BAB I
PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG
Guru adalah elemen dalam pembelajaran yang memiliki peran
cukup dominan dalam pembelajaran. Seorang guru selain dituntut untuk memiliki
ilmu yang cukup untuk mengajar dan komunikatif, juga harus memiliki
rancangan-rancangan perencanaan pembejaran agar materi yang disampaikan menjadi
terarah dan mudah dipahami oleh siswa.
Pembelajaran merupakan salah satu
unsur penentu baik tidaknya lulusan yang dihasilkan oleh suatu sistem
pendidikan. Pembelajaran ibarat jantung dari proses pendidikan.Pembelajaran
yang baik, cenderung menghasilkan lulusan dengan hasil belajar yang baik pula,
demikian pula sebaliknya. Namun, kenyataannya hasil belajar pendidikan di
Indonesia masih dipandang kurang baik. Sebagian besar siswa belum mampu
menggapai potensi ideal/optimal yang dimilikinya. Oleh karena itu, perlu ada
perubahan proses pembelajaran yang sudah berlangsung selama ini.
Sebagai seorang guru harus berani menerima konsekuensi,
dalam hal ini adalah tugas dan tanggung jawab guru dalam pembelajaran agar
dalam proses pembelajaran dapat berjalan sesuai dengan apa yang telah
direncanakan dan disusun secara sistemik atau testruktur untuk mencapai suatu
tujuan dalam pembelajaran. Dengan demikian dalam makalah ini akan dibahas
mengenai konsekuensi guru dalam pembelajaran sistemik.
- RUMUSAN MASALAH
1.
Apa yang
dimaksud dengan pembelajaran sistematik?
2.
Apa yang
dimaksud profesionalisme guru?
3.
Apa saja
syarat-syarat profesionalisme guru?
4. Apa saja Tugas dan Tanggung Jawab
Guru dalam Pembelajaran?
5.
Apa saja
kompetensi guru dalam belajar?
BAB II
PEMBAHASAN
A. KONSEKUENSI GURU DALAM PEMBELAJARAN
SISTEMATIK
1. Pengertian Pembelajaran Sistemik
Pembelajaran adalah suatu usaha yang
sengaja melibatkan dan menggunakan pengetahuan professional yang dimiliki guru
untuk mencapai tujuan kurikulum. Jadi, pembelajaran adalah suatu aktivitas yang
dengan sengaja untuk memodifikasi berbagai kondisi yang diarahkan untuk
tercapainya suatu tujuan, yaitu tercapainya tujuan kurikulum.[1]
Pembelajaran yang dilaksanakan
seorang pendidik, pada dasarnya adalah sebuah sistem, karena pembelajaran
adalah suatu kegiatan yang bertujuan, yaitu kegiatan untuk membelajarkan
peserta didik. Proses pembelajaran merupakan rangkaian kegiatan yang melibatkan
berbagai berbagai komponen. Hal ini perlu dipahami, karena melalui pemahaman
terhadap sistem pembelajaran, minimal guru akan memahami tentang tujuan pembelajaran
atau hasil yang diharapkan, proses kegiatan pembelajaran yang harus dilakukan,
pemanfaatan setiap komponen dalam proses kegiatan untuk mencapai tujuan yang
ingin dicapai dan bagaimana mengetahui keberhasilan pencapaian tersebut.
Pemahaman terhadap sistem juga
bermanfaat untuk membantu dalam proses perencanaan pembelajaran yang akan
dilaksanakan oleh seorang guru. Guru dapat merencanakan suatu proses
pembelajaran secara sistemik dengan memanfaatkan segala fasilitas yang ada,
sehingga proses pembelajaran dapat berjalan sesuai dengan perencanaan tersebut
untuk mencapai tujuan yang diharapkan dalam pembelajaran.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa
pembelajaran sistemik adalah proses pembelajaran yang dilaksanakan oleh seorang
guru sesuai dengan perencanaan yang dibuat secara sistemik atau terstruktur
guna mencapai hasil atau tujuan pembelajaran yang telah ditentukan.
2. Pengertian Profesionalisme Guru
Profesionalisme
berasal dari kata profesi yang artinya suatu bidang pekerjaan yang ingin atau
akan ditekuni oleh seseorang. Profesi juga diartikan suatu jabatan atau
pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan keterampilan khusus yang
diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif (webstar, 1989). Jadi, profesi
adalah suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian tertentu. Artinya
suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh
sembarang orang, tetapi memerlukan persiapan melalui pendidikan dan pelatihan
secara khusus. Professional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh
seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian,
kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standart mutu atau norma tertentu serta
memerlukan pendidikan profesi (UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen).
Profesi
guru adalah keahlian dan kewenangan khusus dalam bidang pendidikan, pengajaran,
dan pelatihan yang ditekuni untuk menjadi mata pencaharian dalam memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan. Guru
sebagai profesi berarti guru sebagai pekerjaan yang mensyaratkan kompetensi
(keahlian dan kewenangan) dalam pendidikan dan pembelajaran agar dapat
melaksanakan pekerjaan tersebut secara efektif dan efisien serta berhasil guna.
Mengajar
adalah suatu usaha yang sangat kompleks, sehingga sukar menentukan bagaimanakah
sebenarnya mengajar yang baik. Ada guru yang mengajar baik kepada Taman
Kanak-Kanak akan tetapi menemui kegagalan di kelas-kelas tinggi SD dan
sebaliknya ada Guru Besar yang pandai mengajar kepada mahasiswa akan tetapi
tidak sanggup menghadapi murid-murid di kelas rendah SD.
Walaupun
demikian dapat juga diberikan bebrapa prinsip yang berlaku umum untuk semua
guru yang baik.
1) Guru yang baik memahami dan menghormati
murid
Mengajar adalah
suatu hubungan antar-manusia. Guru sebagai manusia menghadapi murid sebagai manusia
pula dan bukan sebagai tong kosong atau sebagai makhluk yang lebih rendah dari
dirinya. Guru yang otoriter yan bersifat diktator biasanya memerintah anak
berpikir dan mengakui kesanggupannya untuk berpikir dan mengambil keputusan
sendiri.
2) Guru yang baik harus menghormati bahan
pelajaran yang diberikannya
Ia harus
menguasai bahan itu sepenuhnya jangan hanya mengenal isi buku pelajaran saja,
melainkan juga menyukainya serta mengetahui pemakaian dan manfaatnya bagi
kehidupan anak dan manusia umumnya. Sedapat mungkin bahan itu berarti dan
penting bagi kehidupan anak sekarang dan kemudian hari.
3) Guru yang baik menyesuaikan metode
mengajar dengan bahan pelajaran
Biasanya segala
macam pelajaran diberikan dengan metode ceramah atau metode kuliah, artinya
guru berbicara dan murid mendengarkan. Kemudia guru memberi ulangan atau tes
untuk menyelidiki hingga manakah bahan pelajaran itu ditangkap oleh anak-anak.
Memang ada kalanya metode kuliah yang paling sesuai, akan tetapi sering metode
itu kurang cocok dan lebih baik diapaki metode mengajar lain seperti metode
krja kelompok, diskusi, tanya jawab, sosio drama, eksperimen dan sebagainya.
4) Guru yang baik menyesuaikan bahan
pelajaran dengan kesanggupan individu
Kesanggupan
anak-anak dalam berbagai hal berbeda-beda. Biasanya guru mencoba menyesuaikan
pelajaran dengan kesanggupan rata-rata di dalam kelas itu. Bagi anak-anak yang
pandai pelajaran itu terlampaumudah, sedangkan bagi anak-anak yang lambat
pelajaran itu terlampau sulit,sehingga makin lama makin jauh ketinggalan.
5) Guru yang baik mengaktifkan murid dalam
hal belajar
“Learning by
doing” Kata dewey. Sesuatu lebih berhasil kita pelajari bila kita melakukannya.
Hasil pelajaran dengan membaca akan lebih baik lagi kalau kita mendiskusikannya
dengan teman-teman lain.
6) Guru yang baik memberi pengertian dan
bukan hanya kata-kata belaka
Salah satu
penyakit yang terbesar di sekolah ialah verbalisme, yakni anak mengenal
kata-kata tetapi tidak menyelami artinya, anak dapat mengatakan pelajaran di
luar kepala, akan tetapi tidak memahami isinya.
7) Guru menghubungkan pelajaran dengan
kebutuhan murid
Aktivitas
belajar yang sejati tidak ada kalau anak-anak tidak melihat perlunya suatu
pelajaran bagi dirinya. Anak lebih rajin belajar membaca kalau ia mengetahui
isi macam-macam buku, amajalah dan sebagainya.
8) Guru mempunyai tujuan tertentu dengan
tiap pelajaran yang diberikannya
Ada tujuan
jangka panjang, yakni yang ditetapkan oleh Negara dalam Undang-Undang Poko
Pendidikan yang harus selalu terbayang di depan guru. Pendidikan mempunyai
tujuan. Dengan pendidikan kita ingin “membentuk” manusia tertentu dapat
menyumbangkan tenaga yang sebaik-baiknya untuk kebahagiaan sesamanya dan
negaranya.
9) Guru jangan terikat oleh satu buku
pelajaran (textbook)
Tujuan mengajar
bukanlah mengusahakan agar murid-murid menguasai suatu textbook. Textbook
bersifat umum dan harus lagi disesuaikan dengan kebutuhan anak-anak di kelas
tertentu de daerah dan tempat tertentu. Textbook mengikat pribadi guru dan
mengekang kebebasannya untuk mencari bahan-bahan dan metode alin yang
dianggapnya lebih baik.[2]
Sementara
itu, yang dimaksud profesionalisme adalah kondisi, arah, nilai, tujuan, dan
kualitas suatu keahlian dan kewenangan yang berkaitan mata pencaharian
seseorang. profesionalisme guru merupakan kondisi, arah, nilai, tujuan dan
kualitas suatu keahlian dan kewenangan dalam bidang pendidikan dan pengajaran
yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang yang menjadi mata pencaharian.
Sementara itu, guru yang professional adalah guru yang memiliki kopetensi yang
dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Kompetensi di
sini meliputi pengetahuan, sikap, dan keterampilan professional, baik yang
bersifat pribadi, sosial, maupun akademis dengan kata lain, pengertian guru professional
adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan
sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan
maksimal. Guru yang professional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan
baik, serta memiliki pengalaman yang kaya dibidangnya.
3. Persyaratan Guru
Untuk dapat melakukan peranan dan
melaksanakan tugas serta tanggung jawabnya, guru memerlukan syarat-syarat
tertentu. Adapun syarat-syarat menjadi guru itu dapat diklasifikasikan menjadi beberapa
kelompok.
1. Persyaratan administratif
Syarat-syarat
administratif ini antara lai meliputi: soal kewarganegaraan (warga negara
Indonesia), umur (sekurang-kurangnya 18 tahun), berkelakuan baik, mengajukan
permohonan.
2. Persyaratan teknis
Dalam
persyaratan teknis ini ada yang bersifat formal, yakni harus berijazah
pendidikan guru. Hal ini mempunyai konotasi bahwa seseorang yang memiliki
ijazah pendidikan guru itu dinilai sudah mampu mengajar.
3. Persyaratn psikis
Yang
berkaitan dengan kelompok persyaratan psikis, anatara lain: sehat rohani,
dewasa dalam berpikir dan bertindak, mampu mengendalikan emosi, sabar, ramah
dan sopan, memiliki jiwa kepemimpinan, konsekuen dan berani bertanggung jawab,
berani berkorban dan memiliki jiwa pengabdian.
4. Persyaratan fisik
Persyaratan
fisik ini antara lain: berbadan sehat, tidak memiliki cacat tubuh yang mungkin
mengganggu pekerjaannya, ridak memiliki gejala-gejala penyakit yang menular.
Sesuai dengan
tugas keprofesiannya, maka sifat dan persyaratan tersebut secara garis besar
dapat diklarifikasikan dalam spektrum yang lebih luas, yakni guru harus:
a. Memliki kemampuan prosfesional,
b. Memiliki kapasitas intelektual,
c. Memiliki sifat edukasi sosial
Tetapi
kalau dilihat dari perangkat-perangkat dan kemampuan yang lain mentak masih harus
dilihat lebih jauh, bagaimana profesionalisme dan kapasitas edukasi sosialnya.
Untuk mendekati permasalahan itu perlu dilihat beberapa aspek yaitu:
1. Aspek kematangan jasmani
Aspek kematangan
jasmani dapat dilihat dari perkembangan biologis dan usia. Pada umumnya
dikatakan sudah dewasa jasmani, kalau sesorang itu sudah akil baligh. Tetapi
dalam kenyataannya ukuran biologis ini kalau dikaitkan dengan ukuran yang lain
masih belum memadai. Bahkan bagi Indonesia juga jarang seorang yang sudah
mencapai usia 15 tahun, terus mampu berumah tangga.
2. Aspek kematangan rohani
Lain halnya
dengan kematangan jasmani yang ditandai dengan dicapainya akil-baligh,
kematangan /kedewasaan dalam arti rohani mungkin sangat bervariasi/berbeda-beda
antara masyarakat/bangsa yang satu dengan masyarakat/bangsa yang lain.
3. Kematangan/kedewasaan kehidupan sosial
Aspek kedewasaan
sosial senantiasa berhubungan dengan kehidupan sosial, atau kehidupan bersama
antarmanusia. Untuk dapat bergaul dengan sesama manusia dituntut adanya
kemampuan bergaul dengan adanya kemampuan berinteraksi dan memenuhi beberapa
persyaratan. Sebagai contoh harus dapat saling menghargai, saling tenggang
rasa, saling tolong menolong, dapat dan mau membela kepentingan bersama.
4. Kode Etik Guru
Dalam
buku karangan Made Pirdata ada beberapa kode etik yang harus di miliki oleh
seorang guru, diantaranya :
1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang
Maha Esa
2. Setia kepada pancasila, UUD 45, dan
negara
3. Menjunjung tinggi harkat dan martabat
peserta didik
4. Berbakti kepada peserta didik dalam
dalam membantu mereka mengembangkan diri
5. Bersikap ilmiah dan menjunjung tinggi
pengetahuan, ilmu, teknologi, dan seni sebagai wahana dalam pengembngan peseta
didik
6. Lebih mengutamakan tugas pokok atau
tugas Negara lainnya daripada tugas sampingan
7. Bertanggungg jawab, berprestasi,dan
akuntabel dalam bekerja
8. Berpegang teguh kepada kebudayaan
nasional dan ilmu pendidikan
9. Menjadi teladan dalam berperilaku
10. Berprakarsa
11. Memiliki sifat kepemimpinan
12. Menciptakan suasana belajar yang kondusif[3]
Disahkannya
UU Guru dan Dosen merupakan kemajuan yang sangat berarti bagi dunia pendidikan
Indonesia. Undang-Undang tersebut terpenting bagi guru, antara lain untuk
hal-hal berikut.
1. Memberikan perlindungan profesi bagi
pelaksanaan/jabatan Guru.
2. Memberikan perlindungan jaminan bagi
guru untuk memperoleh hak-haknya sebagai pengembangan profesi yang tidak saja
layak/manusiawi, tetapi juga sesuai dengan nilai keterampilan dan keahliannya.
3. Sebagai instrument Hukum untuk
memberikan sanksi bagi guru yang melanggar hokum atau kode etik.
4. Memberikan jaminan perlindungan hokum
bagi guru dalam menghadapi ancaman dan tindakan siswa, orang tua atau wali
murid, dan anggota masyarakat.
5. Memberikan jaminan kepastian hokum bagi
siswa, orang tua atau murid dan masyarakat dalam menerima layanan pendidikan
yang professional.
6. Memberikan jaminan dan meningkatkan
kesadaran dan tanggung jawab profesionalisme dalam bekerja.
Kode
etik adalah seperangkat kaidah prilaku sebagai pedoman yang harus dipatuhi
dalam mengemban suatu profesi. Kode etik ini merupakan persetujuan bersama yang
timbul dari para anggota sesuai dengan nilai-nilai ideal yang merupakan
harapan. Kode etik penting bagi guru, antara lain ;
1. Menjaga dan meningkatkan kualitas moral
guru
2. Menjaga dan meningkatkan kopetensi guru
sebagai profesi
3. Perlindungan kesejahteraan terhadap guru[4]
Dalam
menjalankan tugasnya, guru harus selalu terikat pada kode etiknya. Guru akan
menghindarkan dirinya dari melakukan tindakan tidak terpuji atau merugikan
peserta didik. Dengan demikian, kualitas layanan pendidikan akan maksimal ,
kinerja guru optimal, dan mutu lulusan akan sangat baik.
5. Profesionalisme Guru dan
Prinsip-Prinsipnya
Profesionalisme
berasal dari kata dasar profesi. Mc Cully (Sunaryo Karadinata dan nyoman
Dantes, 1997) mengartikan profesi adalah “a vocation in which professesd
knowledge of some department of learning of science is used in its application
to the affairs of others or in the practice of an art founded upon it”. Hal ini
mengandung makna bahwa dalam suatu pekerjaan profesional selalu digunakan
teknik serta prosedur yang bertumpu pada landasan intelektual yang secara
sengaja harus dipelajari, dan kemudian secara langsung dapat diabdikan bagi
kemaslahatan orang lain.
Ada
banyak macam profesi yang ada dimasyarakat, misalnya: dokter, apoteker,
perawat, psikolog, akuntan, pengacara, peneliti, polisi, fotografer, arsitek
dan guru. Masingg-masin gpmilik profesi sudah baang tentu harus memiliki
seperangkat keterampilan khusus yang membutuhkan ketelitian dan ketentuan, serta
menuntut keahlian dan tanggung jawab yang tinggi. Guru sebagai profesi juga
membutukan dan menutut hal-hal yang demikian, lebih-lebih dalam era dewasa ini
profesi guru tersebut dituntut bisa lebih profesional.
Dalam
hal ini profesionalisme guru memiliki prinsip-prinsip profesionalisme sebagai
berikut:
1. Bahwa profesi guru merupakan profesi
yang berdasarkan bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme.
2. Menuntut komitmen tinggi terhadap
peningkatan mutu pendidikan, iman taqwa dan akhlak mulia.
3. Adanya kualifikasi akademik dan
latarbelakang pendidikan yang relevan.
4. Memiliki kompetensi yang sesuai dengan
bidang tugasnya di sekolah.
5. Menuntut tanggungjawab tinggi atas tugas
profesinya demi kemajuan bangsa.[5]
6. Sifat-sifat Guru
Tokoh
seorang guru yang paling sukses dalam mendidik karkter manusia ialah Nabi
Muhammad SAW. Meskipun sudah 13 abad beliau wafat, pengaruhnya sangat kental
dan mendalam serta berakar dalam hati pengikutnya.
Kemulian
sifatnya yang paling mendasar adalah sidiq, amanah, tabligh, fatonah. Keempat
karakter esensial inilah yang setidaknya dimiliki setiap individu yang
bertujuan untuk mengembangkan nilai-nilai lainnya. Akan tetapi sebagai seorang
guru, guru harus memiliki sifat-sifat yang lebih spesifik untuk menunjang
pekerjaannya dalam mengajar peserta didik.berikut adalah sifat-sifat keguruan
yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW :
1. Kasih sayang.
Sifat
kasih sayng setidaknya dimiliki setiap orang yang menjadi seorang pendidik,
sehingga proses pembelajaran akan menyentuh keruang kalbu. Sifat ini menolak
untuk tidak suka meringankan beban orang yang di didik.
2. Sabar.
Sifat
sabar adalah bekal yang dibutuhkan unutk menjadi seorang pendidik yang sukses.
Keragaman sikap dan kemampuan memahami yang dimiliki oleh anak didik menjadi
tantanganbagi pendidik terutama anak didik yang lamban dalam memahami materi
yang sulit untuk dibangun.
3. Cerdas.
Seorang
pendidik harus mampu menganalisis setiap masalah yang muncul dan memberikan
sosuli yang tepat untuk mengembangkan anak didiknya yang dibutuhkan tidak hanya
kecerdasan intelektual, namun emosianal dan spiritual.
4. Tawadlu’.
Pantang
seorang pendidik memiliki sifat sombong meski kepada anak didiknya, dengan
demikian tidak ada yang renggang antara pendidik dan peserta didik karna akan
memudahkan pembelajaran dan memperkuat pengaruh baik kepada anak didiknya atas
kehormatan.
5. Bijaksana.
Seorag
pendidik tidak boleh mudah terpengaruh dengan kesalahan agar mudah baginya
untuk memecahkan sebab-sebab permaslahan.
6. Pemaaf.
Anak
didik yang ditangani oleh pendidik umat tidak luput akan kesalahan, maka
pendidik dituntut untuk mudah memberikan maaf meskipun ada sanksinya yang
diberikan kepada anak didik yang menjadi pelaku kesalahan sebagai bagian dari
eduksi.
7. Berkepribadian yang kuat.
Sanksi
bisa jadi tidak diperlukan dalam mengedukasi anak didik jika seorang pendidik
memiliki kepribadian yang kuat sehingga muncul apreasi anak didik dan bukan
apriori. Secara otomatis, kepribadian yang kuat bisa mencegah terjadinya banyak
kesalahan dan mampu menanamkan kenyakinan diri anak.
8. Yakin terhadap tugas pendidikan.
Rasulullah
dalam menjalankan tugas mengedukasi anak selalu optimis dan penuh kenyakinan
terhadap tugas yang diembannya. Allah SWT akan mempercepat pemberian terhadap
manusia yang memiliki kenyakinan tinggi terhadap keberhasilan setiap tugas yang
dilakukan, esuai dengan hadis qudsi bahwa Allah sesuai dengan perasangka
hambanya.[6]
7. Syarat-syarat Profesionalisme Guru
Suatu
pekerjaan professional memerlukan persyaratan khusus, yakni
(1) menuntut adanya keterampilan berdasarkan
konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
(2) menekankan pada suatu keahlian dalam
bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
(3) menuntut adanya tingkat pendidikan yang
memadai.
(4) adanya kepekaan terhadap dampak
kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya.
(5) memungkinkan perkembangan sejaln dengan
dinamika kehidupan (Moh. Ali, 1985).
Selain
persyaratan di atas, Usman menambahkan, yaitu
1) memiliki kode etik, sebagai acuan dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya.
2) memiliki klien atau objek pelayanan yang
tetap, seperti dokter dan pasiennya, guru dengan muridnya.
3) diakui oleh masyarakat karena memang
diperlukan jasanya dimasyarakat (Usman, 2005). Menurut Surya (2005), guru yang
professional akan tercemin dalam pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang
ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun metode.
Surya
berpendapat bahwa profesionalisme guru mempunyai makna penting, yaitu: (1)
profesionalisme memberikan jaminan perlindungan kepada kesejahteraan masyarakat
umum; (2) profesionalisme guru merupakan suatu cara untuk memperbaiki profesi
pendidikan yang selama ini dianggap oleh sebagian masyarakat rendah; (3)
profesionalisme memberikan kemungkinan perbaikan dan pengembangan diri yang
memungkinkan guru dapat memberikan pelayanan sebaik mungkin dan memaksimalkan
kompetensinya. Kualitas profesionalisme ditunjukan oleh lima sikap, yakni: (1)
keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati standar ideal; (2)
meningkatkan dan memelihara citra profesi; (3) keinginan untuk senantiasa
mengejar kesempatan pengembangan professional yang dapat meningkatkan dan
memperbaiki kualitas pengetahuan dan keterampilannya; (4) mengejar kualitas dan
cita-cita dalam profesi; dan (5) memiliki kebanggan terhadap profesinya. Guru
professional adalah guru yang mengenal tentang dirinya. Yaitu, dirinya adalah
pribadi yang dipanggil untuk mendampingi peserta didik untuk/dalam belajar.
Pemerintah
melalui presiden sudah mencanangkan guru sebagai profesi pada Tanggal 2
Desember 2004. Guru sebagai profesi dikembangkan melaulai: (1) system
pendidikan; (2) system penjaminan mutu; (3) system manajemen; (4) system
remunerasi; dan (5) system pendukung profesi guru. Dengan pengembangan guru
sebagai profesi diharapkan mampu: (1) membentuk, membangun, dan mengelola guru
yang memiliki harkat dan martabat yang tinggi di tengah masyarakat; (2)
meningkatkan kehidupan guru yang sejahtera, dan (3) meningkatkan mutu
pembelajaran yang mampu mendukung terwujudnya lulusan yang kompeten dan
terstandar dalam kerangka pencapaian visi, misi dan tujuan pendidikan nasional
pada masa mendatang.
Seorang
guru yang professional dituntut dengan sejumlah persyaratan minimal antara
lain: memiliki kualifikasi pendidikan profesi yang memadai, memiliki kompetensi
keilmuan sesuai dengan bidang yang ditekuninya, memiliki kemampuan
berkomunikasi yang baik dengan anak didiknya mempunya jiwa kreatif dan
produktif, mempunyai etos kerja dan komitmen tinggi terhadap profesinya, dan
selalu melakukan pengembangan diri secara terus menerus (continuos
improvement) melalui organisasi profesi, internet, buku, seminar, dan
semacamnya. Dengan persyaratan semacam ini, maka tugas seorang guru bukan lagi knowledge
based, seperti sekarang ini, tetapi lebih bersifat competency based,
yang menekankan pada penguasaan secara optimal konsep keilmuan dan perekayasaan
yang berdasarkan nilai-nilai etika dan moral. Konsekuensinya, seorang guru
tidak lagi menggunakan komunikasi satu arah yang selama ini dilakukan,
melainkan menciptakan suasana kelas yang kondusif sehingga terjadi komunikasi
dua arah secara demokrasis antara guru dengan siswa. Kondisi demikian
diharapkan mampu menggali potensi dan kreativitas peserta didik (Sidi, 2003).
Dengan
profesionalisme guru, maka guru masa depan tidak tampil lagi sebagai pengajar (teacher),
seperti fungsinya yang menonjol selama ini, tetapi beralih sebagai pelatih (coach),
pembimbing (counselor), dan manager belajar (learning manager).
Sementara itu, sikap dan sifat-sifat guru yang baik adalah: (1) bersikap adil;
(2) percaya dan suka kepada murid-muridnya; (3) sabar dan rela berkorban; (4)
memiliki wibawa dihadapan peserta didik; (5) penggembira; (6) bersikap baik
terhadap guru-guru lainnya; (7) bersikap baik terhadap masyarakat; (8)
benar-benar menguasai mata pelajarannya; (9) suka dengan mata pelajaran yang
diberikannya; dan (10) berpengetahuan luas (Ngalim Purwanto, 2002).[7]
Dalam pembelajaran yang efektif seorang guru juga harus memiliki kelakuan
masalah pribadi yang baik, diantaranya:
1. jabatan guru memerlukan keahlian yang
khusus
2. guru harus memiliki keahlian sebagai
guru
3. guru harus memililikikepribadian yang
baik dan teringrentasi
4. guru harus memiliki mental yang sehat
5. guru harus berbadan sehat[8]
8. Guru
Sebagai Pendidik dan Pembimbing
Guru sebagai pendidik dan pembimbing pada buku ini
senagaja dijadikan subpembahasan tersendiri, karena memiliki makna yang cukup
mendasar dalam upaya melihat bagaimana kedudukan guru sebagai tenaga
profesional di bidang kependidikan. Hal ini
sekaligus untuk melengkapi pembahasan mengenai istilah mendidik dan mengajar
yang sengaja dibedakan dengan menempatkan dua istilah dalam tanda petik.
Masalahnya
yang penting adalah mengapa guru itu dikatakan sebagai ‘pendidik’. Guru memang
seorang ‘pendidik’, sebab dalam pekerjannya ia tidak hanya ‘mengajar’ seseorang
agar tahu beberapa hal, tetapi guru juga melaith beberapa hal, tetapi guru juga
melatih beberapa keterampilan dan terutama sikap mental anak didik. Sebagai
seorang pendidik, guru harus memenuhi beberapa syarat khusus. Untuk mengajar ia
dibekali denga berbagai ilmu keguruan sebagai dasar, disertai pula seperangkat
latihan keterampila keguruan, dan pada kondisi itu pula, ia belajar
keterampilan keguruan, dan pada kondisi itu pula, ia belajar memersonalisasikan
beberapa sikap keguruan yang diperlukan.
Selanjutnya
sebagai kelanjutan atau penyempurnaan fungsi guru sebagai pendidik, maka harus
berfungsi pula sebagai “pendidik” dan “pengajar” seringkali akan melakukan
pekerjaan bimbingan belajar, bimbingan tentang sesuatu keterampilan dan
sebagainya. Jadi yang jelas dalam proses pendidikan kegiatan “mendidik”,
“mengajar” dan “bimbingan” sebagai yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
Membimbing dalam hal ini dapat dikatakan sebagai kegiatan menuntun anak didik
dalam perkembangannya dengan jalan memberikan lingkungan dan arah yang sesuai
denga tujuan pendidikan. Tinjauan secara umum, guru dengan segala peranannya
akan keliahatan lebih menonjol fungsi moralnya, sebab walaupun dalam situasi
kedinasan pun guru tidak dapat melepaskan fungsi moralnya.[9]
9. Tugas dan
Tanggung Jawab Guru dalam Pembelajaran
Masih ada orang yang berpandangan ,
bahwa peranan guru hanya mendidik dan mengajar saja. Pandangan modern seperti
yang di kemukakan oleh Adams dan Dikey bahwa peran guru sesungguhnya sangat
luas, meliputi :
a.
Guru sebagai pengajar
Guru bertugas memberikan pengajaran
di dalam ssekolah (kelas). Ia menyampaikan
pelajaran agar murid dapat memahami dengan baik semua pengetahuan yang
telah di sampaikan oleh seorang guru. Selain dari itu juga berusaha agar
terjadi perubaahan sikap, keterampilan, kebiasaan, hubungan sosial, dan
apresiasi melalui pengajaran yang diberikannya.
Untuk
mencapai tujuan-tujuan itu maka guru perlu memahami sedalam-dalmnya pengetahuan
yang akan menjadi tanggung jwabnya dan menguasai dengan baik metode dan teknik
mengajar.
b. Guru
sebagai pembimbing
Guru mempunyai kewajiban memberikan
bantuan kepada murid agar mereka mampu menemukan masalahnya sendiri, dan
menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Murid-murid membutuhkan bantuan guru
dalam hal menatasi kesulitan kesulitan pribadi, kesulitan pendidikan, kesulitan
memilih pekerjaan, kesulitan dalam hubungan sosial dan interpersonal.
c. Guru
sebagai pemimpin
Sekolah dan kelas adalah suatu
organisasi, dimana murid adalah sebagai pemimpinnya. Guru berkewajiban
mengadakan supervise atas kegiatan belajar murid, membuat rencana pengajaran
bagi kelasnya, mengadakan manajemen belajar sebaik-baiknya, melakukan manajemen
kelas, mengatur disiplin kelas secara demokratis.
Dengan kegiatan manajemen ini guru
ingin menciptakan lingkungan belajar yang serasi, menyenangkan, dan merangsang
dorongan belajar para anggota kelas.guru harus mempunyai jiwa kepemimpinan yang
baik seperti hubungan sosial, kemampuan berkomunikasi, ketenagaan, ketabahan, humor,
tegas dan bijaksana.
d. Guru
sebagai ilmuwan
Guru dipandand sebagai orang yang
paling berpengetahuan. Guru bukan saja berkewajiban menyampaikan pengetahuan
yang dimilinyakepada muridnya. Tetapi seorang guru juga berkewajiban
mengembangkan pengetahuan itu dan terus menerus menumpuk pengetahuan yang telah
dimilikinya.
e. Guru
sebagai pribadi
Sebagai pribadi guru harus memiliki
sifat-sifat yang disenangi oleh murid-muridnya-muridnya, oleh orang tua, dan
oleh masyarakat.sifat-sifat itu sangat di perlukan agar ia dapat melaksanakan
pengajaran yang efektif.
f. Guru
sebagai penghubung
Sekolah berdiri diantara dua
lapangan yakni disatu pihak mengemban tugas menyampaikan dan mewariskan ilmu,
teknologi dan kebudayaan yang terus berkembang dengan lajunya dan dari pihak lain
ia bertugas menampung aspirasi, masalah, kebutuhan, minat, dan tuntunan
masyarakat
Guru perlu menggalang kekuatan
melalui organisasi profesinya, sehingga merupakan suatu kelompok penekan (pressure
group) yang dapat melobi DPR serta lembaga masyarakat lain sehingga
terbentuk opini umum. Betapa besar peranan pendidikan, melalui profesi guru,
dalam membangun masyarakat Indonesia baru yaitu masyarakat demokratis. Tugas
guru bukan hanya di sekolah saja, tetapi dimana pun dan kapan pun ia berada.
Masyarakat sering memandang guru sebagai seorang tokoh suri tauladan, baik
dalam sikap maupun dalam perbuatannya.[10]
Peters dan
Amstrong, membagi tugas dan tanggung jawab guru menjadi lima kategori, yakni:
a. Guru
bertanggung jawab dalam pengajaran.
Tanggung jawab guru yang terpenting
ialah memberikan pengajaran kepada siswa guna mencapai pertumbuhan dan
perkembangan yang diinginkan. Guru harus membimbing siswa agar mereka
memperoleh keterampilan-keterampilan, pemahaman, perkembangan berbagai
kemampuan,dan kebiasaan-kebiasaan yang baik.
b. Guru
bertanggung jawab dalam memberikan bimbingan.
Guru memberi tekanan kepada tugas,
memberikan bantuan kepada siswa dalam pemecahan masalah yang dihadapinya. Tugas
ini merupakan aspek mendidik, sebab tidak hanya berkenaan dengan penyampaian ilmu
pengetahuan tetapi juga menyangkut pengembangan kepribadian dan pembentukan
nilai-nilai para siswa.
Guru perlu menghormati pribadi anak,
supaya mereka menjadi pribadi yang tahu akan hak-hak orang lain. Kebiasaan,
sikap, dan apresiasinya harus dikembanggkan, hingga pada waktunya mereka
menjadi manusia yang mengerti akan hak dan tanggung jawab sebagai anggota
masyarakat yang berdiri sendiri.
c. Guru
bertanggung jawab dalam mengembangkan kurikulum.
Sesungguhnya guru merupakan
seseorang yang paling mengetahui tentang kebutuhan kurikulum yang sesuai dengan
tingkat perkembangan siswa. Untuk mengubah kurikulum itu bukan tidak mungkin,
akan tetapi dalam rangka membuat atau memperbaiki proyek-proyek pelaksanaan
kurikulum, yang berhubungan dengan tugas dan tanggung jawabnya. Paling tidak
dia berkewajiban memberi saran-saran yang berguna demi penyempurnaan kurikulum
kepada pihak yang berwenang.
d. Tanggung
jawab dalam mengembangkan profesional guru.
Guru sangat perlu meningkatkan
peranan dan kemampuan profesionalnya. Tanpa adanya kecakapan yang maksimal yang
dimiliki oleh guru maka kiranya sulit bagi guru tersebut mengembangkan dan
melaksanakan tanggung jawabnya dengan cara yang sebaik-baiknya. Peningkatan
kemampuan itu meliputi kemampuan untuk melaksanakan tanggung jawab dalam
melaksanakan tugas-tugas di dalam sekolah dan kemampuannya yang diperlukan
untuk merealisasikan tanggung jawabnya di luar sekolah. Kemampuan-kemampuan itu
harus dipupuk dalam diri pribadi guru sejak ia mengikuti pendidikan guru sampai
ia bekerja.
e. Tanggung
jawab dalam membina hubungan dengan masyarakat.
Guru tak mungkin melaksanakan
pekerjaannya secara efektif, jika seorang guru tidak mengenal masyarakat
seutuhnya dan secara lengkap. Harus dipahami dengan baik tentang pola
kehidupan, kebudayaan, minat, dan kebutuhan masyarakat, karena perkembangan
sikap, minat, aspirasi anak sangat banyak dipengaruhi oleh masyarakat
sekitarnya. Ini berarti, bahwa dengan mengenal masyarakat, guru dapat mengenal
siswa dengan menyesuaikan pelajarannya secara aktif.[11]
10. Pengenbangan
Sikap Profesionalisme
Seperti
telah diungkapkan, bahwa dalam rangkaeningkatkan mutu, baik mutu profesional,
maupun mutu lumayan, gur harus pula meningkatkan sikap profesionalnya. Ini
berarti bahwa ke tujuh sasaran penyikapan yang telah dibicarakan harus selalu
dipupuk dan dikembangkan. Pengembangan sikap profesional ini dapat dilakukan,
baik selagi dalam pendidikan prajabatan maupun setelah bertugas (dalam jabatan)
1. Pengembangan Sikap Selama Pendidikan
Prajabatan
Dalam pendidikan
prajabatan, calon guru dididik dalam berbagai pengetahuan, sikap, dan
ketrampilan yang diperlukan dalam pekerjaannya, sikap, dan keterampilan yang
diperlukan dalam pekerjaannya nanti. Karena tugasnya yang bersifat unik, guru
selalu menjadi panutan bagi siwanya, dan bukan bagi masyarakat sekelilingny.
Oleh sebab itu, bagaimana guru bersikap
terhadap pekerjaan dan jabatannya selalu menjadi perhatian siswa dan
masyarakat.
Pembentukan
sikap yang baik tidak mungkin muncul begitu saja, tetapi harus dibina sejak
calon guru memulai pendidikannya di lembaga pendidikan guru. Berbagai usaha dan
latihan, contoh-contoh dan aplikasi penerapan ilmu, keterampilan dan bahkan
sikap profesional dirancang dan dilaksanakan selama calon gur berada dalam
pendidikan prajabatan. Sering juga pembentukan sikap tertentu terjadi sebagai
hasil sampingan (by-product) dari pengetahuan yang diperoleh calon guru. Sikap
teliti dan disiplin, misalnya dapat benar, karena belajar matematika selalu
menuntut ketelitian dan kedisiplinan penggunaan aturan dan prosedur yang telah
ditentukan.
2. Pengembangan Sikap Selama dalam Jabatan
Pengembangan sikap
profesional tidak berhenti apabila calon guru selesai mendapatkan pendidikan
prajabatan. Banyak usaha yang dapat
dilakukan dalam rangka peningkatan sikap profesioanl keguruan dalam masa
pengabdiannya sebagai guru. Seperti telah disebut, peningkatan ini dapat
dilakukan dengan cara formal melalui kegiatan mengikuti penataran,
lokakarya,seminar, atau kegiatan ilmiah lainnya, ataupun secara informal melalu
media massa televisi, radio, koran, dan majalah maupun publikasi lainnya.
Kegiatan ini selain dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, sekaligus
dapat juga meningkatkan sikap profesional keguruan.[12]
11. Kompetensi
Guru dalam Pembelajaran
Kopetensi
adalah kemampuan dan kkecakapan sebagai karakteristik yang menonjol dari
seseorang individu maupun guru yang bekerja dengan afektif dan superior dalam
suatu oekerjaan ataupun situasi. Berdasarkan pengertian kopetensi dasar diatas
dapat disimpulkan bahwa kopetensi kemampuan adalah kemampuan, sikap, dan
prilaku yang menggambarkan penampilan atau unjuk kerja yang dipersyaratkan
dalam suatu pekerjaan maupun profesi yang dapat dipertanggung jawabkan sebagai
upaya untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP)
nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional (SPN) dinyatakan secara
jelas bahwa guru harus memiliki empat kompetensi antara lain, kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi professional, dan kompetensi
sosial.[13]
a. Kompetensi
pedagogik
Kompetensi pedagogik adalah seperangkat kemampuan dan
keterampilan (skill) yang dimiliki guru yang terkait dengan aktivitas
proses belajar mengajar di kelas, seperti kemampuan menjelaskan materi,
kemampuan melaksanakan metode, kemampuan menggunakan media/alat peraga,
kemampuan mengelola kelas, kemampuan memberikan dan menjawab pertanyaan, dan
kemampuan mengevaluasi.
Kopentensi pedagogic melandasi praktek pendidikan dan
pembelajaran bagi guru karena menyangkut aspek keilmuan pendidikan yang berhubungan
dengan pemahaman individu siswa, mengenal karakteristik siswa, lingkungan yang
berpengaruh pada siswa, pertumbuhan dan perkembangan, pembawaan dan keturunan,
landasan sosial dan budaya, intinya bahwa guru dapat mengajar, membimbing, dan
mendidik siswa akan berhasil jika guru memang mempunyai ilmu mendidik. Maka
dari itu guru harus memiliki kopentensi pedagoglik ini.
b. Kompetensi
kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah seperangkat kemampuan dan atau
keterampilan yang terkait dengan situasi atau karakteristik guru. Karakteristik
itu secara langsung maupun tidak langung mempengaruhi kinerja atau tampilan
guru dalam realitas aktivitas sehari-hari.
Kopetensi pribadi ini berhubungan dengan nilai-nilai
kepribadian yang mendasari seseorang untuk menjalani profesi sebagai guru.
Kepribadian selalu dinilai berdasarkan ukuran norma yang diantaranya Baik,
buruk, indah, tidak indah serta jika terdapat guru yang melakukan tindakan
melanggar norma masyarakat maka guru tersebut memiliki kepribadian yang jelek
dan dari kepribadian yang ditampilkan oleh guru tersebut, maka selanjutnya guru
akan terlihat tak berwibawa lagi.
c. Kompetensi
professional
Kompetensi professional adalah seperangkat kemampuan atau
keterampilan (skill) yang dimiliki guru dalam menguasai atau memahami
materi pelajaran yang diampu secara luas, utuh dan komprehensif.
Kopetensi professional mencakup seluruh kemampuan guru dalam
menjalankan praktek keguruan, seperti kemampuan menguasai bidang ilmu yang
diajarkan, menguasai metodologi mengajar, mampu menggunakan setrategi
pengajaran yang sesuai. Mampu menggunakan pendekatan yang terdapat dalam
pengajaran, mampu mengelola pengajaran, mampu menggunakan metode pembelajaran,
mampu berbagi pembelajaran dan sumber belajar dalam pembelajaran, mampu
mengadakan perbaikan dalam pembelajaran bagi siswa yang belum sepenuhnya
menguasai kopetensi dan kemampuan yang telah ditentukan. Mampu melakukan
bimbingan dan konseling bagi siswa, mampu memberikan kesempatan kepada siswa
dalam belajar sesuai dengan kemampuannya serta mampu menumbuhkan minat,
motivasi dan kepribadian siswa.
d. Kompetensi
sosial
Kompetensi sosial adalah kemampuan guru dalam melaksanakan
komunikasi, interaksi dengan masyarakat baik masyarakat sekolah maupun
masyarakat dalam arti luas. Artinya guru harus memiliki kemampuan untuk
mengidentifikasi berbagai persoalan yang ada di masyarakat dan mampu memberi
konsep penyelesaian problematika masyarakat. Dalam konteks ini guru benar-benar
menjadi pengayom, atau fasilitator masyarakat jika masyarakat sewaktu-waktu mengalami
kesulitan dalam kehidupan.[14]
Dalam berkomunikasi dengan siswa mempunyai maksud guru harus
mempunyai keterampilan memperlakukan siswa sacara baik sesuai dengan
pertumbuhan dan perkembangannya, dan juga dapat diterima oleh siswa berarti
guru masih perlu dipertanyakan kopetensi sosialnya.
Kemampuan berkomunikasi atau berhubungan dengan orang lain
dalam lingkup pendidikan, sangat menentukan keberhasilan pendidikan karena
dalam pendidikan siswa yang menjadi sasaranpendidikan selalu mengalami berbagai
hambatan, karena banyak masalah pesikologi yang sering dihadapi terkait dengan
akibatnya tumbuh kembang, terutama saat siswa mengalami masa pubertas dan
remaja. Rawannya masalah atau remaja atau masa kritis dalam perkembangan
anakmasa remaja dibutuhkan perlakuan yang komunikatif dan menggunakan
pendekatan yang efektif. Inilah subtansi kopetensi sosial yang begitu penting
dalam hubungan dunia pendidikan
12. Kedudukan
Guru
Jika dilihat dari kedudukannya, guru merupakan makhluk
tuhan, makhluk sosial, dan makhluk individu. Sebagai mahluk tuhan guru harus
memiliki landasan keimanan yang kuat, landasan keimana seorang guru menjadi
dasar ritual vertikalnya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Keimana yang kuat akan
membuat orang menjadi lebih tahan bantng dibandingkan dengan orang-orang
sekuler yang tidak keimanan.
Sebagai makhluk sosial, guru memiliki tugas sosial
kemasyarakatan. Atas dasar keimanannya, guru harus menyadari dan berusaha
sekuat tenaga untuk memenuhi tanggung jawab dirinya sebagai warga Negara,
anggota keluarga, anggota sekolah, dan anggota masyarakat serta pegaawai atau
karyawan dinas pendidikan.
Sebagai makhluk individu, guru memiliki tanggung jawab untuk
meningkatkankualitas hidup dirinya. Kualitas diri di tinggkatkan melalui
pengembangan ilmu yang telah dimilikinya, pangkat dan derajatnya , dan serta
meningkatkan hartanya. Kualitas diri ditingkatkan dengan tetap memerhatikan
nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan. Ketiga aspek kedudukan guru itu
melahirkan banyak tugas-tugas hidup yng harus di laksanakan secara seimbang
oleh seorang guru. Keseimbangan yang sinergis dapat membentuk profil guru yang
baik dihadapan tuhan dan manusia melalui peningkatan diri dari waktu ke waktu.
Dalam pandangan masyarakat jawa, guru memiliki posisi yang
sangat terhormat. Masyarakat jawa menyebutkan istilah guru berasal dari kata digugu
lan ditiru. Kata digugu (dipercaya) mengandung maksud bahwa guru
mempunyai seperangkat ilmu yang memadai sehingga ia memiliki wawasan dan
pandangan yang luas dalam melihatkehidupan ini. Sedangkan kata di tiru
(di ikuti) menyimpan makna bahwa guru merupakan sosok manusia yang memiliki
kepribadian yang utuh sehingga tindak tanduknya patut di jadikan panutan oleh
peseta didik dan masyarakat.[15]
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Pembelajaran sistemik adalah proses pembelajaran yang
dilaksanakan oleh seorang guru sesuai dengan perencanaan yang dibuat secara
sistemik atau terstruktur guna mencapai hasil atau tujuan pembelajaran yang
telah ditentukan.
guru professional
adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan
sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan
maksimal.
Suatu pekerjaan
professional memerlukan persyaratan khusus, yakni (1) menuntut adanya
keterampilan berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam; (2)
menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang
profesinya; (3) menuntut adanya tingkat pendidikan yang memadai; (4) adanya
kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya;
(5) memungkinkan perkembangan sejaln dengan dinamika kehidupan (Moh. Ali,
1985).
Peters dan Amstrong, membagi tugas dan tanggung jawab guru
menjadi lima kategori, yakni:
a) Guru
bertanggung jawab dalam pengajaran.
b) Guru
bertanggung jawab dalam memberikan bimbingan.
c) Guru
bertanggung jawab dalam mengembangkan kurikulum.
d) Tanggung
jawab dalam mengembangkan profesional guru.
e) Tanggung
jawab dalam membina hubungan dengan masyarakat.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2005 tentang
Standar Pendidikan Nasional (SPN) dinyatakan secara jelas bahwa guru harus
memiliki empat kompetensi antara lain :
a) kompetensi pedagogic
b) kompetensi kepribadian
c) kompetensi professional
d) kompetensi sosial.
B. SARAN
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi Konsekuensi Guru dalam
Pembelajaran Sistematik, tentunya masih banyak kekurangan dalam makalah ini.
Karena kami sadar bahwa makalah ini mempunyai kelebihan dan kekurangan, maka
dari itu kami harap maklum jika dalam makalah ini terdapat kelebihan dan
kekurangan.
DAFTAR
PUSTAKA
Isriani Hardini dkk, Strategi
Pembelajaran Terpadu (Teori, Konsep Dan Implementasi), PT Familia,
Yogyakarta; 2012
Kunandar, Guru Profesional,
PT Raja Grafindo Persada, Jakarta; 2011
Sardiman, Interaksi
dan Motivasi Belajar Mengajar, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta; 2005
Eko Prasetyo, mendidik itu melawan, Resist
Book, Yogyakarta; 2006
Hasan Basari, Beberapa Perspektif Sosiologi
Pendidikan, CV. Rajawali, Jakarta; 1986
Tilaar, Membenahi Pendidikan Nasional, PT.
Rineka Cipta, Jakarta; 2002
Nasution, DIDAKTIK
ASAS-ASAS MENGAJAR. PT Bumi Aksara. Jakarta. 1995
Sulton. ILMU PENDIDIKAN. Gra Media.
Kudus. 2011
Hamid
Hamdani, Pengembangan Sistem Pendidikan Di Indonesia, Pustaka Setia,
Bandung, 2013
Barnawi.
Setrategi Dan Kebijakan Pembelajaran Pendidikan Karakter, Ar-Ruzz Media,
Jogjakarta, 2013
Sadirman, Interaksi dan Motivasi Belajar-Mengajar, Jakarta : PT RAJAGRAFINDO
PERSADA, 2011
Rohman Arif, MEMAHAMI PENDIDIKAN & ILMU PENDIDIKAN, Yogyakarta:
LaksBang Mediatama, 2009
Soejipto, PROFESI KEGURUAN, Jakarta: PT Rineka Cipta, 1999
[1] Isriani Hardini dkk, Strategi
Pembelajaran Terpadu (Teori, Konsep Dan Implementasi), PT Familia, Yogyakarta; 2012, hal 10
[2] Nasution S M.A, DIKDAKTIK
ASAS-ASAS MENGAJAR, Jakarta : PT Bumi Aksara, 2000, hal: 8-10
[3] Made
pirdata, Lndasan Pendidikan, PT Rineka Cipta, Jakarta; 1997, hal 273
[4] Hamid
Hamdani, Pengembangan Sistem Pendidikan Di Indonesia, Pustaka Setia,
Bandung, 2013. Hal 111-112
[5] Rohman Arif, MEMAHAMI PENDIDIKAN & ILMU PENDIDIKAN, Yogyakarta:
LaksBang Mediatama, 2009, hal: 159-160
[6] Barnawi.
Setrategi Dan Kebijakan Pembelajaran Pendidikan Karakter, Ar-Ruzz Media,
Jogjakarta, 2013. Hal 93-96
[7] Kunandar, Guru Profesional,
PT Raja Grafindo Persada, Jakarta; 2011, hal 45-51
[9] Sadirman, Interaksi dan Motivasi Belajar-Mengajar, Jakarta : PT RAJAGRAFINDO
PERSADA, 2011, hal: 126-140
[11] Sardiman,
Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar, PT. Raja Grafindo Persada,
Jakarta; 200, hal 23- 24
[12] Soejipto, PROFESI KEGURUAN, Jakarta: PT Rineka Cipta, 1999, hal:54-55
[13] Sulton. ILMU
PENDIDIKAN. Gra Media. Kudus. 2011. Hal 130-133
[14] Sardiman,
Ibid hal 26
[15] Barnawi, Op.cit, hal 91-92
Tidak ada komentar:
Posting Komentar