Jumat, 25 Desember 2015

Makalah ZAKAT, INFAQ, SHODAQOH DAN PENGAJARANNYA



ZAKAT, INFAQ, SHODAQOH DAN PENGAJARANNYA


Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Materi dan Pembelajaran Fiqih Mts dan MA
Dosen pengampu: Ahmad Fatah



Disusun Oleh:
1.         M. Khasbi Muzakki                            1310110047
2.         Mukayyisi Shofial Ana                       1310110056
3.         Tri Rahayuning Roufah                      1310110061


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN TARBIYAH PRODI PAI-B2
TAHUN AKADEMIK 2015/2016

BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
Harta merupakan titipan Allah SWT yang pada hakikatnya hanya dititipkan kepada kita sebagai manusia ciptaannya. Konsekuensi manusia terhadap segala bentuk titipan yang dibebankan kepadanya mempunyai aturan-aturan Tuhan baik dalam pengembangan maupun dalam penggunaan. Terdapat kewajiban yang dibebankan pada pemiliknya untuk mengeluarkan zakat untuk kesejahteraan masyarakat, dan ada ibadah maliah sunnah yakni sedekah dan infaq. Karena pada hakikatnya segala hatya yang dimiliki manusia adalah titipan Allah SWT, maka setiap manusia wajib melaksanakan segala perintah Allah mengenai hartanya.
Dalam pmbelajaran zakat, infaq dan shodaqohseorang guru dituntut mampu mengarahkan siswa untuk mengalami proses belajarpaa aspek kognitif, psikomotor dan afektif. Dalam penyampaian materi guru harus memilih strategi dan metode yang tepat berdasarkan berbagai pertimbangan, karena strategi dan metode merupakan komponen pebelajaran yang memiliki peran penting dalam menentukan keberhasilan pembelajaran. Guru yang profesional juga dituntut mampu menggunakn strategi dan metode yang tepat agar materi yang diajarkan dapat diresapi oleh siswa.
  1. Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pengertian zakat?
2.      Bagaimana pengertian infaq dan shodaqoh?
3.      Bagaimana strategi dan metode pengajaran zakat, infaq dan shodaqoh?


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Zakat
1.      Zakat
Zakat ialah pemberian sesuatu yang wajib diberikan dari sekumpulan harta tertentu menurut Bahasa (lughah) berarti kesuburan, kesucian, keberkatan, pensucian. Menurut syara' zakat, menurut sifat-sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya.
وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَمَا تُقَدِّمُوا لأنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Artinya : "Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan." (Q.S Al-Baqarah: 110)
Pengertian zakat yang berkembang dalam masyarakat adalah shadaqah wajib, sedangkan pengertian shadaqah sendiri adalah shadaqah sunnah.[1]
2.      Tujuan Zakat
Zakat sebagai salah satu rukun Islam mempunyai kedudukan yang sangat penting. Hal ini dapat dilihat dari segi tujuan dan fungsi zakat dalam meningkatkan martabat hidup manusia dan masyarakat. Zakat mempunyai tujuan yang banyak (multipurpose). tujuan-tujuan itu dapat ditinjau dari berbagai aspek, yaitu:
a.       Hubungan manusia dengan Allah
Zakat sebagai sarana beribadah kepada Allah sebagaimana halnya sarana-sarana lain adalah berfungsi mendekatan diri kepada Allah. Makin taat manusia menjalankan perintah dan meninggalkan larangan Allah maka ia makin dekat dengan Allah.

b.      Hubungan manusia dengan dirinya
Dari satu segi zakat menggambarkan kaitan manusia dengan harta benda adakalanya manusia memandang harta benda itu sebagai alat mencapai tujuan hidup. Manusia melaksanakn tugasnya sehari-hari beribadah kepada Allah untuk mencapai kehidupan yang di Ridhoi Allah. Untuk melaksanakan tugas hidupnya melaksanakan ibadah kepada Allah dengan sebaik-baiknya, manusia membutuhkan harta benda, tapi sebaliknya ia menjadikan harta benda itu sebagai alat untuk melaksanakan tugas hidupnya.
Zakat merupakan salah satu cara memberantas hidup meterialistis, dengan melaksanakn zakat, manusia di didik untuk melepaskan sebagian harta benda yang dimilikinya, dan secara pelan-pelan menghilangkan pandangan hidupnya yang menjadikan materi sebagai tujuan hidup. Dengan demikian zakat mempunyai peranan menjaga manusia dari kerusakan jiwa. Zakat membawa pada kesucian diri bagi orang yang ikhlas melaksanakannya.
c.       Hubungan manusia dengan manusia lain
Zakat berperanan dapat mengecilkan jurang perbedaan jurang ekonomi Antara si kaya dengan si miskin. Sebagaian harta kekayaan golongan kaya akan mengalir membantu dan menumbuhkan kehidupan ekonomi golongan yang miskin, sehingga golongan miskin dapat terperbaiki keadaan ekonominya.
Dengan demikian akan timbul gairah berusaha memperbaiki hidup bagi si miskin, sehingga keadaan kehidupan perekonomian Antara yang kaya dan miskin berkurang dan pergaulan mereka dengan masyarakat bertambah baik, karena di Antara mereka tumbuh rasa persaudaraan dan saling membantu.


d.      Hubungan manusia dengan harta benda
Harta kekayaan yang dimiliki manusia apabila dilihat dari segi mendapatkannya ada kemungkinan harta kekayaan itu didekatkan secara halal atau campur baur dengan haram. Maka zakat akan membantu membersihkan harta itu dari tercampurnya yang halal dengan yang haram.
3.      Macam-macam zakat dan dasar hukumnya
Menurut garis besar zakat dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu: zakat fitrah, zakat mal.
Firman Allah Q.S Al-munzammil:20
وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَقْرِضُوا اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا
Artinya : "Dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik."[2]
4.      Syarat-syarat wajib zakat
Syarat-syarat wajib zakat bagi harta benda yang dikenakan zakat adalah:
a.       Cukup khaul, artinya harta yang sampai nisab itu sudah sampai 1 tahun dimilikinya.
b.      Cukup Nisab, artinya apabila keadaan harta itu jumlahnya atau banyaknya cukup nisab.
Harta benda yang dikenakan wajib zakat itu tidak semuanya di syaratkan cukup khaul, karena ada harta benda yang walaupun baru di dapatkan hasilnya, tapi sudah wajib zakat.[3]
B.     Pengertian Infaq dan Shodaqoh
1.      Infaq
Infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu untuk kepentingan sesuatu. sedangkan menurut syara’ infaq berarti mengekuarkan sebagian dari harta atau pendapatan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran islam. berdasarkan hukumnya infaq dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu infaq wajib dan infaq sunnah.
Firman Allah Q.S Ali Imron: 134
“Yaitu Orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik diwaktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.”
Berdasarkan firman Allah diatas bahwa infaq tidak mengenal nisab seperti zakat. Infaq dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia disaat lapang atau sempit. Jika zakat harus diberikan kepada mustahik tertentu maka infaq boleh diberikan kepada siapapun juga.[4]
2.      Shodaqoh
Shodaqoh adalah pemberian untuk orang atau pihak lain. bentuk shodaqoh itu bisa berbentuk materi atau harta atau bahkan non-materi. Menurut terminologi syari’at pengertian shodaqoh sama dengan pengertian infaq termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Shodaqoh dapat bermakna infaq, zakat dan kebaikan non materi.
Shodaqoh adalah ungkapan kejujuran iman seseorang. oleh karena itu Allah menggabungkan antara orang memberi harta dijalan Allah dengan orang yang membenarkan adanya pahala yang terbaik. Antara yang bakhil dengan orang yang mendustakan.[5]
C.    Metode Pengajaran Zakat, Infaq dan Shodaqoh
1.      Strategi dan metode pembelajaran zakat
Dalam menyampaikan materi zakat, untuk siswa MTs dan MA strategi dan metode yang cocok dan efektif adalah menggunakan strategi yang berbasis paikem salah satunya yaitu jigsaw learning (belajar melalui tukar delegasi antar kelompok). sedangkan metode yang digunakan adalah metode ceramah, tanya jawab dan diskusi.
Berikut langkah-langkah penerapan jigsaw learning dalam pembelajaran zakat, yaitu:
a.       Pilih materi pembelajaran yang dapat dibagi menjadi beberapa segmen atau bagian.
b.      Bagilah peserta menjadi beberapa kelompok sesuai dengan jumlah segmen yang ada.
c.       Setiap kelompok mendapat tugas membaca, memahami dan mendiskusikan serta membuat ringkasan materi.
d.      Setiap kelompok mengirim anggotanya ke kelompok lain untuk menyampaikan apa yang telah dipelajari dalam kelompoknya.
e.       Kembalikan suasana seperti semula kemudian tanyakan seandainya ada persoalan-persoalan yang tidak terpecahkan dalam kelompok.
f.       Berilah peserta didik pertanyaan untuk mengecek pemahaman mereka terhadap materi yang dipelajari.
g.      Guru melakukan kesimpulan, klarifikasi dan tindakan lanjut.
Disini guru dapat mengelola kelas dengan formasi corak team yaitu mengelompokkan meja-meja dan kursi sesuai kelompok.[6]
2.      Strategi dan metode pembelajaran infaq dan shodaqoh
Strategi yang cocok untuk pembelajaran infaq dan shodaqoh adalah strategi active learning dengan model index card match (mencari jodoh kartu tanya jawab). sedangkan metode yang cocok untuk pembelajaran infaq dan shodaqoh adalah metode ceramah, diskusi dan tanya jawab.
Langkah-langkah index card match sebagai berikut:
a.       Buatlah potongan-potongan kertas sejumlah peserta dalam kelas dan kertas tersebut dibagi menjadi dua kelompok.
b.      Tulis pertanyaan tentang materi yang telah diberikan sebelumnya pada potongan kertas yang telah disiapkan. Setiang kertas berisi satu pertanyaan.
c.       Pada potongan kertas alain tulis jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang telah dibuat.
d.      Kocoklah semua kertas tersebut, sehingga akan tercampur antara soal dan jawaban.
e.       Bagikan satu kertas pada setiap peserta, kemudian jelaskan pada mereka bahwa ini aktifitas yang berpasangan.
f.       Mintalah peserta untuk mencari pasangannya, dan jika sudah bertemu dengan pasangannya mintalah pada mereka untuk tidak memberitahukan materi yang didapatnya kepada teman-temannya.
g.      Setelah semua peserta menemukan pasangannya, mintalah setiap pasangan secara bergantian membacakan soal yang diperoleh dengan suara yang keras kepada teman-temannya, lalu dijawab oleh pasangannya.
h.      Guru melakukan kesimpulan, klarifikasi dan tindak lanjut.
Disini guru dapat mengelola atau mengkondisikan kelas dengan formasi Later U, agar peserta didik dapat melihat guru dan media visual dengan mudah dan dapat saling berhadapan satu sama lain.[7]


