Munakahat
dan Pengajarannya
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Materi Pembelajaran
Fiqih
MTs dan MA
Dosen Pengampu : Ahmad Fatah, M.S.I
Disusun Oleh:
Kelompok 7
1. Shofiyatul Himami (1310110044)
2. Amanah Fitria (1310110053)
3. Riyadhul Jannah (1310110075)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN TARBIYAH/ PAI
TAHUN 2015
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pernikahan merupakan suatu ikatan
yang menghalalkan pergaulan laki-laki dengan seorang wanita untuk membentuk keluarga
yang bahagia dan mendapatkan keturunan yang sah. Pernikahan dapatlah kita pandang dari dua buah sisi. Disatu sisi pernikahan
merupakan sebuah perintah agama. Sedangkan di sisi lain adalah satu-satunya
jalan penyaluran seks yang disahkan oleh agama. Berdasarkan sudut pandang
ini, maka ketika orang melakukan pernikahan pada saat yang bersamaan mereka
bukan saja memiliki keinginan untuk melakukan perintah agama, namun juga
memiliki keinginan memenuhi kebutuhan biologisnya yang secara kodrat memang
harus disalurkan. Sebagaimana kebutuhan lainnya dalam kehidupan ini, kebutuhan
biologis sebenarnya juga harus dipenuhi. Agama islam telah menetapkan
bahwa satu-satunya jalan untuk memenuhi kebutuhan biologis manusia adalah hanya
dengan pernikahan.
Pada zaman
sekarang banyak sekali terjadi peristiwa-peristiwa pernikahan dini, latar
belakang dilaksanakannya pernikahan dini di kalangan muda mudi ini pun beragam,
diantaranya yaitu, pergaulan bebas tanpa batasan dari orang tua anak sehingga
terjadilah kejadian yang tidak diinginkan yaitu hamil duluan sebelum ijab qabul
dilaksanakan. Selain itu, bagi orang tua yang tidak menghendaki kejadian
tersebut terjadi pada anaknya karena akan mencoreng nama baik keluarga biasanya
mereka juga mengambil jalan pintas untuk menikahkan anaknya seusai tamat dari
sekolah menegah, jika anaknya tidak menghendaki untuk melanjutkan jenjang
pendidikannya atau dari pihak keluarga yang memang ekonominya menengah kebawah.
Dari
peristiwa-peristiwa tersebut dalam makalah ini akan membahas tentang munakahat
dan cara pengajaran yang dapat dilakukan oleh guru agar dalam penanaman
konsep-konsep tentang munakahat dapat dicerna baik oleh peserta didik, agar
dari konsep-konsep yang telah tertanam sejak dini dalam diri peserta didik akan
meminimalisir terjadinya peristiwa-peristiwa pernikahan dini di kalangan muda mudi.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa hakekat
nikah?
2. Apa
hakekat thalak?
3. Apa hakekat
rujuk?
4. Bagaimana cara pengajaran yang dapat
dilakukan dalam bab munakahat?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Nikah
1.
Pengertian Nikah
Nikah menurut bahasa berasal dari Bahasa
Arab, yaitu dari kata Nakaha-yankihu-nikahan,
yang berarti kawin. Sedangkan menurut istilah nikah adalah ikatan suami istri
yang sah yang menimbulkan akibat hukum dan hak serta kewajiban bagi suami
istri.
Sedangkan di dalam kitab Fath al-Muin, nikah menurut bahasa adalah
berkumpul dan mengumpulkan, sedangkan menurut syara’ adalah suatu akad yang
mengandung dibolehkannya bersetubuh dengan kata-kata nikah atau kawin. Kata
lain yang dipakai untuk menggambarkan pernikahan adalah kata Zawaja yang kata bendanya dari kata Zauj, yang berarti pasangan atau jodoh.
Pernikahan merupakan salah satu sunnatullah
yang berlaku pada semua makhluk Allah,
baik manusia, hewan maupun tumbuh-tumbuhan, Allah berfirman Q.S Al-Dzariyat-49
`ÏBur Èe@à2 >äóÓx« $oYø)n=yz Èû÷üy`÷ry ÷/ä3ª=yès9 tbrã©.xs? ÇÍÒÈ
Artinya: dan segala
sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.
Nikah adalah salah satu asas pokok hidup
yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna. Pernikahan itu
bukan saja merupakan satu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga
dan keturunan, tetapi juga dapat dipandang sebagai salah satu jalan menuju pintu
perkenalan antara satu kaum dengan kaum lain, dan perkenalan itu akan menjadi jalan
untuk menyampaikan pertolongan antara satu dengan yang lainnya.[1]
Jadi pernikahan adalah suatu lembaga
kehidupan yang disyariatkan dalam agama
islam yang menghalalkannya hubungan antara laki-laki dan perempuan.
2.
Rukun Nikah
Rukun
Pernikahan:
a. Dua orang yang saling melakukan aqad pernikahan
yaitu mempelai pria dan mempelai wanita
b.
Adanya
wali nikah
c.
Adanya
dua orang saksi
d.
Dilakukan
dengan shighat tertentu.[2]
Contoh Ijab: seorang wali
perempuan berkata kepada pengantin laki-laki : “ aku nikahkan anak perempuan saya si (fulanah) binti … dengan mas kawin
…(misal seperangkat alat sholat dan 30 juz dari mushaf Al-Qur’an)
Contoh Qabul : calon
suami kemudian menjawab : “saya terima
nikah dan perjodohannya dengan diri saya dengan mas kawin tersebut tunai”
3.
Hukum Nikah
Hukum
nikah dihubungkan dengan lima macam tingkatan hukum dalam islam yang disebut “al-ahkamul khomsah” yaitu wajib, sunnah,
makruh, mubah, dan haram. Oleh karena itu, hukum
nikah dapat berubah jika dikaitkan dengan kondisi dan niat seseorang yang akan melaksanakan
pernikahan, yakni :
a. Mubah, jika seseorang yang memenuhi syarat
perkawinan dan tidak terdesak oleh alasan-alasan yang mewajibkan dan mengharamkan.
b. Sunnah, jika seseorang telah mencapai kedewasaan
jasmaniah dan rohaniyah, sudah mempunyai bekal untuk hidup dan tidak khawatir terjerumus
ke dalam perzinaan.
c. Wajib, jika seseorang telah mencapai kedewasaan
jasmaniah dan rohaniah, dan sangat hajat dengan nikah, serta dikhawatirkan terjerumus
ke dalam perzinaan.
d. Makruh, jika seseorang yang sudah dewasa
baik jasmani dan rohani, yang menginginkan nikah tetapi belum mempunyai bekal untuk
hidup.
e. Haram, jika seseorang tidak mampu member
nafkah lahir maupun batin sehingga menjadikan madlarat terhadap keluarga, atau berniat
jahat menyakiti istri. [3]
4.
Hikmah Nikah
Dalam
suatu ikatan pernikahan, nikah memiliki beberapa hikamah diantaranya yaitu:
a. Menyalurkan naluri sex yang merupakan
naluri kemanusiaan
b. Mendapatkan keturunan dan melestarikan
hidup manusia
c. Menumbuhkan naluri kebapakan dan keibuan
serta menumbuhkan perasaan ramah, cinta dan sayang
d. Menimbulkan sikap rajin dan
sungguh-sungguh karena tanggung jawab sebagai suami istri
e. Pembagian tugas dan tanggung jawab susmi
istri dengan adil
f. Menumbuhkan tali kekeluargaan,
memperteguh kelanggengan rasa cinta antar keluarga dan memperkuat hubungan
kemasyarakatan. [4]
B.
Thalak
- Pengertian Thalak
Putusnya pernikahan bisa
dikarenakan kematian atau perceraian. Perceraian dalam bahasa arab disebut
thalak. Thalak adalah ikrar suami menceraikan istrinya karena alasan-alasan
yang dibenarkan oleh hukum.[5]
- Hukum Thalak :
Thalak memiliki beberapa hukum yaitu:
1. Wajib, apabila terjadi perselisihan
antara suami istri,sedangkan dua hakim yang mengurus perkara keduanya sudah
memandang perlu untuk keduanya bercerai.
2. Sunnat, apabila suami tidak sanggup lagi
membayar dan mencukupi kewajibannya (nafkahnya), atau perempuan tidak menjaga
kehormatan dirinya.
3. Haram (bid’ah) dalam dua keadaan. Pertama, menjatuhkan thalak sewaktu
istri dalam keadaan haid. Kedua, menjatuhkan
thalak sewaktu suci yang telah dicampurinya dalam waktu suci itu.
4. Makruh, yaitu hukum asal dari thalak
yang tersebut di atas.[6]
- Lafadz Thalak
Kalimat yang dipakai untuk perceraian
ada dua macam :
1. Sarih (terang), yaitu kalimat yang tidak
ragu-ragu lagi bahwa yang dimaksud adalah memutuskan ikatan perkawinan, seperti
kata suami “engkau saya ceraikan”. Kalimat yang sarih ini tidak perlu dengan niat.
2. Kinayah (sindiran), yaitu kalimat yang
masih ragu-ragu, boleh di artikan untuk perceraian nikah atau yang
lain.,seperti kata suami “pulanglah engkau ke rumah keluargamu”. Kalimat
sindiran ini bergantung pada niat, artinya kalau tidak diniatkan untuk perceraian
nikah, tidaklah jatuh talak. Kalau diniatkan untuk menjatuhkan thalak barulah
menjadi thalak.
- Syarat dan Rukun Thalak
Rukun thalak ada 2, yaitu :
1. Suami, disyaratkan
a)
Ada
ikatan yang sah dengan istrinya
b)
Baligh
(dewasa)
c)
Berakal
d)
Tidak dipaksa
2. Istri disyaratkan :
a) Akad nikah sah dengan suami yang
menjatuhkan thalak
b) Dengan sengaja
- Macam-macam Thalak
Dilihat dari jumlahnya, thalak dibagi menjadi
dua, yaitu :
1. Thalak raja’i yaitu thalak kesatu dan
kedua, dimana suami berhak merujuk selama istri dalam masa iddah.
2. Thalak ba’in, thalak ini ada dua macam yaitu :
a. Thalak Ba’in sughra yaitu thalak yang
tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam
masa iddah. Thalak ini meliputi :
1) Thalak yang terjadi Qabla ad-dukhul dalam arti belum digauli.
2) Thalak dengan tebusan atau khuluk
3) Thalak dengan putusan pengadilan.
b. Thalak Ba’in kubra, yaitu thalak yang
terjadi untuk ketiga kalinya. Thalak ini suami tidak dapat rujuk dengan bekas istrinya,
kecuali bekas istri telah menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian
setelah digauli dan habis masa iddahnya. [7]
C.
Ruju’
- Pengertian Ruju’
Ruju’ menurut bahasa berarti kembali.
Adapun ruju’ menurut istilah adalah kembalinya mantan suami kepada istrinya yang
ditalaknya dengan talak raj’i
untuk kumpul kembali pada masa
iddah tanpa akad nikah baru. [8]
- Rukun dan Syarat Ruju’
a. Suami dengan syarat:
1) Islam
2) Baligh
3) Berakal
4) Tidak dipaksa
b. Istri dengan syarat:
1) Sudah pernah digauli
2) Talak yang dijatuhkan adalah talak raj’i
bukan talak khulu’, bukan talak tiga atau talak fasikh
3) Dalam masa iddah waktu ruju’ terbatas
yaitu hanya ketika istri berada di dalam masa iddah
4) Tidak murtad
c. Shighat ruju’suami dengan syarat:
1) Mengandung maksud ruju’ baik jelas
maupun sindiran
2) Disertai niat ruju’
3) Tidak digantungkan pada yang lain atau
dibatasi dengan masa tertentu.
- Hikmah Ruju’
a. Mewujudkan ishlah
b. Menghindarkan pecahnya hubungan keluarga
c. Mengandung nilai taubat
d. Menghindari murka Allah[9]
D.
Cara Pengajaran Munakahat
- Model Pembelajaran
Dalam
pembelajaran fiqh munakahat dapat digunakan model pembelajaran active
learning. Yaitu pembelajaran yang menghendaki keaktifan siswa dalam
pembelajaran.
Dalam materi pembelajaran munakaht dapat digunakan model
pembelajaran
2.
Metode Pembelajaran
Metode-metode yang dapat digunakan ialah:
1. Ceramah
Metode ini sudah
digunakan dari dahulu dan metode ini biasa digunakan oleh para guru. Dalam
pembelajaran fiqih munakahat metode ini dapat digunakan dalam penyamaian materi
yang bersifat uraian. Misal contoh, pengertian nikah, thalak, ruju, syarat dan
rukun nikah, thalak dan ruju’.
2. Demonstrasi
Metode demonstrasi merupakan suatu cara
penyajian materi pelajaran dengan memeragakan atau mempertunjukkan kepada peserta
didik suatu proses, keadaan atau benda tertentu yang sedang dipelajari, baik
yang sebenarnya maupun tiruan yang sering disertai dengan penjelasan lisan. Dalam pembelajaran fiqih
munakahat, guru mendemonstrasikan akad nikah dan diikuti oleh siswa atau dapat pula guru menampilkan video tentang akad
nikah lalu murid diminta untuk mendemonstrasikan.
3. Tanya Jawab
Metode Tanya jawab merupakan suatu proses belajar
mengajar yang menempuh cara adanya kegiatan tanya jawab antara guru dan siswa.
Pada bab munakahat metode ini bisa
digunakan sebagai selingan pada saat kita tengah menyampaikan materi.
4. Diskusi
Metode diskusi
merupakan suatu metode pembelajaran yang mana penggunannya biasanya bertujuan
untuk memecahkan suatu masalah. Dapat pula dalam metode ini digunakan untuk
menganalisa suatu masalah dan dikaitkan dengan materi pembelajarannya. Dalam
materi pembelajaran fiqh munakahat metode ini bisa digunakan dengan cara guru
meminta siswa untuk mendiskusikan suatu masalah yang berkaiatan dengan
munakahat atau dapat pula guru membentuk siswa menjadi beberapa kelompok lalu
siswa diminta untuk menganalisa permasalahan terkait munakat yang terjadi di
masyarakat.[10]
Disini kami menggunakan
metode pembelajaran Demonstrasi untuk lebih mudah memahamkan siswa, dengan langkah-langkah
sebagai berikut :
1. Guru menunjuk beberapa siswa untuk
mempraktikkan prosesi akad nikah di depan kelas.
2. Guru menunjuk siswa untuk berperan
menjadi wali nikah, saksi nikah, dan mempelai laki-laki.
3. Kemudian guru memberikan arahan tentang
prosesi akad nikah
4. Para siswa mempraktikan di depan kelas.
5. Kemudian guru menyimpulkan materi
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Nikah menurut bahasa berasal
dari Bahasa Arab, yaitu dari kata Nakaha-yankihu-nikahan,
yang berarti kawin. Sedangkan menurut istilah nikah adalah ikatan suami istri
yang sah yang menimbulkan akibat hukum dan hak serta kewajiban bagi suami
istri. Dalam pelaksanakan nikah ada beberapa hukum yang diterapkan yang mana
digantungkan dengan kondisi orang-orang tertentu yaitu: wajib, sunnah, haram,
makruh dan mubah.
Adapun rukun nikah adalah sebagai berikut:
1.
Mempelai pria dan wanita
2.
Wali nikah
3.
Dua orang saksi
4.
Sighat tertentu (lafadz ijab qobul)
Thalak adalah ikrar suami menceraikan
istrinya karena alasan-alasan yang dibenarkan oleh hukum. Dalam pelaksanaan thalak juga memiliki beberapa hukum
yang juga tergantung pada keadaan-keadaan tertentu, hukum-hukum tersebut ialah
wajib, sunnah, haram dan makruh. Dalam perceraian terdapat dua kalimat yang
dapat digunakan yakni kalimat sarih dan kinayah. Adapaun rukum
thalak sebagai berikut:
1.
Adanya suami dengan syarat suami tersebut ada ikatan yang sah dengan istri,
baligh, berakal dan tidak dipaksa dalam menceraikan istrinya.
2.
Adanya istri dengan syarat istri tersebut melakukan akad nikah secra sah
dengan suami, dan dengan sengaja diceraikan oleh suami.
Adapun macam-macam thalak ialah thalak raj’i dan thalak ba’in. Dalam thalak
bai’in dibagi menjadi dua yaitu thalak ba’n sughro dan thalak ba’in kubro.
Ruju’ menurut bahasa berarti kembali.
Adapun ruju’ menurut istilah adalah kembalinya mantan suami kepada istrinya yang
ditalaknya dengan talak raj’i
untuk kumpul kembali pada masa
iddah tanpa akad nikah baru. Adapun rukun
dan syarat ruju’ adalah sebagai berikut:
1.
Adanya suami dengan syarat suami tersebut Islam, baligh, berakal, dan tidak
dipaksa.
2.
Adanya istri dengan syarat istri tersebut sudah pernah digauli, thalak yang
dijatuhkan ialah thalak raj’i, dalam masa iddah waktu ruju’ terbatas, dan tidak
murtad.
3.
Shighat ruju’ suami dengan syarat mengandung maksud ruju’, disertai niat
ruju’, tidak digantungkan pada yang lain atau dibatasi masa tertentu.
Proses pembelajaran pada materi
munakaht ini guru dapat menggunakan model pembelajaran active learning.
Dengam metode yang digunakan ialah ceramah, tanya jawab, diskusi dan
demonstrasi.
B. Saran
Demikianlah makalah yang dapat
kami susun, semoga bermanfaat bagi pembaca dan selebihnya kritik dan saran yang
membangun senantiasa kami harapkan dari para pembaca, agar sempurnalah makalah
yang kami susun tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul
Haris Na’im, Fiqh Munakahat, Kudus,
Stain Kudus
Ahmad
Falah, Materi dan Pembelajaran Fiqih MTs-MA,
Kudus, STAIN Kudus, 2009
Djamarah dan Syaiful Bahri, Strategi Belajar Mengajar, Jakarta, Rineka Cipta, 2010
Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, Bandung, Sinar Baru Algesindo, 2012
Zakiyah
Daradjat, Ilmu Fiqh, Yogyakarta, Dana
Bhakti Wakaf, 1995
Tidak ada komentar:
Posting Komentar