UTANG, TAKAFUL DAN PERBANKAN
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Materi dan Pembelajaran Fiqih MTs dan MA
Dosen Pengampu : Ahmad Fatah,
M.S.I
Disusun oleh : 9
1.
Siti Fauzul Muna (1310110042)
2.
Isyroh Liya Rizqi (1310110051)
3.
Edy Rofi’i (1310110064)
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN
TARBIYAH/ PAI
TAHUN
2015
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Fiqih merupakan
bidang ilmu yang yang membahas tentang hukum-hukum amaliyyah mustanbathah
(praktis) yang diambil dari dalil-dalilnya secara terinci. Adapun fiqih
muamalah adalah salah satu dari cabang fiqih, yang mana di dalamnya mengatur
hubungan antara satu individu dengan individu lain, atau antara individu dengan
negara Islam, dan Negara Islam dengan negara lain.
Dalam makalah
ini akan dibahas mengenai utang piutang, takaful, dan perbankan, dimana
ketiganya merupakan bagian dari fiqih muamalah. Utang piutang, takaful dan
perbankan merupakan sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian di
suatu Negara, termasuk di Indonesia. Ketiganya sudah tidak asing lagi di
telinga masyarakat.
Utang piutang
adalah akad untuk memberikan sesuatu benda yang ada harganya, atau berupa uang
dari seseorang kepada orang lain yang memerlukan dengan perjanjian orang yang
berutang akan mengembalikannya dalam jumlah yang sama. Islam mengajarkan kepada
umatnya bahwa jika terjadi akad utang piutang hendaknya ditulis dengan
menyebutkan siapa yang memberikan utang, nama orang yang berutang, dan jenis
barang yang diutang, serta tanggal terjadinya, tanggal pengembaliannya dan
alamat yang berutang. Terkadang ada beberapa orang yang tidak memperhatikan hal
tersebut.
Selain itu
takaful dan perbankan dalam pelaksanaannya harus memenuhi prinsip-prinsip dalam
bertakaful dan dalam perbankan. Kedua kegiatan ekonomi ini pun harus mendapat
perhatian, karena keabsahannya pun masih dipertanyakan oleh para ulama. Dalam
pembelajaran materi tentang utang piutang, takaful dan perbankan dibutuhkan
metode dan model pembelajaran dalam proses belajar mengajar supaya tujuan dari pembelajaran
materi tersebut dapat tercapai. Namun tidak semua metode dan model pembelajaran
dapat digunakan oleh guru, karena metode dan model pembelajaran tersebut harus
disesuaikan dengan materi yang akan diajar. Oleh karena itu, untuk mengetahui lebih jelas
mengenai pembahasan serta
bagaimana pengajaran materi utang piutang, takaful dan perbankan akan dibahas pada pembahasan makalah
ini.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana hakikat utang piutang ?
2.
Bagiamana hakikat takaful?
3.
Bagaimana hakikat perbankan?
4.
Bagimana pengajaran materi hutang, takaful dan perbankan ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Utang Piutang
1.
Pengertian Utang Piutang
Utang Piutang di dalam ilmu fiqih disebut ad-dain. Utang
piutang menurut istilah syara’ adalah akad untuk memberikan sesuatu benda yang
ada harganya, atau berupa uang dari seseorang kepada orang lain yang
memerlukan, dengan perjanjian orang yang berutang akan mengembalikannya dalam
jumlah yang sama.
Islam mengajarkan kepada umatnya bahwa jika terjadi akad
utang-piutang hendaknya ditulis dengan menyebutkan siapa yang memberikan utang,
nama orang yang berutang, dan jenis barang yang diutang, serta tanggal terjadinya
utang-piutang, tanggal pengembalian dan alamat yang berutang, sesuai dengan firman
Allah SWT Al-baqarah : 282.[1]
2.
Dasar Hukum Utang Piutang
Dalam ketentuan Al-Qur’an dapat disandarkan kepada anjuran Allah
SWT. dalam surat Al-Maidah: 2
(#qçRur$yès?ur…. n?tã ÎhÉ9ø9$# 3uqø)G9$#ur ( wur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur
©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ßÏx© É>$s)Ïèø9$# ÇËÈ
Artinya:
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada
Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.(QS.
Al-Maidah: 2)
Orang yang berutang hukumnya mubah (boleh), sedangkan orang yang
memberi pinjaman hukumnya sunnah, sebab ia termasuk orang yang menolong sesama.
Hukum ini dapat berubah menjadi wajib jika orang yang meminjam itu benar-benar
dalam keadaan terdesak.
Antara orang yang menghutangi dengan orang yang berhutang dilarang
memberikan syarat agar dalam pengembalian utang itu dilebihkan nilainya. Nilai
lebih itu yang termasuk tambahan tidak halal dan juga termasuk riba. Jika
tambahan ini tidak disyaratkan pada waktu akad tetapi secara sukarela dari
orang yang pinjam, tidak termasuk riba bahkan sangat dianjurkan. Rasulullah
SAW. Bersabda:
عَنْ أبى هريرة رضي الله عنه قال كان لرجل على النبي صلى
الله عليه وسلم سِنٌ مِنَ اْلاِبِلِ فَجَأ
ءَهُ يَتَقَا ضَا هُ فقال صلى الله عليه وسلم "أَعْطُوهُ". فَطَلَبُوا
سِنَّهُ،فَلَمْ يَجِدُ والَهُ إِلآَسِنًّأ فَوْقَهَا. فقال أَعْطُوهُ. فقال
أَوْفَيْتَنِى ،وَفَّى اللهُ بِكَ. قال النبي صلى الله عليه وسلم "إِنَّ
خِيَا رَ كُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءَ." (متفق عليه)
Artinya: Dari
abu Hurairah r.a ia berkata “nabi mempunyai hutang kepada seseorang, (yaitu)
seekor unta dengan usia tertentu. Orang itupun datang menagihnya. (maka)
beliaupun berkata, “berikan kepadanya” kemudian mereka mencari yang seusia
dengan untanya, akan tetapi mereka tidak menemukan kecuali yang lebih berumur
daripada untanya, Nabi (pun) berkata, “berikan kepadanya”, Dia pun menjawab,
“Engkau telah menunaikannya dengan lebih. Semoga Allah membalas dengan
setimpal.” Maka Nabi bersabda, “sesungguhnya sebaik-baik kalian adalah orang
yang paling baik dalam pengembalian (hutang).” (H.R. Bukhari dan Muslim)[2]
3.
Rukun dan Syarat Utang Piutang
Adapun rukun dan syarat perjanjian utang piutang adalah:
a.
Adanya yang berpiutang
Yang
disyaratkan harus orang yang cakap untuk melakukan tindakan hukum.
b.
Adanya orang yang berutang
c.
Objek atau barang yang diutangkan
Barang
yang diutangkan disyaratkan berbentuk barang yang dapat diukur atau diketahui
jumlah maupun nilainya.
d.
Lafadz, yaitu adanya penyataan yang baik dari pihak yang
mengutangkan maupun dari pihak yang
berutang.[3]
4.
Kewajiban orang yang Berutang
Orang yang berutang wajib membayar utangnya. Jika dengan sengaja
tidak membayarnya, maka akan ditagih di akhirat nanti sebagai suatu dosa. Uang
itu wajib dibayar sesuai dengan perjanjian pada saat terjadinya akad.
Dengan
demikian dapat dilaksanakan dengan segera atau tepat pada waktunya, sebab apabila sudah mampu membayar utang
tetapi tidak segera membayarnya maka perbuatan itu dzalim.
Kesimpulan: dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa utang
piutang merupakan suatu akad untuk memberikan sesuatu benda yang ada harganya
atau berupa uang dari seseorang kepada orang lain yang membutuhkan dengan
perjanjian orang yang berutang akan mengembalikan dengan jumlah yang sama.
Dasar hukum dianjurkannya transaksi utang piutang adalah QS.Al-Maidah :2. Rukun
dan syarat uatng piutang diantaranya yaitu adanya orang yang berpiutang, adanya
orang yang berutang, adanya obyek atau barang yang diutangkan dan adanya
lafadz. Orang yang berutang maka ia memiliki kewajiban untuk mengembalikannya
dengan jumlah yang sama dan sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak, apabila
orang yang berutang ingin menambahi dari jumlah yang diutangi maka dalm Islam
itu dianjurkan dan boleh.
B.
Takaful (asuransi syariah)
1.
Pengertian Takaful
Secara bahasa, kata takaful berasala dari
bahasa arab: takafala, yatakafalu yang artinya
saling menjamin. Sedangkan menurut istilah, takaful adalah perjanjian
sekelompok orang yang disebut partisipan yang secara timbal balik saling
menjamin antara satu dengan lainnya.[4]
2. Prinsip dasar
dalam takaful
a. Saling bertanggung jawab
Saling bertanggung jawab dalam konteks hukum
Islam sesuai dengan tuntutan Hadits-hadits yang salah satunya diriwayatkan oleh
al-Bukhari dan Muslim, “Setiap orang dari kamu adalah pemikul tanggung jawab,
dan setiap kamu bertanggung jawab atas orang-orang yang berada dibawah tanggung
jawabnya”.
b. Bekerja sama untuk saling membantu
Bekerja sama untuk saling membantu sebagai mana
yang difirmankan Allah SWT Al-Baqarah:177
}§ø©9 §É9ø9$# br& (#q9uqè? öNä3ydqã_ãr @t6Ï% É-Îô³yJø9$# É>ÌøóyJø9$#ur £`Å3»s9ur §É9ø9$# ô`tB z`tB#uä «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$# Ïpx6Í´¯»n=yJø9$#ur É=»tGÅ3ø9$#ur z`¿ÍhÎ;¨Z9$#ur tA#uäur tA$yJø9$# 4n?tã ¾ÏmÎm6ãm Írs 4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuø9$#ur tûüÅ3»|¡yJø9$#ur tûøó$#ur È@Î6¡¡9$# tû,Î#ͬ!$¡¡9$#ur Îûur ÅU$s%Ìh9$# uQ$s%r&ur no4qn=¢Á9$# tA#uäur no4q2¨9$# cqèùqßJø9$#ur öNÏdÏôgyèÎ/ #sÎ) (#rßyg»tã ( tûïÎÉ9»¢Á9$#ur Îû Ïä!$yù't7ø9$# Ïä!#§Ø9$#ur tûüÏnur Ĩù't7ø9$# 3 y7Í´¯»s9'ré& tûïÏ%©!$# (#qè%y|¹ ( y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà)GßJø9$# ÇÊÐÐÈ
Artinya:
Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan
barat itu suatu kebajikan, akan tetapi Sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman
kepada Allah, hari Kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan
memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang
miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang
meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan
menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji,
dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan.
mereka Itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka Itulah orang-orang
yang bertakwa.
c. Saling melindungi dari segala kesusahan
Sebagaimana yang diperintahkan Allah SWT dalam
QS. Quraisy ayat 4,
yang berbunyi :
üÏ%©!$# OßgyJyèôÛr& `ÏiB 8íqã_ NßgoYtB#uäur ô`ÏiB ¤$öqyz ÇÍÈ
Artinya:
Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan
mengamankan mereka dari ketakutan”.
3. Macam-macam
Takaful
Syariat takaful menyediakan dua jenis perlindungan
Takaful, yaitu:
a. Takaful keluarga ( Asuransi Jiwa)
Takaful keluarga adalah bentuk takaful yang
memberikan perlindungan finansial kepada peserta takaful dalalm menghadapi
bencana kematian dan kecelakaan yang menimpa kepada peserta takaful.
Bentuk-bentuk Takaful keluarga:
1.) Takaful Berencana
2.) Takaful Pembiayaan
3.) Takaful Pendidikan
4.) Takaful Dana Haji
5.) Takaful Berjangka
6.) Takaful Kesehatan
b. Takaful umum (Asuransi Umum)
Takaful umum adalah bentuk takaful yang
memberikan perlindungan finansial kepada peserta takaful dalam menghadapi
bencana atau kecelakaan herta benda milik peserta takaful.
Bentuk-bentuk Takaful Umum:
1.) Takaful Kebakaran
2.) Takaful Kendaraan Bermotor
3.) Takaful Pengangkutan
4.) Takaful Rekayasa
5.) Takaful Aneka[5]
4. Tujuan Takaful
a. Memberikan perlindungan terhadap diri
seseorang atau keluarga dari ancaman hidup yang serius.
b. Merupakan salah satu jalan menuju hidup yang
sejahtera lahir batin
c. Menjamin atau menaggung kerugian orang yang
mempertanggungkan apabila terjadi bahaya atau kecelakaan yang mungkin menimpa
dirinya dan hartanya.
5. Manfaat Takaful
a. Untuk menyediakan tempat menyimpan atau
menabung bagi peserta secara teratur dan aman, baik untuk jangka pendek maupun
jangka panjang, baik masa kini maupun mendatang.
b. Untuk persiapan masa depan ahli waris peserta,
jika sewaktu-waktu peserta meninggal dunia.
c. Untuk persiapan bagi peserta jika
sewaktu-waktu mendapatkan musibah baik terhadap diri maupun hartanya, tersedia
dana untuk menanggulanginya.[6]
Kesimpulan: Dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa
takaful adalah perjanjian sekelompok orang yang disebut partisipan yang secara
timbal balik saling menjamin antara satu dengan lainnya. Dalam takaful terdapat
beberapa prinsip takaful, salah satunya saling bertanggung jawab, bekerja sama
untuk saling membantu, dan saling melindungi dari segala kesusahan. Macam-macam
takaful diantaranya takaful keluarga dan takaful umum. Adapun tujuan dan
manfaat dari takaful yaitu memberikan perlindungan terhadap diri seseorang atau
keluarga dari ancaman hidup yang serius, untuk menyediakan tempat menyimpan
atau menabung bagi peserta secara teratur dan aman baik jangka pendek maupun
jangka panjang.
C.
Perbankan
1.
Pengertian Perbankan
Menurut UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah
dengan UU No. 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
dan bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.[7]
Sedangkan menurut Fuad Mohd. Fachruddin, bank adalah suatu perusahaan yang
memperdagangkan utang-piutang, baik yang berupa uangnya sendiri maupun uang
orang lain.[8]
Bank merupakan tempat penyimpanan yang terbaik dan aman, serta tempat meminjam
(dana) yang teratur. Oleh karena itu, bank menolong manusia dalam menghadapi
kesulitan keuangan pada umumnya.
Bank merupakan hasil perkembangan cara-cara penyimpanan harta
benda. Perbankan bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam
rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke
arah peningkatan rakyat banyak. Fungsi utama perbankan adalah sebagai
penghimpun dan penyalur dana masyarakat.[9]
2.
Dasar Hukum Perbankan
Karena bank adalah masalah baru dalam khazanah hukum islam, maka
para ulama masih memperdebatkan keabsahan sebuah bank. Berikut ini beberapa
pandangan mengenai hukum perbankan, yaitu mengharamkan dan tidak mengharamkan.
a.
Kelompok yang mengharamkan
Kelompok yang mengharamkan riba diantaranya adalah Abu Zahrah (guru
besar Fakultas Hukum, Kairo, Mesir), Abu A’la al-Maududi (ulama Pakistan),
Muhammad Abdullah al-A’rabi (Kairo) dan Yusuf Qardhawi. Mereka berpendapat
bahwa hukum bank adalah haram, sehingga kaum Muslim dilarang mengadakan
hubungan dengan bank yang memakai sistem bunga, kecuali dalam keadaan darurat
atau terpaksa.
b.
Kelompok yang tidak mengharamkan
Ulama yang tidak mengharamkan diantaranya adalah Syekh Muhammad
Syaltut dan A. Hassan. Mereka mengatakan bahwa kegiatan bermuamalah kaum muslim
dengan bank bukan merupakan perbuatan yang terlarang. [10]
3.
Jenis-jenis Bank
a.
Bank Konvensioanal
Bank dengan sistem bunga (konvensional) ada
dua jenis, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat. Jika melihat dari kegiatan
usahanya, maka perbedaan keduanya adalah sebagai berikut:
1)
Usaha Bank Umum
a)
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
berupa giro, deposito berjangka, tabungan, dan bentuk lain yang sejenisnya.
b)
Memberikan atau menyalurkan kredit
c)
Menerbitkan surat pengakuan utang
2) Bank Perkreditan Rakyat
a) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan bentuk lain yang dipersamakan
dengan itu
b) Menyediakan pembiayaan bagi nasabah
berdasarkan prinsip bagi hasil keuntungan sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan dalam peraturan pemerintah
c) Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat
Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito atau tabungan pada pihak
lain.
3)
Bank Syariah (Bank dengan prinsip bagi hasil)
Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai
dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam
operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang
menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Prinsip-prinsip yang berlaku dalam bank syariah
1)
Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil
2)
Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal
3)
Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan
4)
Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa
pilihan
5)
Pilihan pemindahan kepemilihan atas barang yang disewa
dari pihak bank oleh pihak lain.[11]
Kesimpulan: Dari penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa
perbankan ialah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan
bentuk-bentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dasar
hukum perbankan adalah ada sebagian kelompok yang menghalalkan bank dan ada
juga yang mengharamkan bank tersebut. Sedangkan jenis-jenis dari perbankan
salah satunya ada bank konvensional dan ada juga bank syari’ah.
D.
Cara Pengajaran Materi Utang,
Takaful dan Perbankan
Untuk mencapai tujuan dan efektifitas
pembelajaran diperlukan adanya metode dan model yang tepat. Ada beberapa hal
yang perlu diperhatikan dalam pemilihan metode pembelajaran,
diantaranya adalah kondisi kelas, psikologis siswa, materi pelajaran serta
biaya.
Dalam penyampaian materi utang, takaful dan
perbankan model pembelajaran yang dapat digunakan adalah Explicit
Instruction (model pengajaran langsung) yaitu suatu pendekatan mengajar
yang dapat membantu siswa dalam mempelajari keterampilan dasar dan memperoleh
informasi yang dapat diajarkan selangkah demi selangkah.
Langkah-langkahnya:
1. Menyampaikan tujuan dan mempersiapkan siswa
2. Mendemostrasikan pengetahuan dan keterampilan
3. Membimbing pelatihan
4. Mengecek pemahaman dan memberikan umpan balik
5. Memberikan kesempatan untuk latihan lanjutan
Adapun metode yang dapat digunakan
dalam rangka melaksanakan proses pembelajaran tentang
muamalah utang piutang, takaful dan perbankan, diantaranya:
1.
Metode Ceramah
Metode
ini adalah metode lama yang dipraktekkan sejak zaman dahulu. Pada ilmu fiqih,
metode ini paling cocok dalam menyampaikan hal-hal yang bersifat uraian.
Sebagai contoh, pengertian utang piutang, rukun dan syaratnya,, pengertian
takaful, hukumnya, perbankan dan hukumnya, sampai kepada uraian tentang bunga
bank.
2.
Metode Studi Kasus
Metode
ini adalah metode mengajar yang melatih siswa untuk peka dan mampu dalam
menyelesaikan suatu kasus, melalui ilmu yang telah ia pelajari. Sebagai contoh,
dalam fiqih muamalah utang piutang, takaful dan perbankan siswa diberikan tugas
menentukan suatu hukum kepada pelaksanaan perbankan yang mereka saksikan
misalnya, permasalahan ini sudah ditentukan oleh guru.
3.
Metode Modelling The Way
Metode
ini memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mempraktekkan keterampilan
spesifik yang dipelajari di kelas melalui demonstrasi, peserta didik diberi
waktu untuk menciptakan rencana sendiri dan menentukan bagaimana mereka
mengilustrasikan keterampilan dan teknik yang baru saja dijelaskan. Misalnya
siswa disuruh oleh guru mempraktekkan pelaksanaan utang piutang dan perbankan
yang sesuai dengan aturan Islam di depan kelas secara bergantian, ketika sudah
diberi penjelasan materi oleh guru.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Utang adalah akad untuk memberikan sesuatu
benda yang ada harganya, atau berupa orang dari seseorang kepada orang lain
yang memerlukan, dengan perjanjian orang yang berutang akan mengembalikannya
dalam jumlah yang sama.
2. Takaful adalah perjanjian sekelompok orang
yang disebut partisipan yang secara timbal balik saling menjamin antara satu
dengan lainnya.
3. Perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
4. Model dalam pembelajaran utang, takaful dan
perbankan menggunakan model Explicit Instruction (model pengajaran
langsung) dan dapat menggunakan metode ceramah, studi kasus dan modelling
the way.
B.
Saran
Demikian makalah yang dapat kami susun, kami
menyadari banyak kekurangan yang terdapat pada makalah ini, maka kritik dan
saran yang membangun sangat kami harapkan. Makalah ini dapat digunakan
sebagaimana mestinya lebih-lebih dapat dijadikan sebagai acuan untuk kesempurnaan
makalah selanjutnya.
[3] Chairuman Pasaribu dan Subrawati K. Lubis, Hukum
Perjanjian dalam Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 2004, hlm 137
[5] Warkum Sumitro, Asas-Asas Perbankan Islam
dan Lembaga-Lembaga Terkait (BMUI & Takaful) di Indonesia, PT Raja
Grafindo Persada, Jakarta,1996,hlm.171-172
[11] Departemen Agama RI, Fiqih untuk Madrasah
Aliyah Kelas 1, CV Toha Putra, Jakarta, TT, hlm.53-54
Thank infonya. Oiya ngomongin utang, ada satu pertanyaan yang selama ini banyak orang tanya. Apa sih langkah yang harus dilakukan setelah bebas dari jeratan utang? Mau tau jawabannya, temen-temen bisa cek di sini: Yang dilakukan usai bebas utang
BalasHapus