PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP FIQIH MUAMALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata kuliah : Fiqih (muamalah)
Dosen : Zakiyah Itsnawati, M. Pd.I
DisusunOleh :
Kelompok 1
1. Randi Julianto (1310110058
)
2. Fahimatul Khoiriyah (1310110062 )
3. Hidayatul Mustafit
(13101100 )
4. Maulida Fitriana (13101100 )
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN TARBIYAH/PAI/B
Pengertian dan Ruang Lingkup Fiqih Muamalah
A. Pengertian
Fiqih Muamalah
Fiqih muamalah
terdiri dari dua kata, yaitu fiqih dan muamalah. Fiqih menurut bahasa berasal
dari kata al-fahmu yang berarti faham, sedangkan menurut istilah fiqih
adalah
العلم بالأحكام الشرعية
العملية المكتسب من ادلتها التفصيلية , واستمداده من الكتاب والسنة والاجماع
والقياس, وفائدته امتثال أوامر الله واجتناب النواهيه
“Fiqih adalah
ilmu tentang hukum-hukum syara’ tentang amalan yang diambil dari dalil-dalil
yang terperinci, sumber ketetapannya berasal dari Al-Qur’an, sunnah, ijma’ dan
qiyas, dan faidahnya adalah untuk melaksanakan perintah Allah dan meninggalkan
larangannya.”[1]
Pengertian
muamalah dapat dilihat dari dua segi, pertama dari segi bahasa dan kedua dari
segi istilah. Meenurut bahasa, muamalah berasal dari kata: عا مل – يعامل – معاملة sama
dengan wazan: فاعل – يفاعل – مفاعلة , artinya saling bertindak, saling berbuat, dan
saling mengamalkan.
Menurut
istilah, pengertian muamalah dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu pengertian
muamalah dalam arti luas dan pengertian muamalah dalam sempit. Definisi
muamalah dalam arti luas dijelaskan oleh para ahli sebagai berikut:
1.
Al-Dimyati berpendapat bahwa muamalah adalah
التحصيل الدنيوي ليكون سببا للأخرى
“Menghasilkan duniawi, supaya menjadi sebab suksesnya
masalah ukhrawi”
2.
Muhammad Yunus Musa berpendapat bahwa muamalah adalah
peraturan-peraturan Allah yag harus diikuti dan ditaati dalam hidup
bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia.
Dari dua
penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa muamalah dalam arti luas adalah
aturan-aturan (hukum) Allah SWT untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan
urusan duniawi dan pergaulan sosial.
Sedangkan pengertian
fiqih muamalah dalam arti sempit, beberapa ulama’ mendefinisikan seperti
berikut:
1.
Menurut Hudlari Byk:
المعا ملات جميع العقود التي بها يتبادل منافعهم
“Muamalah adalah semua
akad yang membolehkan manusia saling menukar manfaatnya.”
2.
Menurut Rasyid Ridha muamalah adalah tukar menukar barang atau
sesuatu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan.
Dari pandangan
di atas, dapat dipahami bahwa fiqih muamalah dalam arti sempit adalah
aturan-aturan Allah SWT yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam
kaitannya dengan cara memperoleh dan mengembangkan harta benda.
Perbedaan
pengertian muamalah dalam arti sempit dengan pengertian dalam arti luas adalah
dalam cakupannya. Muamalah alam arti luas mencakup masalah waris, misalnya,
padahal masalah waris dewasa ini telah diatur dalam disiplin ilmu tersendiri,
yaitu dalam fiqh mawaris (tirkah), karena masalah waris telah diatur dalam
disiplin ilmu tersendiri, maka dalam muamalah pengertian sempit tidak termasuk
di dalamnya.
Pembagian fiqih
muamalah menurut Ibn ‘Abidin terbagi menjadi lima bagian, yaitu:
1.
Mu’awadlah Maliyah (Hukum Kebendaan)
2.
Munakahat (Hukum Perkawinan)
3.
Muhasanat (Hukum Acara)
4.
Amanat dan ‘Aryah (Pinjaman)
5.
Tirkah (Harta Peninggalan)
Sedangkan Al-Fikri
dalam kitabnya, “Al-Muamalah al-Madiyah wa al-Adabiyah”, menyatakan bahwa
muamalah dibagi menjadi dua bagian sebagai berikut:
1.
