Zaman reformasi selama orde baru berlangsung, rezim yang berkuasa
sangat leluasa malakukan hal-hal yang mereka inginkan tanpa ada yang berani
melakukan pertentangan dan perlawanan. Hampir tidak ada kebebasan untuk
berbicara dan menyampaikan pendapatnya. Maka reformasi ini awalnya lebih banyak
bersifat mengejar kebebasan tanpa program yang jelas. Sementara itu, ekonomi
Indonesia semakin terpuruk, penggangguran yang bertambah banyak, demikian juga
halnya dengan penduduk miskin. Korupsi yang hebat sangat sulit diberantas.
Namun demikian dalam bidang pendidikan ada perubahan-perubahan dengan munculnya
Undang-Undang pendidikan yang baru dan mengubah sistem pendidikan sentralisasi
menjadai desentralisasi, disamping itu kesejahteraan tenaga pendidikan
perlahan-perlahan juga meningkat. Hal ini memicu peningkatan kualitas
profesional mereka. Instrumen-instrumen untuk mewujudkan pendidikan juga
diupayakan misalnya MBS (Manajemen Berbasis Kelas). Indonesia sejak tahun 1998
merupakan era transisidengan tumbuhnya demokrasi. Demkrasi juga telah memasuki
dunia pendidikan nasional antara lain dengan lahirnya Undang-Undang no.20 tahin
2003 tentang sistem pendidikan nasional. Dalam pendidikan pendidikan bukan lagi
merupakan tanggung jawab pemerintah pusat tetapi diserahkan kepada tanggung
jawab pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang no.23 tahun 2004
tentang pemerintah daerah, hanya beberapa fungsi saja yang tetap berada
ditangan pemerintah pusat. Perubahan sitem yang sentralisasi ke desentralisasi
akan membawa konsekuensi-konsekuensi yang jauh di dalam penyelenggaraan
pendidikan nasional. Sistem pendidikan nasional di era reformasi yang diatur
dalam Undang-Undang no.20 tahun 2003 diuraikan dalam indikator-indikator akan
keberhasilan atau kegagalannya, maka lahirlah peraturan pemerintah no.19 tahun
2005 tentanf standar nasional pendidikan yag kemudian dijelaskan dalam
pemerdiknas RI.
Di dalam masyarakat Indonesia dewasa ini muncul banyak kritikan
baik dari praktisi pendidikan maupun dari kalangan pengamat pendidikan mengenai
pendidikan nasional yang tidak mempunyai arah yang jelas. Dunia pendidikan
sekarang ini bukan merupakan pemersatu bangsa tetapi merupakan suatu ajang
pertikaian manusi-manusia yang berdiri sendiri dalam arti yang sempit,
mementingkan diri dan kelompok. Hal ini disebabkan adanya faktor politik dan
ekonomi.
a.
Politik
Pendidikan masuk dalam subordinasi
dari kekuatan-kekuatan politik praktis, yang berarti pendidikan telah masuk
dalam perebutan partai-partai untuk kepentingan golongan. Pandangan politik
ditentukan oleh dua paradigma yaitu paradigma teknologi dan paradigma ekonomi.
Paradigma teknologi mengedepankan pembangunan fisikyang menjamin kenyamanan
hidup manusia. Sedangkan paradigma ekonomi lebih mengedepankan pencapaian
kehidupan modern dalam arti pemecahan kehidupan materiil dan mengesampingkan
kebutuhan non materiil duniawi.
b.
Ekonomi
Masyarakat Indonesia tidak terlepas
dari modernisasi seperti teknologi informasi dan teknologi komunikasi.
Neoliberalisme pendidikan membawa dampak
positif dan negatif. Positifnya yaitu pendidikan menunjang perbaikan hidup.
Sedangkan negatifnya yaitu mempersempit tujuan pendidikan atas pertimbangan
efisiensi, produksi, dan menghasilkan manusia-manusia yang dapat bersaing
mencari keuntungan sebesar-besarnya terhadap investasi yang dilaksanakan dalam
bidang pendidikan.
