BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam setiap
studi tentang ilmu kependidikan, persoalan yang berkenaan dengan guru dan
jabatan guru senantiasa disinggung, bahkan menjadi salah satu pokok bahasan
yang mendapat tempat tersendiri di tengah-tengah ilmu kependidikan yang begitu
luas dan kompleks.Perhatian itu bertambah besar sehubungan dengan kemajuan
pendidikan dan kebutuhan guru yang semakin meningkat, baik dalam mutu maupun
jumlahnya.Secara gamblang dapat kita lihat, bahwa program pendidikan guru
mendapat prioritas pertama dalam program pembangunan pendidikan di negara kita.
Pengajar dan
pendidik merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan setiap upaya
pendidikan.Itulah sebabnya setiap evaluasi pendidikan, khususnya kurikulum dan
peningkatan sumber daya manusia yang dihasilkan dari upaya pendidikan selalu
bermuara pada faktor guru.Hal ini menunjukkan bahwa betapa eksisnya peran guru
dalam dunia pendidikan.
Seorang
pengajar sendiri yang telah mencapai keberhasilan akan menimbulkan rasa
kepuasan, rasa percaya diri, serta semangat mengajar yang tinggi. Hal tersebut
menunjukkan bahwa dalam mengajarkan atau memberikan materi kepada setiap
muridnya dapat dicermati atau dipahami dengan baik. Seorang guru juga mempunyai
misi dan tugas yang sangat berat, namun
mulia dalam mengantarkan generasi penerus bangsa dalam meraih cita-citanya.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana maksud kompetensi
guru serta kemampuan yang dimilikinya?
2.
Bagaimana kompetensi pengelolaan pembelajaran dan karakteristik
kompetensi guru?
3.
Bagaimana peranan guru dalam belajar mengajar dan pengelolaannya?
4.
Bagaimana prinsip dalam pengelolaan dan upaya peningkatan
kompetensi guru?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Kompetensi Guru
Kompetensi
adalah suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik
yang kualitatif maupun yang kuantitatif. Pengertian ini mengandung makna bahwa
kompetensi itu dapat di gunakan dalam dua konteks, yakni: pertama,
sebagai indikator kemampuan yang menunjukkan kepada perbuatan yang diamati. Kedua,
sebagai konsep yang mencakup aspek-aspek kognitif, afrktif dan perbuatan
serta tahap-tahap pelaksanaannya secara utuh.Sedangkan menurut pendapat W.
Robert Houson kompetensi adalah tugas memadai atau pemilikan pengetahuan,
keterampilan, dan kemampuan yang dituntut oleh jabatan tertentu.Piet dan Ida
Sahertian mengatakan bahwa kompetensi adalah kemampuan melaksanakan sesuatu
yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang bersifat kognitif,
afektif, dan performen.
Kompetensi juga
dapat diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai dasar yang
direfleksikan kebiasaan berpikir dan bertindak.Dengan demikian, kompetensi yang
dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualits guru yang sebenarnya.
Sementara itu, kompetensi menurut Kepmendiknas 045/U/2002 adalah seperangkat
tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimilikiseseorang sebagai syarat
untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang
pekerjaan tertentu.[1]
Mc. Achsan
mengemukakan bahwa kompetensi: “.... is a
knowledge, skills, and abilities or capabilities that a person achleves. Wich
become part of his or her being to the exent her or she can satisfactorily
perform particuler cognitive, afective, and psychomotor behaviors.” Dalam
hal ini, kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan
yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga
ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan psikomotorik dengan
sebaik-baiknya.
Sedangkan
menurut Undang-Undang Pendidikan PP 32 Tahun 32 2013 tentang Standar Nasional
Pendidikan, Kompetensi adalah seperangkat sikap, pengetahuan, dan keterampilan
yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh peserta didik setelah
mempelajari suatu muatan pembelajaran, menamatkan suatu program, atau menyelesaikan
suatu pendidikan tertentu.[2]
Guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.Profesi guru dan
profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan
prinsip-prinsipnya antara lain : (1) memiliki bakat, minat dan panggilan jiwa;
(2) memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan,
dan akhlak mulia; (3) memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang sesuai
dengan bidang dan tugas ; (4) memiliki kompetensi yang sesuai ; (5) memiliki
tanggung jawab atas pelaksanaan tugas
keprofesionalan ; (6) memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi
kerja ; (7) memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan belajar
hingga akhir hayat ;(8) memiliki jaminan perlindungan hukum ; (9) memiliki
organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal berkaitan dengan
tugas.[3]
Istilah kompetensi
guru mempunyai banyak makna, Broke and Stone (1995) mengemukakan bahwa
kompetensi guru sebagai .... descriptive
of qualitative nature of teacher behavior appears to be entirely meaningful...
kompetensi guru merupakan gambaran kualitatif tentang hakikat perilaku guru
yang penuh arti. Sementara Charles (1994) mengemukakan bahwa: competency as rational performancewhich
satlsfactorily meets the objective for a desired condition (kompetensi
merupakan perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan
sesuai dengan kondisi yang diharapkan).
Kompetensi guru
merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial dan
spiritual yang secara kaffah membentuk kompetensi standar profesi guru, yang
mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaraan
yang mendidik, pengembangan pribadi dan profesionalisme.[4]
B.
Kompetensi yang Harus Dimiliki oleh Seorang Guru
Menurut Oemar Hamalik, guru akan mampu mengemban dan
melaksanakan tanggung jawabnya, jika memiliki berbagai kompetensi yang relevan.
Tanpa kompetensi, guru nahkoda di tengah samudera minus keahlian memadai,
sementara di depannya ombak tinggi siap menggulung kapal. Sudah pasti nahkoda
yang minus keahlian itu tidak bisa berbuat apa-apa, sementara kapalnya tenggelam
tersapu ombak ke dasar samudera.
