Selasa, 09 Desember 2014

HUBUNGAN HADIST DENGAN AL-QUR'AN



BAB I
PENDAHULUAN
       I.            Latar Belakang
Hadits merupakan sumber dan dasar hukum islam yang menempati kedudukan yang sangat penting setelah al-Qur’an. Kewajiban kaum muslim mengikuti hadits sama wajibnya dengan mengikuti alqur’an. Hal ini disebabkan hadits merupakan mubayyin (penjelas) terhadap al-Qur’an.
Tanpa memahami dan menguasai hadits, seseorang tidak akan dapat memahami al-Qur’an dengan baik. Sebaliknya, seseorang tidak akan dapat memahami hadits tanpa memahami al-Qur’an, karena al-Qur’an merupakan dasar hukum pertama yang didalamnya berisi syari’at. Sedangkan hadits merupakan dasar hukum kedua, yang didalamnya berisi penjelasan dan penjabaran al-Qur’an.
Al-Qur’an dan hadits merupakan dua sumber hukum islam yang memiliki kaitan yang sangat erat dan bahkan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Sementara itu kedudukan hadits dalam islam juga tidak dapat diragukan karena terdapat penegasan yang banyak, baik dalam alqur’an maupun dalam hadits.

    II.            Rumusan Masalah
a.       Pengertian Hadits dan Al-Qur’an
b.      Hubungan hadits dan alqur’an
c.       Perbandingan hadits dengan alqur’an










BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Hadits dan Al-Qur’an
Secara Etimologi Al-Qur'an merupakan mashdar (kata benda) dari kata kerja Qoro’a (قرأ) yang bermakna Talaa (تلا) keduanya berarti: membaca, atau bermakna Jama’a (mengumpulkan, mengoleksi). Anda dapat menuturkan, Qoro-’a Qor’an Wa Qur’aanan (قرأ قرءا وقرآنا). Berdasarkan makna pertama (Yakni: Talaa) maka ia adalah mashdar (kata benda) yang semakna dengan Ism Maf’uul, artinya Matluw (yang dibaca). Sedangkan berdasarkan makna kedua (Yakni: Jama’a) maka ia adalah mashdar dari Ism Faa’il, artinya Jaami’ (Pengumpul, Pengoleksi) karena ia mengumpulkan / mengoleksi berita-berita dan hukum-hukum.
Sedangkan secara terminologi Al-Quran adalah firman atau wahyu yang berasal dari Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW dengan perantara melalui malaikat jibril sebagai pedoman serta petunjuk seluruh umat manusia semua masa, bangsa dan lokasi. Alquran adalah kitab Allah SWT yang terakhir setelah kitab taurat, zabur dan injil yang diturunkan melalui para rasul. Hal ini juga senada dengan pendapat yang menyatakan bahwa  Al-Qur'an kalam atau wahyu Allah yang diturunkan melalui perantaraan malaikat jibril sebagai pengantar wahyu yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW di gua hiro pada tanggal 17 ramadhan ketika Nabi Muhammad berusia 41 tahun yaitu surat al-Alaq ayat 1 sampai ayat 5. Sedangkan terakhir al-Qur'an turun yakni pada tanggal 9 Dzulhijjah tahun 10 Hijriah yakni surah al-Ma’idah ayat 3.
Allah ta’ala menyebut al-Qur’an dengan sebutan yang banyak sekali, yang menunjukkan keagungan, keberkahan, pengaruhnya dan universalitasnya serta menunjukkan bahwa ia adalah pemutus bagi kitab-kitab terdahulu sebelumnya.
Menurut bahasa hadits adalah jadid, yaitu sesuatu yang baru, menunjukkan sesuatu yang dekat atau waktu yang singkat. Hadits juga berarti khabar, artinya berita, yaitu sesuatu yang diberitakan, diperbincangkan, dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain. Selain itu, hadits juga berarti qarib, artinya dekat, tidak lama lagi terjadi.
Menurut ahli hadits, pengertian hadits adalah “Seluruh perkataan, perbuatan, dan hal ihwal tentang Nabi Muhammad SAW”, sedangkan menurut yang lainnya adalah “Segala sesuatu yang bersumber dari Nabi, baik berupa perkataan, perbuataan, maupun ketetapannya.”
Adapun menurut muhadditsin, hadits itu adalah “Segala apa yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik itu hadits marfu’(yang disandarkan kepada Nabi), hadits mauquf (yang disandarkan kepada sahabat) ataupun hadits maqthu’ (yang disandarkan kepada tabi’in).[1]
Hadits dalam arti ucapan-ucapan yang dinisbahkan kepada Nabi Muhammad SAW pada umumnya diterima berdasarkan riwayat dengan makna, dalam arti teks hadits tersebut, tidak sepenuhnya persis sama dengan apa yang diucapkan oleh Nabi SAW. Walaupun diakui bahwa cukup banyak persyaratan yang harus diterapkan oleh para perawi hadits, sebelum mereka diperkenankan meriwayatkan dengan makna; namun demikian, problem menyangkut teks sebuah hadits masih dapat saja muncul.  Apakah pemahaman makna sebuah hadits harus dikaitkan dengan konteksnya atau tidak. Apakah konteks tersebut berkaitan dengan pribadi pengucapnya saja, atau mencakup pula mitra bicara dan kondisi sosial ketika diucapkan atau diperagakan? Itulah sebagian persoalan yang dapat muncul dalam pembahasan tentang pemahaman makna hadits.
Al-Qarafiy misalnya, memilah Al-Sunnah dalam kaitannya dengan pribadi Muhammad SAW. Dalam hal ini, manusia teladan tersebut suatu kali bertindak sebagai rasul, di kali lain sebagai mufti, dan kali ketiga sebagai qadhi (hakim penetap hukum) atau pemimpin suatu masyarakat atau bahkan sebagai pribadi dengan kekhususan dan keistimewaan manusiawi atau kenabian yang membedakannya dengan manusia lainnya. Setiap hadits dan sunnah harus didudukkan dalam konteks tersebut.
Al-Syathibi, dalam pasal ketiga karyanya, Al-Muwafaqat, tentang perintah dan larangan pada masalah ketujuh, menguraikan tentang perintah dan larangan syara’. Menurutnya, perintah tersebut ada yang jelas dan ada yang tidak jelas. Sikap para sahabat menyangkut perintah nabi yang jelas pun berbeda. Ada yang memahaminya secara tekstual dan ada pula yang secara kontekstual.
Suatu ketika, Ubay ibn Ka’ab, yang sedang dalam perjalanan menuju masjid, mendengar nabi saw. Bersabda, “Ijlisu (duduklah kalian),” dan seketika itu juga ubay duduk dijalan. Melihat hal itu, nabi yang mengetahui hal ini lalu bersabda kepadanya, “Zadaka Allah tha’atan.” Di sini, Ubay memahami hadits tersebut secara tekstual.[2]
Dalam peperangan Al-Ahzab, Nabi bersabda, “jangan ada yang shalat asar kecuali di perkampungan Bani Quraizhah.” Sebagian memahami teks hadits tersebut secara tekstual, sehingga tidak shalat asar walaupun waktunya telah berlalu  kecuali ditempat itu. Sebagian lainnya memahaminya secara kontekstual, sehingga mereka melaksanakan shalat asar,sebelum tiba di perkampungan yang dituju. Nabi, dalam kasus terakhir ini,tidak mempersalahkan kedua kelompok sahabat yang menggunakan pendekatan berbeda dalam memahami teks hadits.
Imam Syafi’i dinilai sangat ketat dalam memahami teks hadits tidak terkecuali dalam bidang muamalat. Dalam hal ini, Al-Syafi’i berpendapat bahwa pada dasarnya ayat-ayat alqur’an dan hadits-hadits nabi harus dipertahankan bunyi teksnya, walaupun dalam bidang muamalat, karena bentuk hukum dan bunyi teksnya adalah ta’abbudiy, sehingga tidak boleh diubah. Maksud syari’at sebagai maslahat harus dipahami secara terpadu dengan bunyi teks, kecuali jika ada petunjuk yang mengalihkan arti lahiriah teks.
Kajian ‘illat, dalam pandangan Al-Syafi’i, dikembangan bukan untuk mengabaikan teks, tetapi untuk pengembangan hukum. Karena itu, kaidah al-hukm yaduru ma’a illatih wujud wa’adam, hanya dapat diterapkan olehnya terhadap hasil qiyas, bukan terhadap bunyi teks Al-Quran dan Hadis. Itu sebabnya Al-Syafi’i berpendapat bahwa lafal yang mengesahkan hubungan dua jenis kelamin, hanya lafal nikah dan zawaj, karena bunyi hadis Nabi saw. Menyatakan, “Istahlaltum furujahunna bi kalimat Allah (kalian memperoleh kehalalan melakukan hubungan seksual dengan wanita-wanita karena menggunakan kalimat Allah)”, sedangkan kalimat (lafal) yang digunakan oleh Allah dalam Al-Quran untuk keabsahan hubungan tersebut hanya lafal zawaj dan nikah.
Imam Abu Hanifah lain pula pendapatnya. Beliau sependapat dengan ulama-ulama lain yang menetapkan bahwa teks-teks keagamaan dalam bidang ibadah harus dipertahankan, tetapi dalam bidang muamalat, tidak demikian. Bidang ini menurutnya adalah ma’qul al ma’na, dapat dijangkau oleh nalar. Kecuali apabila ia merupakan ayat-ayat Alqur’an yang berkaitan dengan perincian, maka ketika itu ia bersifat ta’abbudiy juga. Teks-teks itu, menurutnya, harus dipertahankan, bukan saja karena akal tidak dapat memastikan mengapa teks tersebut yang dipilih, tetapi juga karena teks tersebut diterima atas dasar qath’iy al-wurud. Dengan alasan terakhir ini, sikapnya terhadap teks-teks hadits menjadi longgar. Karena, seperti dikemukakan diatas, periwayatan lafalnya dengan makna dan penerimaannya bersifat zhanniy.
Berpijak pada hal tersebut diatas, Imam Abu Hanifah tidak segan-segan mengubah ketentuan yang tersurat dalam terks hadits, dengan alasan kemaslahatan. Fatwanya yang membolehkan membayar zakat fitrah dengan nilai, atau membenarkan keabsahan hubungan perkawinan dengan lafal hibah atau jual beli, adalah penjabaran dari pandangan diatas. Walaupun demikian, beliau tidak membenarkan pembayaran dam tamattu’ dalam haji, atau qurban dengan nilai (uang) karena kedua hal  tersebut bernilai ta’abbudiy, yakni pada penyembelihannya.[3]

B.     Hubungan Hadits dan Alqur’an

Al-hadits didefinisikan oleh ulama pada umumnya seperti definisi Al-sunnah sebagai “segala sesuatu yang dinisbahkan kepada Nabi Muhammad SAW baik ucapan, perbuatan dan taqrir (ketetapan), maupun sifat fisik dan psikis, baik sebelum beliau menjadi nabi maupun sesudahnya.” Ulama ushul fiqh, membatasi pengertian hadits hanya pada “ucapan-ucapan Nabi Muhammad SAW. Yang berkaitan dengan hukum” sedangkan bila mencangkup perbuatan dan taqrir beliau yang berkaitan dengan hukum, maka ketiga hal ini mereka namai Al-Sunnah.
Sementara itu ulama’ tafsir mengamati bahwa perintah taat kepada Allah dan rasulNya yang ditemukan dalam Al-Quran dikemukakan dengan dua redaksi yang berbeda. Pertama adalah Athi’u Allah wa Al-rasul, dan kedua adalah Athi’u Allah wa athi’u ar-rasul. Perintah pertama mencakup kewajiban taat kepad beliau dalam hal-hal yang sejalan dengan perintah Allah SWT karena itu, redaksi tersebut mencukupkan  penggunaan sekali saja kata Ahti’u. Perintah kedua mencakup kewajiban taat kepada beliau walaupun dalam hal-hal yang tidak disebut secara eksplisit oleh Allah SWT dalam Al-Quran, bahkan kewajiban taat kepada Nabi tersebut mungkin harus dilakukan terlebih dahulu dalam kondisi tertentu walaupun ketika sedang melaksanakan perintah Allah SWT, sebagaimana diisyaratkan oleh kasus Ubay ibn Ka’ab yang ketika sedang shalat dipanggil oleh Rasul SAW itu sebabnya dalam redaksi kedua di atas, kata athi’u diulang dua kali, dan atas dasar ini pula perintah ta’at kepada Ulu Al-‘Amr tidak dibarengi dengan kata athi’u karena ketaatan terhadap mereka tidak berdiri sendiri, tetapi bersyarat dengan sejalannya perintah mereka dengan ajaran-ajaran Allah SWT dan Rasul-Nya. (Perhatikan Firman Allah dalam QS 4:59). Menerima ketetapan Rasul SAW dengan penuh kesadaran dan kerelaan tanpa sedikitpun rasa enggan dan pembangkangan, baik pada saat ditetapkannya hukum maupun setelah itu, merupakan syarat keabsahan iman seseorang, demikian Allah SWT bersumpah dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa’ ayat 65.[4]
Tetapi, di sisi lain, harus diakui bahwa terdapat perbedaan yang menonjol antara hadits dan alqur’an dari segi redaksi dan cara penyampaian atau penerimaannya. Dari segi redaksi, diyakini bahwa wahyu alqur’an disusun langsung oleh Allah SWT. Malaikat jibril hanya sekedar menyampaikan kepada Nabi Muhammad saw., dan beliau pun langsung menyampaikannya kepada umat, dan demikian seterusnya generasi demi generasi. Redaksi wahyu-wahyu alqur’an itu, dapat dipastikan tidak mengalami perubahan, karena sejak diterimanya oleh Nabi, ia ditulis dan dihafal oleh sekian banyak sahabat dan kemudian disampaikan secara tawattur oleh sejumlah orang yang menurut adat mustahil akan sepakat berbohong. Atas dasar ini, wahyu-wahyu alqur’an menjadi qath’iy al-wurud. Ini, berbeda dengan hadis, yang pada umumnya disampaikan oleh orang per orang dan itupun seringkali dengan redaksi yang sedikit berbeda dengan redaksi yang diucapkan oleh Nabi saw. Di samping itu, diakui pula oleh ulama hadits bahwa walaupun pada masa sahabat sudah ada yang menulis teks-teks hadits, namun pada umumnya penyampaian atau penerimaan kebanyakan hadits-hadits yang ada sekarang hanya berdasarkan hafalan para sahabat dan tabi’in. Ini menjadikan kedudukan hadits dari segi otensitasnya adalah zanniy al-wurud.[5]
Tentang hubungan Alqur’an dengan sunnah, Ibn Hazmin berkomentar, bahwa ketika kita menjelaskan Alqur’an sebagai sumber hukum syara’, maka di dalam Alqur’an itu sendiri terdapat keterangan Allah SWT yang mewajibkan kita untuk mentaati Rasulullah SAW, dan penjelasan bahwa perkataan Rasulullah SAW yang berhubungan dengan hukum syara’ pada dasarnya adalah wahyu yang datang dari Allah SWT juga. Hal tersebut termuat didalam firman Allah SWT, dalam surat Al-Najm ayat 3-4:
وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى (3) إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى (4)
“Dan tiadalah yang diucapkan beliau (Rasulullah SAW) itu (bersumber) dari hawa nafsunya, ucapannya itu tiada lain adalah wahyu yang diwahyukan (Allah SWT) kepadanya.”
 Dari periwayatan diatas dapat dipahami, bahwa wahyu yang datang dari Allah SWT serta disampaikan-Nya kepada Rasulullah SAW terbagi dua, yaitu:
Pertama          : Wahyu yang matluw, yang bersifat mukjizat yaitu, Al-qur’an al-Karim.
Kedua              : Wahyu yang marwi dan ghayr matluw, yang tidak bersifat mukjizat, yaitu khabar yang datang dari Rasulullah SAW yang berfungsi menjelaskan apa yang datang dari Allah SWT, sebagaimana dinyatakan Allah SWT didalam firman-Nya dalam surat Al-Nahl ayat 44:[6]
 لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ.....
            “.....Agar engkau menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka....”

Allah SWT telah mewajibkan umat islam untuk menaati wahyu dalam bentuknya yang kedua ini (yaitu hadits atau sunnah), sebagaimana menaati whyu dalam bentuknya yang pertama (Al-qur’an) tanpa membedakannyadalam hal menaatinya.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Al-qur’an dan sunnah adalah dua sumber hukum syara’ yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dengan yang lainnya. Tidak mungkin seseorang untuk memahami hukum syara’ secara baik kecuali dengan merujuk kepada keduanya.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah ketika mengomentari ayat Allah SWT dalam surat An-Nisa’ ayat 59 yang berbunyi:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah SWT dan taatilah Rasulullah SAW, dan Ulil amri diantar kamu. Maka jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah permasalahan tersebut kepada Allah SWT (Al-Qur’an) dan Rasulullah SAW (sunnah), jika kamu benar-benar beriman pada Allah SWT dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
Dia (Ibn Qayyim) berkata, bahwa perintah Allah SWT untuk menaati-Nya dan menaati Rasul-Nya tampak jelas dari pengulangan kata-kata tha’at yang mendahului kata Allah SWT dan Rasulullah SAW. Hal tersebut adalah sebagai pemberitahuan bahwa menaati Rasulullah SAW adalah wajib secara mutlak, baik yang diperintahkan Rasulullah SAW itu sesuatu yang terdapat didalam Al-Qur’an maupun karena kepada Rasulullah SAW telah Allah berikan sebuah kitab, yaitu Al-Quran al-Karim, dan yang sama dengannya, yaitu sunnah.[7]

C.    Perbandingan Hadits Dengan Al-Qur’an
1.      Persamaannya
Sebagaimana yang telah dijelaskan dimuka bahwa Hadits dan Al-Qur’an adalah sama-sama sumber ajaran islam, dan bahkan pada hakikatnya keduanya adalah sama-sama wahyu dari Allah SWT.
2.      Perbedaannya
Meskipun Hadits dan Al-Qur’an adalah sama-sama sumber ajaran islam dan dipandang sebagai wahyu yang berasal dari Allah SWT, keduanya tidaklah persis sama, melainkan terdapat beberapa perbedaan diantara keduanya. Untuk mengetahui perbedannya perlu dikemukakan terlebih dahulu pengertian dan karakteristik dari Al-Qur’an, sebagaimana halnya dengan Hadits, seperti yang telah dijelaskan.
Kata Al-Qur’an dalam bahasa Arab adalah bentuk masdar dari kata qara’a, yang berarti “bacaan” (al qira’ah). Di dalam QS Al-Qiyamah [75]: 17 disebutkan:
إِنَّ عَلَيْنَا جَمْعَهُ وَقُرْآَنَه
“sesungguhnya atas tanggungan kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya.”
Selanjutnya, kata Qur’an secara umum lebih dikenal sebagai nama dari sekumpulan tertentu dari kalam Allah SWT yang selalu dibaca hamba-Nya.
Dengan demikian, secara terminologis Al-Qur’an berarti:
“Dia (Al-Qur’an itu) adalah Kalam Allah SWT yang diturunkan kepada Rasulullah SAW dengan bahasa Arab, mengandung mukjizat meskipun dengan suratnya yang terpendek, terdapat didalam mushaf yang diiwayatkan secara mutawatir, membacanya merupakan ibadah, dimulai dengan surat Al-Fatihah dan diakhiri dengan surat An-Nas.[8]
Shubhi Al-Shalih memilih definisi yang lebih ringkas, yang menurutnya telah disepakati oleh para ahli ushul fiqih, para fuqaha’, dan ulama Bahasa Arab:
“Kalam Allah yang mengandung mukjizat, diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, terdapat di dalam mushaf, yang diriwayatkan dari Nabi SAW secara mutawatir, serta membacanya merupakan ibadah.”
Dari definisi di atas jelas terlihat kekhususan dan perbandingan antara Al-Qur’an dengan Hadits, yaitu:
1.      Bahwa Al-Qur’an adalah Kalam Allah dan bersifat mukjizat. Kemukjizatan Al-Qur’an tersebut diantaranya terletak pada ketinggian balaghah (kandungan sastra)-nya yang mencapai tingkatan di luar batas kemampuan manusia, sehingga masyarakat Arab khususnya dan manusia pada umumnya tidak mampu menandinginya. Dari segi ini terlihat perbedaan yang nyata antara Al-Qur’an dengan Hadits, yatu bahwa Hadits maknanya bersumber dari Allah SWT (Hadits Qudsi) atau dari Rasul SAW sndiri berdasarkan dari hidayah dan bimbingan dari Allah SWT (Hadits Nabawi), dan lafaznya berasal dari Rasul SAW serta tidak bersifat mukjizat, sedangkan Al-Qur’an makna dan lafaznya sekaligus berasal dari Allah SWT, dan bersifat mukjizat.
2.      Membaca Al-Qur’an itu bernilai ibadah, dan sah membaca ayat-ayatnya di dalam shalat, sementara tidak demikian halnya dengan Hadits.
3.      Keseluruhan ayat Al-Qur’an diriwayatkan oleh Rasul SAW secara mutawatir, yaitu periwayatan yang menghasilkan ilmu yang pasti dan yakin keautentikannya pada setiap generasi dan waktu. Ditinjau dari segi periwayatannya tersebut, maka nash-nash Al-Qur’an adalah bersifat pasti wujudnya atau qath’i al-tsubut. Akan halnya Hadits, sebagian besar adalah bersifat ahad dan zhanni al-wurud, yaitu tidak diriwayatkan secara mutawatir. Kalaupun ada, hanya sedikit sekali yang mutawatir lafaz dan makna sekaligus.[9]





[1] http://irvansyahfa.blogspot.com/2013/03/pengertian-dan-fungsi-al-quran-dan.html

[2]Dr. M. Quraish Shihab, M. A., Membumikan alqur’an: fungsi dan peran wahyu dalam kehidupan masyarakat, Penerbit Mizan, 1992, hal 124.
[3] Ibid, hal 125-126
[4] Ibid, hal 121
[5] Ibid, hal 122
[6] DR. Nawir Yuslem, M.A., Ulumul Hadis, PT. Mutiara Sumber Widya, 2001, hal 66.
[7] Ibid, hal 67-68
[8] Ibid, hal 78-79
[9] Ibid, hal 80-81

Tidak ada komentar:

Posting Komentar