kesatuan organis adalah bahwa berkembangnya fungsi fisik maupun mental psikologis pada dri manusia itu tidak berkembang lepas satu sama lainnya tetapi merupakan suatu kesatuan. Tiap-tiap anak itu terdiri dari organ-organ atau anggota tubuh, yang merupakan satu kesatuan, diantara organ-organ tersebut fungsi dan bentuknya tidak dapat dipisahkan berdiri integral. Contoh perkembangan kaki yang semakin besar dan panjang pasti diiringi perkembangan otak, kepala, tangan, dan lain-lain.[7]
5.      Hukum Rekapitulasi
Pengertian rekapitulasi merupakan pengulangan ringkasan dari kehidupan suatu bangsa yang berlangsung secara lambat selama berabad-abad. Jika dihubungkan dengan psikologi dapat diartikan bahwa rekapitulasi ini berarti perkembangan anak mengalami ulangan ringkas dari sejarah kehidupan umat manusia. Hukum rekpaitulasi dapat dibagi dalam beberapa masa.
a.       Masa memburu dan menyamun
Masa ini dialami ketika anak berusia sekitar 8 tahun. Tanda-tandanya anak senang bermain kejar-kejaran, perang-peragan, memanah, dan menangkap binatang.
b.      Masa menggembala
Masa ini dialami ketika anak berusia sekitar 10 tahun. Tanda-tandanya anak senang memelihara binatang seperti ayam, kambing, kelinci, burung, dan sebagainya.
c.       Masa becocok tanam
Masa ini diawali ketika anak berusia sekitar 12 tahun. Tanda-tandanya anak senang berkebun, menyirami bunga, dan lain-lain.
d.      Masa berdagang
Dialami ketika anak berusia sekitar 14 tahun. Tanda-tandanya anak senang bertukar menukar perangko dengan temannya, berkirim foto dengan sahabat pena, beramin jual-jualan, dan sebagainya.[8]
6.      Hukum Tempo dan Ritme Perkembangan
Tahapan perkembangan berlangsung secara berurutan, terus-menerus, dan dalam tempo perkembangan yang relatif tetap serta berlaku umum. Perbedaan waktu, mengenai cepat lambatnya suatu penahapan perkembangan atau suatu masa perkembangan dijalani, menampilkan adanya perbedaan individual. Semakin lambat masa-masa perkembangan disbanding dengan norma-norma umum yang berlaku semakin menunjukkan adanya tanda-tanda gangguan atau hambatan-hambatan dalam proses perkembangan. Hubungan antara satu aspek dengan aspek lainnya saling mempengaruhi. Jika tidak, ada faktor khusus yang mempengaruhi perkembangan itu. Oleh karena itu, setiap gejala yang baru dapat dijelaskan berdasarkan perkembangan sebelumnya.
Secara umum, ada dua hal sebagai petunjuk keterlambatan pada keseluruhan perkembangan mental, yaitu :
a.    Apabila perkembangan kemampuan fisik untuk berjalan sangat tertinggal dari patokan umum, tanpa ada sebab khusus, fungsionalitas fisiknya terganggu.
b.    Apabila perkembangan kemampuan berbicara sangat terlambat dibandingkan dengan anak lain pada masa perkembangan yang sama. Seorang anak yang pada umur empat tahun, misalnya masih mengalami kesulitan berbicara, mengemukakan sesuatu dan terbatas perbendaharaan katanya, ia akan mengalami kelambatan pada seluruh aspek perkembangan mentalnya.
Cepat atu lambatnya suatu masa perkembangan dilalui dan seluruh perkembangan yang dicapai, selain berbeda antara perkembangan filogenetik dengan onto-genetik, juga menunjukkan perbedaan secara perseorangan, meskipun tingkat perbedaannya tersebut tidak terlalu besar. Cepat atau lambatnya suatu masa perkembangan dilalui akan menjadi ciri yang menetap sepanjang hidupnya jika tidak ada hal-hal yang bisa mempengaruhi proses perkembangan secara hebat, misalnya pengalaman traumatic akibat kecelakaan atau trauma fisik, sehingga proses perkembangan menjadi lambat atau terhambat.
Ritme atau irama perkembangan akan semakin jelas tampak pada saat kematangan fungsi-fungsi fisiknya. Pada saat ini terlihat adanya selingan diantara cepat dan lambatnya perkembangan, yang kurang lebih konstan sifatnya. Inilah yang dinamakan irama perkembangan.
Setiap tahap perkembangan tidak berlangsung secara melompat-lompat, tetapi menurunkan suatu pola tertentu dengan tempo dan irama tertentu pula, yang ditentukan oleh kekuatan-kekuatan dari dalam diri anak. Tidak banyak yang dapat dilakukan oleh seorang guru atau orang tua untuk mengubah, mempercepat atau memperlambat tempo dan irama perkembangan tersebut.[9]
7.      Hukum Predistinasi
Predestinasi, dalam teologi, adalah doktrin yang menyatakan bahwa semua peristiwa di alam semesta ini telah dikehendaki (atau ditentukan) oleh Allah, biasanya dikaitkan dengan nasib akhir (takdir) dari jiwa seseorang. Predestinasi merupakan sebuah konsep religius, yang melibatkan hubungan antara Tuhan dan ciptaan-Nya. Karakter religius predestinasi membedakannya dari gagasan lain seperti determinisme dan kehendak bebas.
Tak dapat diingkari, bahwa perkembangan itu berpangkal pada kehidupan. Sementara kehidupan itu penuh dengan ketentuan atau kodrat dari Allah, Dzat yang maha pencipta dan pengatur . Hukum kodrat illahi yang Pertama mengenai hidup itu sendiri. Manusia, dalam kaitan ini, terikat oleh kodrat Allah “ untuk hidup”. Maka, hiduplah ia. Tetapi, ia juga terikat oleh banyak ketentuan yang lain. Ia terikat oleh ketentuan tentang: orang tua yang melahirkan, hari kelahiran, tempat dilahirkan, wujud dirinya ketika lahir, dsb. Yang dimaksud dengan hukum kodrat illahi adalah hukum yang sudah di gariskan dan selalu menyertai anak manusia berupa potensi yang dibawa sejak lahir. Hal ini dapat dicontohkan, ketika anak dilahirkan telah bersama dengan kodratnya, maka bakat, pembawaan dan potensi yang akan berkembang. Dengan demikian, arah perkembangan manusia telah di tentukan oleh illahi melalui kodratnya, namun lingkungan juga memiliki peran dalam perkembangan yang maksimal.
Kedua, terlihat pula adanya ketentuan ini, berkaitan dengan waktu-waktu tertentu dimana seorang anak ” matang” untuk melakukan sesuatu. Misalnya: umur 7 bulan, seorang anak bisa duduk dan merangkak. Ketiga, sebagaimana sering terjadi, seorang anak sejak lahir telah memiliki bakat atau keistimewaan tertentu, lebih dari kebanyakan anak yang lain. Tetapi juga tidak mustahil, sementara ada pula yang ditakdirkan lahir dalam keadaan cacat, lemah ingatan, kurang normal,dsb. Baik yang istimewa maupun yang menyandang kekurangan, jelas sama-sama berpengaruh bagi jalan perkembangannya.
Hukum Kodrat menurut Thomas Aquinas, Gagasan dasarnya berbunyi: Hiduplah sesuai dengan kodratmu! . Manusia hidup dengan baik apabila ia hidup sesuai dengan kodratnya, buruk apabila tidak sesuai. Karena manusia hanya dapat mengembangkan diri, hanya dapat mencapai tujuannya apabila ia hidup seusai dengan kodratnya. Orang yang hidup berlawanan dengan kodratnya tidak akan mencapai tujuannya, tidak akan mengembangkan dan mengaktualisasikan seluruh potensinya. Karena itu, moralitas terdiri dalam tindakan yang mengembangkan dan menyempurnakan kodratnya. Maka jelaslah, hidup ini penuh dengan ketentuan illahi. Terutama tampak nyata, pada awal kelahiran seseorang. Sebagian beruntung, karena memiliki kecerdasan yang istimewa. Sementara yang lain, hidup dalam keadaan serba kurang. Keduanya sama saja, punya akibat bagi jalan perkembangannya. Tetapi apa hendak dikata, semua itu telah menjadi kodrat illahi. Walhasil, perkembangan itu pada asalnya berpangkal pada kodrat illahi atas setiap manusia. Karenanya, diatas kodrat itulah sesungguhnya perkembangan berlangsung.[10]

















