Jumat, 25 Desember 2015

Makalah UTANG, TAKAFUL DAN PERBANKAN



UTANG, TAKAFUL DAN PERBANKAN
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Materi dan Pembelajaran Fiqih MTs dan MA
Dosen Pengampu : Ahmad Fatah,  M.S.I



  
Disusun oleh : 9
1.     Siti Fauzul Muna          (1310110042)
2.     Isyroh Liya Rizqi          (1310110051)
3.     Edy Rofi’i                    (1310110064)
                                                                                            
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN TARBIYAH/ PAI
TAHUN 2015

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Fiqih merupakan bidang ilmu yang yang membahas tentang hukum-hukum amaliyyah mustanbathah (praktis) yang diambil dari dalil-dalilnya secara terinci. Adapun fiqih muamalah adalah salah satu dari cabang fiqih, yang mana di dalamnya mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lain, atau antara individu dengan negara Islam, dan Negara Islam dengan negara lain.
Dalam makalah ini akan dibahas mengenai utang piutang, takaful, dan perbankan, dimana ketiganya merupakan bagian dari fiqih muamalah. Utang piutang, takaful dan perbankan merupakan sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian di suatu Negara, termasuk di Indonesia. Ketiganya sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat.
Utang piutang adalah akad untuk memberikan sesuatu benda yang ada harganya, atau berupa uang dari seseorang kepada orang lain yang memerlukan dengan perjanjian orang yang berutang akan mengembalikannya dalam jumlah yang sama. Islam mengajarkan kepada umatnya bahwa jika terjadi akad utang piutang hendaknya ditulis dengan menyebutkan siapa yang memberikan utang, nama orang yang berutang, dan jenis barang yang diutang, serta tanggal terjadinya, tanggal pengembaliannya dan alamat yang berutang. Terkadang ada beberapa orang yang tidak memperhatikan hal tersebut.
Selain itu takaful dan perbankan dalam pelaksanaannya harus memenuhi prinsip-prinsip dalam bertakaful dan dalam perbankan. Kedua kegiatan ekonomi ini pun harus mendapat perhatian, karena keabsahannya pun masih dipertanyakan oleh para ulama. Dalam pembelajaran materi tentang utang piutang, takaful dan perbankan dibutuhkan metode dan model pembelajaran dalam proses belajar mengajar supaya tujuan dari pembelajaran materi tersebut dapat tercapai. Namun tidak semua metode dan model pembelajaran dapat digunakan oleh guru, karena metode dan model pembelajaran tersebut harus disesuaikan dengan materi yang akan diajar. Oleh karena itu, untuk mengetahui lebih jelas mengenai pembahasan serta bagaimana pengajaran materi utang piutang, takaful dan perbankan akan dibahas pada pembahasan makalah ini.
B.     Rumusan Masalah
1.   Bagaimana hakikat utang piutang ?
2.   Bagiamana hakikat takaful?
3.   Bagaimana hakikat perbankan?
4.   Bagimana pengajaran materi hutang, takaful dan perbankan ?














BAB II
PEMBAHASAN
A.    Utang Piutang
1.   Pengertian Utang Piutang
Utang Piutang di dalam ilmu fiqih disebut ad-dain. Utang piutang menurut istilah syara’ adalah akad untuk memberikan sesuatu benda yang ada harganya, atau berupa uang dari seseorang kepada orang lain yang memerlukan, dengan perjanjian orang yang berutang akan mengembalikannya dalam jumlah yang sama.
Islam mengajarkan kepada umatnya bahwa jika terjadi akad utang-piutang hendaknya ditulis dengan menyebutkan siapa yang memberikan utang, nama orang yang berutang, dan jenis barang yang diutang, serta tanggal terjadinya utang-piutang, tanggal pengembalian dan alamat yang berutang, sesuai dengan firman Allah SWT Al-baqarah : 282.[1]
2.   Dasar Hukum Utang Piutang
Dalam ketentuan Al-Qur’an dapat disandarkan kepada anjuran Allah SWT. dalam surat Al-Maidah: 2
(#qçRur$yès?ur…. n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3uqø)­G9$#ur ( Ÿwur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur
 ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߃Ïx© É>$s)Ïèø9$# ÇËÈ  
Artinya: Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.(QS. Al-Maidah: 2)