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Zakat ialah pemberian sesuatu yang wajib diberikan dari sekumpulan harta tertentu menurut Bahasa (lughah) berarti kesuburan, kesucian, keberkatan, pensucian. Menurut syara' zakat, menurut sifat-sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya.
Infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu untuk kepentingan sesuatu. sedangkan menurut syara’ infaq berarti mengekuarkan sebagian dari harta atau pendapatan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran islam. berdasarkan hukumnya infaq dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu infaq wajib dan infaq sunnah.
Shodaqoh adalah pemberian untuk orang atau pihak lain. bentuk shodaqoh itu bisa berbentuk materi atau harta atau bahkan non-materi. Menurut terminologi syari’at pengertian shodaqoh sama dengan pengertian infaq termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Shodaqoh dapat bermakna infaq, zakat dan kebaikan non materi.
Dalam menyampaikan materi zakat, untuk siswa MTs dan MA strategi dan metode yang cocok dan efektif adalah menggunakan strategi yang berbasis paikem salah satunya yaitu jigsaw learning (belajar melalui tukar delegasi antar kelompok). sedangkan metode yang digunakan adalah metode ceramah, tanya jawab dan diskusi.
Strategi yang cocok untuk pembelajaran infaq dan shodaqoh adalah strategi active learning dengan model index card match (mencari jodoh kartu tanya jawab). sedangkan metode yang cocok untuk pembelajaran infaq dan shodaqoh adalah metode ceramah, diskusi dan tanya jawab.

B.     Saran
Demikian makalah yang dapat kami susun. Kami menyadari bahwa masih terdapat banyak kekurangan, oleh sebab itu kritik dan saran yang membangun dari para pembaca sangat kami harapkan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.



DAFTAR PUSTAKA

Abdul Majid, Strategi Pembelajaran, PT Remaja Rosdakarya, Bandung; 2013
Gusfahmi, Pajak  Menurut Syariah, PT Raja Grafindo Persada, Bandung; 2007
Ismail SM, Strategi Pembelajaran Agama Islam Berbasis Paikem: Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif dan Menyenangkan, PT Rosail Media Group, Semarang; 2009
Zakiah  Daradjat, Ilmu Fiqh Jilid 1, PT Dana Bakti Wakaf, Yogyakarta; 1995



[1] Zakiah  Daradjat, Ilmu Fiqh Jilid 1, PT Dana Bakti Wakaf, Yogyakarta; 1995, hlm 213-214
[2] Ibid, hlm 217-223
[3] Ibid, hlm 233-234
[4] Gusfahmi, Pajak Menurut Syariah, PT Raja Grafindo Persada, 2007, hlm 101-102
[5] Ibid, hlm 96
[6] Abdul Majid, Strategi Pembelajaran, PT Remaja Rosdakarya, Bandung; 2013, hlm 200
[7] Ismail SM, Strategi Pembelajaran Agama Islam Berbasis Paikem: Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif dan Menyenangkan, Rosail Media Group, Semarang; 2009, hlm 81-82

Tidak ada komentar:

Posting Komentar