Jumat, 25 Desember 2015

Resume Materi Pengertian Dan Ruang Lingkunp Fiqih Muamalah

PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP FIQIH MUAMALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata kuliah : Fiqih (muamalah)
Dosen : Zakiyah Itsnawati, M. Pd.I


DisusunOleh :
Kelompok 1
1.      Randi Julianto                            (1310110058 )
2.      Fahimatul Khoiriyah                 (1310110062 )
3.      Hidayatul Mustafit                     (13101100     )
4.      Maulida Fitriana                        (13101100     )
 

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN TARBIYAH/PAI/B

Pengertian dan Ruang Lingkup Fiqih Muamalah
A.   Pengertian Fiqih Muamalah
Fiqih muamalah terdiri dari dua kata, yaitu fiqih dan muamalah. Fiqih menurut bahasa berasal dari kata al-fahmu yang berarti faham, sedangkan menurut istilah fiqih adalah
العلم  بالأحكام الشرعية العملية المكتسب من ادلتها التفصيلية , واستمداده من الكتاب والسنة والاجماع والقياس, وفائدته امتثال أوامر الله واجتناب النواهيه
            Fiqih adalah ilmu tentang hukum-hukum syara’ tentang amalan yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci, sumber ketetapannya berasal dari Al-Qur’an, sunnah, ijma’ dan qiyas, dan faidahnya adalah untuk melaksanakan perintah Allah dan meninggalkan larangannya.”[1]
Pengertian muamalah dapat dilihat dari dua segi, pertama dari segi bahasa dan kedua dari segi istilah. Meenurut bahasa, muamalah berasal dari kata:  عا مل – يعامل – معاملة sama dengan wazan: فاعل – يفاعل – مفاعلة ,  artinya saling bertindak, saling berbuat, dan saling mengamalkan.
Menurut istilah, pengertian muamalah dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu pengertian muamalah dalam arti luas dan pengertian muamalah dalam sempit. Definisi muamalah dalam arti luas dijelaskan oleh para ahli sebagai berikut:
1.      Al-Dimyati berpendapat bahwa muamalah adalah
التحصيل الدنيوي ليكون سببا للأخرى
“Menghasilkan  duniawi, supaya menjadi sebab suksesnya masalah ukhrawi”
2.      Muhammad Yunus Musa berpendapat bahwa muamalah adalah peraturan-peraturan Allah yag harus diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia.
Dari dua penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa muamalah dalam arti luas adalah aturan-aturan (hukum) Allah SWT untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi dan pergaulan sosial.
Sedangkan pengertian fiqih muamalah dalam arti sempit, beberapa ulama’ mendefinisikan seperti berikut:
1.      Menurut Hudlari Byk:
المعا ملات جميع العقود التي بها يتبادل منافعهم
Muamalah adalah semua akad yang membolehkan manusia saling menukar manfaatnya.”
2.      Menurut Rasyid Ridha muamalah adalah tukar menukar barang atau sesuatu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan.
Dari pandangan di atas, dapat dipahami bahwa fiqih muamalah dalam arti sempit adalah aturan-aturan Allah SWT yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan cara memperoleh dan mengembangkan harta benda.
Perbedaan pengertian muamalah dalam arti sempit dengan pengertian dalam arti luas adalah dalam cakupannya. Muamalah alam arti luas mencakup masalah waris, misalnya, padahal masalah waris dewasa ini telah diatur dalam disiplin ilmu tersendiri, yaitu dalam fiqh mawaris (tirkah), karena masalah waris telah diatur dalam disiplin ilmu tersendiri, maka dalam muamalah pengertian sempit tidak termasuk di dalamnya.
Pembagian fiqih muamalah menurut Ibn ‘Abidin terbagi menjadi lima bagian, yaitu:
1.      Mu’awadlah Maliyah (Hukum Kebendaan)
2.      Munakahat (Hukum Perkawinan)
3.      Muhasanat (Hukum Acara)
4.      Amanat dan ‘Aryah (Pinjaman)
5.      Tirkah (Harta Peninggalan)
Sedangkan Al-Fikri dalam kitabnya, “Al-Muamalah al-Madiyah wa al-Adabiyah”, menyatakan bahwa muamalah dibagi menjadi dua bagian sebagai berikut:
1.      Al-Muamalah al-madiyah adalah muamalah yang mengkaji objeknya sehingga sebagian ulama berpendapat bahwa muamalah al-madiyah adalah benda yang halal, haram dan syubhat untuk diperjual belikan, benda-benda yang memadaratkan dan benda yang mendatangkan kemaslahatan bagi umat manusia serta segi-segi lainnya.
2.      Al-muamalah Al-abadiyah ialah muamalah yang ditinjau dari segi cara tukar menukar benda yang bersumber dari panca indra manusia yang unsur penegaknya adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban, misalnya jujur, hasut, dengki dan dendam.[2]

B.   Ruang lingkup Fiqih Muamalah
Sesuai dengan pembegian muamalah, maka ruang lingkup fiqh muamalah juga terbagi dua. Ruang lingkup muamalah yang bersifat Adabiyah ialah ijab dan qabul, saling meridlai, tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak, hak dan kewajiban, kejujuran pedagang, penipuan, pemalsuan, penimbunan dan segala sesuatu yang bersumber dari indra manusia yang ada kaitannya dengan peredaran harta dalam hidup bermasyarakat.
Ruang lingkup muamalah madiyah adalah:
1.      Jual beli (al-bai’ at-tijarah)
2.      Gadai (rahn)
3.      Jaminan dan tanggungan (kafalah dan dhaman)
4.      Pemindahan utang (hiwalah)
5.      Jatuh bangkit (tafjis)
6.      Batas bertindak (al-hajru)
7.      Perseroan atau perkongsian (asy-syirkah)
8.      Perseroan harta dan tenaga (al-mudharabah)
9.      Sewa menyewa tanah (al-musaqah al-mukhabarah)
10.  Upah (ujrah al-amal)
11.  Gugatan (asy-syuf’ah)
12.  Sayembara (al-ji’alah)
13.  Pembagian kekayaan bersama (al-qismah)
14.  Pemberian (al-hibbah)
15.  Pembebasan (al-ibra’), damai (ash-shulhu)
16.  Beberapa masalah mu’ashirah (muhaditsah), seperti masalah bunga bank, asuransi, kredit, dan masalah lainnya.[3]



Daftar Pustaka
Rachmat Syafe’I, Fiqih Muamalah, PT Pustaka Setia, Bandung; 2001
Sholikhul Hadi, Fiqh Muamalah, STAIN Kudus, Kudus; 2011
Zainuddin Abdul Aziz Al-Malyaburi, ­Fathul Mu’in, Al-haromain Jaya, Surabaya; 2006



Flash Card
No
Pokok Pembahasan
Uraian
1.
Pengertian Fiqih
Secara etimologi : al-fahmu, secara termnologi : ilmu tentang hukum-hukum syara’ tentang amalan yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci, sumber ketetapannya berasal dari Al-Qur’an, sunnah, ijma’ dan qiyas, dan faidahnya adalah untuk melaksanakan perintah Allah dan meninggalkan larangannya.
2.
Pengertian Muamalah
Berasal dari kata:  عا مل – يعامل – معاملة  sama dengan wazan: فاعل – يفاعل – مفاعلة ,  artinya saling bertindak, saling berbuat, dan saling mengamalkan.
3.
Pengertian Fiqh Muamalah
Fiqih muamalah adalah aturan-aturan (hukum) Allah SWT untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi dan pergaulan sosial.
4.
Ruang lingkup Fiqih Mu’amalah
Jual beli (al-bai’ at-tijarah), gadai (rahn), jaminan dan tanggungan (kafalah dan dhaman), pemindahan utang (hiwalah), jatuh bangkit (tafjis), batas bertindak (al-hajru), perseroan atau perkongsian (asy-syirkah), perseroan harta dan tenaga (al-mudharabah), sewa menyewa tanah (al-musaqah al-mukhabarah), upah (ujrah al-amal), gugatan (asy-syuf’ah), sayembara (al-ji’alah), pembagian kekayaan bersama (al-qismah), pemberian (al-hibbah), pembebasan (al-ibra’), damai (ash-shulhu), beberapa masalah mu’ashirah (muhaditsah), seperti masalah bunga bank, asuransi, kredit, dan masalah lainnya.



[1] Zainuddin Abdul Aziz Al-Malyaburi, ­Fathul Mu’in, Al-haromain Jaya, Surabaya; 2006, hlm 2-3
[2] Sholikhul Hadi, Fiqh Muamalah, STAIN Kudus, Kudus; 2011, hlm 2-4
[3] Rachmat Syafe’I, Fiqih Muamalah, PT Pustaka Setia, Bandung; 2001, hlm 18

Tidak ada komentar:

Posting Komentar