Jumat, 25 Desember 2015

Makalah PENGANTAR PROFESI KEGURUAN



PENGANTAR PROFESI KEGURUAN
DisusunGunaMemenuhiTugas
Mata kuliah :Profesi Keguruan
Dosen :AnisahSetyaningrum, M.P.d


DisusunOleh :
Kelompok 1
1.      Khoerul Anas                 (1310110055)
2.      Edy Rofi’i                       (1310110064 )
3.      Siti Fatimah                    (1310110067 )
4.      SitiKhomson                   (1310110072 )

 

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN TARBIYAH/PAI/B
TAHUN 2015 /2016



BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Masyarakat dari yang paling terbelakang sampai yang paling maju, mengakui bahwa pendidik / guru merupakan satu diantara sekian banyak unsur pembentuk utama calon anggota masyarakat. Sedemikian luas kecenderungan ini, sehingga timbul kesan istilah ini digunakan serampangan tanpa jelas konsepnya. Tidak jarang seseorang dengan mudah mengatakan bahwa yang penting profesional. Tetapi ketika ditanyakan tentang apa yang dimaksud dengan profesional, ia tidak dapat memberikan jawaban yang jelas.
Kata profesionalisme rupanya bukan hanya digunakan untuk pekerjaan yang telah diakui sebagai suatu profesi, melainkan hampir pada semua pekerjaan. Dalam bahasa awam, segala pekerjaan (vocation) kemudian disebut sebagai profesi.
Dalam bahasa awam pula, seseorang disebut profesional jika kerjanya baik, cekatan, dan hasilnya memuaskan. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang khususnya bidang pendidikan keguruan. Kode etik sangat dibutuhkan dalam bidang keguruan karena kode etik tersebut dapat menentukan apa yang baik dan yang tidak baik serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh guru itu dapat dikatakan bertanggungjawab atau tidak.
Pada jaman sekarang banyak sekali orang yang berprofesi sebagai guru  menyalah gunakan profesinya untuk merugikan orang lain, contohnya guru yang tak mampu menyalurkan informasi-informasi yang berisikan pengetahuan kepada peserta didik yang berdampak pada menurunnya minat peserta didik untuk mengikuti KBM. Contoh seperti itu, harus segera diluruskan. Agar nantinya, profesi guru akan berjalan sesuai kode etik seorang guru yang semestinya sesuai undang-undang yang berlaku.



2.      Rumusan Masalah
1)      Apa pengertian profesi guru?
2)      Bagaimana anggapan tentang profesi guru?
3)      Bagaimana persyaratan sebagai Profesi Guru?


