KOMPETENSI GURU
MAKALAH
Disusun
Guna Memenuhi Tugas
Mata
kuliah : Profesi Keguruan
Dosen
: Annisah Setyaningrum, M.Pd
DisusunOleh :
Kelompok 7
1.
Ahmad Junaidi (1310110049 )
2.
Isyroh Liya Rizqi (13101100
51)
3.
Fahimatul
Khoiriyah (1310110062
)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN TARBIYAH/PAI/B2
2015
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Guru dalam proses pembelajaran di
kelas dipandang dapat memainkan peran penting terutama dalam membantu peserta
didik untuk membangun sikap positif dalam belajar, membangkitkan rasa ingin
tahu, mendorong kemandirian dan ketepatan logika intelektual, serta menciptakan
kondisi-kondisi untuk sukses dalam belajar. Oleh karena itu, selain terampil
mengajar, seorang guru juga memiliki pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat
bersosialisasi dengan baik.
Selain itu seorang guru juga memiliki kompetensi yang akan
menunjukan kualitas profesionalisme seorang guru. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 telah ditetapkan standar kompetensi
pedagogik guru. Standar kompetensi pedagogik guru merupakan kemampuan minimal
yang harus dimiliki guru dalam menyelenggarakan pembelajaran. Standar
kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang dijabarkan ke dalam
kompetensi guru. Dengan adanya kualifikasi dan kompetensi tersebut diharapkan
seorang guru menjadi tenaga pendidik dan pengajar yang professional.
Kinerja dan kompetensi guru
memikul tanggung jawab utama dalam transformasi orientasi peserta didik dari
ketidaktahuan menjadi tahu, dari ketergantungan menjadi mandiri, dari tidak
terampil menjadi terampil, dengan metode-metode pembelajaran bukan lagi
mempersiapkan peserta didik yang pasif, melainkan peserta didik berpengetahuan
yang senantiasa mampu menyerap dan menyesuaikan diri dengan informasi baru
dengan berikir, bertanya, menggali, mencipta dan mengembangkan cara-cara
tertentu dalam memecahkan masalah yang berkaitan dengan kehidupannya.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana pengertian Kompetensi Keguruan?
2.
Bagaimana macam-macam Kompetensi Keguruan?
3.
Bagaimana peran Kompetensi Keguruan dalam
proses belajar mengajar?
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Kompetensi Guru
Menurut
Kamus Umum Bahasa Indonesia (WJS. Purwadarminta) kompetensi berarti
(kewenangan) kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal. Pengertian
dasar kompetensi (competency) yakni kemampuan atau kecakapan.
Istilah kompetensi sebenarnya memiliki banyak makna
sebagaimana yang dikemukakan berikut:
Descriptive of qualitative natur or teacher behavior
appears to be entirely meaningful (Broke and Stone, 1975). Kompetensi merupakan gambaran hakikat
kualitatif dari perilaku guru yang tampak sangat berarti.
Kompetensi
merupakan perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan
sesuai dengan kondisi yang diharapkan. The state of legally competent or
qualified (Mc.Lead 1989). Keadaan berwewenang atau memenuhi syarat menuntut
ketentuan hukum. Kompetensi guru merupakan kemampuan seseorang guru dalam
melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertanggung jawab dan layak.
Dengan
gambaran pengertian tersebut, dapat diambil pengertian bahwa kompetensi merupakan kemampuan dan kewenangan
guru dalam melaksanakan profesi keguruannya.[1]
Guru
merupakan orang yang profesinya atau pekerjaannya mengajar, Selain itu, guru
juga sebagai pembimbing yang memberikan pengarahan dan menuntun siswa dalam
belajar.
Jadi
pengertian dari kompetensi guru adalah orang yang profesinya atau pekerjaannya
mengajar dan memiliki kemampuan dan kewenangan dalam melaksanakan profesi
keguruannya.
Selain itu, kompetensi guru merupakan kemampuan atau kesanggupan guru dalam melaksanakan
tugasnya, melaksanakan proses belajar mengajar, kemampuan atau kesanggupan
untuk benar-benar memiliki bekal pengetahuan dan keterampilannya sesuai dengan
sebaik-sebaiknya.[2]
Makna
penting kompetensi dalam dunia pendidikan didasarkan atas keseimbangan
rasional, bahwasannya proses pembelajaran merupakan proses yang rumit dan
kompleks. Ada beragam aspek yang saling berkaitan dan memengaruhi berhasil atau
gagalnya kegiatan pembelajaran. Banyak guru yang telah bertahun-tahun mengajar,
tetapi sebenarnya kegiatan yang dilakukan tidak banyak memberikn aspek
perubahan positif dalam kehidupan siswanya. Sebaliknya, ada juga guru yang
relatif baru namun telah memberikan kontribusi konkrit kearah kemajuan dan
perubahan positif pada diri siswa.[3]
2.