Era
reformasi telah lahir dan masyarakat Indonesia ingin mewujudkan perubahan dalam
semua aspek kehidupannya. Euforia demokrasi sedang marak dalam masyarakat
Indonesia. Di tengah euforia demokrasi ini lahir berbagai jenis pendapat,
pandangan, konsep yang tidak jarang yang satu bertentangan dengan lain, antara
lain berbagai pandangan mengenai bentuk masyarakat dan bangsa Indonesia yang
dicita-cita dimasa mendatang. Upaya untuk membangun suatu masyarakat, bukan
pekerjaan yang mudah, karena sangat berkaitan dengan persoalan budaya dan sikap
hidup masyarakat. Diperlukan berbagai terobosan dalam penyusunan konsep serta
tindakan-tindakan, dengan kata lain diperlukan suatu paradigma-paradigma baru
didalam menghadapi tuntunan-tuntunan baru. Apabila tantangan-tantangan baru
tersebut dihadapi dengan menggunakan paradigma lama, maka segala usaha yang
dijlankan akan memenuhi kegagalan. Berbicara masalah pendidikan diera
reformasi, banyak substansi yang harus direnungkan dan sedikit pula persoalan
yang membutuhkan jawaban. Sektor pendidikan memiliki peranan yang strategi dan
fungsional dlam upaya membangun suatu masyarakat.
Sejalan
dengan adanya berbagai perbaikan politik, telah menimbulkan keadaan pendidikan
di era reformasi keadaanya jauh lebih baik dari keadaan pemerintah orde baru
karena dibentuknya kebijakan-kebijakan sebagai berikut:
1.
Kebijakan
tentang pemantapan pendidikan Islam sebagai bagian dari sistem pendidikan
nasional. Upaya ini dilakukan melalui penyempurnaan Undang-undang no.2 tahun
1989 menjadi Undang-undang no.20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
Jika pada Undang-undang no.20 tahun 1989 hanya menyebutkan madrasah saja yang
masih dalam sistem pendidikan nasional, maka pada Undang-undang no.20 tahun 2003 menyebutkan
pesantren, taman kanak-kanak termasuk dalam sistem pendidikan nasional.
2.
Kebijkan
tentang peningkatan anggaran pendidikan. Kebijakan ini misalnya terlihat pada
ditetapkannya anggaran pendidikan Islam 20 % dari APBN yang di dalamnya termasuk
gaji guru, dosen, biaya operasional pendidikan, pemberian beasiswa kuranga
mampu, infrastruktur, sarana prasarana, media pembelajaran, peningkatan sumber
daya manusia bagi lembaga pendidikan yang bernaung di bawah kementerian agama
dan kementerian pendidikan nasional. Dengan adanya anggaran pendidikan yang
cukup besar ini,pendidikan saat ini mengalami pertumbuhan, perkembangan, dan
kebijakan yang signifikan dibandingkan dengan keadaan pendidikan yang
sebelumnya termasuk keadaan pendidikan Islam.
3.
Program
wajib belajar 9 tahun yaitu setiap anak Indonesia wajib memiliki pendidikan
minimal sampai 9 tahun. Program wajib ini bukan berlaku bagi anak-anka yang
belajar dilembaga pendidikan yang berada dibawah kementerian pendidikan
nasional, melainkan juga pada anak-anak yang belajar dilembaga pendidikan yang
berada dibawah naungan kementerian pendidikan agama.
4.
Penyelenggaraan
sekolah bertaraf nasional (SBN), sekolah bertaraf Internasional (SBI) yaitu
pendidikan yang seluruh pendidikan nasional menggunakan standar nasional dan
Internasional. Dalam hal ini pemerintah telah menetapkan, bagi sekolah yang
akan ditetapkan menjadi SBI harus terlebih dahulu mencapai sekolah bertaraf
nasional. Sekolah yang bertaraf nasional dan Internasional ini bukan hanya
terdapat pada sekolah yang bernaung dibawah kementrian pendidikan naional
melainkan juga pada sekolah yang bernaung dibawah kementrian agama.
5.
Kebijakan
sertifikasi bagi semua guru dan dosen baik negeri maupun swasta baik umum
maupun guru agam, baik guru yang ada dibawah naungan kementrian pendidikan
nasional maupun guru yang berada dibawah naungan kementrian pendidikan agama.
Program ini terkait erat dengan peningkatan mutu tenaga guru dan dosen sebagai
tenaga pengajar profesional.
Pendidikan
senantiasa berusaha untuk menjawab kebutuhan dan tantangan yang muncul dikalangan
masyarakat sebagai konsekuensi dari suatu perubahan, karena pendidikan sebagai
sarana terbaik yang di desain untuk menciptakan suatu generasi baru
pemuda-pemudi yang tidak akan kehilangan ikatan dengan tradisi mereka sendiri,
tetapi juga sekaligus tidak menjadi bodoh secara intelektual atau terbelakang
dalam pendidikan mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar