Jumat, 25 Desember 2015

Makalah HAJI, UMRAH DAN PENGAJARANNYA



HAJI, UMRAH DAN PENGAJARANNYA
MAKALAH
Disusun Guna MemenuhiTugas
Mata kuliah : Materi dan Pembelajaran Fiqih Mts dan MA
Dosen Pembimbing: Ahmad Fatah, M. SI



DisusunOleh : kelompok 6
Azimmatul Khoiroh             (1310110054)
Hidayatul Mustafit               (1310110074)
Nurul Ilmi E. N                    (1310110045)



 
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN TARBIYAH/PAI
TAHUN 2015

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Agama Islam bertugas mendidik dhahir manusi, mensucikan jiwa manusia dan membebaskan diri manusia dari hawa nafsu. Dengan ibadah yang tulus ikhlas dan akidah yang murni sesua kehendak Allah. Insyaalah kirta akan menjadi orang yan beruntung. Ibadah dam agam islam banyak macamnya, salah satunya adalah haji.
Haji merupakan rukun Islam kelima yang diwajibkan atas seiap muslim yang merdeka, bligh, dan mempunyai kemampuan, dalam seumur hidup sekali. Namun dari kalangan umum atau masyarakat mulai dari golongan petani, pedagang, pegawai dan lain sebagainya dan masih belum banyak mengerti apa yang harus dilakukan ketika dalam melaksanakan haji dan umrah.
Dalam pembelajaran haji dan umrah guru dituntut mampu mengarahkan siswa unruk mengalami proses belajar dalam aspek kogninif, psikomotor dan efektif. Dalam penyampaian materi guru harus memilih strategi dan metode yang tepat berdasarkan berbagai pertimangan  karena strategi dan metode merupakan komponen pembelajaran yang memiliki peran penting dalam menentukan keberhasilan pembelajaran. Dngan demikian maka pada kesempatan kali ini kami akan menguraikan makalah tentang haji dan umrah dan pengajarannya.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaiamana hakikat Haji ?
2.      Bagaimana hakekat Umrah ?
3.      Bagaimana pembelajaran materi haji dan umrag di Mts dan MA ?


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Hakekat Haji
1.      Pengertian Haji
Haji menurut bahasa adalah “menuju”, sedangkan menurut syara’ haji adalah menuju tanah mekah karena ibadah. Jadi haji adalah berkunjung ke baitullah yang terletak di makkah untuk melakukan ibadah.[1]
Haji termasuk ibadah yang telah ada pada syari’at agama-agama terdahulu sebelum islam. Nabi Ibrahim dan nabi Isa as, membangun ka’bah sebagai rumah ibadah untuk menyembah Allah semata dan beliau menyeru manusia untuk berhaji ke Bait Allah.
Ibadah haji adalah salah satu rukunislam yang kelima. Haji mulai diwajibkan bagi umat islam pada tahun ke-6 hijriyah. Sebelum itu Rasulallah SAW pernah beribadah haji sebagai ibadah sunah. Disamping ibadah haji ada ibadah umrah. Keduanya wajib dikerjakan bagi umat islam sekali seumur hidup bagi yang mampu. Ibadah haji dan umrah jika dilakukan lebih dari sekali hukumnya sunnah.
Ibadah haji di wajibkan satu kali dalam seumur hidup. Firman Allah SWT :
Y¬!urn?tãĨ$¨Z9$#kÏmÏMøt7ø9$#Ç`tBtí$sÜtGó$#Ïmøs9Î)WxÎ6yÇÒÐÈ
Artinya :”mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” ( QS. Ali Imran: 97)
ibadah haji itu wajib segera dikerjakan. Artinya apabila apabila orang tersebut telah mememuhi syarat-syaratnya, dan jika masih di lalaikan juga maka ia akan berdosa.[2]
Haji asal hukumnya adalah wajib wajib ‘ain bagi yang mampu, melaksanakan haji menjadi wajib yaitu karena memenuhi rukun islam dan apabila kita nazar maka wajib melaksanakannya.