Macam-macam Kompetensi
Menurut
UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa kompetensi yang
harus dimiliki oleh guru adalah kompetensi guru sebagai dimaksud dalam Pasal 8
meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan
kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Sedangkan
menurut peraturan Pemerintah nomor 74 Tahun 2008 tentang guru pada pasal 2
disebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi,
sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sedangkan pengertian kompetensi yang
dimaksud adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus
dimiliki, dihayati, dikuasai dan diaktualisasi oleh guru dalam melaksanakan
tugas keprofesionalan.
Sesuai
dengan Undang-Undang Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2005, pada pasal 8
mengatakan tentang kompetensi antara lain:
1.
Kompetensi Pedagogik, adalah pemahaman guru
terhadap anak didik, perencanaan, pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil
belajar, dan pengembangan anak didik untuk mengaktualisasikan sebagai
kompetensi yang dimilikinya. Kompetensi pedagogik ini juga sering dimaknai
sebagai kemampuan mengelola pembelajaran, yang mana mencakup tentang konsep
kesiapan mengajar, yang ditunujkkan oleh penguasaan pengetahuan dan
keterampilan mengajar.[4] Hal-hal yang harus dimilki terkait dengan kompetensi
pedagogik adalah:
a.
memiliki wawasan landasan pendidikan.
b.
memiliki pemahaman terhadap peserta didik.
c.
memiiki pengetahuan untuk mengembangkan kurikulum dan
silabus.
d.
mampu menyusun perencanaaan pembelajaran.
e.
mampu melakasanakan pembelajaran yang dialogis.
f.
mampu memanfaatkan sarana teknologi
g.
mampu melaksanakan evaluasi pembelajaran
h.
mampu mengembangkan potensi peserta didik.
2. Kompetensi kepribadian yaitu kemampuan yang dimiliki
seorang guru terkait dengan karakter pribadinya. Kompetensi kepribadian dari seorang guru
merupakan modal dasar dalam menjalankan tugasnya secara profesional. Kegiatan
pendidikan pada dasarnya merupakan pengkhususan komunikasi personal antara guru
dan anak didik.
Hal-hal yang terkait dengan kompetensi
kepribadian antara lain:
a.
beriman dan bertakwa kepada Allah SWT.
b.
Berakhlak mulia.
c.
Arif dan bijaksana.
d.
Demokratis.
e.
Mantab.
f.
Berwibawa.
g.
Stabil.
h.
Dewasa.
i.
Jujur.
j.
Sportif.
k.
Menjadi teladan bagi peserta didik.
3.
Kompetensi sosial yaitu suatu kemampuan atau
keterampilan yang dimiliki guru terkait dengan hubungan atau komunikasi dengan
orang lain.
Dengan memiliki kompetensi sosial ini. Seorang guru diharapkan mampu bergaul
secara santun dengan pihak-pihak lain.
Hal-hal yang terkait dengan kompetensi ini adalah:
a.
Mampu melakukan komunikasi secara lisan dan tulis.
b.
Mampu menggunakan teknologi, komunikasi dan informasi
secara baik.
c.
Mampu bergaul secara baik dengan sesame sejahwat,
pimpinan, peserta didik dan masyarakat.
d.
Mampu bergaul secara santun dengan berbagai elemen
masyarakat.
e.
Menerapkan persaudaraan sejati dan memiliki semangat
kebersamaan.
4.
Kompetensi Profesional yaitu kemampuan menguasai ilmu
pengetahuan secara mendalam untuk bahan melaksanakan proses pembelajaran. Dengan menguasai materi, maka
diharapkan guru akan mampu menjelaskan materi ajar dengan baik, dengan
ilustrasi jelas dan landasan yang mampan, dan dapat memberikan contoh yang
kontekstual.
Hal-hal yang terkait dengan kompetensi ini adalah:
a.
Menguasai materi secara luas dan mendalam sesuai dengan
standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran dan atau kelompok mata
pelajaran yang akan diampu.
b.