3.      Tujuan
1)      Untuk mengetahui pengertian dan profesi guru.
2)      Untuk mengetahui profesi guru dan organisasi guru.
3)      Untuk mengetahui hubungan guru dan organisasi profesi.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Profesi Guru
Profesi guru adalah termasuk profesi tua di dunia. Pekerjaan mengajar telah ditekuni oleh sejak lama. Perkembangan profesi guru sejalan dengan perkembangan masyarakat[1]. Dalam Undang–Undang No.14/2005 dikatakan bahwa profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip–prinsip yaitu:
a)      Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealism
b)      Memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlaq mulia
c)      Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas
d)     Memiliki kompotensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas
e)      Memilki tanggungjawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan
f)       Memperoleh penghasilan yang sesuai ditentukan sesuai dengan profesi kerja
g)      Memilki kesempatan untuk mengembangkan keprofesioanal secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat
h)      Memiliki jaminan perlindungan hokum dalam menjalankan tugas keprofesionalan
i) Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur  hal – hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan pendidik guru.
   Bila memperhatikan substansi UU No. 14 / 2005 dan kecenderungan animo masyarakat terhadap profesi guru dalam tahun terakhir (2005 – 2009) menunjukan semakin meningkat. Jika sebelumnya profesi ini banyak digeluti kalangan berlatarbelakang atas social ekonomi menengah kebawah, kini, profesi ini mulai diminati sebagian kalangan social ekonomi menengah. Perubahan kecenderungan minat menjadi pendidik atau guru terlepas dari alasan dan factor yang mendorongnya, seperti; adanya perbaikan kesejahteraan guru setelah memperoleh sertifikasi guru, sesuai dengan Undang – Undang No.14 / 2005.
   Kata ‘’ profesional’’ berasal dari kata sifat yang bersifat    pencaharian dan sebagai kata benda yang berarti orang yang mempunyai keahlian seperti guru, dokter, hakim, dan sebagainya. Dengan kata lain pekerjaan yang bersifat professional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersipakan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakuakan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain.
   Dengan bertitik tolak pada pengertian ini, maka pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Atau denagn kata lain, guru professional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan yang baik, serta memilki pengalaman yang kaya di bidangnya. Ciri – ciri pekerjaan dapat disebut sebagai profesi.
   Setidak – tidaknya ada lima hal suatu pekerjaan dapat dibilang sebagai sebuah profesi:
a)      Adanya pengakuan oleh masyarakat dan pemerintah mengenai bidang layanan tertentu, dan hanya dapat dilakukan oleh mereka yang mempunyai keahlian  tertentu pula.
b)      Bidang ilmu pengetahuan yang menjadi landasan teknik prosedur kerja yang unik yang memilki karakteristik yang berbeda dengan  bidang pekerjaan lainnya.
c)      Memerlukan proses persiapan yang sengaja dan sistematika sebelum orang mengerjakan professional tersebut.
d)     Memilki mekanisme yang diperlukan untuk melakukan seleksi secara efektif.
e)      Memilki organisasi profesi yang dapat melindungi anggotanya, serta berfungsi untuk menyakinkan pihak lain yang terkait bahwa para anggota profesi tersebut dapat menyelenggarakan layanan keahlian yang terbaik.
   Profesionalisme guru didukung oleh tiga hal yang amat sangat penting, tiga hal tersebut adalah keahlian, komitmen dan keterampilan. Untuk dapat meningkatkan tugasnya dengan baik pemerintah serta memperbarui Undang – Undang tentang keguruan baik secara langsung maupun yang diatur dalam Permendiknas. Profesi merupakan suatu pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan khusus dan sering kali juga persiapan akademis yang intensif dan lama. Etika profesi adalah semacam standar aturan perilakudan moral, yang mengikat tertentu.Ruang gerak seorang profesional ini akan diatur melalui etika profesi yang distandarkan dalam bentuk kode etik profesi.[2]

B.     Profesi Guru
Guru dilihat dari beberapasisi keguruan sebagai berikut:

1.     Jabatan Guru Sebagai Suatu Profesi
Jabatan guru dapat dikatakan sebuah profesi karena menjadi seorang guru dituntut suatu keahlian tertentu (meng-ajar, mengelola kelas, merancang pengajaran) dan dari pekerjaan ini se- seorang dapat memiliki nafkah bagi kehidupan selanjutnya. Hal ini berlaku sama pada pekerjaan lain. Namun dalam perjalanan selanjutnya, mengapa profesi guru menjadi berbeda dari pekerjaan lain. Menurut artikel “The Limit of Teaching Proffesion,” profesi guru termasuk ke dalam profesi khusus selain dokter, penasihat hukum.
2.     Profesi sebagai Keahlian khusus
Kekhususannya adalah bahwa hakekatnya terjadi dalam suatu bentuk pelayanan manusia atau masyarakat. Orang yang menjalankan profesi ini hendaknya menyadari bahwa ia hidup dari padanya, itu haknya; ia dan keluarga-nya harus hidup akan tetapi hakikat profesinya menuntut agar bukan nafkah hidup itulah yang menjadi motivasi utamanya, melainkan kese- diaannya untuk melayani sesama. Kedua, para guru dituntut untuk memiliki keahlian profesi yang terukur dan teruji sesuai fungsi dan perannya. Keahlian profesi guru dalam hal penguasaan materi pengetahuan, penguasaan kemampuan ajar dan pengembangan bahan ajar, berinteraksi dengan anak didik-guru-masyarakat sesuai kapasitas yang dimiliki. Ketiga, para guru dituntut untuk memiliki kompetensi profesi. Yakni dalam hal skill atau kemampuan sebagai pengajar dan pendidik yang cakap membimbing siswa dalam menyerap dan mengaplikasikan ilmu pengetahuan dalam dinamika kehidupan_nyata.[3]

3.     Guru sebagai profesi yang luhur
Di lain pihak profesi guru juga disebut sebagai profesi yang luhur. Dalam hal ini, perlu disadari bahwa seorang guru dalam melaksanakan profesinya dituntut adanya budi luhur dan akhlak yang tinggi. Mereka (guru) dalam ke-adaan darurat dianggap wajib juga membantu tanpa imbalan yang cocok. Atau dengan kata lain hakikat profesi luhur adalah pengabdian kemanusia-an.

4.     Di fasilitasi oleh pemerintah sebagai wujud apresiasi
Untuk mewujudkan guru sebagai profesi, pemerintah – khususnya pembuat kebijakan dan otoritas pendidikan – memiliki tanggung jawab yang berat, yakni berkewajiban memfasilitasi proses dan aktivitas pengembangan keahlian profesi guru melalui kegiatan pelatihan (workhsop), penyebaran informasi, penyuluhan dan pembimbingan akademik dan karier. Andaikata kelak UU Sisdiknas menyatakan 20% pengeluaran APBN diperuntukkan bagi bidang pendidikan, maka pengalokasiannya lebih untuk kegiatan pengembangan keahlian profesi guru ketimbang untuk peningkatan tunjangan gaji.

5.     Tidak mudah untuk menjadi seorang profesioanl
Kalau kita bandingkan dengan profesi guru dengan profesi terhormat lainnya, seperti dokter, pengacara, dan akuntan, maka kita akan melihat betapa besarnya perbedaan profesi guru dengan profesi lainnya itu. Lazim diketahui bahwa untuk menjadi seorang dokter, pengacara, dan akuntan, misalnya, membutuhkan proses yang panjang dan waktu yang lama. Mereka harus mengikuti berbagai jenis jenjang pendidikan formal, praktek lapangan, atau magang dalam waktu tertentu di bidangnya masing-masing. Bahkan, di negara-negara maju, seperti Jerman dan Amerika, konon untuk mendapatkan status guru seseorang harus magang di lembaga pendidikan minimal dua tahun.

6.     Guru yang berkompeten
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan diperjelas oleh Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007, guru sebagai sebuah profesi harus memiliki empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan kompetensi sosial. Kompetensi pedagogik; guru harus menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, empational, dan intelektual. Selain itu, dituntut menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik dan teknik penilaian, mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampunya, memanfaatkan teknologi informasi, komunikasi ,dan media untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.



7.     Adanya sertifikasi pendidik
Selanjutnya disebutkan pula bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan, dan Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi atau ditunjuk pemerintah. Dampak dari kepemilikan sertifikasi pendidikan, maka guru akan memperoleh penghasilan di atas kebutuhan minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi dan guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. Selanjutnya Pemerintah memberikan tunjangan profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan pemberian tunjangan profesional tidak membedakan antara guru yang diangkat pemerintah maupun masyarakat.

8.     Adanya UU yang mengatur tentang profesi guru
Selain itu, UU tersebut akan dapat mengangkat marwah dan martabat guru secara hakiki, karena selama ini andil dan kontribusi guru di dalam mencerdaskan anak negeri ini sepertinya dipandang sebelah mata, dan memandang profesi guru sebagai profesi biasa. UU guru dan dosen, seperti Pasal 8 menyatakan bahwa : Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sertifikasi pendidikan akan dapat diperoleh bilamana guru telah memiliki kualifikasi akademis minimal S-1/D-IV sejak pendidikan anak usia dini sampai pendidikan menengah. Kemudian guru juga harus memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional, sebagaimana dipersyaratkan oleh UU. Setelah uji kompetensi tersebut, barulah guru dan dosen memiliki sertifikasi pendidik, dan barulah akan terangkat marwah dan kehidupan guru secara hakiki, yakni hidup sejahtera dengan penghasilan yang layak sebagaimana yang dicita-citakan oleh setiap guru Indonesia.

9.     Peran guru dalam pembelajaran
Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (UU. No 14 tahun 2005:2) Guru sebagai key person in theclassroom
Perannya tidak dapat digantikan

C.    Syarat-Syarat Profesi Keguruan
Profesi menunjukkan lapangan yang khusus dan mensyaratkan studi dan penguasaan pengetahuan khusus yang mendalam. Profesi kependidikan dalam hal ini, guru merupakan suatu profesi karena dia memiliki 4 persyaratan yang telah dibahas sebelumnya. Jadi dapat kita simpulkan pengertian dari profesi kependidikan/ keguruan adalah keahlian khusus dalam bidang pendidikan, pengajaran, dan pelatihan yang ditekuni untuk menjadi mata pencaharian dalam memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan (guru) serta menuntut keprofesionalan pada bidang tersebut.
Adapun syarat-syarat atau kriteria jabatan guru menurut NEA ( National Education Association ) 1948, menyarankan kriteria berikut[4] :
1.      Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
Disebut jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual karena mengajar melibatkan upaya-upaya yang sifatnya sangat didominasi kegiatan intelektual. Lebih lanjut dapat diamati, bahwa kegiatan-kegiatan yang dilakukan anggota profesi ini adalah dasar bagi persiapan professional lainnya. Oleh sebab itu, mengajar seringkali disebut sebagai ibu dari segala profesi (Stinnet dan Hugget, 1963).

2.      Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
Semua jabatan mempunyai monopoli pengetahuan yang memisahkan anggota mereka dari orang awam, dan memungkinkan mereka mengadakan pengawasan tentang jabatannya. Anggota –anggota suatu profesi menguasai bidang ilmu yang membangun keahlian mereka dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan, amatiran yang tidak terdidik, dan kelompok tertentu yang ingin mencari keuntungan (misalnya orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang membuka praktek dokter). Namun, belum ada kesepakatan tentang bidang ilmu khusus yang melatari pendidikan (education)atau keguruan (teaching) (ornstein and Livine, 1984).
Sementara itu, ilmu pengetahuan tingkah laku (behavioral sciences),ilmu pengetahuan alam, dan bidang kesehatan dapat dibimbing langsung dengan peraturan dan prosedur yang ekstensif dan menggunakan metodologi yang jelas Ilmu pendidikan kurang terdefinisi dengan baik. Di samping itu, ilmu yang terpakai dalam dunia nyata pengajaran masih banyak yang belum teruji avalidasinya dan yang disetujui sebagian besar ahlinya (Gideonse, 1982, dan woodring, 1983).
Sebagai hasilnya, banyak orang khususnya orang awam, seperti juga dengan para ahlinya, selalu berdebat dan berselisih, malahan kadang-kadang menimbulkan pembicaraan yang negatif. Hasil lain dari bidang ilmu yang belum terdefinisi dengan baik ini adalah isi dari kurikulum pendidikan guru berbeda antara satu tempat dengan tempat lainnya, walaupun telah mulai disamakan dengan menentukan topik-topik inti yang wajib ada dalam kurikulum.
Banyak guru di sekolah diperkirakan mengajar di luar dan bidang ilmu yang cocok dengan ijazahnya; misalnya banyak guru matematika yang tidak mendapatkan mayor dalam matematika sewaktu dia belajar pada lembaga pendidikan guru, ataupun mereka tidak disiapkan untuk mengajar matematika. Masalah ini sangat menonjol dalam bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam, walaupun sudah agak berkurang dengan adanya persediaan guru yang cukup sekarang ini.
Apakah guru bidang ilmu pengetahuan tertentu juga ditentukan oleh baku pendidikan dan pelatihannya? Sampai saat pendidikan guru banyak yang ditentukan dari atas, ada juga waktu pendidikannya cukup dua tahun saja, ada yang perlu tiga tahun atau harus empat tahun. Untuk melangkah kepada jabatan profesional, guru harus mempunyai pengaruh yang cukup besar dalam membuat keputusan tentang jabatannya sendiri. Organisasi guru harus mempunyai kekuasaan dan kepemimpinan yang potensial untuk bekerja sama, dan bukan didikte dengan kelompok yang berkepentingan, misalnya oleh lembaga pendidikan guru atau kantor wilayah pendidikan guru atau kantor wilayah pendidikan dan kebudayaan beserta jajarannya.

3.      Jabatan yang memerlukan persiapan professional yang lama
Lagi-lagi terdapat perselisihan pendapat mengenai hal ini. Yang membedakan jabatan profesional dengan non-profesional antara lain adalah dalam penyelesaianpendidikan melalui kurikulum, yaitu ada yang diatur universitas/institut atau melalui pengalaman praktek dan perpemagangan atau campuran pemagangan dan kuliah. Yang pertama, yakni pendidikan melalui perguruan tinggi disediakan untuk jabatan profesional, sedangkan yang kedua, yakni pendidikan melalui pengalaman praktek dan pemagangan atau campuran pemagangan dan kuliah diperuntukan bagi jabatan non-profesional (omstein dan levine, 1984). Tetapi jenis kedua ini tidak ada lagi di indonesia.
Anggota kelompok guru dan yang berwenang di departemen pendidikan dan kebudayaan berpendapat bahwa persiapan profesional yang cukup lama amat perlu untuk mendidik guru yang berwenang. Konsep ini menjelaskan keharusan memenuhi kurikulum perguruan tinggi, yang terdiri dari pendikan umum, profesional, dan khusus, sekurang-kurangnya empat tahun lagi bagi guru pemula (S1 di LPTK), atau pendidikan persiapan profesional di LPTK paling kurang selama setahun setelah mendapat gelar akademik S1 di perguruan tinggi non LPTK. Namun, sampai sekarang di indonesia , ternyata masih banyak guru yang lama pendidikan mereka sangat singkat, malahan masih ada yang hanya seminggu, sehingga tentu saja kualitasnya masih sangat jauh untuk dapat memenuhi parsyaratan yang kita harapkan.

4.      Jabatan yang memerlukan “Latihan dalam jabatan” yang berkesinambungan
Jabatan guru cenderung menunjukan bukti yang kuat sebagai jabatan profesional, sebab hampir tiap tahun guru melakukan berbagai kegiatan latihan profesional, baik yang mendapatkan penghargaan kredit maupun tanpa kredit.
Malahan pada saat sekarang bermacam-macam pendidikan profesional tambahan diikuti guru-guru dalam menyetarakan dirinya dengan kualifikasi yang telah ditetapkan. ( Ingat penyetaraan D-II untuk guru-guru SD, dan penyetaraan D-III untuk guru-guru SLTP, baik melalui tatap muka di LPTK tertentu maupun lewat pendidikan jarak jauh yang di koordinasikan Universitas Terbuka).
Di lihat dari kacamata ini, jelas kriteria ke empat ini dapat di penuhi bagi jabatan guru di negara kita.
5.      Jabatan yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen
Di luar negeri barangkali syarat jabatan guru sebagai karier permanen merupakan titik paling lemah dalam menuntut bahwa mengajar adalah jabatan profesional. Banyak guru baru yang hanya bertahan selama satu atau dua tahun saja pada profesi mengajar, setelah itu mereka pindah kerja ke bidang lain, yang lebih banyak menjanjikan bayaran yang lebih tinggi. Untunglah Indonesia kelihatannya tidak begitu banyak guru yang pindah k bidang lain, walaupun bukan berarti pula bahwa jabatan guru di Indonesia mempunyai pendapatan yang tinggi. Alasannya mungkin karena lapangan kerja dan sistem pindah jabatan yang agak sulit. Dengan demikian kriteria ini dapat dipenuhi oleh jabatan guru di Indonesia.

6.      Jabatan yang menentukan standarnya sendiri
Karena jabatan guru menyangkut hajat orang banyak, maka baku untuk jabatan guru ini sering tidak diciptakan oleh anggota profesi sendiri, terutama di negara kita. Baku jabatan guru masih sangat banyak diatur oleh pihak pemerintah, atau pihak lain yang menggunakan tenaga guru tersebut seperti yayasan pendidikan swasta.
Sementara kebanyakan jabatan mempunyai patokan atau persyaratan yang seragam untuk meyakinkan kemampuan minimum yang diharuskan, tidak demikian halnya dengan jabatan guru. Dari pengalaman beberapa tahun terakhir penerimaan calon mahasiswa LPTK didapat kesan yang sangat kuat bahwa skor nilai calon mahasiswa yang masuk ke lembaga pendidikan guru jauh lebih rendah dibandingkan dengan skor calon yang masuk ke bidang lainnya. Permasalahan ini mempunyai akibat juga dalam hasil pendidikan guru nantinya, karena bagaimanapun juga mutu lulusan akan sangat dipengaruhi oleh mutu masukan atau bahan bakunya, dalam hal ini mutu calon mahasiswa lembaga pendidikan guru.
Dalam setiap jabatan profesi setiap anggota kelompok dianggap sanggup untuk membuat keputusan profesional berhubungan dengan iklim kerjanya. Para profesional biasanya membuat peraturan sendiri dalam daerah kompetensinya, kebiasaan dan tradisi yang berhubungan dengan pengawasan yang efektif tentang hal-hal yang berhubungan dengan pekerjaan dan hal-hal yang berhubungan dengan langganan (klien)nya. sebetulnya pengawasan luar adalah musuh alam dari profesi, karena membatasi kekuasaan profesi dan membuka pintu terhadap pengaruh luar (Ornstein dan levine, 1984).

7.      Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi
Jabatan mengajar adalah jabatanyang mempunyai nilai sosial yang tinggi, tidak perlu diragukan lagi. Kebanyakan guru memilih jabatan ini berdasarkan apa yang dianggap baik oleh mereka yakni mendapatkan kepuasan rohaniah ketimbang kepuasan ekonomi atau lahiriah. Namun, ini tidak berarti bahwa guru harus dibayar lebih rendah tetapi juga jangan mengharapkan akan cepat kaya bila memilih jabatan guru. Oleh karena itu, tidak perlu diragukan lagi bahwa persyaratan ketujuh ini dapat dipenuhi dengan baik.

8.      Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin erat
Semua profesi yang dikenal mempunyai organisasi profesional yang kuat untuk dapat mewadahi tujuan bersama dan melindungi anggotanya. Dalam beberapa hal, jabatan guru telah memenuhi kriteria ini dan dalam hal lain belum dapat dicapai. Di Indonesia telah ada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang merupakan wadah seluruh guru mulai dari guru taman kanak-kanak sampai guru sekolah lanjutan atas, dan ada pula Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) yang mewadahi seluruh sarjan pendidikan. Di samping itu, juga telah ada kelompok guru mata pelajaran sejenis, baik pada tingkat daerah maupun nasional, namun belum terkait secara baik dengan PGRI. Harus dicarikan usaha yang sungguh-sungguh agar kelompok-kelompok guru mata pelajaran sejenis itu tidak dihilangkan, tetapi dirangkul ke dalam pangkuan PGRI sehingga merupakan jalinan yang amat rapi suatu profesi yang baik.
Lebih khusus lagi, Sanusi et al. (1991) mengajukan enam asumsi yang melandasi perlunya profesionalisasi dalam pendidikan (dan bukan dilakukan secara acak saja), yakni sebagai berikut:
a)      subjek pendidikan adalah manusia yang memiliki kemauan, pengetahuan, emosi, dan perasaan, dan dapat dikembangkan segala potensinya; sementara itu pendidikan dilandasi oleh nilai-nilai kemanusiaan yang menghargai martabat manusia.
b)      Pendidikan dilakukan secara intensional, yakni secara sadar dan bertujuan, maka pendidikan menjadi normatif yang diikat oleh norma-norma dan nilai-nilai yang baik secara universal, nasional, maupun lokal, yang merupakan acuan para pendidik,peserta didik, dan pengelola pendidikan.
c)      Teori-teori pendidikan merupakan kerangka hipotesis dalam menjawab permasalahan pendidikan.
d)     Pendidikan bertolak dari asumsi pokok tentang manusia, yakni manusia mempunyai potensi yang baik untuk berkembang. Oleh sebab itu, pendidikan adalah usaha untuk mengembangkan potensi unggul tersebut.
e)      Inti pendidikan terjadi dalam prosesnya, yakni situasi dimana terjadi dialog antara peserta didik dengan pendidik, yang memungkinkan peserta didik tumbuh kearah yang dikehendaki oleh pendidik dan selaras dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi masyarakat.
f)       Sering terjadinya dilema antara tujuan utama pendidikan, yakni menjadikan manusia sebagai manusia yanng baik (dimensi intrinsik), dengan misi intsrumental yakni yang merupakan alat untuk perubahan atau mencapai sesuatu.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan

Profesi guru adalah termasuk profesi tua di dunia. Pekerjaan mengajar telah ditekuni oleh sejak lama. Perkembangan profesi guru sejalan dengan perkembangan masyarakat.

   Bila memperhatikan substansi UU No. 14 / 2005 dan kecenderungan animo masyarakat terhadap profesi guru dalam tahun terakhir (2005 – 2009) menunjukan semakin meningkat. Jika sebelumnya profesi ini banyak digeluti kalangan berlatarbelakang atas social ekonomi menengah kebawah, kini, profesi ini mulai diminati sebagian kalangan social ekonomi menengah. Perubahan kecenderungan minat menjadi pendidik atau guru terlepas dari alasan dan factor yang mendorongnya, seperti; adanya perbaikan kesejahteraan guru setelah memperoleh sertifikasi guru, sesuai dengan Undang – Undang No.14 / 2005.

   Kata ‘’ profesional’’ berasal dari kata sifat yang bersifat    pencaharian dan sebagai kata benda yang berarti orang yang mempunyai keahlian seperti guru, dokter, hakim, dan sebagainya. Dengan kata lain pekerjaan yang bersifat professional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersipakan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakuakan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain.
Guru dilihat dari beberapasisi keguruan sebagai berikut:
1)   Jabatan Guru Sebagai Suatu Profesi
2)   Profesi sebagai Keahlian khusus
3)   Guru sebagai profesi yang luhur
4)   Di fasilitasi oleh pemerintah sebagai wujud apresiasi
5)   Tidak mudah untuk menjadi seorang profesioanl
6)   Guru yang berkompeten
7)   Adanya sertifikasi pendidik
8)   Adanya UU yang mengatur tentang profesi guru
9)   Peran guru dalam pembelajaran

Syarat-Syarat Profesi Keguruan
a)      Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
b)      Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
c)      Jabatan yang memerlukan persiapan professional yang lama
d)     Jabatan yang memerlukan “Latihan dalam jabatan” yang berkesinambungan
e)      Jabatan yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen
f)       Jabatan yang menentukan standarnya sendiri
g)      Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi
h)      Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin erat


B.     Saran
Demikian makalah yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat bagi kita apabila terdapat penulisan atau kata-kata yang kurang berkenan bahkan jauh dari kata sempurna kami mohon maaf. Kritik dan saran yang membangun senantiansa kami harapkan untuk kesempurnaan makalah kami selanjutnya. Terimakasih.





DAFTAR PUSTAKA

Daryanto, Standard KompotensiPenilaianKerja GURU PROFESIONAL, GAVA MEDIA, Yogyakarta ,2013

Suyanto, Calon Guru Dan Guru Profesional, Mitra Presindo,         Yogyakarta, 2012

Ngalim Purwanto, Ilmu Pendidikan Teoritis Dan Praktis, Rosdakarya, Bandung, 2009

Soetjipto, PROFESI KEGURUAN, Rineka Cipta, Jakarta, 1999


[1]Daryanto, Standard KompotensiPenilaianKerja GURU PROFESIONAL, GAVA MEDIA, Yogyakarta ,2013 hal.
[2] Suyanto, Calon Guru Dan Guru Profesional, Presindo, Yogyakarta, 2012, Hal 35
[3] Ngalim Purwanto, Ilmu Pendidikan Teoritis Dan Praktis, Rosdakarya, Bandung, 2009, Hal 39
[4] Soetjipto, PROFESI KEGURUAN, Rineka Cipta, Jakarta, 1999, Hal 18-29

Tidak ada komentar:

Posting Komentar