2.      Syarat dan Rukun Haji
a.       Syarat wajib haji :
1.      Islam
2.      Mukalaf ( orang yang telah dewasa dan wajib menjalankan hukum agama, yaitu melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan Allah)
3.      Merdeka
4.      Mempunyai kesanggupan melakukannya
5.      Ada mahram (muhrim) bagi wanita
6.      Berakal sehat
b.      Syarat sah haji :
1.      Islam
2.      Berakal
3.      Baligh
4.      Kuasa
c.       Rukun Haji :
1.      Niat (ihram)
2.      Thawaf
3.      Wukuf di arafah
4.      Sya’yu antara shafa dan marwa[3]
Niat ihram dilakukan dalam bulan haji(Syawal, Dzulqo’dah dan 10 Dzulhijjah), tidak boleh dilakuan diluar bulan-bulan itu
Abu hanifah sendiri hanya menetapkan dua rukun saja yaitu wukuf di arafah dan mpa kali thawaf, dari thawaf ziarah. Tiga thawaf lagi untuk mencukupkan tujuh kali thawaf, wajib hukumnya. Ihram masuk kedalam syarat sah dan sa’yu wajib bukan, bukan rukun.

3.      Macam-macam haji
a.       Haji Ifrad
Haji Ifrad adalah mengerjakan haji terlebih dahulu, setelah selesai barulah mengerjakan umrah. Jadi dalam hal ini mengerjakan dua kali ihram, yaitu miqat untuk haji, dan miqat lagi dari miqat untuk umrah danmelaksanakan seluruh pekerjaan umrahsemua ini dikerjakan setelah menyelesaikan abadah haji dan masih dalam bulan haji.
b.      Haji Tamattu’
Haji Tamattu’ adalah melakukan umrah terlebih dahulupada bulan-bulan hajidan setelah selesai barulah menerjakan haji. Jadi, orang yang melakukan haji tamattu’ harus melakukan ihram sampai selesai unrtuk keperluan umrah, kemudian ihram untuk ibadah haji. Orang yang melksanakan haji dengan cara Tamattu’ wajib membayar dam (denda), yaitu menyembembelih seekor kambing. Jika tidak mampu dapat diganti dengan puasa 10 hari, yaitu tiga hari ketika masih ditanah haram dan tujuh hari setlah tiba di tanah air.
c.       Haji Qiran
Haji Qiran adalah mengerjakan ibadah haji dan umrah secara bersamaan. Orang yang melakukan haji Qiran melakukan ihram dan miqat dengan niat untuk haji sekaligus umrah. Sama halnya dengan haji tamattu’.
Sama halnya dengan haji tamattu’, maka haji Qiranpun dikenakan dam menyembelih seekor kmabing, jika tidak mampu dapat diganti dengan puasa tiga hari ditanah suci dan tujuh hari setelah di tanah air.



4.      Sunah Haji dan Larangan-larangan Haji beserta Damnya
a.       Sunah Haji
Adapun sunah haji adalah sebagai berikut :
a.       Mandi ketika hendak ihram
b.      Memakai wangi-wangian sebelum memakai pakaian ihram
c.       Sholat sunnah dua rakaat
d.      Membaca talbiyah sebelum berihram sampai tahallul
e.       Melakukan thawaf ketika masuk ke masjidil haram
f.       Membaca dzikir dan do’a keika melakukan thawaf
g.       Sholat dua rakaat sesudah thawaf
h.      Masuk ke ka’bah

b.      Larangan- larangan Haji Beseta Damnya
1.        Memakai pakaian yang berjahit (bagi laki-laki), baik jahitan biasa atau bersulam, atau diikatkan kedua ujungnya. Yang dimaksud adalah tidak boleh memakai pakain yang melingkungi badan (seperti kain sarung). Yang di perbolehkan ialah kain panjang, kain basah atau handuk, boleh juga memakai kain tersebut karena keadaan yang mendesak tetapi wajib membayar dam.
2.        Menutup kepala (bagi laki-laki, kecuali karna suatu keperluan maka di perbolehkan tetapi wajib membayar dam.
3.        Menutup muka atau kedua telapak tangan ( bagi perempuan)
4.        Memakai wangi-wangian, baik pada badan maupun pakaian.
5.        Tidak boleh mencukur rambut dan memotong kuku
6.        Mengadakan nikah ( menikah, menikahkan, atau menjadi wakil dalam akad pernikahan)
7.        Bersetubuh, berseubuh bukn hanya dilarang, tetapi memfasidkan (membatalkan)
8.        Berburu dan membunuh binatang.[4]
Sehubungan dengan itu, larangan-larangan tersebut diatas perlu diperhatikan. Barang siapa sengaja melanggarnya maka kepadanya di kenakan dam.
Oleh karena itu apabila seseorang dalam keadaan ihram sengaja melanggar larangan, seperti memakai pakain berjahit mencukur rambut, memotong kuku, memakai wangi-wangian, menutup muka dan memakai sarung tangan khusus bagi wanita maka ia wajib membayar dam, yaitu dengan menyembelih seekor domba/kambing. Apabila yang bersangkutan tidak mampu, boleh mengganti dengan bershodaqoh kepada fakir miskin sebanyak 3 sha’ (1 sha’ = 3,1 liter) makanan pokok, atau berpuasa selama 3 hari yang dikerjakan ketika menunaikan ibadah haji.
Apabila melanggar larangan membunuh binatang buruan dan tidak sanggup membayar dam maka ia wajib membayar fidyah dengan makaan pokok seharga bnatang tersebut. Bila tidak mampu juga diganti dengan puasa dengan perbandingan 1 hari puasa sama dengan 1 mud (0,75 kg) makana pokok.
Apabila suami istri melanggar laranan dengan bersetubuh dalam keadaan berihram sebelum tahallul maka batal hajinya. Namun demikian ia wajib membayar kafarat, yaitu menyembelihseekor unta atau sapi serta wajib mengulang hajinya. Apabila bersetbuh setelah tahallulhajinya tetap sah tetapi baginya tetap membayar dam dengan menyembelih seekor unta atau sapi.


B.     Hakekat Umrah
Umrah diambil dari kata i’timar adalah berziarah. Hukum umrah adaah fardu ‘ain bagi laki-laki dan perempuan, sekali seumur hidup, seperti haji.
Firman Allah SWT :
(#qJÏ?r&ur¢kptø:$#not÷Kãèø9$#ur¬!4ÇÊÒÏÈ
Artinya :”Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah Karena Allah”. (QS. Al Baqoroh : 196).
Pada hakekatnya umraha ada dua macam, yaitu :
a.       Umrah yang dilaksanakan sewaktu-waktu atau kapan saja di luar batas bulan haji (bulan-bulan haji)
b.      Umrah yang dilaksanakandalam rangkain ibadahhaji dan dilaksanakan pada batas waktu haji
Mengenai hukum umrah terdapat dua pendapat, menurut imam Ahmad dan imam Syafi’i hukumnya wajib. Sedangkan menurut madzab Maliki dan madzab Hanafi hukumnya sunah mu’akad.
Pada dasarnya syara’ rukun dan wajibnya umrah sama dengan ibadah haji, sedangkan yang wajib i laksanakan ketika umrah yaitu Ihram dari miqat.
Miqat ihram sama dengan miqat haji. Apabila seorang yang melakukan umrah berada diluar tanah haram, tidak boleh baginya melewati miqat tanpa berihram umrah. Dan apabila ia sudah berada dalam tanah haram, miqat ihramnya adalah tanah halal. Misalnya dari Tan’im sebagaimana dilakukan oleh aisyah atau dari Ji’ranah yang dilakukan oleh Rasululah SAW.[5]



C.    Pembelajaran Materi Haji dan Umrah
Dalam pembelajaran dibutuhkan adanya pendekatan, model serta metode. Dibawah ini akan dibahas satu-persatu dalam pembelajaran fiqih haji dan umrah.
1.      pendekatan
Ada beberapa pendekatan yang dapat dilakukan pendidik atau guru untuk kegiatan pembelajaran pendidikan agama islam dalam hal ini adalah pembelajaran fiqih bab haji dan umrah. Pedekatan yang dapat dilakukan pendidik adalah sebagai berikut :
a.       Pendekatan pengalaman
Pendekatan ini merupakan pemberian pengalaman keagamaan kepada siswa dalam rangka penanaman nilai-nilai keagamaan. Dengan pendekatan ini siswa diberi kesempatan untuk mendapatkan pengalaman baik secara individual ataupun kelompok.
Dalam pembelajaran ibadah haji misalnya, guru atau pendidik akan menemui kesulitan yang besar apabila mengabaikan pendekatan ini. Siswa harus mengalami sendiri ibadah itu dengan bimbingan gurunya. Belajar dari pengalaman jauh lebih baik dari pada hanya sekedar bicara. Pengalaman yang di maksud disini tentunya pengalaman yang bersifat mendidik. Memberikan pengalaman yang edukatif kepada siswa diarahkan untuk mencapai tujuan yang sudah ditetapkan.
b.      Pendekatan fungsional
Pendekatan ini merupakan upaya memberikan materi pembelajaran dengan menekankan kepada kemanfaatan bagi siswa dalam kehidupan sehari-hari.
Pembelajaran dan bimbingan untuk melakukan ibadah haji misalnya, diharapkan berguna bagi kehidupan seseorang, baik dalam kehidupan individu maupun dalam kehidupan sosial. Melalui pendekatan fungsional ini, berarti siswa dapat memanfaatkan ilmu dalam kehidupan sehari-hari. Metode yang dapat digunakan dalam pendekatan ini adalah metode latihan. Demonstrasi dan pemberian tugas.
c.       Pendekatan sosial
Dalam kegiatan belajar mengajar terkadang ada juga guruyang meggunakan pendekatan lain, yakni pendekatan sosial. Pendekatan sosial memang suatu waktu diperlukan dan perlu digunakan untuk membina dan mengembangkan sikap sosial peserta didik.
Dengan pendekatan sosial dapat ditumbuh kembangkan rasa sosial yang tinggi pada diri setiap peserta didik. Mereka dibina untuk mengendalikan rasa egois yang ada dalam diri mereka masing-masing, sehingga terbina sikap kesetiakawanan sosial dikelas dan lingkungan sekolah.

