KODE ETIK GURU
Disusun
Guna Memenuhi Tugas
Mata
Kuliah: Profesi Keguruan
Dosen
Pengampu: Anisah Setyaningrum, M.Pd
Disusun
oleh:
kelompok
10
1.
Ulin
Ni’mah 1310110060
2.
Riyadhul
Jannah 1310110075
3.
Iyanatul
Masbakhah 1310110077
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN TARBIYAH PRODI PAI-B
TAHUN AKADEMIK 2015/2016
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Guru adalah suatu
profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang
beriman, bertakwa dan berakhlak mulia serta mengusai ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan
beradab.
Guru bertanggung jawab
mengantarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa
pada semua bidang kehidupan. Untuk itu, pihak-pihak yang berkepentingan
selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya, agar bangsa dan
negara dapat tumbuh sejajar dengan bangsa lain di negara maju, baik pada masa
sekarang maupun masa yang akan datang. Dengan tugas pelaksanaan tugas guru secara
profesional dapat mewujudkan eksistensi bangsa dan negara yang bermakna,
terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia ini.
Peranan guru semakin
penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan guru yang profesional, setiap
siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetetif dan
produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan yang makin ketat
dan berat sekarang dan di masa datang.
Dalam melaksanakan
tugas profesinya guru menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan kode etik
guru sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang baik dalam bentuk
nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana
pengertian kode etik guru?
2.
Bagaimana
fungsi dan tujuan kode etik guru?
3.
Bagaimana
penetapan dan urgensi kode etik guru?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Kode Etik Guru
Istilah “kode
etik” berasal dari dua kata, yakni “kode” dan “etik”. Perkataan “etik” berasal
dari bahasa Yunani, ethos yang berarti watak, adab atau cara hidup.
Sedangkan “kode etik” secara harfiah berarti sumber etik. Etika artinya tata
susila (etika) atau hal-hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam
mengerjakan suatu pekerjaan.
Jadi, seorang
guru sebagai tenaga profesional perlu memiliki “kode etik guru” dan
menjadikannya sebagai pedoman yang mengatur pekerjaan guru selama dalam
pengabdian. Kode etik guru ini merupakan ketentuan yang mengikat semua sikap
dan perbuatan guru. Bila guru telah melakukan perbuatan asusila dan amoral
berarti guru telah melanggar “kode etik guru”. Sebab, kode etik guru ini
sebagai salah satu ciri yang harus ada pada profesi guru itu sendiri.[1]
Dalam buku
lain, istilah etik (ethica) mengandung makna nilai-nilai yang mendasari
perilaku manusia. Terma etik berasal dari bahasa filsafat, bahkan menjadi salah
satu cabangnya. Etik juga disepadankan dengan istilah adab, moral, ataupun
akhlak. Etik berasal dari perkataan ethos, yang berarti watak. Sementara adab
adalah keluhuran budi, yang berarti menimbulkan kehalusan budi atau kesusilaan,
baik yang menyangkut batin maupun lahir.
Maksud kode
etik adalah norma-norma yang mengatur hubungan kemanusiaan (relationship)
antara guru dan lembaga pendidikan (sekolah); guru dan sesama guru; guru dan
peserta didik; guru dan lingkungannya.
Kode etik
pendidik adalah salah satu bagian dari profesi pendidik. Artinya setiap
pendidik yang profesional akan melaksanakan etika jabatannya sebagai pendidik.
Ikatan Sarjana
Pendidikan Indonesia (ISPI) dalam temu
karya pendidikan III dan rakornas di Bandung Tahun 1991 mengemukakan kode etik
sarjana pendidikan Indonesia sebagai berikut:
1)
Bartakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan jujur berdasarkan Pancasila dan UUD 45,
2)
Menjunjung
tinggi harkat dan martabat peserta didik,
3)
Menjunjung
tinggi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa,
4)
Selalu
menjalankan tugas dengan berpegang teguh kepada kebudayaan nasional dan Ilmu
Pendidikan, dan
5)
Selalu
melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Fungsi kode
etik adalah menjaga kredibilitas dan nama baik guru dalam menyandang status
pendidik. Dengan menyadari pentingnya fungsi kode etik tersebut, guru akan
melaksanakan tugasnya secara jujur, komitmen dan penuh dedikasi. Jadi, substansi
diberlakukannya kode etik kepada guru sebenarnya menambah kewibawaan dan
memelihara image profesi guru tetap baik.
Pada intinya
dapat disimpulkan bahwa kode etik tersebut mengatur tentang apa yang harus
dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan guru dalam menjalankan tugas
profesionalnya.
B.
Tujuan
Kode Etik
Pada dasarnya
tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan
anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Secara umum tujuan
mengadakan kode etik adalah sebagai berikut:
a.
Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi
Dalam hal ini kode etik dapat
menjaga pandangan dan pesan dari pihak luar atau masyarakat, agar mereka jangan
sampai memandang rendah atau remeh terhadap profesi yang bersangkutan. Oleh
karenanya, setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak
tanduk atau kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi
terhadap dunia luar. Dari segi ini kode etik juga seringkali disebut kode
kehormatan.
b.
Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
Yang dimaksud
kesejahteraan disini meliputi kesejahteraan lahir (material) maupun
kesejahteraan batin (spriritual atau mental). Dalam hal kesejahteraan lahir
para anggota profesi, kode etik pada umumnya memuat larangan-larangan kepada
para anggotanya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan
kesejahteraan para anggotanya. Sedangkan dalam hal kesejahteraan batin para
anggota profesi, kode etik pada umumnya memberi petunjuk-petunjuk kepada para
anggotanya untuk melakukan profesinya.
c.
Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi
Bagi para
anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab
pengabdiannya dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode etik
merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi dalam
menjalankan tugasnya.
d.
Untuk
meningkatkan mutu profesi
Untuk
meningkatkan profesi kode etik juga memuat norma-norma dan anjuran agar para
anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para
anggotanya.
e.
Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi.
Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi, maka diwajibkan kepada setiap anggota
untuk secara aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan
kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.
C.
Isi
Kode Etik Guru Indonesia
Berikut akan
dikemukakan kode etik guru Indonesia sebagai hasil rumusan Kongres PGRI XIII
pada tanggal 21 -25 November 1973 di Jakarta, yang terdiri dari sembilan item
sebagai berikut :
1.
Guru berbakti
membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa
Pancasila.
2.
Guru memiliki kejujuran
Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik
masing-masing.
3.
Guru mengadakan
komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi
menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4.
Guru menciptakan
suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid
sebaik-baiknya bagikepentingan anak didik.
5.
Guru memelihara
hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas
untuk kepentingan pendidikan.
6.
Guru secara
sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan
mutu Profesinya.
7.
Guru menciptakan dan
memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun
didalamhubungan keseluruhan.
8.
Guru bersama-sama
memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional sebagai
sarana pengabdiannya.
9.
Guru melaksanakan
segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang
Pendidikan.[2]
D.
Butir-butir
Kode Etik
Konsep-konsep tentang kode etik
pendidik tersebut sudah dianalisis masing-masing butirnya dengan cara
menentukan hakikat dan kemudian disintesis, maka ditemukan kode etik pendidikan
seperti dibawah ini:
1.
Beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.
Setia
kepada pancasila, UUD 45, dan negara.
3.
Menjunjung
tinggi harkat dan martabat peserta didik.
4.
Berbakti
kepada peserta didik dalam membantu mereka mengembangkan diri.
5.
Bersikap
ilmiah dan menjunjung tinggi pengetahuan, ilmu, teknologi, dan seni sebagai
wahana dalam pengembangan peserta diidk.
6.
Lebih
mengutamakan tugas pokok dan atau tugas negara lainnya daripada tugas
sampingan.
7.
Bertanggung
jawab, jujur, berprestasi, dan akuntabel dalam bekerja.
8.
Dalam
bekerja berpegang teguh kepada kebudayaan nasional dan Ilmu Pendidikan.
9.
Menjadi
teladan dalam berperilaku.
10.
Berprakarsa.
11.
Memiliki
sifat kepemimpinan.
12.
Menciptakan
suasana belajar atau studi yang kondusif.
13.
Memelihara
keharmonisan pergaulan dan komunikasi serta bekerja sama dengan baik dalam
pendidikan.
14.
Mengadakan kerjasama dengan orang tua siswa
dan tokoh-tokoh masyarakat.
15.
Taat
kepada peraturan perundang-undangan dan kedinasan.
16.
Mengembangkan
profesi secara kontinu.
17.
Secara
bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi.
Upaya meningkatkan pelaksanaan kode
etik pendidik, dalam garis besarnya dapat dilakukan sebagai berikut:
1.
Para
pendidik diberi kesempatan seluas-luasnya, selama mereka mampu, untuk studi
lebih lanjut ke S1, S2 atau S. Dengan menimba ilmu lebih banyak serta
meningkatkan sikap pribadinya sebagai pendidik, diharapkan kode etik pendidik
lebih disadari keharusannya untuk ditaati dan dilaksanakan.
2.
Membangun
perpustakaan pendidik di lembaga-lembaga pendidikan yang belum memiliki
perpustakaan seperti itu. Guna perpustakaan ini disiapkan bagi pendidik yang
tidak sempat studi lebih lanjut.
3.
Meningkatkan
kesejahteraan para pendidik.
4.
Sejalan
dengan upaya meningkatkan kesejahteraan para pendidik, kerjasama lembaga
pendidikan dengan orang tua, dan dengan tokoh-tokoh masyarakat juga perlu
ditingkatkan.[3]
E.
Penetapan
Kode Etik
Kode etik hanya
ditetapkan oleh organisasi profesi yang berlaku dan memikat para anggotanya.
Penetapan kode etik ditetapkan pada suatu kongres organisasi profesi. Dengan
demikian, penetapan kode etik tidak dapat dilakukan oleh orang secara per
orangan, tetapi harus dilakukan oleh orang-orang yang diutus untuk dan atas
nama anggota profesi dan organisasi tersebut.[4]
F.
Urgensi
Etika Profesi Guru
Pendidikan akan
berhasil menciptakan manusia yang “benar-benar manusia” di masyarakat serta tidak
menyusahkan orang lain.
Etika akan
memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia
di dalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan
dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dibuatkan ke dalam bentuk
aturan atau kode tertulis yang secara sistematik dan sengaja dibuat berdasarkan
prinsip-prinsip moral yang ada serta pada saat yang dibutuhkan akan bisa
difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara
logika-rasional umum (common sense) di nilai menyimpang dari kode etik.
Sedangkan secara umum etika dapat diartikan sebagai disiplin filosofis yang
sangat diperlukan dalam interaksi sesama manusia dalam memilih dan memutuskan
pola-pola perilaku yang sebaik-baiknya berdasarkan timbangan moral-moral yang
berlaku.
Dengan adanya
etika profesi guru, guru dapat memilih dan memutuskan perilaku yang paling baik
sesuai dengan norma-norma moral yang berlaku. Dengan demikian akan terciptanya
suatu pola-pola hubungan antar guru-murid, juga dalam hubungannya guru dengan
masyarakat yang baik dan harmonis, seperti saling menghormati, saling
menghargai, tolong menolong dan sebagainya.
Oleh karena itu
dapat disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari
masyarakat, bila mana dalam elit profesional tersebut ada kesadaran yang kuat
untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa
keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. [5]
G.
Sanksi
Pelanggaran Kode Etik
Sering kita
jumpai, bahwa ada kalanya negara mencampuri urusan profesi, sehingga hal-hal
yang semula hanya merupakan kode etik dari suatu profesi tertentu dapat
meningkatkan menjadi peraturan hukum atau undang-undang. Apabila demikian,
aturan yang mulanya sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku meningkat
menjadi aturan yang memberikan sanksi-sanksi hukum yang sifatnya memaksa, baik
berupa sanksi perdata maupun sanksi pidana.[6]
Contoh
kasus pelanggaran, diantaranya sebagai berikut:
1.
Guru
memposisikan diri sebagai penguasa yang memberikan sanksi dan mengancam murid apabila melanggar
peraturan atau tidak mengikuti kehendak guru.
2.
Guru tidak memahami sifat - sifat yang khas / karakteristik
pada anak didiknya.
3.
Guru memperlakukan peserta didiknya secara tidak tepat
sehingga membentuk prilaku yang menyimpang.
Adapun
sanksi yang dikenakan kode etik guru tersebut adalah guru dapat diberhentikan tidak dengan hormat
dari jabatan sebagai guru, karena :
1.
Melanggar sumpah dan janji jabatan.
2.
Melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
3.
Melalaikan kewajiban dalam melaksanakan tugas selama 1
bulan atau lebih secara terus menerus.
Sanksi terhadap guru dapat juga berupa :
1.
Teguran
2.
Peringatan tertulis
3.
Penundaan pemberian hak guru
4.
Penurunan Pangkat
5.
Pemberhentian dengan hormat
6.
Pemberhentian tidak dengan hormat.[7]
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Istilah “kode
etik” berasal dari dua kata, yakni “kode” dan “etik”. Perkataan “etik” berasal
dari bahasa Yunani, ethos yang berarti watak, adab atau cara hidup.
Sedangkan “kode etik” secara harfiah berarti sumber etik. Etika artinya tata
susila (etika) atau hal-hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam
mengerjakan suatu pekerjaan.
Maksud kode
etik adalah norma-norma yang mengatur hubungan kemanusiaan (relationship) antara
guru dan lembaga pendidikan (sekolah); guru dan sesama guru; guru dan peserta
didik; guru dan lingkungannya.
Kode etik
pendidik adalah salah satu bagian dari profesi pendidik. Artinya setiap
pendidik yang profesional akan melaksanakan etika jabatannya sebagai pendidik.
Maksud kode
etik adalah norma-norma yang mengatur hubungan kemanusiaan (relationship)
antara guru dan lembaga pendidikan (sekolah); guru dan sesama guru; guru dan
peserta didik; guru dan lingkungannya.
Secara umum
tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut:
a.
Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi
b.
Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
c.
Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
d.
Untuk
meningkatkan mutu profesi
e.
Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi.
Penetapan kode
etik tidak dapat dilakukan oleh orang secara per orangan, tetapi harus
dilakukan oleh orang-orang yang diutus untuk dan atas nama anggota profesi dan
organisasi tersebut.
B.
SARAN
Demikian makalah
yang kami susun, selebihnya kritik dan saran yang bersifat membangun senantiasa
kami harapkan. Semoga makalah ini dapat dijadikan sebagai acuan untuk makalah
berikutnya agar lebih sempurna.
DAFTAR PUSTAKA
Aan
Hasanah, Pengembangan Profesi Guru, Bandung, CV Pustaka Setia, 2012
Made pidarta, Landasan
Kependidikan: Stimulus Ilmu Pendidikan Bercorak Indonesia, Jakarta, PT
Rineka Cipta, 1997
Manpan
Drajat dan Ridwan Effendi, Etika
Profesi Guru, Bandung, Alfabeta, 2014
Soetjipto
& Raflis Kosasi, Profesi Keguruan, Jakarta, PT Rineka Cipta, 1999
Syaiful
Bahri Djamarah, Guru dan Anak Didik dalam Interaksi Edukatif, Jakarta, Rineka
Cipta, 2000
http://www.prasetyapuspita.info/berita-140-kode-etik-seorang
guru-.html
diakses pada tanggal 21 September 2015 pukul 10.57
[1] Syaiful Bahri
Djamarah, Guru dan Anak Didik dalam Interaksi Edukatif, Jakarta, Rineka
Cipta, 2000, hlm. 49
[2] Aan Hasanah, Pengembangan
Profesi Guru, Bandung, CV Pustaka Setia, 2012, hlm. 26-29
[3] Made
pidarta, Landasan Kependidikan: Stimulus Ilmu Pendidikan Bercorak Indonesia,
Jakarta, PT Rineka Cipta, 1997, hlm. 271-273.
[4] Soetjipto
& Raflis Kosasi, Profesi Keguruan, Jakarta, PT Rineka Cipta, 1999,
hlm. 32
[5] Manpan Drajat
dan Ridwan Effendi, Etika Profesi
Guru, Bandung, Alfabeta, 2014, hlm. 110-113
[6] Soetjipto
& Raflis Kosasi, Profesi Keguruan, hlm. 33
[7] http://www.prasetyapuspita.info/berita-140-kode-etik-seorang
guru-.html diakses pada
tanggal 21 September 2015 pukul 10.57
TERIMAKASIH BANYAK KAK SANGAT MEMBANTU
BalasHapus