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.      Perkembangan menunjuk pada perubahan yang bersifat tetap dan tidak dapat diputar kembali. Perkembangan juga dapat diartikan sebagai proses yang kekal dan tetap yang menuju ke arah suatu organisasi pada tingkat integrasi yang lebih tinggi, berdasarkan pertumbuhan, pematangan, dan belajar.
2.      Hukum perkembangan merupakan suatu konsepsi yang biasanya bersifat deduktif, dan menunjukkan adanya hubungan yang tetap (continue) serta dapat diramalkan sebagai hukum perkembangan.
3.      Hukum-hukum perkembangan meliputi:
1)      Hukum konvergensi
2)      Hukum mempertahanan dan mengembangkan diri
3)      Hukum masa peka
4)      Hukum kesatuan organis
5)      Hukum rekapitulasi
6)      Hukum tempo dan ritme perkembangan
7)      Hukum predistinasi  (hukum kodrat Illahi)

B.      Penutup
Demikian makalah ini disampaikan. Penulis tahu masih banyak kekurangan dalam penulisan  makalah ini. Untuk itu penulis memohon kritik dan saran yang membangun demi menyempurnakan makalah ini. Semoga makalh ini dapat bermanfaat bagi pembacanya.


[1] Desmita, Psikologi Perkembangan, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2013, hlm 4.
[2] Mohammad Ali dan Mohammad Asrori, Psikologi Remaja Perkembangan Peserta Didik, Sinar Grafindo Offset, 2005, hlm 12.
[3] Asmar Yetty Zein dan Eko Suryani, Psikologi Ibu Dan Anak, Fitramarya, Yogyakarta, 2005, hlm 67.
[4] Makmun Khairani, Psikologi Perkembangan, Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2013, hlm 7.
[5] Ibid, Asmar Yetty Zein dan Eko Suryani, hlm 69.
[6] Zulkifli L, Psikologi Perkembangan, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 2009, hlm 15.
[7] Ibid, Asmar Yetty Zein dan Eko Suryani, hlm 68.
[8] Muzdalifah M Rahman, Psikologi Perkembangan, Nora Media Enterprise, Kudus, 2011, hlm 19-20.
[9] Nung Fatimah, Psikologi Perkembangan (Perkembangan Peserta Didik), CV Pustaka Setia, Bandung, 2006, hlm 165, 166.
[10]http://alfallahu.blogspot.co.id/2013/04/psikologi-hukum-perkembangan.html, diunduh pada hari Kamis, 05 November 2015, pukul 13.39 WIB.