Al-Muamalah al-madiyah adalah muamalah yang mengkaji objeknya
sehingga sebagian ulama berpendapat bahwa muamalah al-madiyah adalah benda yang
halal, haram dan syubhat untuk diperjual belikan,
benda-benda yang memadaratkan dan benda yang mendatangkan kemaslahatan
bagi umat manusia serta segi-segi lainnya.
2.
Al-muamalah Al-abadiyah ialah muamalah yang ditinjau dari segi cara
tukar menukar benda yang bersumber dari panca indra manusia yang unsur
penegaknya adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban, misalnya jujur, hasut,
dengki dan dendam.[2]
B.
Ruang lingkup Fiqih Muamalah
Sesuai dengan
pembegian muamalah, maka ruang lingkup fiqh muamalah juga terbagi dua. Ruang
lingkup muamalah yang bersifat Adabiyah ialah ijab dan qabul, saling meridlai,
tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak, hak dan kewajiban, kejujuran
pedagang, penipuan, pemalsuan, penimbunan dan segala sesuatu yang bersumber
dari indra manusia yang ada kaitannya dengan peredaran harta dalam hidup
bermasyarakat.
Ruang lingkup
muamalah madiyah adalah:
1.
Jual beli (al-bai’ at-tijarah)
2.
Gadai (rahn)
3.
Jaminan dan tanggungan (kafalah dan dhaman)
4.
Pemindahan utang (hiwalah)
5.
Jatuh bangkit (tafjis)
6.
Batas bertindak (al-hajru)
7.
Perseroan atau perkongsian (asy-syirkah)
8.
Perseroan harta dan tenaga (al-mudharabah)
9.
Sewa menyewa tanah (al-musaqah al-mukhabarah)
10.
Upah (ujrah al-amal)
11.
Gugatan (asy-syuf’ah)
12.
Sayembara (al-ji’alah)
13.
Pembagian kekayaan bersama (al-qismah)
14.
Pemberian (al-hibbah)
15.
Pembebasan (al-ibra’), damai (ash-shulhu)
16.
Beberapa masalah mu’ashirah (muhaditsah), seperti masalah
bunga bank, asuransi, kredit, dan masalah lainnya.[3]
Daftar Pustaka
Rachmat Syafe’I, Fiqih Muamalah, PT Pustaka Setia, Bandung;
2001
Sholikhul Hadi, Fiqh Muamalah, STAIN Kudus, Kudus; 2011
Zainuddin Abdul Aziz Al-Malyaburi, Fathul Mu’in,
Al-haromain Jaya, Surabaya; 2006
Flash Card
No
|
Pokok Pembahasan
|
Uraian
|
1.
|
Pengertian Fiqih
|
Secara etimologi : al-fahmu, secara termnologi : ilmu tentang
hukum-hukum syara’ tentang amalan yang diambil dari dalil-dalil yang
terperinci, sumber ketetapannya berasal dari Al-Qur’an, sunnah, ijma’ dan
qiyas, dan faidahnya adalah untuk melaksanakan perintah Allah dan
meninggalkan larangannya.
|
2.
|
Pengertian Muamalah
|
Berasal dari kata: عا مل – يعامل – معاملة sama dengan wazan: فاعل – يفاعل – مفاعلة , artinya saling bertindak, saling berbuat,
dan saling mengamalkan.
|
3.
|
Pengertian Fiqh Muamalah
|
Fiqih
muamalah adalah aturan-aturan (hukum) Allah SWT untuk mengatur manusia dalam
kaitannya dengan urusan duniawi dan pergaulan sosial.
|
4.
|
Ruang lingkup Fiqih Mu’amalah
|
Jual beli (al-bai’ at-tijarah), gadai (rahn), jaminan dan
tanggungan (kafalah dan dhaman), pemindahan utang (hiwalah), jatuh
bangkit (tafjis), batas bertindak (al-hajru), perseroan atau
perkongsian (asy-syirkah), perseroan harta dan tenaga (al-mudharabah),
sewa menyewa tanah (al-musaqah al-mukhabarah), upah (ujrah al-amal),
gugatan (asy-syuf’ah), sayembara (al-ji’alah), pembagian
kekayaan bersama (al-qismah), pemberian (al-hibbah), pembebasan
(al-ibra’), damai (ash-shulhu), beberapa masalah mu’ashirah (muhaditsah),
seperti masalah bunga bank, asuransi, kredit, dan masalah lainnya.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar