Sabtu, 20 Desember 2014

LEMBAGA DALAM FILSAFAT PENDIDIKAN ISLAM



Agama islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW mengandung implikasi pendidikan yang bertujuan untuk menjadikan rahmat bagi seluruh alam. Ada dua potensi dalam islam yang mengacu kepada dua fenomena perkembangan, yaitu: pertama, potensi psikologis dan paedagogis yang mempengaruhi manusia untuk menjadikan dirinya menjadi pribadi yang lebih baik. Kedua, potensi pengembangan kehidupan manusia sebagai khalifah di muka bumi yang dinamis dan kreatif serta tanggap terhadap lingkungan sekitarnya. Untuk memfungsikan potensi tersebut ke dalam diri manusia diperlukan upaya kependidikan yang sistematis dan terencana dengan baik sehingga dapat menghasilkan pribadi yang berkualitas.
Pendidikan Islam merupakan salah satu dari masalah sosial, sehingga dalam kelembagaannya tidak terlepas dari lembaga-lembaga sosial yang ada. Lembaga disebut juga sebagai institusi atau pranata. Maksud lembaga sosial adalah suatu bentuk organisasi atau sistem tata kelakuan dan hubungan yang tersusun atas pola-pola tingkah laku individu yang berpusat pada aktivitas-aktivitas untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat.
Secara konsep, lembaga sosial tersebut terdiri dari tiga bagian, yaitu: (1) Asosiasi misalnya universitas, pesantren. (2) Organisasi khusus untuk belajar, misalnya penjara, rumah sakit, dan sekolah. (3) Pola tingkah laku yang telah menjadi kebiasaan, atau pola hubungan sosial yang mempunyai tujuan tertentu. Dalam Islam, pola tingkah laku yang telah melembaga pada jiwa setiap individu muslim mempunyai dua bagian, yaitu lembaga yang tidak dapat berubah dan lembaga yang dapat berubah.
a.      Lembaga yang tidak dapat berubah
Contoh dari lembaga yang tidak dapat berubah yaitu: Rukun Iman, Ikrar keyakinan, Thaharah, Shalat, Zakat, Puasa, Haji, Ihsan, Ikhlas, dan Takwa. Disebut sebagai lembaga yang tidak dapat berubah karena lembaga-lembaga tersebut berhubungan langsung kepada Allah. Yaitu hubungan antara manusia dengan penciptanya.

b.      Lembaga yang dapat berubah
Lembaga yang dapat berubah antara lain yaitu Ijtihad, fikih, Akhlak, Lembaga ekonomi, Lembaga pergaulan sosial, Lembaga politik, Lembaga seni, Lembaga negara, Lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi, dan Lembaga pendidikan. Disebut sebagai lembaga yang dapat berubah karena lembaga-lembaga tersebut berhubungan dengan kehidupan sosial kemasyarakatan. Yaitu hubungan antara manusia dengan manusia.
Jadi, lembaga pendidikan islam adalah suatu bentuk organisasi yang diadakan untuk mengembangkan lembaga-lembaga sosial yang sesuai dengan nilai-nilai atau aturan yang berlaku dalam islam. Lembaga pendidikan ini memiliki pola tertentu dalam mengembangkan fungsinya, serta mempunyai struktur tersendiri untuk mengikat individu di dalam naungannya, sehingga lembaga pendidikan ini mempunyai kekuatan hukum tersendiri.
Menurut Sidi Galzaba, yang berkewajiban menyelenggarakan lembaga pendidikan adalah (1) rumah tangga, yaitu  pendidikan pertama pada saat bayi, kanak-kanak, sampai usia sekolah. Pendidiknya adalah orang tua, kerabat, keluarga, saudara, dan teman. (2) sekolah, yaitu pendidikan kedua yang mendidik anak dari usia sekolah (7 tahun) sampai dia lulus dari sekolah tersebut. Pendidiknya adalah Guru. (3) kesatuan sosial yang merupakan pendidikan terakhir tapi sifatnya permanen. Pendidiknya adalah kebudayaan, adat-istiadat serta lingkungan masyarakat setempat.
Jenis lembaga yang bertanggungjawab atas penyelenggaraaan pendidikan diantaranya yaitu pertama, lembaga keluarga. Keluarga merupakan lembaga terkecil dalam pendidikan, dan lembaga pendidikan yang pertama bagi anak. Pendidikan di lingkungan keluarga lebih ditekankan pada pembinaan watak, karakter, kepribadian, serta mengajarkan kepada anak yang berkaitan dengan penanaman akidah, membimbing membaca dan mengahafal Al-Qur’an, praktik beribadah dan akhlak mulia. Oleh karena itu, orang tua dituntut untuk menjadi seorang pendidik yang dapat memberikan pengetahuan kepada anak-anaknya, serta memberikan contoh untuk selalu bertindak dan berperilaku baik dalam kehidupan keluarga.
Kedua, lembaga  masjid yang menjadi tempat untuk melakukan aktivitas ibadah. Pendidikan pada tingakatan pemula lebih baik dilakukan di masjid karena masjid merupakan lembaga kedua setelah lembaga pendidikan keluarga. Di dalam lembaga masjid, anak-anak diajari mengaji, belajar membaca dan menulis al-Qur’an, belajar tata cara shalat, menghafal do’a-do’a dan lain sebagainya. Tetapi pada zaman sekarang ini, masjid sudah beralih fungsi yaitu hanya sebagai tempat ibadah shalat. Padahal pada masa Rasulullah SAW selain sebagai tempat ibadah dan i’tikaf, masjid adalah pusat kebudayaan masyarakat islam, pusat organisasi kemasyarakatan, dan pusat pendidikan.
Ketiga, lembaga negara yang bersifat dibatasi oleh undang-undang. Contoh dari lembaga negara tersebut adalah madrasah. Madrasah merupakan makna dari darasa yang berarti tempat untuk belajar. Madrasah sering dipahami sebagai lembaga pendidikan yeng berbasis keagamaan. Madrasah sebagai lembaga pendidikan diharapkan dapat memberikan kontribusi baik terhadap tuntutan zaman yang semakin maju terhadap anak didik.  Madrasah merupakan lembaga pendidikan yang melakukan pendidikan dan pengajaran dengan sistematis, teratur dan terencana.
Dalam madrasah, anak dididik dengan pendidikan umum ataupun agama yang diarahkan untuk mencapai tujuan pendidikan yang sesuai dengan ajaran islam. Di madrasah juga diajari cara membaca kitab kunig (kitab gundul), tilawatul Qur’an, praktik ibadah, menghafal surat-surat pendek, dan lain sebagainya yang dapat dijadikan bekal bila anak didik sudah terjun di lingkungan masyarakat. Pendidikan yang berlangsung di madrasah terbagi menjadi berbagai jenjang mulai dari taman kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi.
Sebenarnya, wujud lembaga pendidikan islam banyak sekali, misalnya: masjid (surau, langgar, musola), madrasah dan pondok pesantren, pengajian dan penerangan Islam (majelis Taklim), kursus-kursus keislaman, badan-badan pembinaan rohani (instansi pernikahan, instansi perceraian, instansi konsultasi keagamaan), badan-badan konsultasi keagamaan, Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ).
PRINSIP-PRINSIP LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM
   Semua bentuk lembaga pendidikan Islam apa pun dalam islam harus berpijak pada prinsip-prinsip tertentu yang telah disepakati sebelumnya, sehingga antara lembaga yang satu dengan lembaga lainnya tidak terjadi semacam tumpang tindih. Prinsip-prinsip pembentukan lembaga pendidikan islam, yaitu sebagai berikut:
1)        Prinsip pembebasan manusia dari ancaman api neraka, sesuai dengan perintah Allah:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#þqè% ö/ä3|¡àÿRr& ö/ä3Î=÷dr&ur #Y$tR $ydߊqè%ur â¨$¨Z9$# äou$yfÏtø:$#ur $pköŽn=tæ îps3Í´¯»n=tB ÔâŸxÏî ׊#yÏ© žw tbqÝÁ÷ètƒ ©!$# !$tB öNèdttBr& tbqè=yèøÿtƒur $tB tbrâsD÷sムÇÏÈ  
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (Q.S. at-Tahrim: 6)

2)        Prinsip pembinaan manusia menjadi hamba Allah yang memiliki keselarasan dan keseimbangan hidup bahagia di dunia dan di akhirat, sebagai realisasi cita-cita bagi orang yang beriman dan bertakwa, yang senantiasa memanjatkan do’a sehari-hari, sesuai dengan perintah Allah:
Oßg÷YÏBur `¨B ãAqà)tƒ !$oY­/u $oYÏ?#uä Îû $u÷R9$# ZpuZ|¡ym Îûur ÍotÅzFy$# ZpuZ|¡ym $oYÏ%ur z>#xtã Í$¨Z9$# ÇËÉÊÈ  
Artinya: “Dan di antara mereka ada orang yang bendoa: "Ya Tuhan Kami, berilah Kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah Kami dari siksa neraka".” (Q.S. al-Baqarah:201)

3)        Prinsip pembentukan kepribadian manusia yang memancarkan sinar keimanan yang kaya dengan ilmu pengetahuan, yang satu sama lain saling mengembangkan hidupnya untuk menghambakan dirinya pada Khaliknya. Keyakinan dan keimanannya sebagai penyuluh terhadap akal budi yang sekaligus mendasari ilmu pengetahuannya, bukan sebaliknya, keimanan dikendalikan oleh akal budinya. Firman Allah:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) Ÿ@ŠÏ% öNä3s9 (#qßs¡¡xÿs? Îû ħÎ=»yfyJø9$# (#qßs|¡øù$$sù Ëx|¡øÿtƒ ª!$# öNä3s9 ( #sŒÎ)ur Ÿ@ŠÏ% (#râà±S$# (#râà±S$$sù Æìsùötƒ ª!$# tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä öNä3ZÏB tûïÏ%©!$#ur (#qè?ré& zOù=Ïèø9$# ;M»y_uyŠ 4 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ׎Î7yz ÇÊÊÈ  
Artinya: “ Hai orang-orang beriman apabila kamu dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis", Maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", Maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. alMujdilah: 11)

4)        Prinsip ‘amr ma’ruf dan nahi munkar dan membebaskan manusia dari belenggu-belenggu kenistaan.
`ä3tFø9ur öNä3YÏiB ×p¨Bé& tbqããôtƒ n<Î) ÎŽösƒø:$# tbrããBù'tƒur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ tböqyg÷Ztƒur Ç`tã ̍s3YßJø9$# 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd šcqßsÎ=øÿßJø9$# ÇÊÉÍÈ  
Artinya: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar[217]; merekalah orang-orang yang beruntung.”  (Q.S. ali Imran: 104)

5)        Prinsip pengembangan daya pikir, daya nalar, daya rasa sehingga menciptakan anak didik yang kreaatif dan dapat memfugsikan daya cipta, rasa dan karsanya.
Dengan demikian, maka lembaga-lembaga pendidikan islam yang berkembang harus bisa menjadi pendobrak kemunduran umat islam dan menjadi pembangkit semangat untuk memajukan umt islam sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar