Sabtu, 13 Desember 2014

KOMPETENSI GURU DALAM PENGELOLAAN PEMBELAJARAN



BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Dalam setiap studi tentang ilmu kependidikan, persoalan yang berkenaan dengan guru dan jabatan guru senantiasa disinggung, bahkan menjadi salah satu pokok bahasan yang mendapat tempat tersendiri di tengah-tengah ilmu kependidikan yang begitu luas dan kompleks.Perhatian itu bertambah besar sehubungan dengan kemajuan pendidikan dan kebutuhan guru yang semakin meningkat, baik dalam mutu maupun jumlahnya.Secara gamblang dapat kita lihat, bahwa program pendidikan guru mendapat prioritas pertama dalam program pembangunan pendidikan di negara kita.
Pengajar dan pendidik merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan setiap upaya pendidikan.Itulah sebabnya setiap evaluasi pendidikan, khususnya kurikulum dan peningkatan sumber daya manusia yang dihasilkan dari upaya pendidikan selalu bermuara pada faktor guru.Hal ini menunjukkan bahwa betapa eksisnya peran guru dalam dunia pendidikan.
Seorang pengajar sendiri yang telah mencapai keberhasilan akan menimbulkan rasa kepuasan, rasa percaya diri, serta semangat mengajar yang tinggi. Hal tersebut menunjukkan bahwa dalam mengajarkan atau memberikan materi kepada setiap muridnya dapat dicermati atau dipahami dengan baik. Seorang guru juga mempunyai misi dan tugas yang sangat berat, namun  mulia dalam mengantarkan generasi penerus bangsa dalam meraih cita-citanya.
B.  Rumusan Masalah
1.     Bagaimana maksud kompetensi guru serta kemampuan yang dimilikinya?
2.    Bagaimana kompetensi pengelolaan pembelajaran dan karakteristik kompetensi guru?
3.    Bagaimana peranan guru dalam belajar mengajar dan pengelolaannya?
4.    Bagaimana prinsip dalam pengelolaan dan upaya peningkatan kompetensi  guru?

BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Kompetensi Guru
Kompetensi adalah suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun yang kuantitatif. Pengertian ini mengandung makna bahwa kompetensi itu dapat di gunakan dalam dua konteks, yakni: pertama, sebagai indikator kemampuan yang menunjukkan kepada perbuatan yang diamati. Kedua, sebagai konsep yang mencakup aspek-aspek kognitif, afrktif dan perbuatan serta tahap-tahap pelaksanaannya secara utuh.Sedangkan menurut pendapat W. Robert Houson kompetensi adalah tugas memadai atau pemilikan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dituntut oleh jabatan tertentu.Piet dan Ida Sahertian mengatakan bahwa kompetensi adalah kemampuan melaksanakan sesuatu yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang bersifat kognitif, afektif, dan performen.
Kompetensi juga dapat diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan kebiasaan berpikir dan bertindak.Dengan demikian, kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualits guru yang sebenarnya. Sementara itu, kompetensi menurut Kepmendiknas 045/U/2002 adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimilikiseseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu.[1]
Mc. Achsan mengemukakan bahwa kompetensi: “.... is a knowledge, skills, and abilities or capabilities that a person achleves. Wich become part of his or her being to the exent her or she can satisfactorily perform particuler cognitive, afective, and psychomotor behaviors.” Dalam hal ini, kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya.
Sedangkan menurut Undang-Undang Pendidikan PP 32 Tahun 32 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan, Kompetensi adalah seperangkat sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh peserta didik setelah mempelajari suatu muatan pembelajaran, menamatkan suatu program, atau menyelesaikan suatu pendidikan tertentu.[2]
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsipnya antara lain : (1) memiliki bakat, minat dan panggilan jiwa; (2) memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia; (3) memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang sesuai dengan bidang dan tugas ; (4) memiliki kompetensi yang sesuai ; (5) memiliki tanggung  jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan ; (6) memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja ; (7) memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan belajar hingga akhir hayat ;(8) memiliki jaminan perlindungan hukum ; (9) memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal berkaitan dengan tugas.[3]
Istilah kompetensi guru mempunyai banyak makna, Broke and Stone (1995) mengemukakan bahwa kompetensi guru sebagai .... descriptive of qualitative nature of teacher behavior appears to be entirely meaningful... kompetensi guru merupakan gambaran kualitatif tentang hakikat perilaku guru yang penuh arti. Sementara Charles (1994) mengemukakan bahwa: competency as rational performancewhich satlsfactorily meets the objective for a desired condition (kompetensi merupakan perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan).
Kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial dan spiritual yang secara kaffah membentuk kompetensi standar profesi guru, yang mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaraan yang mendidik, pengembangan pribadi dan profesionalisme.[4]

B.  Kompetensi yang Harus Dimiliki oleh Seorang Guru
Menurut Oemar Hamalik, guru akan mampu mengemban dan melaksanakan tanggung jawabnya, jika memiliki berbagai kompetensi yang relevan. Tanpa kompetensi, guru nahkoda di tengah samudera minus keahlian memadai, sementara di depannya ombak tinggi siap menggulung kapal. Sudah pasti nahkoda yang minus keahlian itu tidak bisa berbuat apa-apa, sementara kapalnya tenggelam tersapu ombak ke dasar samudera.
Guru yang mamiliki kompetensi, akan menjadi sosok berkarakter. Dengan kata lain, kompetensi itu akan menjadi salah satu karakter dalam diri guru. Seorang guru yang memiliki kompetensi, menurut M. Furqon Hidayatullah, di antaranya:
1.    Senantiasa mengembangkan potensi dan kemampuan diri. Guru yang memiliki kompetensi, akan memiliki motivasi yang kuat dalam meningkatkan dan mengembangkan potensi yang dimilikinya. Oleh karena rajin mengembangkan potensi, kemampuan guru bersangkutan akan terasah sementara pengetahuannya selalu terbarukan atau up to date. Guru pun akan semakin berwibawa lantaran percaya diri memiliki pengetahuan yang luas dan keahlian yang selalu bertambah.
2.    Ahli di bidangnya. Guru yang kompeten itu sangat menguasai bidang tugasnya. Tidak lain adalah mendidik, mengajar, membangun karakter anak didik, mengadakan evaluasi hasil pengajaran, interaksi dengan rekan kerja sesame guru dan sebagainya.
3.    Menjiwai profesinya. Guru yang kompeten akan menjiwai pekerjaan atau profesinya secara mendalam. Laksana seorang actor yang menjiwai karakter tokoh cerita, guru kompeten akan menjiwai bagaimana menjadi seorang pendidik sejati, baik dalam olah tingkah, olah rasa, dan olah wicara. Penjiwaan guru yang sempurna pada profesinya, akan berkontribusi positif tidak saja bagi anak didik guru yang bersangkutan, tetapi juga dalam progres pencapaian tujuan pendidikan.
4.    Memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, atau personal, sosial, dan profesional.[5]
Menurut Crow & Crow (1980), kemampuan guru dalam melaksanakan pembelajaran meliputi hal-hal berikut:
1.   Penguasaan subject-matter  yang akan diajarkan.
2.   Keadaan fisik dan kesehatannya.
3.   Sifat-sifat pribadi dan kontrol emosinya.
4.   Memahami sifat hakekat dan perkembangan manusia.
5.   Pengetahuan dan kemampuannya untuk menerapkan prinsip-prinsip belajar.
6.   Kepekaan dan aspirasinya terhadap perbedaan-perbedaan kebudayaan, agama, dan etnis.
7.   Minatnya terhadap perbaikan professional dan pengayaan kultural yang terus menerus dilakukan.
Dalam Undang-UndangNo. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Bab IV Pasal 10, ditegaskan bahwa untuk mampu melaksanakan tugas profesinya dengan baik, seorang guru harus memiliki empat kompetensi inti yakni sebagai berikut :
1.    Kompetensi Pedagogik
Kompetensi Pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2.    Kompetensi Kepribadian
Menurut Standar Nasional Pendidikan yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian yang harus dimiliki seorang guru adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik yang berakhlak mulia.
3.    Kompetensi Sosial
Kompetensi social yang harus dimiliki oleh seorang guru adalah kemampuan guru sebagai bagian dri masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi social tersebut sekurang-kurangnya meliputi kemampuan dalam:
a.    Berkomunikasi secara lisan, tulisan, dan isyarat
b.    Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional
c.    Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik; dan
d.   Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.
4.    Kompetensi Profesional
Sebagaimana dijelaskan dalam Standar Nasional Pendidikan, yang dimaksud dengan kompetensi professional adalah kemampuan penguasaan meteri pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.[6]

C.  Kompetensi Guru dalam Pengelolaan Pembelajaran
Di dalam pendidikan apabila seorang pendidik tidak mendidik dengan keahlian atau kemampuannya, maka yang hancur adalah muridnya. Profesi keguruan merupakan profesi yang paling mulia dan agung. Maka dari itu, guru guru harus memiliki kompoten yang tinggi.
Kompetensi guru dalam pengelolaan pembelajaran disebut sebagai kompetensi pedagogik yang merupakan kemampuan dalam mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi:
a.    Pemahaman peserta didik.
b.    Perancang dan pelaksanaan pembelajaran.
c.    Evaluasi pembelajaran.
d.   Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasi berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi pedagogik yaitu kemampuan seorang guru dalam mengelola proses pembelajaran peserta didik. Selain itu kemampuan pedagogik ditujukan dalam membantu, membimbing, dan memimpin peserta didik.
Di dalam proses belajar mengajar, tugas guru di dalam kelas  sebagian besar adalah membelajarkan siswa dengan menyediakan kondisi belajar yang optimal. Kondisi belajar yang optimal dapat dicapai jika guru mampu mengatur siswa dan sarana pengajaran, serta mengendalikannya dalam suasana yang menyenangkan untuk mencapai tujuan pelajaran.Pengaturan tersebut salah satunya berkaitan dengan penyediaan kondisi belajar atau pengelolaan kelas.Pengelolaan pembelajaran dapat dimulai dengan bagaimana guru mengelola kelas pembelajaran.Pengelolaan kelas merupakan salah satu usaha yang dilakukan oleh penanggung jawab kegiatan belajar mengajar atau yang membantu dengan maksud agar dicapai kondisi optimal sehingga dapat terlaksana kegiatan belajar seperti yang diharapkan.
Pengelola kelas pembelajaran dilihat dari keterampilan seorang guru untuk menciptakan dan memelihara kondisi belajar yang optimal dan mengembalikannya ke kondisi yang optimal jika terjadi gangguan, baik dengan cara mendisiplinkan ataupun melakukan kegiatan perbaikan.
Kemampuan mengelola kelas pembelajaran  yang harus dilakukan oleh guru dalam menciptakan proses belajar mengjar yang kondusif adalah :
a)    Mengatur tata ruang kelas sebagai tempat berlangsungnnya proses belajar mengajar
Ruangan tempat belajar harus memungkinkkan semua bergerak leluasa tidak berdesak-desakan dan tidak saling mengganggu antara murid yang satu dengan murid yang lainnya pada saat melakukan aktivitas belajar. Besar kecil  ruangan kelas ikut menentukan  proses interaksi belajar mengajar. Ruang belajar yang terlalu besar dapat menyulitkan guru dalam mengelola interaksi belajar mengajar yang kondusif. Begitu juga sebaliknya jika ruangan kelas yang kecil akan memudahkan guru dalam mengelola interaksi belajar mengajar yang kondusif.
b)    Pengaturan tempat duduk
Dalam mengatur tempat duduk yang terpenting adalah memungkinkan terjadinya tatap  muka, dengan demikian guru sekaligus dapat mengontrol tingkah laku murid.
Menyangkut pengaturan tempat duduk, ada beberapa teknik yaitu :
1.    Anggota kelompok (siswa) yang ditempatkan di tengah kemungkinan besar keluar  sebagai pemimpin kelompok (siswa).
2.    Pemimpin-pemimpin kelompok (siswa) mungkin muncul mungkin dari bagian muncul meja yang paling sidikit pesertanya.
3.    Apabila komunikasi bebas, komunikasi terbanyak akan terjadi antara mereka yang duduk berhadapan. 
c)    Menciptakan atau menyediakan iklim belajar mengajar yang serasi
Dalam proses interaksi belajar-mengajar, seorang guru harus bisa menyediakan iklim yang serasi. Iklim belajar mengajar yang tidak serasi adalah bila ada diantara tingkah laku anak didik yang tidak terlihat dalam aktivitas belajar. Gejala ini akan terlihat bila anak didik yang membuat keributan, mengantuk, menggannggu temannya yang sedang belajar, keluar masuk ruang kelas, dan sebagainya. Tingkah laku anak didik yang demikian harus diarahkan guru dengan cara menghentikannya dan memerintahkannya para perbuatan yang produktif dan bermakna.[7]
Berdasarkan pengertian di atas dengan kompetensi pedagogik, maka guru mempunyai kemampuan-kemampuan sebagai berikut:
a.    Mengaktualisasi landasan mengajar.
b.    Pemahaman terhadap peserta didik.
c.    Menguasai ilmu mengajar.
d.   Menguasai teori motivasi.
e.    Mengenali lingkungan masyarakat.
f.     Menguasai penyusunan kurikulum.
g.    Menguasai teknik penyusunan RPP.
h.    Menguasai pengetahuan evaluasi pembelajaran.[8]
Dalam UU guru dan dosen kompetensi pedagogik sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi:
a.    Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan.
b.    Pemahaman terhadap peserta didik.
c.    Pengembangan kurikulum atau silabus.
d.   Perencanaan pembelajaran.
e.    Pelaksanaan pembelajaran yang mendidiik dan dialogis.
f.     Pemanfaatan teknologi pembelajaran.
g.    Evaluasi hasil belajar.
h.    Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Menurut Permendiknas No. 16 Tahun 2007  kompetensi pedagogik guru mata pelajaran terdiri atas 37 buah kompetensi yang dirngkum dalam 10 kompetensi inti seperti disajikan berikut ini:
a.    Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
b.    Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
c.    Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
d.   Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
e.    Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
f.     Menfasilitasi pengembangan potensi yang mendidik.
g.    Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
h.    Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
i.      Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
j.      Melakukan tindakan reflektif untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.[9]
Jadi, dapat disimpulkan bahwa kompetensi pedagogik adalah cara guru dalam mengajar dan mengatur sistem pembelajaran di kelas dengan menjalin interaksi yang baik terhadap peserta didik.

D.  Karakteristik Kompetensi Guru
Jabatan seorang guru adalah suatu jabatan profesi. Guru dalam hal ini adalah guru yang melakukan fungsinya di sekolah. Telah terkandung dalam konsep bahwa seorang guru yang professional yang bekerja melaksanakan fungsi dan tujuan sekolah harus memiliki kompetensi-kompetensi yang dituntut agar guru mampu melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya, seorang guru yang dinilai kompeten secara professional, apabila:
a)    Guru tersebut mampu mengembangkan tanggung jawab dengan baik.
b)   Guru tersebut mampu melaksanakan peranan-peranannya secara berhasil.
c)    Guru tersebut mampu bekerja dalam usaha mencapai tujuan pendidikan sekolah.
d)   Guru tersebut mampu melaksanakan perannya dalam proses mengajar dan belajar di kelas.[10]
Spencer (1993:9-10) membagi lima karakteristik kompetensi sebagai berikut:
a.    Motif, yaitu sesuatu yang orang pikirkan, diinginkan, dan menyebabkan sesuatu. Sebagai contoh, orang yang bermotivasi dengan prestasi akan mengatasi segala hambatan untuk mencapai tujuan, dan bertanggung jawab melaksanakannya.
b.    Sifat, yaitu karakteristik fisik tanggapan konsisten terhadap situasi atau in formasi. Contoh penglihatan yang baik adalah kompetensi sifat fisik bagi seorang pilot. Begitu halnya dengan control diri emosional dan inisiatif adalah lebih kompleks dalam merespons situasi secara konsisten. Kompetensi sifat ini pun sangat dibutuhkan dalam memecahkan masalah dan melaksanakan panggilan tugas.
c.    Konsep diri, yaitu sikap, nilai, dan image diri seseorang. Contohnya kepercayaan diri. Kepercayaan atau keyakinan seseorang agar dia menjadi efektif dalam semua situasi adalah bagian dari konsep diri.
d.   Pengetahuan, yaitu informasi yang dimiliki seseorang dalam bidang tertentu. Contohnya, pengetahuan ahli bedah terhadap urat saraf dalam tubuh manusia.
e.    Keterampilan, yaitu kemampuan untuk melakukan tugas-tugas yang berkaitan dengan fisik dan mental. Contoh kemampuan fisik adalah keterampilan programmer komputer untuk menyusun data secara beraturan. Sedangkan kemampuan berpikir analitis dan konseptual adalah berkaitan dengan kemampuan mental atau kognitif seseorang.[11]

E.  Peranan Guru dalam Belajar Mengajar
Sebagaimana yang telah dikemukakan, perkembangan baru terhadap pandangan belajar mengajar membawa konsekuensi kepada guru untuk meningkatkan peranan dan kompetensinya karena proses belajar mengajar dan hasil belajar siswa ditentukan oleh peranan dan kpmpetensi guru.
Peranan guru dalam proses belajar mengajar meliputi:
a.    Guru Sebagai Demonstrator
Melalui peranannya sebagai demonstrator, lecturer, atau pengajar, guru hendaknya senantiasa menguasai bahan atau materi pelajaran yang akan diajarkannya serta senantiasa mengembangkannya dalam arti meningkatkan kemampuannya dalam hal ilmu yang dimilikinya karena hal ini sangat menentukan hasil belajar yang dicapai oleh siswa.
Salah satu yang harus diperhatikan oleh guru bahwa ia sendiri adalah pelajar. Ini berarti bahwa guru harus belajar terus menerus.Dengan cara demikian ia akan memperkaya dirinya dengan berbagai ilmu pengetahuan sebagai bekal dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengajar dan demonstrator sehingga mampu memperagakan apa yang diajarkannya secara dedaktis.
Seorang guru hendaknya mampu dan terampil dalam memahami kurikulum, dan dia sendiri sebagai sumber belajar terampil dalam memberikan informasi kepada siswa.Untuk itu, guru hendaknya mampu memotivasi siswa untuk senantiasa belajar dalam berbagai kesempatan.
b.    Guru Sebagai Pengelola Kelas
Dalam perannya seebagai pengelola kelas (learning manager), guru hendaknya mampu mengelola kelas sebagai lingkungan belajar serta merupakan aspek dari lingkungan sekolah yang perlu diorganisasi.Pengawasan terhadap balajar lingkungan itu turut menentukan sejauh mana lingkungan tersebut menjadi lingkungan belajar yang baik.Lingkungan yang baik ialah lingkungan yang bersifat menantang dan merangsang siswa untuk belajar, memberikan rasa amandan kepuasan dalam mencapai tujuan.
Kualitas dan kuantitas belajar siswa di dalam kelas bergaantung pada banyak faktor, antara lain ialah guru, hubungan pribadi antara siswa di dalam kelas, serta kondisi umum dan suasana di dalam kelas.
Tujuan umum dalam pengelolaan kelas ialah menyediakan dan menggunakan fasilitas kelas untuk bermacam-macam kegiatan belajar dan mengajar agar mencapai hasil yang baik.Sedangkan tujuan khususnya adalah mengembangkan kemampuan siswa dalam menggunakan alat-alat belajar, menyediakan kondisi-kondisi yang memungkinkan siswa bekerja dan belajar, serta membantu siswa untuk memperoleh hasil yang diharapkan.[12]
Guru hendaknya mampu memimpin kegiatan belajar yang efektif serta efisien dengan hasil optimal. Sebagai manager lingkungan belajar, guru hendaknya mampu mempergunakan pengetahuan tentang teori belajar-mengajar dan teori perkembangan sehingga kemungkinan utuk menciptakan situasi belajar-mengajar yang menimbulkan kegiatan belajar pada siswa akan muddah dilaksanakan dan sekaligus memudahkan pencapaian tujuan yang diharapkan.
c.    Guru Sebagai Mediator dan Fasilitator
Sebagai mediator guru hendakanya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang media pendidikan kerena media pendidikan merupakan alat komunikasi untuk lebih mengefektikan proses belajar-mengajar. Seorang guru pun menjadi perantara dalam hubungan antar manusia.Untuk keperluan itu seorang guru harus terampil mempergunakan pengetahuan tentang bagaimana orang berinteraksi dan berkomunikasi.
Tujuannya agar guru dapat menciptakan secara maksimal kualitas lingkungan yang interaktif. Seoirang guru juga hendaknya mampu mengusahakan sumber belajar yang berguna serta dapat menunjang pencapaian tujuan dan proses belajar-mengajar, baik yang berupa nara sumber, buku teks, majalah, ataupun surat kabar.
d.   Guru Sebagai Evaluator
Setiap jenis pendidikan atau bentuk pendidikan pada waktu-waktu tertentu selama satu periode pendidikan selalu mengadakan evaluasi, artinya pada waktu-waktu tertentu selama satu periode pendidikan, selalu mengadakan penilaian terhadap hasil yang telah dicapai, bak oleh pihak terdidik maupun oleh pendidik. Dalam satu kali proses belajar-mengajar guru hendaknya menjadi seorang evaluator yang baik. Kegiatan ini dimaksudkanuntuk mengetahui apakah tujuan yang telah dirumuskan itu tercapai atau belum, dan apakah materi yang diajarkan sudahcukup tepat. Semua pertanyaan tersebut akan dapat dijawab melalui kegiatan evaluasi atau penilaian.
Tujuan lain dari penilaian di antaranya ialah untuk mengetahui kedudukan siswa di dalam kelas atau kelompoknya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa seorang guru hendaknya mampu dan terampil melaksanakan penilaian karena, dengan penilaian, guru dapat mengetahui prestasi yang dicapai oleh siswa setelah ia melaksanakan proses belajar. Untuk dapat memperoleh nilai siswa dari waktu ke waktu seorang guru hendaknya terus-menerus mengikuti proses hasil belajar-mengajar yang telah dicapai oleh siswa melalui evaluasi.[13]
e.    Guru Sebagai Pengembang Kurikulum
Guru adalah pengembang kurikulum yang dipergunakan sebagai pedoman pelaksanaan pembelajaran di sekolah maupun luar sekolah, baik melalui jalur vertikal maupun horizontal yang berlandaskan spiritual, filosofis, dan psikologi dengan mengacu kepada standar nasional pendidikan.
Setiap tenaga kependidikan harus dapat mengembangkan kurikulum sesuai dengan jenjang dan jenis sekolahnya masing-masing yang disesuaikan dengan kondisi sekolah untuk menyukseskan tujuan pendidikan nasional. Selanjutnnya, guru harus mampu menyusun silabus dan membuat rencana pelaksanaan pembelajaran yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik dan lingkungan setempat, sehingga proses pembelajaran dapat dilaksanakan secara efektif dan efesien.
f.     Guru Sebagai Pembaharu (Inovator)
Selama melaksanakan tugasnya, guru sebagai pengajar andal senantiasa bergerak dinamis. Karena, jika guru dalam melaksanakan pembelajaran bergerak statis atau tidak memilikikeinginan untuk mengubah penampilan dalam pelaksanaan pembelajarannya, tujuan visi dan misi sekolah tidak akan dapat diresalikan, apalagi untuk mencapai tujuan pendidikan secara nasional.
Guru yang baik harus mampu belajar dari pengalaman pribadinya dan mau menerima masukan-masukan dari orang lain, baik itu dari kepal sekolah di dalam hasil kunjungan kelas maupun dari rekan sesama guru dalam pelaksanaan Musyawarah Guru Mata Pelajaran.
Guru yang cepat tanggap terhadap perubahan demi perubahan perbaikan kinerjanya itulah yang dinamakan guru kreatif, inovatif, efektif, dan partisipatif serta tanggung jawab dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
g.    Guru Sebagai Model dan Teladan
Guru harus menjadi panutan dan teladan dalam berbagai perilaku, ucapan, dan penampilan, khususnya bagi peserta didik, teman sejawat dan atasan
Guru yang berkualitas, mempunyai kriteria sebagai berikut:
1.    Memiliki kualitas pendidikan sesuai dengan peraturan yang berlaku
2.    Memahami metode dan teknik pengelolan pembelajaran
3.    Memiliki prosedur dan teknik evaluasi pembelajaran
4.    Mampu mengorganisir pembelajaran
5.    Berpenampilan sesuai dengan tuntutan sebagai guru
6.    Mencintai profesinya sebagai guru
h.    Guru Sebagai Peneliti
Visi dan misi sekolah untuk membentuk yang profesional sangat tergantung pada peran aktif dan kreatif guru. Guru yang aktif dan kreatif di antaranya giat melakukan penelitian untuk menambah perbendaharaan dalam melaksanakan proses pembelajarn di sekolah
Ciri-ciri guru peneliti dapat dilihat dari beberapa hal sebagai berikut:
1.    Selalu berusdaha memberikan saran yang dipandanya baik dan berguna, kepada atasan, baik diminta maupun tidak diminta yang ada hubungannya dengan pelaksanaan tugas.
2.    Berusaha mencari tata cara kerja baru dalam mencapai daya guna dan hasil guna yang sebessar-besarnya.

