Jumat, 25 Desember 2015

Makalah Munakahat dan Pengajarannya



Munakahat dan Pengajarannya
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Materi Pembelajaran Fiqih
MTs dan MA
Dosen Pengampu : Ahmad Fatah, M.S.I


Disusun Oleh:
Kelompok 7
1.      Shofiyatul Himami       (1310110044)
2.      Amanah Fitria               (1310110053)
3.      Riyadhul Jannah           (1310110075)



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN TARBIYAH/ PAI
TAHUN 2015
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pernikahan merupakan suatu ikatan yang menghalalkan pergaulan laki-laki dengan seorang wanita untuk membentuk keluarga yang bahagia dan mendapatkan keturunan yang sah. Pernikahan dapatlah kita pandang dari dua buah sisi. Disatu sisi  pernikahan merupakan sebuah perintah agama. Sedangkan di sisi lain adalah satu-satunya jalan penyaluran seks yang disahkan oleh agama. Berdasarkan  sudut pandang ini, maka ketika orang melakukan pernikahan pada saat yang bersamaan mereka bukan saja memiliki keinginan untuk melakukan perintah agama, namun juga memiliki keinginan memenuhi kebutuhan biologisnya yang secara kodrat memang harus disalurkan. Sebagaimana kebutuhan lainnya dalam kehidupan ini, kebutuhan biologis sebenarnya juga harus dipenuhi.  Agama islam telah menetapkan bahwa satu-satunya jalan untuk memenuhi kebutuhan biologis manusia adalah hanya dengan pernikahan.
Pada zaman sekarang banyak sekali terjadi peristiwa-peristiwa pernikahan dini, latar belakang dilaksanakannya pernikahan dini di kalangan muda mudi ini pun beragam, diantaranya yaitu, pergaulan bebas tanpa batasan dari orang tua anak sehingga terjadilah kejadian yang tidak diinginkan yaitu hamil duluan sebelum ijab qabul dilaksanakan. Selain itu, bagi orang tua yang tidak menghendaki kejadian tersebut terjadi pada anaknya karena akan mencoreng nama baik keluarga biasanya mereka juga mengambil jalan pintas untuk menikahkan anaknya seusai tamat dari sekolah menegah, jika anaknya tidak menghendaki untuk melanjutkan jenjang pendidikannya atau dari pihak keluarga yang memang ekonominya menengah kebawah.
Dari peristiwa-peristiwa tersebut dalam makalah ini akan membahas tentang munakahat dan cara pengajaran yang dapat dilakukan oleh guru agar dalam penanaman konsep-konsep tentang munakahat dapat dicerna baik oleh peserta didik, agar dari konsep-konsep yang telah tertanam sejak dini dalam diri peserta didik akan meminimalisir terjadinya peristiwa-peristiwa pernikahan dini di kalangan muda mudi.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa hakekat nikah?
2.      Apa hakekat thalak?
3.      Apa hakekat rujuk?
4.      Bagaimana cara pengajaran yang dapat dilakukan dalam bab munakahat?


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Nikah
1.      Pengertian Nikah
Nikah menurut bahasa berasal dari Bahasa Arab, yaitu dari kata Nakaha-yankihu-nikahan, yang berarti kawin. Sedangkan menurut istilah nikah adalah ikatan suami istri yang sah yang menimbulkan akibat hukum dan hak serta kewajiban bagi suami istri.
Sedangkan di dalam kitab Fath al-Muin, nikah menurut bahasa adalah berkumpul dan mengumpulkan, sedangkan menurut syara’ adalah suatu akad yang mengandung dibolehkannya bersetubuh dengan kata-kata nikah atau kawin. Kata lain yang dipakai untuk menggambarkan pernikahan adalah kata Zawaja yang kata bendanya dari kata Zauj, yang berarti pasangan atau jodoh.
Pernikahan merupakan salah satu sunnatullah yang berlaku pada  semua makhluk Allah, baik manusia, hewan maupun tumbuh-tumbuhan, Allah berfirman Q.S Al-Dzariyat-49
`ÏBur Èe@à2 >äóÓx« $oYø)n=yz Èû÷üy`÷ry ÷/ä3ª=yès9 tbr㍩.xs? ÇÍÒÈ  
Artinya: dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.

Nikah adalah salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna. Pernikahan itu bukan saja merupakan satu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan, tetapi juga dapat dipandang sebagai salah satu jalan menuju pintu perkenalan antara satu kaum dengan kaum lain, dan perkenalan itu akan menjadi jalan untuk menyampaikan pertolongan antara satu dengan yang lainnya.[1]
Jadi pernikahan adalah suatu lembaga kehidupan yang disyariatkan  dalam agama islam yang menghalalkannya hubungan antara laki-laki dan perempuan.
2.      Rukun Nikah
Rukun Pernikahan:
a.       Dua orang yang saling melakukan aqad pernikahan yaitu mempelai pria dan  mempelai wanita
b.      Adanya wali nikah
c.       Adanya dua orang saksi
d.      Dilakukan dengan shighat tertentu.[2]
Contoh Ijab: seorang wali perempuan berkata kepada pengantin laki-laki : “ aku nikahkan anak perempuan saya si (fulanah) binti … dengan mas kawin …(misal seperangkat alat sholat dan 30 juz dari mushaf Al-Qur’an)
Contoh Qabul : calon suami kemudian menjawab : “saya terima nikah dan perjodohannya dengan diri saya dengan mas kawin tersebut tunai”
3.      Hukum Nikah
Hukum nikah dihubungkan dengan lima macam tingkatan hukum dalam islam yang disebut “al-ahkamul khomsah” yaitu wajib, sunnah, makruh, mubah, dan haram. Oleh karena itu, hukum nikah dapat berubah jika dikaitkan dengan kondisi dan niat seseorang yang akan melaksanakan pernikahan, yakni :
a.       Mubah, jika seseorang yang memenuhi syarat perkawinan dan tidak terdesak oleh alasan-alasan yang mewajibkan dan mengharamkan.
b.      Sunnah, jika seseorang telah mencapai kedewasaan jasmaniah dan rohaniyah, sudah mempunyai bekal untuk hidup dan tidak khawatir terjerumus ke dalam perzinaan.
c.       Wajib, jika seseorang telah mencapai kedewasaan jasmaniah dan rohaniah, dan sangat hajat dengan nikah, serta dikhawatirkan terjerumus ke dalam perzinaan.
d.      Makruh, jika seseorang yang sudah dewasa baik jasmani dan rohani, yang menginginkan nikah tetapi belum mempunyai bekal untuk hidup.
e.       Haram, jika seseorang tidak mampu member nafkah lahir maupun batin sehingga menjadikan madlarat terhadap keluarga, atau berniat jahat menyakiti istri. [3]
4.      Hikmah Nikah
Dalam suatu ikatan pernikahan, nikah memiliki beberapa hikamah diantaranya yaitu:
a.       Menyalurkan naluri sex yang merupakan naluri kemanusiaan
b.      Mendapatkan keturunan dan melestarikan hidup manusia
c.       Menumbuhkan naluri kebapakan dan keibuan serta menumbuhkan perasaan ramah, cinta dan sayang
d.      Menimbulkan sikap rajin dan sungguh-sungguh karena tanggung jawab sebagai suami istri
e.       Pembagian tugas dan tanggung jawab susmi istri dengan adil
f.       Menumbuhkan tali kekeluargaan, memperteguh kelanggengan rasa cinta antar keluarga dan memperkuat hubungan kemasyarakatan. [4]
B.     Thalak
  1. Pengertian Thalak
Putusnya pernikahan bisa dikarenakan kematian atau perceraian. Perceraian dalam bahasa arab disebut thalak. Thalak adalah ikrar suami menceraikan istrinya karena alasan-alasan yang dibenarkan oleh hukum.[5]
  1. Hukum Thalak :
Thalak memiliki beberapa hukum yaitu:
1.      Wajib, apabila terjadi perselisihan antara suami istri,sedangkan dua hakim yang mengurus perkara keduanya sudah memandang perlu untuk keduanya bercerai.
2.      Sunnat, apabila suami tidak sanggup lagi membayar dan mencukupi kewajibannya (nafkahnya), atau perempuan tidak menjaga kehormatan dirinya.
3.      Haram (bid’ah) dalam dua keadaan. Pertama, menjatuhkan thalak sewaktu istri dalam keadaan haid. Kedua, menjatuhkan thalak sewaktu suci yang telah dicampurinya dalam waktu suci itu.
4.      Makruh, yaitu hukum asal dari thalak yang tersebut di atas.[6]
  1. Lafadz Thalak
Kalimat yang dipakai untuk perceraian ada dua macam :
1.      Sarih (terang), yaitu kalimat yang tidak ragu-ragu lagi bahwa yang dimaksud adalah memutuskan ikatan perkawinan, seperti kata suami “engkau saya ceraikan”. Kalimat yang sarih ini tidak perlu dengan niat.
2.      Kinayah (sindiran), yaitu kalimat yang masih ragu-ragu, boleh di artikan untuk perceraian nikah atau yang lain.,seperti kata suami “pulanglah engkau ke rumah keluargamu”. Kalimat sindiran ini bergantung pada niat, artinya kalau tidak diniatkan untuk perceraian nikah, tidaklah jatuh talak. Kalau diniatkan untuk menjatuhkan thalak barulah menjadi thalak.
  1. Syarat dan Rukun Thalak
Rukun thalak ada 2, yaitu :
1.      Suami, disyaratkan
a)   Ada ikatan yang sah dengan istrinya
b)   Baligh (dewasa)
c)   Berakal
d)  Tidak dipaksa
2.      Istri disyaratkan :
a)      Akad nikah sah dengan suami yang menjatuhkan thalak
b)      Dengan sengaja
  1. Macam-macam Thalak
Dilihat dari jumlahnya, thalak dibagi menjadi dua, yaitu :
1.      Thalak raja’i yaitu thalak kesatu dan kedua, dimana suami berhak merujuk selama istri dalam masa iddah.
2.      Thalak ba’in, thalak ini  ada dua macam yaitu :
a.       Thalak Ba’in sughra yaitu thalak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam masa iddah. Thalak ini meliputi :
                                                      1)   Thalak yang terjadi Qabla ad-dukhul dalam arti belum digauli.
                                                      2)   Thalak dengan tebusan atau khuluk
                                                      3)   Thalak dengan putusan pengadilan.
b.      Thalak Ba’in kubra, yaitu thalak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Thalak ini suami tidak dapat rujuk dengan bekas istrinya, kecuali bekas istri telah menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian setelah digauli dan habis masa iddahnya. [7]
C.    Ruju’
  1. Pengertian Ruju’
Ruju’ menurut bahasa berarti kembali. Adapun ruju’ menurut istilah adalah kembalinya mantan suami kepada istrinya yang ditalaknya dengan talak raj’i untuk kumpul kembali pada masa iddah tanpa akad nikah baru. [8]
  1. Rukun dan Syarat Ruju’
a.       Suami dengan syarat:
1)   Islam
2)   Baligh
3)   Berakal
4)   Tidak dipaksa
b.      Istri dengan syarat:
1)   Sudah pernah digauli
2)   Talak yang dijatuhkan adalah talak raj’i bukan talak khulu’, bukan talak tiga atau talak fasikh
3)   Dalam masa iddah waktu ruju’ terbatas yaitu hanya ketika istri berada di dalam masa iddah
4)   Tidak murtad
c.       Shighat ruju’suami dengan syarat:
1)   Mengandung maksud ruju’ baik jelas maupun sindiran
2)   Disertai niat ruju’
3)   Tidak digantungkan pada yang lain atau dibatasi dengan masa tertentu.
  1. Hikmah Ruju’
a.       Mewujudkan ishlah
b.      Menghindarkan pecahnya hubungan keluarga
c.       Mengandung  nilai taubat
d.      Menghindari murka Allah[9]
D.    Cara Pengajaran Munakahat
  1. Model Pembelajaran
Dalam pembelajaran fiqh munakahat dapat digunakan model pembelajaran active learning. Yaitu pembelajaran yang menghendaki keaktifan siswa dalam pembelajaran.
Dalam materi pembelajaran munakaht dapat digunakan model pembelajaran
2.      Metode Pembelajaran
Metode-metode yang dapat digunakan ialah:
1.      Ceramah
Metode ini sudah digunakan dari dahulu dan metode ini biasa digunakan oleh para guru. Dalam pembelajaran fiqih munakahat metode ini dapat digunakan dalam penyamaian materi yang bersifat uraian. Misal contoh, pengertian nikah, thalak, ruju, syarat dan rukun nikah, thalak dan ruju’.
2.      Demonstrasi
Metode demonstrasi merupakan suatu cara penyajian materi pelajaran dengan memeragakan atau mempertunjukkan kepada peserta didik suatu proses, keadaan atau benda tertentu yang sedang dipelajari, baik yang sebenarnya maupun tiruan yang sering disertai dengan penjelasan lisan. Dalam pembelajaran fiqih munakahat, guru mendemonstrasikan akad nikah dan diikuti oleh siswa atau dapat pula guru menampilkan video tentang akad nikah lalu murid diminta untuk mendemonstrasikan.
3.      Tanya Jawab
Metode Tanya jawab merupakan suatu proses belajar mengajar yang menempuh cara adanya kegiatan tanya jawab antara guru dan siswa. Pada bab munakahat metode ini bisa digunakan sebagai selingan pada saat kita tengah menyampaikan materi.
4.      Diskusi 
Metode diskusi merupakan suatu metode pembelajaran yang mana penggunannya biasanya bertujuan untuk memecahkan suatu masalah. Dapat pula dalam metode ini digunakan untuk menganalisa suatu masalah dan dikaitkan dengan materi pembelajarannya. Dalam materi pembelajaran fiqh munakahat metode ini bisa digunakan dengan cara guru meminta siswa untuk mendiskusikan suatu masalah yang berkaiatan dengan munakahat atau dapat pula guru membentuk siswa menjadi beberapa kelompok lalu siswa diminta untuk menganalisa permasalahan terkait munakat yang terjadi di masyarakat.[10]
Disini kami menggunakan metode pembelajaran Demonstrasi untuk lebih mudah memahamkan siswa, dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1.      Guru menunjuk beberapa siswa untuk mempraktikkan prosesi akad nikah di depan kelas.
2.      Guru menunjuk siswa untuk berperan menjadi wali nikah, saksi nikah, dan mempelai laki-laki.
3.      Kemudian guru memberikan arahan tentang prosesi akad nikah
4.      Para siswa mempraktikan di depan kelas.
5.      Kemudian guru menyimpulkan materi


BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Nikah menurut bahasa berasal dari Bahasa Arab, yaitu dari kata Nakaha-yankihu-nikahan, yang berarti kawin. Sedangkan menurut istilah nikah adalah ikatan suami istri yang sah yang menimbulkan akibat hukum dan hak serta kewajiban bagi suami istri. Dalam pelaksanakan nikah ada beberapa hukum yang diterapkan yang mana digantungkan dengan kondisi orang-orang tertentu yaitu: wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah.
 Adapun rukun nikah adalah sebagai berikut:
1.    Mempelai pria dan wanita
2.    Wali nikah
3.    Dua orang saksi
4.    Sighat tertentu (lafadz ijab qobul)
Thalak adalah ikrar suami menceraikan istrinya karena alasan-alasan yang dibenarkan oleh hukum. Dalam pelaksanaan thalak juga memiliki beberapa hukum yang juga tergantung pada keadaan-keadaan tertentu, hukum-hukum tersebut ialah wajib, sunnah, haram dan makruh. Dalam perceraian terdapat dua kalimat yang dapat digunakan yakni kalimat sarih dan kinayah. Adapaun rukum thalak sebagai berikut:
1.    Adanya suami dengan syarat suami tersebut ada ikatan yang sah dengan istri, baligh, berakal dan tidak dipaksa dalam menceraikan istrinya.
2.    Adanya istri dengan syarat istri tersebut melakukan akad nikah secra sah dengan suami, dan dengan sengaja diceraikan oleh suami.
Adapun macam-macam thalak ialah thalak raj’i dan thalak ba’in. Dalam thalak bai’in dibagi menjadi dua yaitu thalak ba’n sughro dan thalak ba’in kubro.
Ruju’ menurut bahasa berarti kembali. Adapun ruju’ menurut istilah adalah kembalinya mantan suami kepada istrinya yang ditalaknya dengan talak raj’i untuk kumpul kembali pada masa iddah tanpa akad nikah baru. Adapun rukun dan syarat ruju’ adalah sebagai berikut:
1.    Adanya suami dengan syarat suami tersebut Islam, baligh, berakal, dan tidak dipaksa.
2.    Adanya istri dengan syarat istri tersebut sudah pernah digauli, thalak yang dijatuhkan ialah thalak raj’i, dalam masa iddah waktu ruju’ terbatas, dan tidak murtad.
3.    Shighat ruju’ suami dengan syarat mengandung maksud ruju’, disertai niat ruju’, tidak digantungkan pada yang lain atau dibatasi masa tertentu.
Proses pembelajaran pada materi munakaht ini guru dapat menggunakan model pembelajaran active learning. Dengam metode yang digunakan ialah ceramah, tanya jawab, diskusi dan demonstrasi.
B.  Saran
Demikianlah makalah yang dapat kami susun, semoga bermanfaat bagi pembaca dan selebihnya kritik dan saran yang membangun senantiasa kami harapkan dari para pembaca, agar sempurnalah makalah yang kami susun tersebut.


DAFTAR PUSTAKA
Abdul Haris Na’im, Fiqh Munakahat, Kudus, Stain Kudus
Ahmad Falah, Materi dan Pembelajaran Fiqih MTs-MA, Kudus, STAIN Kudus, 2009
Djamarah dan Syaiful Bahri, Strategi Belajar Mengajar, Jakarta,  Rineka Cipta, 2010
Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, Bandung, Sinar Baru Algesindo, 2012
Zakiyah Daradjat, Ilmu Fiqh, Yogyakarta, Dana Bhakti Wakaf, 1995










[1]Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, Bandung, Sinar Baru Algesindo, 2012, hlm. 374
[2] Zakiyah Daradjat, Ilmu Fiqh, Yogyakarta, Dana Bhakti Wakaf, 1995, hlm. 38
[3] Op.Cit.,Sulaiman Rasjid, hlm. 375
[4] Abdul Haris Na’im, Fiqh Munakahat, Kudus, STAIN Kudus, hlm. 23-26
[5]Ahmad Falah, Materi dan Pembelajaran Fiqih MTs-MA, Kudus, STAIN Kudus, 2009, hlm 179
[6]Op.Cit., Sulaiman Rasjid, hlm 402-403

[7] Ibid., Ahmad Falah, hlm 179-180[7]Op.Cit., Ahmad Falah, hlm 179-180

[8] Op.cit, Abdul Haris Na’im, hlm. 130
[9]Op.cit, Ahmad Falah, hlm. 181-182
[10] Djamarah dan Syaiful Bahri, Strategi Belajar Mengajar, Jakarta,  Rineka Cipta, 2010, hlm. 42-49

Tidak ada komentar:

Posting Komentar