Guru yang mamiliki kompetensi, akan menjadi sosok
berkarakter. Dengan kata lain, kompetensi itu akan menjadi salah satu karakter
dalam diri guru. Seorang guru yang memiliki kompetensi, menurut M. Furqon
Hidayatullah, di antaranya:
1. Senantiasa mengembangkan potensi dan kemampuan
diri. Guru yang memiliki kompetensi, akan memiliki motivasi yang kuat dalam
meningkatkan dan mengembangkan potensi yang dimilikinya. Oleh karena rajin mengembangkan potensi, kemampuan guru
bersangkutan akan terasah sementara pengetahuannya selalu terbarukan atau up
to date. Guru pun akan semakin berwibawa lantaran percaya diri memiliki
pengetahuan yang luas dan keahlian yang selalu bertambah.
2. Ahli di bidangnya. Guru yang kompeten itu
sangat menguasai bidang tugasnya.
Tidak lain adalah mendidik, mengajar, membangun karakter anak didik, mengadakan
evaluasi hasil pengajaran, interaksi dengan rekan kerja sesame guru dan
sebagainya.
3. Menjiwai profesinya. Guru yang kompeten akan
menjiwai pekerjaan atau profesinya secara mendalam. Laksana seorang actor yang menjiwai karakter tokoh cerita, guru
kompeten akan menjiwai bagaimana menjadi seorang pendidik sejati, baik dalam
olah tingkah, olah rasa, dan olah wicara. Penjiwaan guru yang sempurna pada
profesinya, akan berkontribusi positif tidak saja bagi anak didik guru yang
bersangkutan, tetapi juga dalam progres pencapaian tujuan pendidikan.
4. Memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian,
atau personal, sosial, dan profesional.[5]
Menurut Crow & Crow (1980), kemampuan guru dalam melaksanakan
pembelajaran meliputi hal-hal berikut:
1. Penguasaan subject-matter
yang akan diajarkan.
2. Keadaan fisik
dan kesehatannya.
3. Sifat-sifat
pribadi dan kontrol emosinya.
4. Memahami sifat
hakekat dan perkembangan manusia.
5. Pengetahuan dan
kemampuannya untuk menerapkan prinsip-prinsip belajar.
6. Kepekaan dan
aspirasinya terhadap perbedaan-perbedaan kebudayaan, agama, dan etnis.
7. Minatnya
terhadap perbaikan professional dan pengayaan kultural yang terus menerus
dilakukan.
Dalam Undang-UndangNo. 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Bab IV Pasal 10, ditegaskan bahwa untuk mampu
melaksanakan tugas profesinya dengan baik, seorang guru harus memiliki empat
kompetensi inti yakni sebagai berikut :
1.
Kompetensi Pedagogik
Kompetensi
Pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik
yang meliputi pemahaman peserta didik, perancangan dan pelaksanaan
pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan mengembangkan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2.
Kompetensi Kepribadian
Menurut
Standar Nasional Pendidikan yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian yang
harus dimiliki seorang guru adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil,
dewasa, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik yang berakhlak mulia.
3.
Kompetensi Sosial
Kompetensi
social yang harus dimiliki oleh seorang guru adalah kemampuan guru sebagai
bagian dri masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan
peserta didik, sesame pendidik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi social
tersebut sekurang-kurangnya meliputi kemampuan dalam:
a.
Berkomunikasi secara lisan, tulisan, dan isyarat
b.
Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional
c.
Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik; dan
d.
Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.
4.
Kompetensi Profesional
Sebagaimana
dijelaskan dalam Standar Nasional Pendidikan, yang dimaksud dengan kompetensi
professional adalah kemampuan penguasaan meteri pembelajaran secara luas dan
mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi
yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.[6]
C.
Kompetensi Guru dalam Pengelolaan Pembelajaran
Di dalam
pendidikan apabila seorang pendidik tidak mendidik dengan keahlian atau
kemampuannya, maka yang hancur adalah muridnya. Profesi keguruan merupakan
profesi yang paling mulia dan agung. Maka dari itu, guru guru harus memiliki
kompoten yang tinggi.
Kompetensi guru
dalam pengelolaan pembelajaran disebut sebagai kompetensi pedagogik yang
merupakan kemampuan dalam mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi:
a. Pemahaman peserta didik.
b. Perancang dan pelaksanaan pembelajaran.
c. Evaluasi pembelajaran.
d. Pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasi berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi
pedagogik yaitu kemampuan seorang guru dalam mengelola proses pembelajaran
peserta didik. Selain itu kemampuan pedagogik ditujukan dalam membantu, membimbing,
dan memimpin peserta didik.
Di dalam proses belajar mengajar, tugas guru di dalam kelas sebagian besar adalah membelajarkan siswa
dengan menyediakan kondisi belajar yang optimal. Kondisi belajar yang optimal
dapat dicapai jika guru mampu mengatur siswa dan sarana pengajaran, serta
mengendalikannya dalam suasana yang menyenangkan untuk mencapai tujuan
pelajaran.Pengaturan tersebut salah satunya berkaitan dengan penyediaan kondisi
belajar atau pengelolaan kelas.Pengelolaan pembelajaran dapat dimulai dengan bagaimana
guru mengelola kelas pembelajaran.Pengelolaan kelas merupakan salah satu usaha
yang dilakukan oleh penanggung jawab kegiatan belajar mengajar atau yang
membantu dengan maksud agar dicapai kondisi optimal sehingga dapat terlaksana
kegiatan belajar seperti yang diharapkan.
Pengelola kelas pembelajaran dilihat dari keterampilan
seorang guru untuk menciptakan dan memelihara kondisi belajar yang optimal dan
mengembalikannya ke kondisi yang optimal jika terjadi gangguan, baik dengan
cara mendisiplinkan ataupun melakukan kegiatan perbaikan.
Kemampuan
mengelola kelas pembelajaran yang harus
dilakukan oleh guru dalam menciptakan proses belajar mengjar yang kondusif
adalah :
a)
Mengatur tata ruang kelas sebagai tempat berlangsungnnya proses
belajar mengajar
Ruangan tempat belajar harus memungkinkkan semua bergerak leluasa
tidak berdesak-desakan dan tidak saling mengganggu antara murid yang satu
dengan murid yang lainnya pada saat melakukan aktivitas belajar. Besar
kecil ruangan kelas ikut menentukan proses interaksi belajar mengajar. Ruang
belajar yang terlalu besar dapat menyulitkan guru dalam mengelola interaksi
belajar mengajar yang kondusif. Begitu juga sebaliknya jika ruangan kelas yang
kecil akan memudahkan guru dalam mengelola interaksi belajar mengajar yang
kondusif.
b)
Pengaturan tempat duduk
Dalam mengatur tempat duduk yang terpenting adalah memungkinkan
terjadinya tatap muka, dengan demikian
guru sekaligus dapat mengontrol tingkah laku murid.
Menyangkut pengaturan tempat duduk, ada beberapa teknik yaitu :
1.
Anggota kelompok (siswa) yang ditempatkan di tengah kemungkinan
besar keluar sebagai pemimpin kelompok
(siswa).
2.
Pemimpin-pemimpin kelompok (siswa) mungkin muncul mungkin dari
bagian muncul meja yang paling sidikit pesertanya.
3.
Apabila komunikasi bebas, komunikasi terbanyak akan terjadi antara
mereka yang duduk berhadapan.
c)
Menciptakan atau menyediakan iklim
belajar mengajar yang serasi
Dalam proses
interaksi belajar-mengajar, seorang guru harus bisa menyediakan iklim yang
serasi. Iklim belajar mengajar yang tidak serasi adalah bila ada diantara
tingkah laku anak didik yang tidak terlihat dalam aktivitas belajar. Gejala ini
akan terlihat bila anak didik yang membuat keributan, mengantuk, menggannggu
temannya yang sedang belajar, keluar masuk ruang kelas, dan sebagainya. Tingkah
laku anak didik yang demikian harus diarahkan guru dengan cara menghentikannya
dan memerintahkannya para perbuatan yang produktif dan bermakna.[7]
Berdasarkan
pengertian di atas dengan kompetensi pedagogik, maka guru mempunyai kemampuan-kemampuan
sebagai berikut:
a. Mengaktualisasi landasan mengajar.
b. Pemahaman terhadap peserta didik.
c. Menguasai ilmu mengajar.
d. Menguasai teori motivasi.
e. Mengenali lingkungan masyarakat.
f. Menguasai penyusunan kurikulum.
g. Menguasai teknik penyusunan RPP.
h. Menguasai pengetahuan evaluasi pembelajaran.[8]
Dalam UU guru dan dosen kompetensi pedagogik sebagaimana
yang dimaksud pada ayat 2 merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan
pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi:
a. Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan.
b. Pemahaman terhadap peserta didik.
c. Pengembangan kurikulum atau silabus.
d. Perencanaan pembelajaran.
e. Pelaksanaan pembelajaran yang mendidiik dan
dialogis.
f. Pemanfaatan teknologi pembelajaran.
g. Evaluasi hasil belajar.
h. Pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Menurut
Permendiknas No. 16 Tahun 2007
kompetensi pedagogik guru mata pelajaran terdiri atas 37 buah kompetensi
yang dirngkum dalam 10 kompetensi inti seperti disajikan berikut ini:
a. Menguasai karakteristik peserta didik dari
aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
b. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip
pembelajaran yang mendidik.
c. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan
mata pelajaran yang diampu.
d. Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
e. Memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
f. Menfasilitasi pengembangan potensi yang
mendidik.
g. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan
santun dengan peserta didik.
h. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses
dan hasil belajar.
i. Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi
untuk kepentingan pembelajaran.
j. Melakukan tindakan reflektif untuk
meningkatkan kualitas pembelajaran.[9]
Jadi, dapat disimpulkan bahwa kompetensi pedagogik adalah
cara guru dalam mengajar dan mengatur sistem pembelajaran di kelas dengan
menjalin interaksi yang baik terhadap peserta didik.
D.
Karakteristik Kompetensi Guru
Jabatan seorang guru adalah suatu jabatan profesi. Guru dalam hal
ini adalah guru yang melakukan fungsinya di sekolah. Telah terkandung dalam
konsep bahwa seorang guru yang professional yang bekerja melaksanakan fungsi
dan tujuan sekolah harus memiliki kompetensi-kompetensi yang dituntut agar guru
mampu melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya, seorang guru yang dinilai
kompeten secara professional, apabila:
a)
Guru tersebut mampu mengembangkan tanggung jawab dengan baik.
b)
Guru tersebut mampu melaksanakan peranan-peranannya secara
berhasil.
c)
Guru tersebut mampu bekerja dalam usaha mencapai tujuan pendidikan
sekolah.
d)
Guru tersebut mampu melaksanakan perannya dalam proses mengajar dan
belajar di kelas.[10]
Spencer (1993:9-10) membagi lima karakteristik kompetensi
sebagai berikut:
a.
Motif, yaitu sesuatu yang orang pikirkan, diinginkan, dan
menyebabkan sesuatu. Sebagai contoh, orang yang bermotivasi dengan prestasi
akan mengatasi segala hambatan untuk mencapai tujuan, dan bertanggung jawab
melaksanakannya.
b.
Sifat, yaitu karakteristik fisik tanggapan konsisten
terhadap situasi atau in formasi. Contoh penglihatan yang baik adalah
kompetensi sifat fisik bagi seorang pilot. Begitu halnya dengan control diri
emosional dan inisiatif adalah lebih kompleks dalam merespons situasi secara
konsisten. Kompetensi sifat ini pun sangat dibutuhkan dalam memecahkan masalah
dan melaksanakan panggilan tugas.
c.
Konsep diri, yaitu sikap, nilai, dan image diri seseorang. Contohnya kepercayaan diri. Kepercayaan atau
keyakinan seseorang agar dia menjadi efektif dalam semua situasi adalah bagian
dari konsep diri.
d.
Pengetahuan, yaitu informasi yang dimiliki seseorang
dalam bidang tertentu. Contohnya, pengetahuan ahli bedah terhadap urat saraf
dalam tubuh manusia.
e.
Keterampilan, yaitu kemampuan untuk melakukan tugas-tugas
yang berkaitan dengan fisik dan mental. Contoh kemampuan fisik adalah
keterampilan programmer komputer untuk menyusun data secara beraturan.
Sedangkan kemampuan berpikir analitis dan konseptual adalah berkaitan dengan
kemampuan mental atau kognitif seseorang.[11]
E.
Peranan Guru dalam Belajar Mengajar
Sebagaimana yang telah dikemukakan, perkembangan baru terhadap
pandangan belajar mengajar membawa konsekuensi kepada guru untuk meningkatkan
peranan dan kompetensinya karena proses belajar mengajar dan hasil belajar
siswa ditentukan oleh peranan dan kpmpetensi guru.
Peranan guru dalam proses belajar mengajar meliputi:
a.
Guru Sebagai Demonstrator
Melalui peranannya sebagai demonstrator, lecturer, atau
pengajar, guru hendaknya senantiasa menguasai bahan atau materi pelajaran yang
akan diajarkannya serta senantiasa mengembangkannya dalam arti meningkatkan
kemampuannya dalam hal ilmu yang dimilikinya karena hal ini sangat menentukan
hasil belajar yang dicapai oleh siswa.
Salah satu yang harus diperhatikan oleh guru bahwa ia sendiri adalah
pelajar. Ini berarti bahwa guru harus belajar terus menerus.Dengan cara
demikian ia akan memperkaya dirinya dengan berbagai ilmu pengetahuan sebagai
bekal dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengajar dan demonstrator sehingga
mampu memperagakan apa yang diajarkannya secara dedaktis.
Seorang guru hendaknya mampu dan terampil dalam memahami
kurikulum, dan dia sendiri sebagai sumber belajar terampil dalam memberikan
informasi kepada siswa.Untuk itu, guru hendaknya mampu memotivasi siswa untuk
senantiasa belajar dalam berbagai kesempatan.
b.
Guru Sebagai Pengelola Kelas
Dalam perannya seebagai pengelola kelas (learning manager), guru
hendaknya mampu mengelola kelas sebagai lingkungan belajar serta merupakan
aspek dari lingkungan sekolah yang perlu diorganisasi.Pengawasan terhadap
balajar lingkungan itu turut menentukan sejauh mana lingkungan tersebut menjadi
lingkungan belajar yang baik.Lingkungan yang baik ialah lingkungan yang
bersifat menantang dan merangsang siswa untuk belajar, memberikan rasa amandan
kepuasan dalam mencapai tujuan.
Kualitas dan kuantitas belajar siswa di dalam kelas
bergaantung pada banyak faktor, antara lain ialah guru, hubungan pribadi antara
siswa di dalam kelas, serta kondisi umum dan suasana di dalam kelas.
Tujuan umum dalam pengelolaan kelas ialah menyediakan dan
menggunakan fasilitas kelas untuk bermacam-macam kegiatan belajar dan mengajar
agar mencapai hasil yang baik.Sedangkan tujuan khususnya adalah mengembangkan
kemampuan siswa dalam menggunakan alat-alat belajar, menyediakan
kondisi-kondisi yang memungkinkan siswa bekerja dan belajar, serta membantu
siswa untuk memperoleh hasil yang diharapkan.[12]
Guru hendaknya mampu memimpin kegiatan belajar yang efektif serta
efisien dengan hasil optimal. Sebagai manager lingkungan belajar, guru
hendaknya mampu mempergunakan pengetahuan tentang teori belajar-mengajar dan
teori perkembangan sehingga kemungkinan utuk menciptakan situasi
belajar-mengajar yang menimbulkan kegiatan belajar pada siswa akan muddah
dilaksanakan dan sekaligus memudahkan pencapaian tujuan yang diharapkan.
c.
Guru Sebagai Mediator dan Fasilitator
Sebagai mediator guru hendakanya memiliki pengetahuan dan pemahaman
yang cukup tentang media pendidikan kerena media pendidikan merupakan alat
komunikasi untuk lebih mengefektikan proses belajar-mengajar. Seorang guru pun
menjadi perantara dalam hubungan antar manusia.Untuk keperluan itu seorang guru
harus terampil mempergunakan pengetahuan tentang bagaimana orang berinteraksi
dan berkomunikasi.
Tujuannya agar guru dapat menciptakan secara maksimal kualitas
lingkungan yang interaktif. Seoirang guru juga hendaknya mampu mengusahakan
sumber belajar yang berguna serta dapat menunjang pencapaian tujuan dan proses
belajar-mengajar, baik yang berupa nara sumber, buku teks, majalah, ataupun
surat kabar.
d.
Guru Sebagai Evaluator
Setiap jenis pendidikan atau bentuk pendidikan pada waktu-waktu
tertentu selama satu periode pendidikan selalu mengadakan evaluasi, artinya
pada waktu-waktu tertentu selama satu periode pendidikan, selalu mengadakan
penilaian terhadap hasil yang telah dicapai, bak oleh pihak terdidik maupun oleh
pendidik. Dalam satu kali proses belajar-mengajar guru hendaknya menjadi
seorang evaluator yang baik. Kegiatan ini dimaksudkanuntuk mengetahui apakah
tujuan yang telah dirumuskan itu tercapai atau belum, dan apakah materi yang
diajarkan sudahcukup tepat. Semua pertanyaan tersebut akan dapat dijawab
melalui kegiatan evaluasi atau penilaian.
Tujuan lain dari penilaian di antaranya ialah untuk mengetahui
kedudukan siswa di dalam kelas atau kelompoknya. Sehingga dapat disimpulkan
bahwa seorang guru hendaknya mampu dan terampil melaksanakan penilaian karena,
dengan penilaian, guru dapat mengetahui prestasi yang dicapai oleh siswa
setelah ia melaksanakan proses belajar. Untuk dapat memperoleh nilai siswa dari
waktu ke waktu seorang guru hendaknya terus-menerus mengikuti proses hasil
belajar-mengajar yang telah dicapai oleh siswa melalui evaluasi.[13]
e.
Guru
Sebagai Pengembang Kurikulum
Guru adalah pengembang kurikulum yang
dipergunakan sebagai pedoman pelaksanaan pembelajaran di sekolah maupun luar
sekolah, baik melalui jalur vertikal maupun horizontal yang berlandaskan
spiritual, filosofis, dan psikologi dengan mengacu kepada standar nasional pendidikan.
Setiap tenaga kependidikan
harus dapat mengembangkan kurikulum sesuai dengan jenjang dan jenis sekolahnya
masing-masing yang disesuaikan dengan kondisi sekolah untuk menyukseskan tujuan
pendidikan nasional. Selanjutnnya, guru harus mampu menyusun silabus dan
membuat rencana pelaksanaan pembelajaran yang disesuaikan dengan kebutuhan
peserta didik dan lingkungan setempat, sehingga proses pembelajaran dapat
dilaksanakan secara efektif dan efesien.
f. Guru Sebagai Pembaharu (Inovator)
Selama melaksanakan tugasnya, guru
sebagai pengajar andal senantiasa bergerak dinamis. Karena, jika guru dalam
melaksanakan pembelajaran bergerak statis atau tidak memilikikeinginan untuk
mengubah penampilan dalam pelaksanaan pembelajarannya, tujuan visi dan misi
sekolah tidak akan dapat diresalikan, apalagi untuk mencapai tujuan pendidikan
secara nasional.
Guru yang baik harus mampu
belajar dari pengalaman pribadinya dan mau menerima masukan-masukan dari orang
lain, baik itu dari kepal sekolah di dalam hasil kunjungan kelas maupun dari
rekan sesama guru dalam pelaksanaan Musyawarah Guru Mata Pelajaran.
Guru yang cepat tanggap terhadap
perubahan demi perubahan perbaikan kinerjanya itulah yang dinamakan guru
kreatif, inovatif, efektif, dan partisipatif serta tanggung jawab dalam mencerdaskan
kehidupan bangsa.
g. Guru Sebagai Model dan Teladan
Guru harus menjadi panutan dan teladan
dalam berbagai perilaku, ucapan, dan penampilan, khususnya bagi peserta didik,
teman sejawat dan atasan
Guru
yang berkualitas, mempunyai kriteria sebagai berikut:
1. Memiliki kualitas pendidikan sesuai
dengan peraturan yang berlaku
2. Memahami metode dan teknik pengelolan
pembelajaran
3. Memiliki prosedur dan teknik evaluasi
pembelajaran
4. Mampu mengorganisir pembelajaran
5. Berpenampilan sesuai dengan tuntutan
sebagai guru
6. Mencintai profesinya sebagai guru
h. Guru Sebagai Peneliti
Visi dan misi sekolah untuk membentuk
yang profesional sangat tergantung pada peran aktif dan kreatif guru. Guru yang
aktif dan kreatif di antaranya giat melakukan penelitian untuk menambah
perbendaharaan dalam melaksanakan proses pembelajarn di sekolah
Ciri-ciri guru
peneliti dapat dilihat dari beberapa hal sebagai berikut:
1. Selalu berusdaha memberikan saran yang
dipandanya baik dan berguna, kepada atasan, baik diminta maupun tidak diminta
yang ada hubungannya dengan pelaksanaan tugas.
2. Berusaha mencari tata cara kerja baru
dalam mencapai daya guna dan hasil guna yang sebessar-besarnya.
F. Peranan Guru dalam Pengelolaan
Pembelajaran
Pengelolaan pembelajaran perlu
mendapatkan perhatian yang serius dari semua guru untuk merencanakan persiapan
kegiatan proses belajar mengajar di lapangan dan menyiapkan segala perlengkapan
administrasi guru, mulai dari merencanakan penbelajaran dan pelaksanaan.
Untuk menjamin
efektivitas pengembangan kurikulum dan sistem pembelajaran, guru sebagai
pengelola pembelajaran bersama tenaga kependidikan lain harus dapat menjabarkan
kurikulumsecara lebih rinci dan operasional ke dalam pembelajaran silabus dan
rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dengan memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
1.
Tujuan dan kompetensi yang hendak dicapai harus
operasional dan kompetensi makin mudah terlihat serta makin tepat
program-program yang dikembangkan untuk mencapainya.
2.
Program itu harus sederhana dan fleksibel.
3.
Program-program yang disusun dan dikembangkan harus
sesuai dengan tujuan dan kompetensi yang telah ditetapkan.
4.
Program yang dikembangkan harus menyeluruh dan jelas
pencapaiannya.
5.
Harus ada koordinasi antar komponen pelaksana program
pembelajaran.
Dalam mengelola pembelajaran peserta
didik, kemampuan guru yang harus dikuasai yaitu:
1)
Pemahaman
terhadap Peserta Didik
a. Tingkat Kecerdasan
Guru
harus mengetahui tingkat kecerdasan peserta didik secara psikologis, baik dalam
pemahaman kata, bilangan, penalaran, penalaran, maupun kecepatan persepsi agar
dalam mengelola penbelajaran bisa menunjang keberhasilan proses belajar
mengajar, karena setiap peserta didik mempunyai kecerdasan yang berdbeda.
b. Kreativitas
Kreativitas
bisa dikembangkan dengan penciptaan proses pembelajaran yang memungkinkan
peserta didik ke arah itu. Guru diharapkan menciptakan kondisi yang baik, yang
memungkinkan setiap c peserta didik untuk mengembangkan kreativitasnya dalam
proses pembelajaran.
c. Kondisi Fisik
Kondisi
fisik merupakan kelainan yang dimiliki oleh peserta didik kalau dibandingkan
dengan anak normal dan diperlukan layanan sikap yang berbeda dalam rangka
membantu perkembangan pribadi peserta didik dalam mengikuti proses
kegiatan-kegiatan belajar mengajar.
d. Pertumbuhan dan Perkembangan
Pertumbuhan
dan Perkembangan dengan perubahan struktur dan fungsi karakteristik manusia,
perubahan tersebut terjadi dalam kemajuan yang mantap dan merupakan suatu
proses kematangan. William Stern mengemukakan bahwa baik peserta didik yang
cepat maupun yang lambatmemiliki kepribadian yang menyenangkan atau
menggelisahkan,tinggi ataupun rendah, sebagian besar tergantung pada interaksi
antara kecenderungan bawaan dan pengaruh lingkungan.
e. Perencanaan Pembelajaran
Perencanaan Pembelajaran mencakup tiga
kegiatan, yaitu:
a) Identifikasi
Kebutuhan
Identifikasi
Kebutuhanbertujuan untuk melibatkan dan memotivasi peserta didik agar kegiatan
belajar dirasakan sebagai bagian dari kehidupan dan merasa memilikinya.
b) Identifikasi
Kompetensi
Kompetensi
merupakan sesuatu yang ingin dimiliki oleh peserta didik dan merupakan komponen
utama yang harus dirumuskan dalam pembelajaran.
c) Penyusunan
Program Pembelajaran
Penyususnan
program pembelajaran akan bermuara pada rencana pelaksanaan RPP, yang mencakup
komponen program kegiatan belajar dan proses pelaksanaan program. Komponen
program mencakup kompetensi dasar, materi standar, metode dan teknik, media dan
sumber belajar, waktu belajar serta daya dukung.
f. Pelaksanaan Pembelajaran yang Mendidik
dan Dialogis
Pembelajaran
pada hakikatnya adalah proses interaksi antar peserta didik dengan lingkungan
sehingga terjadi perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. Adapun pelaksanaan
pembelajaranmencakup aspek sebagai berikut:
a. Pre
test (tes awal)
Pre test
(tes awal) dilaksanakan dengan maksud untuk mengetahui kesiapan atau yang akan
dilaksanakan siswa dalam pelaksanaan proses kegiatan belajar mengajar. Fungsi Pre
test (tes awal) antara lain:
1.
Menyiapkan peserta didik dalam proses belajar.
2.
Untuk mengetahui tingkat kemajuan peserta didik sehubungan proses
pembelajaran yang dilakuakan.
3.
Untuk mengetahui kemampuan awal yang telah dimiliki peserta didik mengenai
kompetensi dasar yang akan dijadikan topik pembelajaran.
4.
Untuk mengetahui dari mana seharusnya proses pembelajaran harus dimulai,
kompetensi dasar mana yang telah dimiliki dan tujuan mana yang perlu penekanan
dan perhatian khusus.
b. Proses
Proses
pembelajaran dan pembentukan kompetensi dikatakan efektif apabila seluruh
peserta didik terlibat secara aktif, baik mental, fisik maupun sosial. Mulyasa
(2002 : 105) menjelaskan bahwa dari segi proses pembelajaran dan pembentukan
kompetensi dikatakan berhasil dan berkualitas apabila seluryhnya atau
setidak-tidaknya sebagian besar (75%) peserta didik tersebut secara aktif, baik
fisik, mental, maupunsosial dalam proses pembelajaran menunjukkan gairah
belajar yang tinggi, nafsu belajar yang besar dan tumbuhnya percaya diri.
Adapun dari segi hasil proses pembelajaran dan pembentukan, kompetensi
dikatakan berhasil apabila terjadi perubahan kompetensi dan perilaku positif
pada diri peserta didik seluruhnya atau sebagian besar (75%). Proses bertujuan untuk memgetahui hasil
pemahaman peserta didik dalam proses pembelajaran.
Dengan demikian, proses pembelajaran bisa dikatakan berhasil jika terjadi
perubahan kompetensi dan perilaku positif dari diri peserta didik seluruhnya
atau sebagian besar (75%).
c.
Post test (tes
akhir)
Post test (tes
akhir)dilaksanakan pada akhir pembelajaran yang digunakan untuk mengetahui
keberhasilan pembelajaran, dan fungsi Post test (tes
akhir) antara lain:
1.
Untuk mengetahui tingkat penguasaan peserta didik terhadap kompetensi yang
telah ditentukan, baik secara individi maupun kelompok.
2.
Untuk mengetahui kompetensi-kompetensi dasar dan tujuan-tujuan yang dapat
dikuasai oleh peserta didik, serta kompetensi dasar dan tujuan-tujuan yang
belum dikuasai, apabila sebagian kompetensi dasar dan tujuan-tujuan belum
dikuasai, maka perlu dilakukan pembelajaran kembali (Remidial teaching.
3.
Untuk mengetahui peserta didik yang perlu mengikuti kegiatan remidial dan
yang perlu mengikuti kegiatan pengayaan serta untuk memgetahui tingkat
kesulitan belajar.
4.
Sebagai bahan acuan untuk melakukan perbaikan terhadap proses pembelajaran
dan pembentukan kompetensi peserta didik yang telah dilaksanakan baik terhadap
perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi.
g. Evaluasi Hasil Pembelajaran
Evaluasi
hasil belajar dilakukan untuk mengetahui perubahan perilaku dan pembentukan
kompetensi peserta didik yang dapat dilakukan dengan penilaian kelas. Untuk
terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien, setiap satuan
pendidikan harus melaksanakan penilaian kelas, ulangan harian, ulangan umum,
ulangan akhir.
