Jumat, 25 Desember 2015

Resume Materi Hutang Piutang



HUTANG PIUTANG

RESUME
Dibuat Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Fiqih Muamalah
Dosen Pengampu : Zakiyah Isnawati, M.Pd


Kelompok 9
  1. Siti Fauzul Muna                    (1310110042)
  2. Shofiyatul Himami                  (1310110044)
  3. M. Khasby Muzakki               (1310110047)


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
TARBIYAH/PAI
2015
PEMBAHASAN
A.      Pengertian
Hutang Piutang adalah memberikan sesuatu kepada seseorang dengan perjanjian dia akan membayar yang sama dengan itu. Pengertian sesuatu dari definisi yang diungkapkan diatas mempunyai makna yang luas, selain dapat berbentuk uang, juga bisa saja dalam bentuk barang, asalkan barang tersebut habis karena pemakaian.[1]
B.       Dasar Hukum
Diperbolehkannya hutang piutang terdapat pada surat Al-Maidah ayat 2
........... (#qçRur$yès?ur n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3uqø)­G9$#ur ( Ÿwur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߃Ïx© É>$s)Ïèø9$# 
.......... dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.
Sabda Rasulullah SAW:
عن ابي مسعودانّ النّبيّ صلّى الله عليه وسلم قال مامن مسلم يقرض مسلما قرضا مرّتين الّا كان كصد قتها مرّۃ) رواه ابن ماجه(
“Dari Ibnu Mas’ud:”Sesungguhnya Nabi besar Muhammad SAW, telah barsabda:Seorang muslim yang mempiutangi seorang muslim dua kali, seolah-olah ia telah bersedekah kepadanya satu kali”(Riwayat Ibnu Majah)[2]
C.       Hukum
Hukum memberikan hutang piutang adalah sunat, dan dapat berubah menjadi wajib jika menghutangi orang yang terlantar atau orang yang berhajat.[3]
D.      Rukun dan Syarat
1.      Adanya yang berpiutang, disyaratkan harus orang yang cakap untuk melakukan tindakan hukum.
2.      Adanya orang yang berhutang, disyaratkan harus orang yang cakap melakukan tindakan hukum.
3.      Objek atau barang yang dihutangkan, disyaratkan berbentuk barang yang dapat diukur atau diketahui jumlah atau nilainya. Hal ini disyaratkan agar pada waktu pembayaran tidak menyulitkan sebab harus sama jumlah atau nilainya dengan jumlah atau nilai barang yang diterima.
4.      Lafadz yaitu adanya pernyataan baik dari pihak yang menghutangkan maupun dari pihak yang berhutang.[4]
E.       Kelebihan Pembayaran
Melebihkan pembayaran dari jumlah yang diterima dari yang berhutang dapat dikemukakan sebagai berikut:
1.    Kelebihan yang tidak diperjanjikan
Apabila kelebihan pembayaran dilakukan oleh orang yang berhutang bukan didasarkan karena adanya perjanjian sebelumnya, maka kelebihan tersebut halal bagi orang yang berhutang dan merupakan kebaikan bagi yang berhutang. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi yang artinya berbunyi sebagai berikut:
“Dari Abu Hurairah ia berkata: Rasulullah telah menghutang hewan, kemudian beliau bayar dengan hewan yang lebih tua umurnya dari hewan yang beliau hutang itu, dan Rasulullah SAW bersabda orang yang paling baik antara kamu adalah orang yang dapat membayar hutangnya dengan yang lebih baik.”
2.    Kelebihan yang diperjanjikan
Kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh yang berhutang kepada pihak yang berpiutang didasarkan kepada perjanjian yang telah mereka sepakati tidak boleh, dan haram bagi pihak yang berpiutang.
Ketentuan ini dapat disandarkan kepada hadits Rasulullah SAW yaitu: hadits yang diriwayatkan Baihaqi yang artinya berunyi sebagai berikut: “Tiap-tiap piutang yang mengambil manfaat, maka ia semacam dari beberapa macam riba.” [5]

 DAFTAR PUSTAKA
Chairuman Pasaribu dan Suhrawardi, Hukum Perjanjian Dalam Islam, Sinar,Grafika,Jakarta, 2004
Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam, Sinar Baru, Bandung, 1992
Solikul Hadi, Fiqh Muamalah, Nora Media Enterprise, Kudus, 2011


[1] Chairuman Pasaribu dan Suhrawardi, Hukum Perjanjian Dalam Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 2004, hlm. 136
[2] Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam, Sinar Baru, Bandung, 1992, hlm. 287-288
[3]  Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam, hlm. 288
[4] Chairuman Pasaribu dan Suhrawardi, Hukum Perjanjian Dalam Islam, hlm. 137
[5] Solikul Hadi, Fiqh Muamalah, Nora Media Enterprise, Kudus, 2011, hlm. 131-132         

Tidak ada komentar:

Posting Komentar