F.   Peranan Guru dalam Pengelolaan Pembelajaran
Pengelolaan pembelajaran perlu mendapatkan perhatian yang serius dari semua guru untuk merencanakan persiapan kegiatan proses belajar mengajar di lapangan dan menyiapkan segala perlengkapan administrasi guru, mulai dari merencanakan penbelajaran dan pelaksanaan.
Untuk menjamin efektivitas pengembangan kurikulum dan sistem pembelajaran, guru sebagai pengelola pembelajaran bersama tenaga kependidikan lain harus dapat menjabarkan kurikulumsecara lebih rinci dan operasional ke dalam pembelajaran silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.    Tujuan dan kompetensi yang hendak dicapai harus operasional dan kompetensi makin mudah terlihat serta makin tepat program-program yang dikembangkan untuk mencapainya.
2.    Program itu harus sederhana dan fleksibel.
3.    Program-program yang disusun dan dikembangkan harus sesuai dengan tujuan dan kompetensi yang telah ditetapkan.
4.    Program yang dikembangkan harus menyeluruh dan jelas pencapaiannya.
5.    Harus ada koordinasi antar komponen pelaksana program pembelajaran.

Dalam mengelola pembelajaran peserta didik, kemampuan guru yang harus dikuasai yaitu:
1)   Pemahaman terhadap Peserta Didik
a.    Tingkat Kecerdasan
Guru harus mengetahui tingkat kecerdasan peserta didik secara psikologis, baik dalam pemahaman kata, bilangan, penalaran, penalaran, maupun kecepatan persepsi agar dalam mengelola penbelajaran bisa menunjang keberhasilan proses belajar mengajar, karena setiap peserta didik mempunyai kecerdasan yang berdbeda.
b.    Kreativitas
Kreativitas bisa dikembangkan dengan penciptaan proses pembelajaran yang memungkinkan peserta didik ke arah itu. Guru diharapkan menciptakan kondisi yang baik, yang memungkinkan setiap c peserta didik untuk mengembangkan kreativitasnya dalam proses pembelajaran.
c.    Kondisi Fisik
Kondisi fisik merupakan kelainan yang dimiliki oleh peserta didik kalau dibandingkan dengan anak normal dan diperlukan layanan sikap yang berbeda dalam rangka membantu perkembangan pribadi peserta didik dalam mengikuti proses kegiatan-kegiatan belajar mengajar.
d.   Pertumbuhan dan Perkembangan
Pertumbuhan dan Perkembangan dengan perubahan struktur dan fungsi karakteristik manusia, perubahan tersebut terjadi dalam kemajuan yang mantap dan merupakan suatu proses kematangan. William Stern mengemukakan bahwa baik peserta didik yang cepat maupun yang lambatmemiliki kepribadian yang menyenangkan atau menggelisahkan,tinggi ataupun rendah, sebagian besar tergantung pada interaksi antara kecenderungan bawaan dan pengaruh lingkungan.
e.    Perencanaan Pembelajaran
Perencanaan Pembelajaran mencakup tiga kegiatan, yaitu:
a)    Identifikasi Kebutuhan
Identifikasi Kebutuhanbertujuan untuk melibatkan dan memotivasi peserta didik agar kegiatan belajar dirasakan sebagai bagian dari kehidupan dan merasa memilikinya.
b)   Identifikasi Kompetensi
Kompetensi merupakan sesuatu yang ingin dimiliki oleh peserta didik dan merupakan komponen utama yang harus dirumuskan dalam pembelajaran.
c)    Penyusunan Program Pembelajaran
Penyususnan program pembelajaran akan bermuara pada rencana pelaksanaan RPP, yang mencakup komponen program kegiatan belajar dan proses pelaksanaan program. Komponen program mencakup kompetensi dasar, materi standar, metode dan teknik, media dan sumber belajar, waktu belajar serta daya dukung.
f.     Pelaksanaan Pembelajaran yang Mendidik dan Dialogis
Pembelajaran pada hakikatnya adalah proses interaksi antar peserta didik dengan lingkungan sehingga terjadi perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. Adapun pelaksanaan pembelajaranmencakup aspek sebagai berikut:
a.    Pre test (tes awal)
Pre test (tes awal) dilaksanakan dengan maksud untuk mengetahui kesiapan atau yang akan dilaksanakan siswa dalam pelaksanaan proses kegiatan belajar mengajar. Fungsi Pre test (tes awal) antara lain:
1.    Menyiapkan peserta didik dalam proses belajar.
2.    Untuk mengetahui tingkat kemajuan peserta didik sehubungan proses pembelajaran yang dilakuakan.
3.    Untuk mengetahui kemampuan awal yang telah dimiliki peserta didik mengenai kompetensi dasar yang akan dijadikan topik pembelajaran.
4.    Untuk mengetahui dari mana seharusnya proses pembelajaran harus dimulai, kompetensi dasar mana yang telah dimiliki dan tujuan mana yang perlu penekanan dan perhatian khusus.
b.    Proses
Proses pembelajaran dan pembentukan kompetensi dikatakan efektif apabila seluruh peserta didik terlibat secara aktif, baik mental, fisik maupun sosial. Mulyasa (2002 : 105) menjelaskan bahwa dari segi proses pembelajaran dan pembentukan kompetensi dikatakan berhasil dan berkualitas apabila seluryhnya atau setidak-tidaknya sebagian besar (75%) peserta didik tersebut secara aktif, baik fisik, mental, maupunsosial dalam proses pembelajaran menunjukkan gairah belajar yang tinggi, nafsu belajar yang besar dan tumbuhnya percaya diri.
Adapun dari segi hasil proses pembelajaran dan pembentukan, kompetensi dikatakan berhasil apabila terjadi perubahan kompetensi dan perilaku positif pada diri peserta didik seluruhnya atau sebagian besar (75%). Proses bertujuan untuk memgetahui hasil pemahaman peserta didik dalam proses pembelajaran.
Dengan demikian, proses pembelajaran bisa dikatakan berhasil jika terjadi perubahan kompetensi dan perilaku positif dari diri peserta didik seluruhnya atau sebagian besar (75%).
c.    Post test (tes akhir)
Post test (tes akhir)dilaksanakan pada akhir pembelajaran yang digunakan untuk mengetahui keberhasilan pembelajaran, dan fungsi Post test (tes akhir) antara lain:
1.    Untuk mengetahui tingkat penguasaan peserta didik terhadap kompetensi yang telah ditentukan, baik secara individi maupun kelompok.
2.    Untuk mengetahui kompetensi-kompetensi dasar dan tujuan-tujuan yang dapat dikuasai oleh peserta didik, serta kompetensi dasar dan tujuan-tujuan yang belum dikuasai, apabila sebagian kompetensi dasar dan tujuan-tujuan belum dikuasai, maka perlu dilakukan pembelajaran kembali (Remidial teaching.
3.    Untuk mengetahui peserta didik yang perlu mengikuti kegiatan remidial dan yang perlu mengikuti kegiatan pengayaan serta untuk memgetahui tingkat kesulitan belajar.
4.    Sebagai bahan acuan untuk melakukan perbaikan terhadap proses pembelajaran dan pembentukan kompetensi peserta didik yang telah dilaksanakan baik terhadap perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi.
g.    Evaluasi Hasil Pembelajaran
Evaluasi hasil belajar dilakukan untuk mengetahui perubahan perilaku dan pembentukan kompetensi peserta didik yang dapat dilakukan dengan penilaian kelas. Untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien, setiap satuan pendidikan harus melaksanakan penilaian kelas, ulangan harian, ulangan umum, ulangan akhir.
Penilaian kelas dilakukan oleh guru untuk mengetahui kemajuan dan hasil belajar peserta didik, memudahkan kesulitan belajar, memberikan umpan balik, memperbaiki proses pembelajaran dan pembentukan kompetensi peserta didik serta menentukan kenaikan kelas.