Menguasai konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi
atau seni yang relevan yang secara konseptual kohern dengan program satuan
pendidikan, mata pelajaran dan atau kelompok pelajaran yang akan diampu.[5]
c.
Menguasai iklim belajar di kelas, diantaranya
yaitu memiliki keterampilan interpersonal, khususnya kemampuan untuk
menunjukkan empati, penghargaan kepada anak didik dan ketulusan.
3.
Peran Kompetensi Guru dalam proses kegiatan belajar
mengajar
Guru
sebagai seorang pendidik dapat melaksanakan perannya jika guru tersebut
memenuhi empat syarat kompetensi. Guru akan mampu mendidik dan mengajar apabila
dia mempunyai kompetensi kepribadian, misalnya mempunyai
kestabilan emosi, memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap anak
didiknya. serta bersifat terbuka dan peka terhadap perkembangan teknologi. Pada
kompetensi professional seorang guru harus menguasai ilmu yaitu dengan
pengetahuan yang luas, menguasai bahan pengajaran serta ilmu-ilmu yang
berhubungan dengan mata pelajaran yang diajarkan menguasai teknologi dan
kurikulum pendidikan.
Kompetensi
sosial misalnya guru memiliki ketrampilan dalam membina hubungan antara guru
dengan murid, guru dengan guru, guru dengan kepala sekolah, guru dengan komite,
serta guru dengan masyarakat atau lingkungan. Dan kompetensi pedagogik dimana seorang guru harus
dapat memahami peserta didiknya, mengembangkan kurikulum atau silabus,
merancang pembelajaran serta mengevaluasi hasil belajar. Sehingga dengan
begitu, seorang guru dapat menjalankan
perannya sebagai seorang pendidik.
Keberhasilan
guru melaksanakan perannya dalam bidang pendidikan sebagian besar terletak pada
kemampuannya melaksanakan berbagai peranan yang bersifat khusus dalam situasi
khusus. Karena dengan memiliki guru yang
berkompeten, maka akan berpengaruh juga pada hasul belajar para siswanya.
Dengan begitu betapa pentingnya guru yang berkompeten, artinya guru yang mampu
melaksanakan unjuk kerja secara profesional sesuai dengan tugas dan tanggung
jawabnya. Tugas dan tanggung jawab pokok seorang guru salah satunya yaitu guru sebagai pengajar, pembimbing dan
administrator kelas.[6]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kompetensi guru adalah orang yang
profesinya atau pekerjaannya mengajar dan memiliki kemampuan dan kewenangan
dalam melaksanakan profesi keguruannya. Selain itu, kompetensi guru merupakan kemampuan atau
kesanggupan guru dalam melaksanakan tugasnya, melaksanakan proses belajar
mengajar, kemampuan atau kesanggupan untuk benar-benar memiliki bekal
pengetahuan dan keterampilannya sesuai dengan sebaik-sebaiknya.
Menurut
UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa kompetensi yang
harus dimiliki oleh guru adalah kompetensi guru sebagai dimaksud dalam Pasal 8
meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan
kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Keberhasilan
guru melaksanakan perannya dalam bidang pendidikan sebagian besar terletak pada
kemampuannya melaksanakan berbagai peranan yang bersifat khusus dalam situasi
khusus. Karena dengan memiliki guru yang
berkompeten, maka akan berpengaruh juga pada hasul belajar para siswanya.
B.
Saran
Demikian
makalah ini kami susun. Penulis menyadari dalam penulisan makalah ini banyak
terdapat kekurangan, oleh karena kritik dan saran yang membangun kami perlukan
untuk penyempurnaan makalah ini. Semoga bermanfaat bagi pembacanya.
[2]
Iwah Wahyudi, Panduan Lengkap Uji Sertifikasi Guru, Jakarta,
Prestasi Pustaka Raya, 2012, hlm.102
[3]
Ngainun Naim, Menjadi Guru Inspiratif, Yogyakarta, Pustaka Pelajar,
2013, hlm.56-57
[4]
Agus Wibowo dan Hamrin, Menjadi
Guru Berkarakter, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2012, hal 110
[5]
Saekhan Muchith, Issu-Issu
Kontemporer Dalam Pendidikan Islam, DIPA STAIN Kudus, Kudus, 2009, hal
46-47
[6]
Didi Supriadie dan Deni Darmawan, Komunikasi Pembelajaran, Bandung,
PT Remaja Rosdakarya, 2012, hal 62-63
Tidak ada komentar:
Posting Komentar