Orang yang berutang hukumnya mubah (boleh), sedangkan orang yang memberi pinjaman hukumnya sunnah, sebab ia termasuk orang yang menolong sesama. Hukum ini dapat berubah menjadi wajib jika orang yang meminjam itu benar-benar dalam keadaan terdesak.
Antara orang yang menghutangi dengan orang yang berhutang dilarang memberikan syarat agar dalam pengembalian utang itu dilebihkan nilainya. Nilai lebih itu yang termasuk tambahan tidak halal dan juga termasuk riba. Jika tambahan ini tidak disyaratkan pada waktu akad tetapi secara sukarela dari orang yang pinjam, tidak termasuk riba bahkan sangat dianjurkan. Rasulullah SAW. Bersabda:
عَنْ أبى هريرة رضي الله عنه قال كان لرجل على النبي صلى الله عليه  وسلم سِنٌ مِنَ اْلاِبِلِ فَجَأ ءَهُ يَتَقَا ضَا هُ فقال صلى الله عليه وسلم "أَعْطُوهُ". فَطَلَبُوا سِنَّهُ،فَلَمْ يَجِدُ والَهُ إِلآَسِنًّأ فَوْقَهَا. فقال أَعْطُوهُ. فقال أَوْفَيْتَنِى ،وَفَّى اللهُ بِكَ. قال النبي صلى الله عليه وسلم "إِنَّ خِيَا رَ كُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءَ." (متفق عليه)
Artinya: Dari abu Hurairah r.a ia berkata “nabi mempunyai hutang kepada seseorang, (yaitu) seekor unta dengan usia tertentu. Orang itupun datang menagihnya. (maka) beliaupun berkata, “berikan kepadanya” kemudian mereka mencari yang seusia dengan untanya, akan tetapi mereka tidak menemukan kecuali yang lebih berumur daripada untanya, Nabi (pun) berkata, “berikan kepadanya”, Dia pun menjawab, “Engkau telah menunaikannya dengan lebih. Semoga Allah membalas dengan setimpal.” Maka Nabi bersabda, “sesungguhnya sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik dalam pengembalian (hutang).” (H.R. Bukhari dan Muslim)[2]
3.   Rukun dan Syarat Utang Piutang
Adapun rukun dan syarat perjanjian utang piutang adalah:
a.       Adanya yang berpiutang
Yang disyaratkan harus orang yang cakap untuk melakukan tindakan hukum.
b.      Adanya orang yang berutang
c.       Objek atau barang yang diutangkan
Barang yang diutangkan disyaratkan berbentuk barang yang dapat diukur atau diketahui jumlah maupun nilainya.
d.      Lafadz, yaitu adanya penyataan yang baik dari pihak yang mengutangkan maupun dari pihak  yang berutang.[3]
4.   Kewajiban orang yang Berutang
Orang yang berutang wajib membayar utangnya. Jika dengan sengaja tidak membayarnya, maka akan ditagih di akhirat nanti sebagai suatu dosa. Uang itu wajib dibayar sesuai dengan perjanjian pada saat terjadinya akad.
Dengan demikian dapat dilaksanakan dengan segera atau tepat pada waktunya,  sebab apabila sudah mampu membayar utang tetapi tidak segera membayarnya maka perbuatan itu dzalim.
Kesimpulan: dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa utang piutang merupakan suatu akad untuk memberikan sesuatu benda yang ada harganya atau berupa uang dari seseorang kepada orang lain yang membutuhkan dengan perjanjian orang yang berutang akan mengembalikan dengan jumlah yang sama. Dasar hukum dianjurkannya transaksi utang piutang adalah QS.Al-Maidah :2. Rukun dan syarat uatng piutang diantaranya yaitu adanya orang yang berpiutang, adanya orang yang berutang, adanya obyek atau barang yang diutangkan dan adanya lafadz. Orang yang berutang maka ia memiliki kewajiban untuk mengembalikannya dengan jumlah yang sama dan sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak, apabila orang yang berutang ingin menambahi dari jumlah yang diutangi maka dalm Islam itu dianjurkan dan boleh.
B.     Takaful (asuransi syariah)
1.   Pengertian Takaful
Secara bahasa, kata takaful berasala dari bahasa arab: takafala,  yatakafalu yang artinya saling menjamin. Sedangkan menurut istilah, takaful adalah perjanjian sekelompok orang yang disebut partisipan yang secara timbal balik saling menjamin antara satu dengan lainnya.[4]
2.   Prinsip dasar dalam takaful
a.    Saling bertanggung jawab
Saling bertanggung jawab dalam konteks hukum Islam sesuai dengan tuntutan Hadits-hadits yang salah satunya diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, “Setiap orang dari kamu adalah pemikul tanggung jawab, dan setiap kamu bertanggung jawab atas orang-orang yang berada dibawah tanggung jawabnya”.
b.   Bekerja sama untuk saling membantu
Bekerja sama untuk saling membantu sebagai mana yang difirmankan Allah SWT Al-Baqarah:177
 }§øŠ©9 §ŽÉ9ø9$# br& (#q9uqè? öNä3ydqã_ãr Ÿ@t6Ï% É-ÎŽô³yJø9$# É>̍øóyJø9$#ur £`Å3»s9ur §ŽÉ9ø9$# ô`tB z`tB#uä «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# Ïpx6Í´¯»n=yJø9$#ur É=»tGÅ3ø9$#ur z`¿ÍhÎ;¨Z9$#ur tA#uäur tA$yJø9$# 4n?tã ¾ÏmÎm6ãm ÍrsŒ 4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuŠø9$#ur tûüÅ3»|¡yJø9$#ur tûøó$#ur È@Î6¡¡9$# tû,Î#ͬ!$¡¡9$#ur Îûur ÅU$s%Ìh9$# uQ$s%r&ur no4qn=¢Á9$# tA#uäur no4qŸ2¨9$# šcqèùqßJø9$#ur öNÏdÏôgyèÎ/ #sŒÎ) (#rßyg»tã ( tûïÎŽÉ9»¢Á9$#ur Îû Ïä!$yù't7ø9$# Ïä!#§ŽœØ9$#ur tûüÏnur Ĩù't7ø9$# 3 y7Í´¯»s9'ré& tûïÏ%©!$# (#qè%y|¹ ( y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà)­GßJø9$# ÇÊÐÐÈ  

Artinya: Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi Sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari Kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. mereka Itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka Itulah orang-orang yang bertakwa.
                               
c.    Saling melindungi dari segala kesusahan
Sebagaimana yang diperintahkan Allah SWT dalam QS. Quraisy ayat 4, yang berbunyi :
üÏ%©!$# OßgyJyèôÛr& `ÏiB 8íqã_ NßgoYtB#uäur ô`ÏiB ¤$öqyz ÇÍÈ  
Artinya: Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.

3.   Macam-macam Takaful
Syariat takaful menyediakan dua jenis perlindungan Takaful, yaitu:
a.    Takaful keluarga ( Asuransi Jiwa)
Takaful keluarga adalah bentuk takaful yang memberikan perlindungan finansial kepada peserta takaful dalalm menghadapi bencana kematian dan kecelakaan yang menimpa kepada peserta takaful.

Bentuk-bentuk Takaful keluarga:
1.)    Takaful Berencana
2.)    Takaful Pembiayaan
3.)    Takaful Pendidikan
4.)    Takaful Dana Haji
5.)    Takaful Berjangka
6.)    Takaful Kesehatan
b.      Takaful umum (Asuransi Umum)
Takaful umum adalah bentuk takaful yang memberikan perlindungan finansial kepada peserta takaful dalam menghadapi bencana atau kecelakaan herta benda milik peserta takaful.
Bentuk-bentuk Takaful Umum:
1.)    Takaful Kebakaran
2.)    Takaful Kendaraan Bermotor
3.)    Takaful Pengangkutan
4.)    Takaful Rekayasa
5.)    Takaful Aneka[5]
4.   Tujuan Takaful
a.    Memberikan perlindungan terhadap diri seseorang atau keluarga dari ancaman hidup yang serius.
b.   Merupakan salah satu jalan menuju hidup yang sejahtera lahir batin
c.    Menjamin atau menaggung kerugian orang yang mempertanggungkan apabila terjadi bahaya atau kecelakaan yang mungkin menimpa dirinya dan hartanya.
5.   Manfaat Takaful
a.    Untuk menyediakan tempat menyimpan atau menabung bagi peserta secara teratur dan aman, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang, baik masa kini maupun mendatang.
b.   Untuk persiapan masa depan ahli waris peserta, jika sewaktu-waktu peserta meninggal dunia.
c.    Untuk persiapan bagi peserta jika sewaktu-waktu mendapatkan musibah baik terhadap diri maupun hartanya, tersedia dana untuk menanggulanginya.[6]
Kesimpulan: Dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa takaful adalah perjanjian sekelompok orang yang disebut partisipan yang secara timbal balik saling menjamin antara satu dengan lainnya. Dalam takaful terdapat beberapa prinsip takaful, salah satunya saling bertanggung jawab, bekerja sama untuk saling membantu, dan saling melindungi dari segala kesusahan. Macam-macam takaful diantaranya takaful keluarga dan takaful umum. Adapun tujuan dan manfaat dari takaful yaitu memberikan perlindungan terhadap diri seseorang atau keluarga dari ancaman hidup yang serius, untuk menyediakan tempat menyimpan atau menabung bagi peserta secara teratur dan aman baik jangka pendek maupun jangka panjang.
C.    Perbankan
1.   Pengertian Perbankan
Menurut UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan UU No. 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.[7] Sedangkan menurut Fuad Mohd. Fachruddin, bank adalah suatu perusahaan yang memperdagangkan utang-piutang, baik yang berupa uangnya sendiri maupun uang orang lain.[8] Bank merupakan tempat penyimpanan yang terbaik dan aman, serta tempat meminjam (dana) yang teratur. Oleh karena itu, bank menolong manusia dalam menghadapi kesulitan keuangan pada umumnya.
Bank merupakan hasil perkembangan cara-cara penyimpanan harta benda. Perbankan bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan rakyat banyak. Fungsi utama perbankan adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.[9]
2.   Dasar Hukum Perbankan
Karena bank adalah masalah baru dalam khazanah hukum islam, maka para ulama masih memperdebatkan keabsahan sebuah bank. Berikut ini beberapa pandangan mengenai hukum perbankan, yaitu mengharamkan dan tidak mengharamkan.
a.    Kelompok yang mengharamkan
Kelompok yang mengharamkan riba diantaranya adalah Abu Zahrah (guru besar Fakultas Hukum, Kairo, Mesir), Abu A’la al-Maududi (ulama Pakistan), Muhammad Abdullah al-A’rabi (Kairo) dan Yusuf Qardhawi. Mereka berpendapat bahwa hukum bank adalah haram, sehingga kaum Muslim dilarang mengadakan hubungan dengan bank yang memakai sistem bunga, kecuali dalam keadaan darurat atau terpaksa.
b.   Kelompok yang tidak mengharamkan
Ulama yang tidak mengharamkan diantaranya adalah Syekh Muhammad Syaltut dan A. Hassan. Mereka mengatakan bahwa kegiatan bermuamalah kaum muslim dengan bank bukan merupakan perbuatan yang terlarang. [10]
3.      Jenis-jenis Bank
a.       Bank Konvensioanal
Bank dengan sistem bunga (konvensional) ada dua jenis, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat. Jika melihat dari kegiatan usahanya, maka perbedaan keduanya adalah sebagai berikut:
1)      Usaha Bank Umum
a)      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, tabungan, dan bentuk lain yang sejenisnya.
b)      Memberikan atau menyalurkan kredit
c)      Menerbitkan surat pengakuan utang
2)      Bank Perkreditan Rakyat
a)      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu
b)      Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil keuntungan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah
c)      Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito atau tabungan pada pihak lain.
3)      Bank Syariah (Bank dengan prinsip bagi hasil)
Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Prinsip-prinsip yang berlaku dalam bank syariah
1)   Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil
2)   Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal
3)   Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan
4)   Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan
5)   Pilihan pemindahan kepemilihan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain.[11]
Kesimpulan: Dari penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa perbankan ialah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk-bentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dasar hukum perbankan adalah ada sebagian kelompok yang menghalalkan bank dan ada juga yang mengharamkan bank tersebut. Sedangkan jenis-jenis dari perbankan salah satunya ada bank konvensional dan ada juga bank syari’ah.

D.    Cara Pengajaran Materi Utang, Takaful dan Perbankan
Untuk mencapai tujuan dan efektifitas pembelajaran diperlukan adanya metode dan model yang tepat. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemilihan metode pembelajaran, diantaranya adalah kondisi kelas, psikologis siswa, materi pelajaran serta biaya.
Dalam penyampaian materi utang, takaful dan perbankan model pembelajaran yang dapat digunakan adalah Explicit Instruction (model pengajaran langsung) yaitu suatu pendekatan mengajar yang dapat membantu siswa dalam mempelajari keterampilan dasar dan memperoleh informasi yang dapat diajarkan selangkah demi selangkah.
Langkah-langkahnya:
1.      Menyampaikan tujuan dan mempersiapkan siswa
2.      Mendemostrasikan pengetahuan dan keterampilan
3.      Membimbing pelatihan
4.      Mengecek pemahaman dan memberikan umpan balik
5.      Memberikan kesempatan untuk latihan lanjutan
Adapun metode yang dapat digunakan dalam rangka melaksanakan proses pembelajaran tentang muamalah utang piutang, takaful dan perbankan, diantaranya:
1.      Metode Ceramah
Metode ini adalah metode lama yang dipraktekkan sejak zaman dahulu. Pada ilmu fiqih, metode ini paling cocok dalam menyampaikan hal-hal yang bersifat uraian. Sebagai contoh, pengertian utang piutang, rukun dan syaratnya,, pengertian takaful, hukumnya, perbankan dan hukumnya, sampai kepada uraian tentang bunga bank.
2.      Metode Studi Kasus
Metode ini adalah metode mengajar yang melatih siswa untuk peka dan mampu dalam menyelesaikan suatu kasus, melalui ilmu yang telah ia pelajari. Sebagai contoh, dalam fiqih muamalah utang piutang, takaful dan perbankan siswa diberikan tugas menentukan suatu hukum kepada pelaksanaan perbankan yang mereka saksikan misalnya, permasalahan ini sudah ditentukan oleh guru.
3.      Metode Modelling The Way
Metode ini memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mempraktekkan keterampilan spesifik yang dipelajari di kelas melalui demonstrasi, peserta didik diberi waktu untuk menciptakan rencana sendiri dan menentukan bagaimana mereka mengilustrasikan keterampilan dan teknik yang baru saja dijelaskan. Misalnya siswa disuruh oleh guru mempraktekkan pelaksanaan utang piutang dan perbankan yang sesuai dengan aturan Islam di depan kelas secara bergantian, ketika sudah diberi penjelasan materi oleh guru.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.      Utang adalah akad untuk memberikan sesuatu benda yang ada harganya, atau berupa orang dari seseorang kepada orang lain yang memerlukan, dengan perjanjian orang yang berutang akan mengembalikannya dalam jumlah yang sama.
2.      Takaful adalah perjanjian sekelompok orang yang disebut partisipan yang secara timbal balik saling menjamin antara satu dengan lainnya.
3.      Perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
4.      Model dalam pembelajaran utang, takaful dan perbankan menggunakan model Explicit Instruction (model pengajaran langsung) dan dapat menggunakan metode ceramah, studi kasus dan modelling the way.

B.     Saran
Demikian makalah yang dapat kami susun, kami menyadari banyak kekurangan yang terdapat pada makalah ini, maka kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan. Makalah ini dapat digunakan sebagaimana mestinya lebih-lebih dapat dijadikan sebagai acuan untuk kesempurnaan makalah selanjutnya.








[1] Ahmad Falah, Materi dan Pembelajaran Fiqih MTs-MA, STAIN Kudus, Kudus, 2009, hlm 147
[2] Ibid, hlm.148
[3] Chairuman Pasaribu dan Subrawati K. Lubis, Hukum Perjanjian dalam Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 2004, hlm 137
[4] Wirdyaningsih, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2005, hlm 227
[5] Warkum Sumitro, Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga Terkait (BMUI & Takaful) di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta,1996,hlm.171-172
[6] Ibid, hlm.175
[7] Malayu S.P. Hasibuan, Dasar-dasar Perbankan, Jakarta, PT Bumi Aksara, 2002, hlm. 1
[8] Ibid., hlm.275
[9]Ibid., hlm. 3-4
[10] Kutbuddin Aibak, Kajian Fiqh Kontemporer, Yogyakarta, Teras, 2009, hlm. 191
[11] Departemen Agama RI, Fiqih untuk Madrasah Aliyah Kelas 1, CV Toha Putra, Jakarta, TT, hlm.53-54
 

1 komentar:

  1. Thank infonya. Oiya ngomongin utang, ada satu pertanyaan yang selama ini banyak orang tanya. Apa sih langkah yang harus dilakukan setelah bebas dari jeratan utang? Mau tau jawabannya, temen-temen bisa cek di sini: Yang dilakukan usai bebas utang

    BalasHapus