Penilaian
kelas dilakukan oleh guru untuk mengetahui kemajuan dan hasil belajar peserta
didik, memudahkan kesulitan belajar, memberikan umpan balik, memperbaiki proses
pembelajaran dan pembentukan kompetensi peserta didik serta menentukan kenaikan
kelas.
h. Pengembangan Peserta Didik
Pengembangan
peserta didik bisa dilakukan melalui hal-hal sebagai berikut:
a. Kegiatan
Ekstrakurikuler
Kegiatan
ekstrakurikuler merupakan kegiatan tambahan dan pengembangan peserta didik di suatu
lembaga pendidikan yang dilakukan di luar kegiatan kurikuler, kegiatan-kegiatan
yang dilaksanakan antara lain, paduan suara, paskibra, pramuka, PMR, olah raga,
kesenian, panjat tebing, pecinta alam, dan sebagainya.
b. Pengayaan
Pengayaan
merupakan pelengkap dan penjabaran dari program mingguan dan harian.Sekolah
memberikan perlakuan khusus terhadap peserta didik yang mengalami kesulitan
belajar melalui kegiatan remidial.Program remidial dimaksudkan untuk
mengidentifikasi materi yang perlu diulang peserta didik.Sedangkan peserta
didik yang cemerlang diberikan kesempatan kegiatan pengayaan.
c.
Bimbingan Konseling Pendidikan
Sekolah
berkewajiban memberikan bimbingan dan konseling kepada peserta didik yang
menyangkut pribadi, sosial, belajar, dan karier.guru mata pelajaran harus
senantiasa berdiskusi dan berkoordinasi dengan guru bimbingan dan konseling
untuk membicarakan kesulitan-kesulitan siswa dalam kegiatan belajar.[14]
G.
Prinsip-Prinsip dalam Pengelolaan Pembelajaran
Terdapat beberapa prinsip-prinsip yang dapat dijadikan pelajaran bagi kta
dalam menanamkan rasa keimanan dan akhlak terhadap anak, yaitu:
a.
Motivasi, seperti contoh motivasi yaitu segala ucapan Rasulullah SAW
mempunyai kekuatan yang dapat menjadi pendorong kegiatan individu untuk
melakukan suatu kegiatan untuk mencapai suatu tujuan.Kebutuhan akan pengakuan
sosial mendorong seseorang untuk melakukan berbagai upaya kegiatan sosial. Motivasi
terbentuk oleh tenaga-tenaga yang bersumber dari dalam dan dari luar individu.
b.
Fokus, ucapannya ringkas, langsung pada inti pembicaraan tanpa ada kata
yang memalingkan dari ucapannya sehingga mudah dipahami.
c.
Pembicaraannya tidak terlalu cepat sehingga dapat memberikan waktu yang
cukup kepada anak untuk menguasainya.
d.
Repetisi, senantiasa melakukan tiga kali pengulangan pada kalimat-kalimat
yang penting supaya dapat diingat atau dihafal.
e.
Analogi langsung, seperti pada contoh perumpamaan orang beriman dengan
pohon kurma, sehingga dapat memberikan motivasi, hasrat ingin tahu, memuji atau
mencela dan mengasah otak untuk menggerakkan potensi pemikiran atau timbul
kesadaran untuk merenung dan tafakkur.
f.
Memperhatikan keragaman anak, sehingga dapat melahirkanpemahaman yang
berbeda dan tidak terbatas satu pemahaman saja, dan dapat memotivasi siswa
untuk terus belajar tanpa dihinggapi perasaan jemu.
g.
Memperhatikan tujuan moral yaitu kognitif, emosional, dan kinetik.
h.
Memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan anak.
i.
Menumbuhkan kreativitas anak dengan mengajukan pertanyaan kemudian mendapat
jawaban dari anak yang diajak bicara.
j.
Berbaur dengan anak-anak, masyarakat, dan sebagainya.
k.
Aplikasi, memberikan pekerjaan kepada anak yang berbakat.
l.
Do’a, setiap perbuatan diawali dan diakhiri dengan menyebut nama Allah.
m. Teladan, suatu kata antara ucapan dan perbuatan yang
dilandasi dengan niat yang tulus karena Allah.
H.
Upaya Peningkatan Kompetensi Guru dalam Pengelolaan
Pembelajaran
Upaya meningkatkan mutu guru khususnya, antara lain mencakup hal-hal berikut ini:
a.
Melakukan pendataan, validasi,data, pengembangan program dan sistem
pelaporan, pembinaan profesi pendidik melalui jaringan kerja dengan LPTK, LPMP,
dan Dinas pendidikan.
b.
Mengembangkan model penyiapan dan penempatan pendidik untuk daerah khusus
melalui pembentukan tim pengembang dan survey wilayah.
c.
Menyusun kebijakan dan mengembangkan sistem pengelolaan pendidik secara
transparan dan akuntabel melalui pembentukan tim pengembang dan program
rintisan pengelolaan pendidik.
d.
Meningkatkan kapasitas staf dalam perencanaan dan evaluasi program melalui
pelatihan, pendidikan lanjutan, dan rotasi.
e.
Mengembangkan sistem layanan pendidik untuk pendidikan layanan khusus
melalui kerja sama dengan LPTK dan lembaga terkait lain.
f.
Melakukan kerja sama antar lembaga di dalam dan di luar negeri melalui
berbagai program yang bermanfaat bagi pengembangan profesi
pendidik.mengembangkan sistem dan pelaksanaan penjaminanmutu pendidikan melalui
pembentukan tim penembang dan tim penjamin mutu pendidikan.
g.
Menyusun kebijakan dan mengembangkan sistem pengelolaan pendidik secara
transparan dan akuntabel melalui pembentukan tim pengembang dan program
rintisan pengelolaan guru dan tenaga kependidikan.[15]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pengertian kompetensi guru adalah seperangkat penguasaan kemampuan
yang harus ada dalam diri guru agar dapat mewujudkan kinerjanya secara tepat
dan efektif.Undang-Undang Peraturan Pemerintah No 14 tahun 2005, pada pasal 8
menyatakan tentang kompetensi seorang guru. Ada empat kompetensi dasar yang harus
dimiliki seorang guru antara lain : a). Kompetensi Pedagogik, b). Kompetensi
Kepribadian, c). Kompetensi Sosial, dan d). Kompetensi Profesional.
Pengelola kelas pembelajaran dilihat dari keterampilan seorang guru
untuk menciptakan dan memelihara kondisi belajar yang optimal. Menurut Spencer (1993:9-10) membagi lima karakteristik
kompetensi sebagai berikut: Motif (sesuatu yang orang pikirkan, diinginkan, dan
menyebabkan sesuatu), Sifat (karakteristik
fisik tanggapan konsisten terhadap situasi atau in formasi), Konsep diri (sikap, nilai, dan image diri seseorang), Pengetahuan (informasi yang
dimiliki seseorang dalam bidang tertentu), Keterampilan (kemampuan untuk melakukan tugas-tugas yang
berkaitan dengan fisik dan mental).
Peranan guru dalam proses belajar mengajar meliputi: Guru Sebagai
Demonstrator, Guru Sebagai Pengelola Kelas, Guru Sebagai Mediator dan
Fasilitator, Guru Sebagai Evaluator, Guru Sebagai
Pengembang Kurikulum, Guru Sebagai Pembaharu (Inovator), Guru Sebagai Model dan
Teladan, Guru Sebagai Peneliti. Peranan guru sebagai pengelola pembelajaran bersama tenaga
kependidikan lain harus dapat menjabarkan kurikulum secara lebih rinci dan
operasional ke dalam pembelajaran silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran
(RPP).
Terdapat beberapa prinsip-prinsip yang dapat dijadikan pelajaran bagi kta
dalam menanamkan rasa keimanan dan akhlak terhadap anak, yaitu: Motivasi,
Fokus, Pembicaraannya tidak terlalu cepat,
Repetisi, Analogi langsung, Memperhatikan keragaman anak,
kognitif, Memperhatikan perkembangan anak,
Menumbuhkan kreativitas anak,
Aplikasi, Do’a, Teladan.
Upaya meningkatkan mutu guru khususnya
: Melakukan pendataan, Mengembangkan model penyiapan,
Menyusun kebijakan,
Meningkatkan kapasitas staf,
Mengembangkan sistem layanan pendidik,
Melakukan kerja sama antar lembaga,
Menyusun kebijakan.
B. Saran
Demikianlah
makalah yang dapat kami paparkan.Sebagai manusia, kami pun tak luput dari
kesalahan dan tentunya masih sangat jauh dari kesempurnaan.Tapi, semoga saja
yang kita pelajari ini bermanfaat, dengan harapan bisa menambah Pengetahuan dan
Keilmuan bagi kita semua. Kritik dan saran yang bersifat membangun sangat
diharapkan untuk menjadi koreksi ke depan.
Abdorrakhman
Gintings, Esensi Praktis Belajar dan Pembelajaran, Humaniora, Bandung,
2012
Abdul Majid, Perencanaan Pembelajaran Mengembangkan
Standar Kompetensi Guru, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2011
Agus Wibowo
dan Hamrin, Menjadi Guru Berkarakter
Strategi Membangun Kompetensi dan Karakter Guru, Pustaka pelajar,
yogyakarta, 2012
Dadi Permadi dan Daeng
Arifin, Panduan Menjadi Guru Profesional,
CV. Nuansa Aulia,Bandung, 2013
Imam Wahyudi, Panduan Lengkap Uji Setifikasi Guru, Prestasi
Pustaka, Jakarta, 2012
E. Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, Remaja
Rosdakarya, Bandung
Hamzah B. Uno,
Profesi Kependidikan, PT. Bumi
Aksara, Jakarta, 2010
Kunandar,
Guru Profesional Implementasi KTSP, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta,
2011
Moh.
Uzer usman, Menjadi Guru Profesional ,PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 2007
Oemar
Hamalik, Pendidikan Guru, PT. Bumi Aksara, Jakarta, 2002
Undang-Undang Pendidikan, Pustaka Mahardika, Yogyakarta, 2013
[1]Kunandar, Guru Profesional Implementasi KTSP, PT. Raja
Grafindo Persada, Jakarta, 2011, hal 51-53
[5]Agus Wibowo
dan Hamrin, Menjadi Guru Berkarakter
Strategi Membangun Kompetensi dan Karakter Guru, Pustaka Pelajar,
Yogyakarta, 2012, hal 102
[6]Abdorrakhman
Gintings, Esensi Praktis Belajar dan Pembelajaran,Humaniora, Bandung,
2012, hal 12-13
[7]Imam
Wahyudi, Panduan Lengkap Uji Setifikasi
Guru, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2012, hal 22
[8]E. Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, Remaja
Rosdakarya, Bandung, 2007, hal 75
[9]Imam
Wahyudi, op.cit, hal 22-23
[10]
Oemar Hamalik, Pendidikan Guru, PT. Bumi Aksara, Jakarta, 2002, hal 38
[11]Agus Wibowo
dan Hamrin, op.cit, hal 104-105
[12]Hamzah B.
Uno, Profesi Kependidikan, PT. Bumi
Aksara, Jakarta, 2010, hal 24-25
[14]Dadi Permadi dan Daeng
Arifin, Panduan Menjadi Guru Profesional,
CV. Nuansa Aulia,Bandung, 2013, hal
65-82
[15]Abdul Majid,
Perencanaan Pembelajaran Mengembangkan
Standar Kompetensi Guru, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2011, hal 132-133
Terimakasih atas artikel yang sangat menginsfirasi dan memotivasi untuk terus belajar tentang pendagogik..modal utama bagi saya yang masih perlu belajar izin save
BalasHapus