h.    Pengembangan Peserta Didik
Pengembangan peserta didik bisa dilakukan melalui hal-hal sebagai berikut:
a.    Kegiatan Ekstrakurikuler
Kegiatan ekstrakurikuler merupakan kegiatan tambahan dan pengembangan peserta didik di suatu lembaga pendidikan yang dilakukan di luar kegiatan kurikuler, kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan antara lain, paduan suara, paskibra, pramuka, PMR, olah raga, kesenian, panjat tebing, pecinta alam, dan sebagainya.
b.    Pengayaan
Pengayaan merupakan pelengkap dan penjabaran dari program mingguan dan harian.Sekolah memberikan perlakuan khusus terhadap peserta didik yang mengalami kesulitan belajar melalui kegiatan remidial.Program remidial dimaksudkan untuk mengidentifikasi materi yang perlu diulang peserta didik.Sedangkan peserta didik yang cemerlang diberikan kesempatan kegiatan pengayaan.
c.         Bimbingan Konseling Pendidikan
Sekolah berkewajiban memberikan bimbingan dan konseling kepada peserta didik yang menyangkut pribadi, sosial, belajar, dan karier.guru mata pelajaran harus senantiasa berdiskusi dan berkoordinasi dengan guru bimbingan dan konseling untuk membicarakan kesulitan-kesulitan siswa dalam kegiatan belajar.[14]

G. Prinsip-Prinsip dalam Pengelolaan Pembelajaran
Terdapat beberapa prinsip-prinsip yang dapat dijadikan pelajaran bagi kta dalam menanamkan rasa keimanan dan akhlak terhadap anak, yaitu:
a.    Motivasi, seperti contoh motivasi yaitu segala ucapan Rasulullah SAW mempunyai kekuatan yang dapat menjadi pendorong kegiatan individu untuk melakukan suatu kegiatan untuk mencapai suatu tujuan.Kebutuhan akan pengakuan sosial mendorong seseorang untuk melakukan berbagai upaya kegiatan sosial. Motivasi terbentuk oleh tenaga-tenaga yang bersumber dari dalam dan dari luar individu.
b.    Fokus, ucapannya ringkas, langsung pada inti pembicaraan tanpa ada kata yang memalingkan dari ucapannya sehingga mudah dipahami.
c.    Pembicaraannya tidak terlalu cepat sehingga dapat memberikan waktu yang cukup kepada anak untuk menguasainya.
d.   Repetisi, senantiasa melakukan tiga kali pengulangan pada kalimat-kalimat yang penting supaya dapat diingat atau dihafal.
e.    Analogi langsung, seperti pada contoh perumpamaan orang beriman dengan pohon kurma, sehingga dapat memberikan motivasi, hasrat ingin tahu, memuji atau mencela dan mengasah otak untuk menggerakkan potensi pemikiran atau timbul kesadaran untuk merenung dan tafakkur.
f.     Memperhatikan keragaman anak, sehingga dapat melahirkanpemahaman yang berbeda dan tidak terbatas satu pemahaman saja, dan dapat memotivasi siswa untuk terus belajar tanpa dihinggapi perasaan jemu.
g.    Memperhatikan tujuan moral yaitu kognitif, emosional, dan kinetik.
h.    Memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan anak.
i.      Menumbuhkan kreativitas anak dengan mengajukan pertanyaan kemudian mendapat jawaban dari anak yang diajak bicara.
j.      Berbaur dengan anak-anak, masyarakat, dan sebagainya.
k.    Aplikasi, memberikan pekerjaan kepada anak yang berbakat.
l.      Do’a, setiap perbuatan diawali dan diakhiri dengan menyebut nama Allah.
m.  Teladan, suatu kata antara ucapan dan perbuatan yang dilandasi dengan niat yang tulus karena Allah.

H.  Upaya Peningkatan Kompetensi Guru dalam Pengelolaan Pembelajaran
Upaya meningkatkan mutu guru khususnya, antara lain mencakup hal-hal berikut ini:
a.    Melakukan pendataan, validasi,data, pengembangan program dan sistem pelaporan, pembinaan profesi pendidik melalui jaringan kerja dengan LPTK, LPMP, dan Dinas pendidikan.
b.    Mengembangkan model penyiapan dan penempatan pendidik untuk daerah khusus melalui pembentukan tim pengembang dan survey wilayah.
c.    Menyusun kebijakan dan mengembangkan sistem pengelolaan pendidik secara transparan dan akuntabel melalui pembentukan tim pengembang dan program rintisan pengelolaan pendidik.
d.   Meningkatkan kapasitas staf dalam perencanaan dan evaluasi program melalui pelatihan, pendidikan lanjutan, dan rotasi.
e.    Mengembangkan sistem layanan pendidik untuk pendidikan layanan khusus melalui kerja sama dengan LPTK dan lembaga terkait lain.
f.     Melakukan kerja sama antar lembaga di dalam dan di luar negeri melalui berbagai program yang bermanfaat bagi pengembangan profesi pendidik.mengembangkan sistem dan pelaksanaan penjaminanmutu pendidikan melalui pembentukan tim penembang dan tim penjamin mutu pendidikan.
g.    Menyusun kebijakan dan mengembangkan sistem pengelolaan pendidik secara transparan dan akuntabel melalui pembentukan tim pengembang dan program rintisan pengelolaan guru dan tenaga kependidikan.[15]

BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Pengertian kompetensi guru adalah seperangkat penguasaan kemampuan yang harus ada dalam diri guru agar dapat mewujudkan kinerjanya secara tepat dan efektif.Undang-Undang Peraturan Pemerintah No 14 tahun 2005, pada pasal 8 menyatakan tentang kompetensi seorang guru. Ada empat kompetensi dasar yang harus dimiliki seorang guru antara lain : a). Kompetensi Pedagogik, b). Kompetensi Kepribadian, c). Kompetensi Sosial, dan d). Kompetensi Profesional.
Pengelola kelas pembelajaran dilihat dari keterampilan seorang guru untuk menciptakan dan memelihara kondisi belajar yang optimal. Menurut Spencer (1993:9-10) membagi lima karakteristik kompetensi sebagai berikut: Motif (sesuatu yang orang pikirkan, diinginkan, dan menyebabkan sesuatu), Sifat (karakteristik fisik tanggapan konsisten terhadap situasi atau in formasi), Konsep diri (sikap, nilai, dan image diri seseorang), Pengetahuan (informasi yang dimiliki seseorang dalam bidang tertentu), Keterampilan (kemampuan untuk melakukan tugas-tugas yang berkaitan dengan fisik dan mental).
Peranan guru dalam proses belajar mengajar meliputi: Guru Sebagai Demonstrator, Guru Sebagai Pengelola Kelas, Guru Sebagai Mediator dan Fasilitator, Guru Sebagai Evaluator, Guru Sebagai Pengembang Kurikulum, Guru Sebagai Pembaharu (Inovator), Guru Sebagai Model dan Teladan, Guru Sebagai Peneliti. Peranan guru sebagai pengelola pembelajaran bersama tenaga kependidikan lain harus dapat menjabarkan kurikulum secara lebih rinci dan operasional ke dalam pembelajaran silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
Terdapat beberapa prinsip-prinsip yang dapat dijadikan pelajaran bagi kta dalam menanamkan rasa keimanan dan akhlak terhadap anak, yaitu: Motivasi, Fokus, Pembicaraannya tidak terlalu cepat, Repetisi, Analogi langsung, Memperhatikan keragaman anak, kognitif, Memperhatikan perkembangan anak, Menumbuhkan kreativitas anak, Aplikasi, Do’a, Teladan. Upaya meningkatkan mutu guru khususnya : Melakukan pendataan, Mengembangkan model penyiapan, Menyusun kebijakan, Meningkatkan kapasitas staf, Mengembangkan sistem layanan pendidik, Melakukan kerja sama antar lembaga, Menyusun kebijakan.

B.     Saran
Demikianlah makalah yang dapat kami paparkan.Sebagai manusia, kami pun tak luput dari kesalahan dan tentunya masih sangat jauh dari kesempurnaan.Tapi, semoga saja yang kita pelajari ini bermanfaat, dengan harapan bisa menambah Pengetahuan dan Keilmuan bagi kita semua. Kritik dan saran yang bersifat membangun sangat diharapkan untuk menjadi koreksi ke depan.

 
DAFTAR PUSTAKA

Abdorrakhman Gintings, Esensi Praktis Belajar dan Pembelajaran, Humaniora, Bandung, 2012
Abdul Majid, Perencanaan Pembelajaran Mengembangkan Standar Kompetensi Guru, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2011
Agus Wibowo dan Hamrin, Menjadi Guru Berkarakter Strategi Membangun Kompetensi dan Karakter Guru, Pustaka pelajar, yogyakarta, 2012
Dadi Permadi dan Daeng Arifin, Panduan Menjadi Guru Profesional, CV. Nuansa Aulia,Bandung, 2013
Imam Wahyudi, Panduan Lengkap Uji Setifikasi Guru, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2012
E. Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, Remaja Rosdakarya, Bandung
Hamzah B. Uno, Profesi Kependidikan, PT. Bumi Aksara, Jakarta, 2010
Kunandar, Guru Profesional Implementasi KTSP, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011
Moh. Uzer usman, Menjadi Guru Profesional ,PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 2007
Oemar Hamalik, Pendidikan Guru, PT. Bumi Aksara, Jakarta, 2002
Undang-Undang Pendidikan, Pustaka Mahardika, Yogyakarta, 2013


[1]Kunandar, Guru Profesional Implementasi KTSP, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011, hal 51-53

[2]Undang-Undang Pendidikan, Pustaka Mahardika, Yogyakarta, 2013, Hal 3
[3]Kunandar, op.cit, hal 53
[4]Op. cit, hal 3

[5]Agus Wibowo dan Hamrin, Menjadi Guru Berkarakter Strategi Membangun Kompetensi dan Karakter Guru, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2012, hal 102
[6]Abdorrakhman Gintings, Esensi Praktis Belajar dan Pembelajaran,Humaniora, Bandung, 2012, hal 12-13
[7]Imam Wahyudi, Panduan Lengkap Uji Setifikasi Guru, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2012, hal 22
[8]E. Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2007, hal 75
[9]Imam Wahyudi, op.cit, hal 22-23
[10] Oemar Hamalik, Pendidikan Guru, PT. Bumi Aksara, Jakarta, 2002, hal 38
[11]Agus Wibowo dan Hamrin, op.cit, hal 104-105
[12]Hamzah B. Uno, Profesi Kependidikan, PT. Bumi Aksara, Jakarta, 2010, hal 24-25
[13]Moh.Uzer usman, Menjadi Guru Profesional, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 2007, hal 9-12
[14]Dadi Permadi dan Daeng Arifin, Panduan Menjadi Guru Profesional, CV. Nuansa Aulia,Bandung, 2013, hal 65-82
[15]Abdul Majid, Perencanaan Pembelajaran Mengembangkan Standar Kompetensi Guru, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2011, hal 132-133

1 komentar:

  1. Terimakasih atas artikel yang sangat menginsfirasi dan memotivasi untuk terus belajar tentang pendagogik..modal utama bagi saya yang masih perlu belajar izin save

    BalasHapus