2.      Model
Dalam pembelajaran fiqih haji dan umrah adalah dengan menggunakan model pembelajaran active learning, yaitu pembelajaran menghendaki kektifan siswa dalam pembelajaran.
3.      Metode
a.       Metode Ceramah
Metode ini adalah metode tertua yang di pratekkan sejak zaman dahulu. Pada bab haji dan mrah, metode ini paling cocok dalam menyampaikan hal-hal yang bersifat uraian. Sebagai contoh, pengertian haji dan umrah, syarat dan wajib haji dan umrah. larangan dalam haji dan umrah.
b.      Metode Drill
Drill artinya latihan yang dilakukan secara berulang-ulang. Metode ini dapat dipakai untuk melatih siswa untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah diruangan yang sudah disediakan dan media yang secukupnya. Tetapi hendaknya metode ini digunakan setelah guru menjelaskan materi inti dengan menggunakan metode ceramah.
c.       Metode simulasi
Simulasi dapat digunakan sebagai metode mengajar dengan asumi tidak semua proses pembelajaran dapat dilakukan secara langsung pada objek sebenarnya. Sebagai metode mengajar, simulasi dapat diartikan cara penyajian pengalaman beajar dngan menggunakan simulasi tiruan untuk mrmahami tentang konsep, prinsip atau keterampilan tertentu. Contohnya adalah simulasi praktik haji dan umrah secara bersamaan yang dilakukan oleh siswa dan dilihat langsung oleh guru.
d.      Metode tanya jawab
Metode tanya jawab adalah suatu proses belajar mengajar yang menempuh cara adanya kegiatan tanya jawab antar guru dan murid. Pada bab haji dan umrah metode ini bisa digunakan sebagai selingan pada saat kita tengah menyampaikan materi. Hal ini berguna untuk mengukur kemampuan siswa dan sekaligus bisa untuk memusatkan perhatian siswa.
e.       Metode pemberian tugas
Metode ini bisa digunakan setelah penyampaian materi telah selesai di laksanakan. Tujuan dari metode ini adalah,  agar setelah siswa pulang dari seolah tanpa disadari ia telah mengulang pelajaran yang diberikan melalui tugas yang diberikan oleh guru. Misalnya, guru menyuruh siswa untukmerangkum masalah haji dan umrah dalam laporan individu.[6]
Dari beberapa jenis pendekatan, model dan metode, guru dapat memilih salah satu diantara pendekatan tersebut. jenis pendekatan yang paling efektif dalam pembelajaran fiqih Mts dan MA adalah ke tiga jenis pendekatan tersebut, karena ketiga jrnis pendekatan tersebut dapat dengan mudah dalam penyampain materi.
Model pembelajarn yang dapat digunakan guru dalam penympaian materi fiqih Mts dan MaA adalah model pembelajaran aktif learning. Disini guru dapat menunjuk siswa satu- persatu untuk mengemukakan pendapatnya tentang matri haji dan umrah.
Metode yang efektif digunakan seorang guru dalam penyempain materi fiqih haji dan umrah adalah dengan menggunakan ke lima metode diatas, yaitu metode ceramah, metode drill, metode simulasi, metode  tanya jawab dan metode pemberian tugas.
Metode ceramah digunakan ketika guru menerangkan atau menyampaikan materi fiqih haji dan umrah, kemudian guru menggunakan metode driil dan simulasi, disini guru dapat membuat kelompok-kelompok untuk mempratikkan thawaf, cara perpakain keika ihram, dan lain sebagainya. Kemudian guru menggunakan metode tanya jawab, yaitu guru memberikan pertanyaan masalah fiqih haji dan umrah. Selanjutnya guru menggunakan metode penugasan, hal ini dimaksudkan agar siswa idak begitu saja lupa ketika pelajaran sudah selesai, guru menyuruh murid untuk meringkas materi-materi tentang haji dan umrah.










BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Haji menurut bahasa adalah “menuju”, sedangkan menurut syara’ haji adalah menuju tanah mekah karena ibadah. Haji termasuk ibadah yang telah pada syari’at agama-agama terdahulu sebelum islam. Adapun syarat dan rukun haji adalah sebagai berikut :
Syarat waib haji :
1.      Mukalaf ( orang yang telah dewasa dan wajib menjalankan hukum agama, yaitu melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan Allah)
2.      Merdeka
3.      Mempunyai kesanggupan melakukannya
4.      Ada mahram (muhrim) bagi wanita
5.      Berakal sehat
Syarat sah haji adalah islam, berakal, baligh, kuasa. Adapun rukun haji adah niat (ihram), thawaf, wukuf di arafah,sSya’yu antara shafa dan marwa. Selain syarat dan rukun haji, ada juga macam-macam haji, adalah sebagai berikut : Haji Ifrad, haji Tamattu’, Haji Qiran.
Umrah diambil dari kata i’timar adalah berziarah. Hukum umrah adaah fardu ‘ain bagi laki-laki dan perempuan, sekali seumur hidup, seperti haji. Syarat rukun dan dan wajibnya sama dengan ibadah haji.
Dalam pengajaran fiqih Haji dan Umrah menggunakan tiga pendekatan yaitu : pendekatan pengalaman, pendekatan fungsional, pendekatan sosial. Selain menggunakan pendekatan-pendekatan, pendidik juga harus meggunakan model dan metode dalam pembelajaran. Oleh karena itu kami mengunakan model pembelajaran active learning dan menggunaka lima metode pembelajaran, yaitu : metode ceramah, metode drill, metode simulasi, metode tanya jawab, metode pemberian tugas.

B.     Saran
Demikianlah makalah yang kami susun, selebihnya kritik dan saran yang bersifat membangun senantiasa kami harapkan. Semoga makalah ini dapat dijadikan sebagai acuan untuk makalah berikutnya agar lebih sempurna.


DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Falah, Materi dan Pembelajaran Fiqih Mts-MA, Buku Daros, 2009
Ash Shiddiqie dkk, Kuliah Ibadah, PT. Pustaka Rizki Putra, Semarang, 2000
Imran Abu Umar, Fathul Qorib 1, Menara Kudus, Kudus, 1983
M. Hasbi Ash-Shiddieqi, Pedoman Haji, PT. Karya Unipres, 1994
Sulaiman Rashid, Fiqih Islam, Sinar Baru Algensindo, Bandung, 2012
Zakiyah Drajat, Ilmu Fiqih, Pt Dhani Bakti Wakaf, 1995




[1] Imran Abu Umar, Fathul Qorib 1, Menara Kudus, Kudus, 1983, hlm 198
[2]M. Hasbi Ash-Shiddieqi, Pedoman Haji, PT. Karya Unipres, 1994, Hlm 3
[3] Ash Shiddiqie dkk, Kuliah Ibadah, PT. Pustaka Rzki Putra, Semarang, 2000, Hlm 226-227
[4]Sulaiman Rashid, Fiqih Islam, Sinar Baru Algensindo, Bandung, 2012, Hlm. 265-268
[5]Zakiyah Drajat, Ilmu Fiqih,PT Dhani Bakti Wakaf, 1995, Hlm. 379-380

[6] Ahmad Falah, Materi dan Pembelajaran Fiqih Mts-MA, Buku Daros, 2009, Hlm. 100-102

1 komentar:

  1. Terimakasih kak artikelnya sangat bermanfaat.
    Agar lebih tau lagi mampir ke Hasanah Tour & Travel
    Semoga berkah

    BalasHapus