ZAKAT,
INFAQ, SHODAQOH DAN
PENGAJARANNYA
Disusun Guna
Memenuhi Tugas
Mata Kuliah
Materi dan Pembelajaran Fiqih Mts dan MA
Dosen pengampu:
Ahmad Fatah
Disusun Oleh:
1.
M.
Khasbi Muzakki 1310110047
2.
Mukayyisi
Shofial Ana 1310110056
3.
Tri
Rahayuning Roufah 1310110061
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
KUDUS
JURUSAN TARBIYAH PRODI PAI-B2
TAHUN AKADEMIK 2015/2016
BAB
I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Harta merupakan titipan Allah SWT yang
pada hakikatnya hanya dititipkan kepada kita sebagai manusia ciptaannya.
Konsekuensi manusia terhadap segala bentuk titipan yang dibebankan kepadanya
mempunyai aturan-aturan Tuhan baik dalam pengembangan maupun dalam penggunaan.
Terdapat kewajiban yang dibebankan pada pemiliknya untuk mengeluarkan zakat
untuk kesejahteraan masyarakat, dan ada ibadah maliah sunnah yakni sedekah dan
infaq. Karena pada hakikatnya segala hatya yang dimiliki manusia adalah titipan
Allah SWT, maka setiap manusia wajib melaksanakan segala perintah Allah
mengenai hartanya.
Dalam pmbelajaran zakat, infaq dan
shodaqohseorang guru dituntut mampu mengarahkan siswa untuk mengalami proses
belajarpaa aspek kognitif, psikomotor dan afektif. Dalam penyampaian materi
guru harus memilih strategi dan metode yang tepat berdasarkan berbagai
pertimbangan, karena strategi dan metode merupakan komponen pebelajaran yang
memiliki peran penting dalam menentukan keberhasilan pembelajaran. Guru yang
profesional juga dituntut mampu menggunakn strategi dan metode yang tepat agar
materi yang diajarkan dapat diresapi oleh siswa.
- Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
pengertian zakat?
2.
Bagaimana
pengertian infaq dan shodaqoh?
3.
Bagaimana
strategi dan metode pengajaran zakat, infaq dan shodaqoh?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Zakat
1. Zakat
Zakat
ialah pemberian sesuatu yang wajib diberikan dari sekumpulan harta tertentu menurut
Bahasa (lughah) berarti kesuburan,
kesucian, keberkatan, pensucian. Menurut syara' zakat, menurut sifat-sifat dan
ukuran tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya.
وَأَقِيمُوا
الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَمَا تُقَدِّمُوا لأنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ
تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Artinya : "Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah
zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan
mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa
yang kamu kerjakan." (Q.S Al-Baqarah: 110)
Pengertian
zakat yang berkembang dalam masyarakat adalah shadaqah wajib, sedangkan
pengertian shadaqah sendiri adalah shadaqah sunnah.[1]
2. Tujuan Zakat
Zakat
sebagai salah satu rukun Islam mempunyai kedudukan yang sangat penting. Hal ini
dapat dilihat dari segi tujuan dan fungsi zakat dalam meningkatkan martabat
hidup manusia dan masyarakat. Zakat mempunyai tujuan yang banyak (multipurpose).
tujuan-tujuan itu dapat ditinjau dari berbagai aspek, yaitu:
a. Hubungan
manusia dengan Allah
Zakat sebagai sarana beribadah
kepada Allah sebagaimana halnya sarana-sarana lain adalah berfungsi mendekatan
diri kepada Allah. Makin taat manusia menjalankan perintah dan meninggalkan
larangan Allah maka ia makin dekat dengan Allah.
b. Hubungan
manusia dengan dirinya
Dari satu segi zakat menggambarkan
kaitan manusia dengan harta benda adakalanya manusia memandang harta benda itu
sebagai alat mencapai tujuan hidup. Manusia melaksanakn tugasnya sehari-hari
beribadah kepada Allah untuk mencapai kehidupan yang di Ridhoi Allah. Untuk
melaksanakan tugas hidupnya melaksanakan ibadah kepada Allah dengan
sebaik-baiknya, manusia membutuhkan harta benda, tapi sebaliknya ia menjadikan
harta benda itu sebagai alat untuk melaksanakan tugas hidupnya.
Zakat merupakan salah satu cara
memberantas hidup meterialistis, dengan melaksanakn zakat, manusia di didik
untuk melepaskan sebagian harta benda yang dimilikinya, dan secara pelan-pelan
menghilangkan pandangan hidupnya yang menjadikan materi sebagai tujuan hidup.
Dengan demikian zakat mempunyai peranan menjaga manusia dari kerusakan jiwa.
Zakat membawa pada kesucian diri bagi orang yang ikhlas melaksanakannya.
c. Hubungan
manusia dengan manusia lain
Zakat berperanan dapat mengecilkan
jurang perbedaan jurang ekonomi Antara si kaya dengan si miskin. Sebagaian
harta kekayaan golongan kaya akan mengalir membantu dan menumbuhkan kehidupan
ekonomi golongan yang miskin, sehingga golongan miskin dapat terperbaiki
keadaan ekonominya.
Dengan demikian akan timbul gairah berusaha
memperbaiki hidup bagi si miskin, sehingga keadaan kehidupan perekonomian
Antara yang kaya dan miskin berkurang dan pergaulan mereka dengan masyarakat
bertambah baik, karena di Antara mereka tumbuh rasa persaudaraan dan saling
membantu.
d. Hubungan
manusia dengan harta benda
Harta kekayaan yang dimiliki
manusia apabila dilihat dari segi mendapatkannya ada kemungkinan harta kekayaan
itu didekatkan secara halal atau campur baur dengan haram. Maka zakat akan
membantu membersihkan harta itu dari tercampurnya yang halal dengan yang haram.
3. Macam-macam zakat dan dasar hukumnya
Menurut
garis besar zakat dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu: zakat fitrah, zakat
mal.
Firman Allah Q.S Al-munzammil:20
وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا
الزَّكَاةَ وَأَقْرِضُوا اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا
Artinya : "Dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman
kepada Allah pinjaman yang baik."[2]
4. Syarat-syarat wajib zakat
Syarat-syarat
wajib zakat bagi harta benda yang dikenakan zakat adalah:
a. Cukup
khaul, artinya harta yang sampai nisab itu sudah sampai 1 tahun dimilikinya.
b. Cukup
Nisab, artinya apabila keadaan harta itu jumlahnya atau banyaknya cukup nisab.
Harta
benda yang dikenakan wajib zakat itu tidak semuanya di syaratkan cukup khaul,
karena ada harta benda yang walaupun baru di dapatkan hasilnya, tapi sudah
wajib zakat.[3]
B. Pengertian Infaq dan Shodaqoh
1. Infaq
Infaq
berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu untuk
kepentingan sesuatu. sedangkan menurut syara’ infaq berarti mengekuarkan
sebagian dari harta atau pendapatan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan
ajaran islam. berdasarkan hukumnya infaq dikategorikan menjadi dua bagian,
yaitu infaq wajib dan infaq sunnah.
Firman Allah Q.S Ali Imron: 134
“Yaitu
Orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik diwaktu lapang maupun sempit, dan
orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah
menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.”
Berdasarkan
firman Allah diatas bahwa infaq tidak mengenal nisab seperti zakat. Infaq
dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi
maupun rendah, apakah ia disaat lapang atau sempit. Jika zakat harus diberikan
kepada mustahik tertentu maka infaq
boleh diberikan kepada siapapun juga.[4]
2. Shodaqoh
Shodaqoh
adalah pemberian untuk orang atau pihak lain. bentuk shodaqoh itu bisa
berbentuk materi atau harta atau bahkan non-materi. Menurut terminologi
syari’at pengertian shodaqoh sama dengan pengertian infaq termasuk juga hukum
dan ketentuan-ketentuannya. Shodaqoh dapat bermakna infaq, zakat dan kebaikan
non materi.
Shodaqoh
adalah ungkapan kejujuran iman seseorang. oleh karena itu Allah menggabungkan
antara orang memberi harta dijalan Allah dengan orang yang membenarkan adanya
pahala yang terbaik. Antara yang bakhil dengan orang yang mendustakan.[5]
C. Metode Pengajaran Zakat, Infaq dan Shodaqoh
1. Strategi
dan metode pembelajaran zakat
Dalam
menyampaikan materi zakat, untuk siswa MTs dan MA strategi dan metode yang cocok
dan efektif adalah menggunakan strategi yang berbasis paikem salah satunya
yaitu jigsaw learning (belajar
melalui tukar delegasi antar kelompok). sedangkan metode yang digunakan adalah
metode ceramah, tanya jawab dan diskusi.
Berikut langkah-langkah penerapan jigsaw learning dalam pembelajaran
zakat, yaitu:
a. Pilih
materi pembelajaran yang dapat dibagi menjadi beberapa segmen atau bagian.
b. Bagilah
peserta menjadi beberapa kelompok sesuai dengan jumlah segmen yang ada.
c. Setiap
kelompok mendapat tugas membaca, memahami dan mendiskusikan serta membuat
ringkasan materi.
d. Setiap
kelompok mengirim anggotanya ke kelompok lain untuk menyampaikan apa yang telah
dipelajari dalam kelompoknya.
e. Kembalikan
suasana seperti semula kemudian tanyakan seandainya ada persoalan-persoalan
yang tidak terpecahkan dalam kelompok.
f. Berilah
peserta didik pertanyaan untuk mengecek pemahaman mereka terhadap materi yang
dipelajari.
g. Guru
melakukan kesimpulan, klarifikasi dan tindakan lanjut.
Disini
guru dapat mengelola kelas dengan formasi corak team yaitu mengelompokkan
meja-meja dan kursi sesuai kelompok.[6]
2. Strategi
dan metode pembelajaran infaq dan shodaqoh
Strategi
yang cocok untuk pembelajaran infaq dan shodaqoh adalah strategi active
learning dengan model index card match (mencari jodoh kartu tanya
jawab). sedangkan metode yang cocok untuk pembelajaran infaq dan shodaqoh
adalah metode ceramah, diskusi dan tanya jawab.
Langkah-langkah index
card match sebagai berikut:
a. Buatlah
potongan-potongan kertas sejumlah peserta dalam kelas dan kertas tersebut
dibagi menjadi dua kelompok.
b. Tulis
pertanyaan tentang materi yang telah diberikan sebelumnya pada potongan kertas
yang telah disiapkan. Setiang kertas berisi satu pertanyaan.
c. Pada
potongan kertas alain tulis jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang telah
dibuat.
d. Kocoklah
semua kertas tersebut, sehingga akan tercampur antara soal dan jawaban.
e. Bagikan
satu kertas pada setiap peserta, kemudian jelaskan pada mereka bahwa ini
aktifitas yang berpasangan.
f. Mintalah
peserta untuk mencari pasangannya, dan jika sudah bertemu dengan pasangannya
mintalah pada mereka untuk tidak memberitahukan materi yang didapatnya kepada
teman-temannya.
g. Setelah
semua peserta menemukan pasangannya, mintalah setiap pasangan secara bergantian
membacakan soal yang diperoleh dengan suara yang keras kepada teman-temannya,
lalu dijawab oleh pasangannya.
h. Guru
melakukan kesimpulan, klarifikasi dan tindak lanjut.
Disini
guru dapat mengelola atau mengkondisikan kelas dengan formasi Later U, agar
peserta didik dapat melihat guru dan media visual dengan mudah dan dapat saling
berhadapan satu sama lain.[7]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Zakat
ialah pemberian sesuatu yang wajib diberikan dari sekumpulan harta tertentu menurut
Bahasa (lughah) berarti kesuburan,
kesucian, keberkatan, pensucian. Menurut syara' zakat, menurut sifat-sifat dan
ukuran tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya.
Infaq
berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu untuk
kepentingan sesuatu. sedangkan menurut syara’ infaq berarti mengekuarkan
sebagian dari harta atau pendapatan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan
ajaran islam. berdasarkan hukumnya infaq dikategorikan menjadi dua bagian,
yaitu infaq wajib dan infaq sunnah.
Shodaqoh
adalah pemberian untuk orang atau pihak lain. bentuk shodaqoh itu bisa
berbentuk materi atau harta atau bahkan non-materi. Menurut terminologi
syari’at pengertian shodaqoh sama dengan pengertian infaq termasuk juga hukum
dan ketentuan-ketentuannya. Shodaqoh dapat bermakna infaq, zakat dan kebaikan
non materi.
Dalam
menyampaikan materi zakat, untuk siswa MTs dan MA strategi dan metode yang
cocok dan efektif adalah menggunakan strategi yang berbasis paikem salah
satunya yaitu jigsaw learning
(belajar melalui tukar delegasi antar kelompok). sedangkan metode yang
digunakan adalah metode ceramah, tanya jawab dan diskusi.
Strategi
yang cocok untuk pembelajaran infaq dan shodaqoh adalah strategi active
learning dengan model index card match (mencari jodoh kartu tanya
jawab). sedangkan metode yang cocok untuk pembelajaran infaq dan shodaqoh
adalah metode ceramah, diskusi dan tanya jawab.
B. Saran
Demikian
makalah yang dapat kami susun. Kami menyadari bahwa masih terdapat banyak
kekurangan, oleh sebab itu kritik dan saran yang membangun dari para pembaca
sangat kami harapkan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul
Majid, Strategi Pembelajaran, PT Remaja Rosdakarya, Bandung; 2013
Gusfahmi,
Pajak Menurut
Syariah,
PT Raja
Grafindo
Persada, Bandung; 2007
Ismail
SM, Strategi Pembelajaran Agama Islam Berbasis Paikem: Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif dan Menyenangkan,
PT Rosail
Media Group, Semarang; 2009
Zakiah Daradjat, Ilmu Fiqh Jilid 1, PT Dana
Bakti Wakaf, Yogyakarta; 1995
Tidak ada komentar:
Posting Komentar